Aliran Dana Korupsi DABN Probolinggo Diselidiki Kejati Jatim

Bagikan

Kasus dugaan korupsi PT DABN Probolinggo terus bergulir, sorotan publik dan media tunjukkan komitmen Kejati Jatim berantas rasuah.

Aliran Dana Korupsi DABN Probolinggo Diselidiki Kejati Jatim

Proses penyidikan kali ini tidak main-main, melibatkan penelusuran menyeluruh mulai dari mengidentifikasi dalang di balik mega korupsi hingga menelisik setiap pergerakan uang melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah-langkah ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

Publik menanti kejelasan dari kasus yang merugikan keuangan negara ini, berharap semua pihak yang terlibat dapat dipertanggung jawabkan. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Penyitaan Aset, Fokus Utama Penanganan Perkara

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini kini berfokus pada upaya penyitaan aset. Langkah ini sangat krusial untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi. Kejati Jatim berkomitmen untuk melacak dan mengamankan aset-aset yang terkait dengan kasus ini.

Wagiyo menjelaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang sempat disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya masih bersifat perkiraan. Angka tersebut merupakan hasil gelar perkara awal dan belum menjadi nilai final yang resmi. Proses penghitungan kerugian negara yang pasti masih dalam tahap pendalaman dan validasi oleh pihak berwenang.

“Jadi ini masih hasil ekspos, jadi bukan riil kerugian, tapi ini hasil ekspos perkiraan kerugian keuangan negara yang terjadi,” tegas Wagiyo pada Kamis (1/1/2026). Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejati Jatim bekerja dengan sangat hati-hati dan transparan dalam setiap tahapan penyidikan.

Penelusuran Aliran Dana Dan Pemeriksaan Saksi

Dalam upaya mengungkap kebenaran, Kejati Jatim tidak hanya berfokus pada aset, tetapi juga melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 25 orang saksi. Para saksi ini meliputi individu yang diduga memiliki informasi relevan serta para ahli di bidang keuangan negara dan hukum pidana.

Selain pemeriksaan saksi, Kejati Jatim juga telah mengajukan permintaan resmi kepada PPATK. Permintaan ini bertujuan untuk menelusuri secara detail setiap transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dugaan kasus korupsi di PT DABN Probolinggo. Keterlibatan PPATK diharapkan dapat mengungkap secara komprehensif ke mana saja aliran uang hasil korupsi bermuara.

Wagiyo menambahkan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyerahan ini bertujuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara secara akurat dan valid. Penelusuran rekening PT DABN juga intensif, dengan 13 rekening teridentifikasi, namun hanya dua yang aktif, dan aliran dananya terus didalami.

Baca Juga: Purbaya, Pemerintah Tarik Dana Rp75 Triliun dari Perbankan Stabilitas

Pelayanan Pelabuhan Tetap Berjalan Normal

Pelayanan Pelabuhan Tetap Berjalan Normal

Meskipun proses hukum sedang berjalan dan kasus korupsi ini menjadi perhatian serius, Wagiyo memastikan bahwa pelayanan pelabuhan di Probolinggo tetap berlangsung normal. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas operasional dan perekonomian di wilayah tersebut. Kejati Jatim telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan kelangsungan layanan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka escrow account. Akun khusus ini berfungsi untuk pembayaran gaji karyawan serta mendukung operasional pelabuhan yang vital. Dengan demikian, hak-hak karyawan tetap terlindungi dan kegiatan pelabuhan dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Lebih lanjut, Wagiyo menjelaskan bahwa pelayanan pelabuhan dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang jelas statusnya, yaitu PJU, serta kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai otoritas pelaksana di Pelabuhan Probolinggo. Kerjasama ini menjamin bahwa meskipun ada kasus hukum, fungsi utama pelabuhan sebagai pintu gerbang logistik tetap optimal.

Jaminan Kelancaran Operasional Pelabuhan​

Kejati Jatim memastikan bahwa meskipun investigasi kasus korupsi PT DABN Probolinggo terus berjalan, operasional pelabuhan tetap berlangsung normal.​ Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap pelayanan publik dan perekonomian setempat.

