Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan dua mantan direktur PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dalam kasus dugaan korupsi.
Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang dunia usaha dan penegakan hukum di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah resmi menahan dua mantan direktur dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah ini, yakni PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.
Kronologi Kasus Korupsi Distribusi Semen
Kasus bermula dari kegiatan pendistribusian semen yang dilakukan oleh distributor yakni PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM). Penyidik Kejati Sumsel menemukan bahwa proses penunjukan distributor tersebut tidak melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dua mantan pejabat PT Semen Baturaja yang kini ditahan adalah MJ, yang pernah menjabat Direktur Pemasaran pada periode 2017–2019 dan kemudian sebagai Direktur Keuangan pada periode 2019–2022, serta DP, yang menjabat Direktur Keuangan periode 2017–2019.
Akibat hubungan dan kesepakatan tersebut, PT KMM ditetapkan sebagai distributor semen untuk wilayah Sumatera Selatan pada periode 2018–2022, meskipun tidak memenuhi syarat administratif maupun jaminan yang semestinya. Dugaan penyimpangan ini memicu kerugian negara mencapai lebih dari Rp74 miliar.
Penahanan Oleh Kejati Sumsel
Pada Kamis, 19 Februari 2026, Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan resmi menahan kedua tersangka tersebut setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai tersangka pada awal Februari 2026. Penahanan dilakukan karena kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses pemeriksaan sebelumnya.
Kedua mantan direktur tersebut kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti atau gangguan terhadap saksi.
Sebelum penahanan kedua mantan pejabat BUMN itu, satu tersangka lain yaitu DJ selaku Direktur Utama PT KMM telah lebih dulu ditahan karena perannya sebagai pihak yang menjalin kerja sama distribusi dengan pihak PT Semen Baturaja. Proses pemeriksaan masih terus berlanjut dengan melibatkan puluhan saksi untuk memastikan seluruh fakta kasus ini terungkap.
Baca Juga: Korupsi di Atas Korupsi, Dua Pejabat Tersandung Kasus Baru
Modus dan Penyimpangan Distribusi
Dalam penjelasan yang dirilis oleh Kejati Sumsel, terdapat beberapa tahapan dalam penyimpangan distribusi semen ini. Salah satu temuan utama adalah rekomendasi dukungan yang diterbitkan oleh pihak PT Semen Baturaja atas nama PT KMM sebagai distributor tanpa adanya persyaratan jaminan aset atau uang tebus barang yang seharusnya dipenuhi sesuai ketentuan.
Temuan penyidik juga mencatat adanya upaya untuk memindahkan jaringan distribusi dari gudang milik PT BMU (anak perusahaan PT Semen Baturaja) ke PT KMM sehingga menguntungkan pihak distributor tersebut. Hal ini diduga dilakukan tanpa persetujuan yang seharusnya dari jajaran direksi atau komisaris lainnya.
Perilaku seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan di perusahaan BUMN. Fakta ini sekaligus menjadi kajian penting bagi regulator maupun pemegang saham untuk memperbaiki tata kelola perusahaan di masa depan.
Dampak dan Respon Publik
Kasus korupsi ini memantik perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan pejabat tinggi di BUMN yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan bisnis yang sehat dan akuntabel. Kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.
Pengamat hukum dan antikorupsi menyatakan kebutuhan akan transparansi serta pengetatan mekanisme pengawasan dalam setiap proses bisnis di perusahaan pelat merah. Mereka menilai penegakan hukum yang tegas atas kasus semacam ini penting untuk menciptakan efek jera dan meminimalkan tindakan penyimpangan di masa mendatang.
Sementara itu, pihak Kejati Sumsel terus memproses kasus ini hingga ke tahap tuntutan di pengadilan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para terdakwa serta potensi pengembalian kerugian negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Evaluasi Tata Kelola BUMN di Sumsel
Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa tantangan pemberantasan korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintah pusat atau lembaga legislatif. Tetapi juga merambah perusahaan negara yang semestinya memiliki mekanisme pengendalian internal kuat. Dalam konteks BUMN, fungsi pengawasan direksi.
Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, regulator serta pemegang saham utama untuk memperbaiki sistem yang selama ini berjalan. Upaya ini perlu didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penerapan teknologi dalam pengawasan operasional. Selain itu, keterlibatan publik dalam memantau kinerja BUMN menjadi bagian penting dalam membangun akuntabilitas kelembagaan.
Kasus ini menjadi refleksi kebutuhan reformasi menyeluruh dalam tata kelola perusahaan negara. Serta komitmen bersama untuk memberantas praktik korupsi di semua level.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detikcom
- Gambar Kedua dari Kabar Megapolitan