Langkah konkret telah diambil, termasuk pembukaan escrow account untuk gaji karyawan dan penyerahan pengelolaan kepada BUMD PJU serta KSOP sebagai otoritas pelabuhan, menjamin kelangsungan aktivitas penting ini. Prioritas utama adalah menjaga layanan vital pelabuhan agar roda perekonomian Probolinggo tidak terganggu oleh proses hukum.

Keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan banyak pihak yang bergantung pada aktivitas pelabuhan. Kejati berkomitmen menyelesaikan kasus tanpa mengorbankan pelayanan publik.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari detik.com

Similar Posts

  • Menteri Trenggono Tinjau Progres Kampung Nelayan Bantul Kesejahteraan

    Bagikan

    Menteri Kelautan dan Perikanan, Siti Nurbaya Trenggono, meninjau langsung progres pembangunan Kampung Nelayan di Bantul.

    Menteri Trenggono Tinjau Progres Kampung Nelayan Bantul Kesejahteraan

    Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui dermaga modern, pasar ikan, dan fasilitas pendidikan serta kesehatan. Kunjungan Menteri juga menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dan masyarakat pesisir untuk pemberdayaan berkelanjutan.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Menteri Trenggono Cek Proyek Kampung Nelayan Bantul

    Menteri Kelautan dan Perikanan, Siti Nurbaya Trenggono, melakukan kunjungan langsung ke Bantul untuk meninjau progres pembangunan Kampung Nelayan, program unggulan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Kunjungan ini dilaksanakan pada awal Januari 2026, dan mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat serta media.

    Dalam kunjungan tersebut, Menteri Trenggono meninjau berbagai fasilitas yang sedang dibangun, mulai dari tempat pelelangan ikan modern, dermaga perahu, hingga fasilitas pendukung seperti sarana pendidikan dan kesehatan bagi nelayan dan keluarganya. Program ini diharapkan menjadi model pemberdayaan nelayan yang berkelanjutan.

    Selain mengecek fisik pembangunan, Menteri Trenggono juga berdialog langsung dengan warga nelayan. Warga menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan sarana penunjang kehidupan mereka, termasuk akses permodalan, teknologi penangkapan ikan modern, dan pelatihan keterampilan tambahan.

    Progres Pembangunan Kampung Nelayan

    Hingga saat ini, progres pembangunan Kampung Nelayan di Bantul telah mencapai sekitar 65 persen. Beberapa fasilitas telah rampung, seperti dermaga perahu dan pasar ikan tradisional yang diperbarui, sementara beberapa fasilitas sosial sedang dalam tahap finishing.

    Kepala Dinas Kelautan Bantul menjelaskan bahwa pembangunan ini dilakukan secara bertahap, mengedepankan kualitas dan keberlanjutan. Material yang digunakan juga ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem pesisir.

    Selain itu, pembangunan Kampung Nelayan turut melibatkan partisipasi warga lokal, sehingga masyarakat merasa memiliki dan ikut menjaga fasilitas tersebut. Keterlibatan aktif warga juga memastikan bahwa program ini sesuai dengan kebutuhan nyata komunitas nelayan.

    Baca Juga: Aliran Dana Korupsi DABN Probolinggo Diselidiki Kejati Jatim

    Arti dan Manfaat Bagi Nelayan

    Arti dan Manfaat Bagi Nelayan

    Program pembangunan Kampung Nelayan bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi memiliki makna strategis bagi pemberdayaan masyarakat pesisir. Dengan adanya dermaga modern, fasilitas pendidikan, dan akses pasar yang lebih baik, pendapatan nelayan diharapkan meningkat signifikan.

    Menteri Trenggono menekankan bahwa program ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut. Selain itu, fasilitas yang dibangun mempermudah akses anak-anak nelayan ke pendidikan dan kesehatan, sehingga kehidupan sosial mereka ikut terdongkrak.

    Keberadaan Kampung Nelayan juga diharapkan mendorong pengembangan ekonomi lokal, seperti usaha olahan ikan, pariwisata berbasis budaya pesisir, dan UMKM terkait perikanan. Dampak sosial dan ekonomi ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    Peran Pemerintah Dalam Menyukseskan Kampung Nelayan

    Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memberikan dukungan pendanaan, pelatihan, dan teknologi untuk memastikan keberhasilan Kampung Nelayan. Selain itu, pemerintah daerah juga aktif memfasilitasi koordinasi antarinstansi agar program berjalan lancar.

    Menteri Trenggono menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, nelayan, dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan program ini. Ia mencontohkan, pelatihan pengelolaan ikan hasil tangkapan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan menjadi kunci sukses jangka panjang.

    Dengan progres pembangunan yang terus berjalan, Kampung Nelayan di Bantul diharapkan menjadi model nasional yang bisa direplikasi di wilayah pesisir lain. Selain meningkatkan kesejahteraan nelayan, program ini juga memperkuat nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat pesisir Indonesia.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari jogja.antaranews.com
    2. Gambar Kedua dari yogyakarta.kompas.com
  • Heboh! KPK Bidik Ridwan Kamil Dalam Skandal Korupsi Iklan Bank BUMD

    Bagikan

    KPK mengintensifkan penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan di bank BUMD, mengejutkan publik dengan menyertakan nama Ridwan Kamil.

    Heboh! KPK Bidik Ridwan Kamil Dalam Skandal Korupsi Iklan Bank BUMD​

    Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di sebuah bank BUMD kembali mencuat. KPK menerapkan metode follow the money untuk menelusuri aliran dana haram. Mengejutkan publik, nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut terseret dalam pusaran penyelidikan kasus uang non-budgeter ini.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    KPK Soroti Aliran Dana Non-Budgeter, RK Terseret

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank BUMD. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik memakai metode follow the money untuk menelusuri aliran dana. Dalam proses ini, nama Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, turut masuk radar penyelidikan.

    “Saudara RK, terkait dengan dugaan aliran uang yang bersumber dari dana non-budgeter,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 25 Desember 2025. Pernyataan ini sontak memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai sejauh mana keterlibatan RK dalam kasus ini.

    Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa dana non-budgeter yang dimaksud berasal dari pengadaan iklan. Para tersangka kasus ini diduga meminta anggaran yang sangat besar, namun uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk belanja iklan sebagaimana mestinya. Sebagian besar dana tersebut mengalir ke kantong-kantong pribadi dan pihak-pihak terkait.

    Jejak Uang Haram, Pembelian Aset Hingga Pihak Lain

    Penyelidikan KPK mengindikasikan adanya dugaan serius bahwa sebagian uang hasil korupsi ini masuk ke kantor Ridwan Kamil. Tidak hanya itu, KPK menduga kuat bahwa mantan Gubernur Jawa Barat tersebut kemudian menyebarkan uang tersebut ke sejumlah pihak lain, bahkan digunakan untuk pembelian aset. Ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan aliran dana dalam kasus ini.

    “KPK tidak berhenti di Pak RK saja. KPK melakukan follow the money, ada dugaan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti di Pak RK saja,” tegas Budi. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa penyelidikan akan terus berkembang dan mungkin menyeret lebih banyak nama yang terlibat dalam skandal ini.

    Budi menambahkan, “Apakah uang-uang itu kemudian untuk pembelian aset, atau dialirkan kepada pihak lainnya? Ini yang menjadi basis teman-teman penyidik melakukan penelusuran, pelacakan, ke mana saja aliran uang ini.” Penelusuran ini menjadi krusial untuk mengungkap seluruh pihak yang diuntungkan dari dana korupsi tersebut dan mengembalikan kerugian negara.

    Baca Juga: Kejaksaan Agung Tangkap Eks Kajari Enrekang, Kasus Suap Zakat Rp 16,6 Miliar Mengguncang Publik!

    Bantahan Ridwan Kamil, Merasa Tidak Tahu

    Bantahan Ridwan Kamil, Merasa Tidak Tahu​

    Menanggapi pemanggilan dan dugaan keterlibatannya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam keterangannya, RK dengan tegas membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut. Ia juga membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

    “Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya,” kata RK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Bantahan ini tentu akan menjadi salah satu fokus KPK dalam menguji kebenaran informasi dan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

    RK menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat memang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penting dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, ia menekankan bahwa tugas tersebut hanya akan diketahui jika ada laporan resmi dari pihak terkait. Menurutnya, laporan ini seharusnya datang dari direksi, komisaris sebagai pengawas, atau kepala biro BUMD.

    Absennya Laporan Dan Klaim Ketidakterlibatan

    Tiga pihak kunci yang seharusnya melaporkan, yaitu direksi, komisaris, dan kepala biro BUMD, disebut oleh Ridwan Kamil tidak pernah memberikan laporan kepadanya. Atas dasar inilah, RK mengeklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB yang sedang diusut oleh KPK.

    “Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi ini kalau dilaporkan, satu, oleh direksi, dua, oleh komisaris selaku pengawas, tiga, oleh kepala biro BUMD,” ujar RK. Pernyataan ini penting karena menjadi dasar pembelaannya terhadap tuduhan aliran dana haram tersebut.

    KPK tentu akan mendalami klaim RK ini dengan memverifikasi apakah benar tidak ada laporan yang masuk, ataukah ada kelalaian prosedur dalam pelaporan. Penelusuran bukti dan keterangan saksi akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik bantahan RK dan menentukan arah penyelidikan selanjutnya.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari metrotvnews.com
    • Gambar Kedua dari news.detik.com
  • Kisah Bupati Bekasi Ade Kuswara Dan Jebakan Korupsi

    Bagikan

    Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang dibanggakan ayahnya sebagai sosok berdedikasi, kini harus menghadapi kenyataan pahit.

    Kisah Bupati Bekasi Ade Kuswara Dan Jebakan Korupsi

    ​Bersama sang ayah, HM Kunang, ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandai sebuah akhir tragis dari perjalanan politik yang menjanjikan.​ Kisah ini menjadi cermin betapa tipisnya batas antara kehormatan dan kehancuran dalam lingkaran kekuasaan.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Sang Ayah Membanggakan, Kini Tersandung Bersama

    HM Kunang pernah dengan bangga menceritakan dedikasi putranya, Ade Kuswara, sejak kecil dalam membantu orang tua dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar. Pujian ini diungkapkan pada Februari 2025, tak lama setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030, menjadikannya bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi pada usia 31 tahun 6 bulan.

    Ade Kuswara baru saja resmi dilantik bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja setelah memenangkan Pilkada 2024. Sebelumnya, ia adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, meniti karier politik yang tampak cerah. Sang ayah, HM Kunang, kala itu, tak henti-hentinya berharap kepemimpinan putranya membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kabupaten Bekasi.

    Namun, harapan dan kebanggaan itu kini sirna. Ade dan HM Kunang justru kompak terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan yang mencapai nilai fantastis Rp 9,5 miliar, sebuah ironi yang menyayat hati bagi siapa pun yang mengikuti perjalanan mereka.

    Ijon Proyek Dan Jebakan Korupsi

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah Ade dilantik pada akhir 2024. Ade menjalin komunikasi dengan kontraktor SRJ, yang dikenal kerap mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. Modus operandi yang terungkap adalah penerimaan “ijon” atau uang muka agar seseorang mendapatkan proyek, meskipun proyeknya sendiri belum ada.

    Asep Guntur mengungkap bahwa Ade dan HM Kunang menerima ijon tersebut sebanyak empat kali. Total uang yang diserahkan oleh SRJ kepada Ade dan HM Kunang melalui perantara mencapai Rp 9,5 miliar. Ini menunjukkan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan beberapa pihak, memanfaatkan posisi kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

    Atas perbuatannya, Ade dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti keduanya, menjadi pelajaran pahit bagi pejabat publik lainnya.

    Baca Juga: 29 Juta Warga Tanpa Hunian Layak, Ini Usulan DPR

    Harta Kekayaan Fantastis Dan Jejak Pendahulu

    Harta Kekayaan Fantastis Dan Jejak Pendahulu

    Ade Kuswara tercatat memiliki harta kekayaan yang sangat besar, mencapai Rp 79,1 miliar. Berdasarkan LHKPN di situs resmi KPK, Ade memiliki 31 bidang tanah di Bekasi, Karawang, dan Cianjur dengan total nilai Rp 76,5 miliar. Harta ini jauh melampaui rata-rata pejabat publik, menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usulnya.

    Selain tanah, Ade juga memiliki koleksi kendaraan mewah, termasuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 400 juta (hadiah), Jeep Wrangler warisan Rp 650 juta, dan Ford Mustang hasil jerih payah sendiri senilai Rp 1,4 miliar. Ditambah harta bergerak lainnya Rp 43 juta serta kas dan setara kas Rp 147,9 juta, tanpa utang, total kekayaannya mencapai Rp 79.168.051.653.

    Kasus Ade Kuswara ini mengingatkan pada pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang juga mantan Bupati Bekasi. Neneng dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan, hanya sedikit lebih tua dari Ade, dan juga ditangkap KPK pada tahun 2018. Neneng telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan kini telah bebas, sebuah siklus korupsi yang seolah berulang di Kabupaten Bekasi.

    Dampak Dan Pelajaran Penting

    Tertangkapnya Ade Kuswara dan ayahnya oleh KPK mengirimkan pesan keras bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan di tengah puncak kekuasaan sekalipun.

    Penangkapan ini juga menyoroti pentingnya integritas bagi para pejabat publik, terutama mereka yang baru menjabat. Godaan korupsi, dalam bentuk ijon proyek atau bentuk lainnya, selalu mengintai. Pendidikan antikorupsi dan pengawasan ketat harus menjadi prioritas utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

    Publik berharap penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari news.detik.com
    • Gambar Kedua dari metrotvnews.com
  • Heboh! Kaur Keuangan Desa Petir Serang Gelapkan Dana Rp 1 Miliar, Kini Buron!​

    Bagikan

    Seorang Kaur Keuangan Desa Petir, Serang, diduga menggelapkan dana miliaran rupiah dan kini menjadi buron aparat.

     Heboh! Kaur Keuangan Desa Petir Serang Gelapkan Dana Rp 1 Miliar, Kini Buron!​ ​

    Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng pemerintahan desa di Indonesia. Sorotan kini tertuju pada Desa Petir, Serang, Banten, di mana oknum Kaur Keuangan diduga menggelapkan dana kas desa miliaran rupiah. Skandal ini mengguncang warga dan menarik perhatian aparat penegak hukum yang tengah memburu pelaku.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Misteri Hilangnya Dana Desa

    Kasus ini bermula dari temuan selisih mencurigakan dalam laporan keuangan Desa Petir untuk Tahun Anggaran 2025. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru lenyap secara misterius dari rekening kas desa. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

    Polres Serang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyelewengan ini. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya transaksi-transaksi janggal yang mengarah pada satu nama, yaitu Yolly Sanjaya, Kaur Keuangan Desa Petir. Pihak kepolisian mulai mendalami setiap jejak digital dan aliran dana yang mencurigakan.

    Andi Kurniady ES, Kasat Reskrim Polres Serang, mengonfirmasi bahwa Yolly Sanjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Yolly berhasil melarikan diri sebelum dapat ditangkap, sehingga kini ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pencarian terus dilakukan untuk membawa Yolly ke meja hijau.

    Modus Operandi Yang Licik

    Yolly Sanjaya diduga menggunakan modus operandi yang cukup licik untuk menguras kas desa. Ia tidak hanya mentransfer uang ke rekening pribadinya, tetapi juga memanfaatkan rekening milik aparat desa lain sebagai “pintu masuk” untuk melakukan penyelewengan. Setelah dana masuk ke rekening aparat desa, Yolly langsung menarik kembali uang tersebut.

    Selain itu, Yolly juga diketahui mentransfer dana ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih untuk kegiatan desa. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tujuan yang sebenarnya dan langsung kembali ke kantong pribadi Yolly. Tindakan ini menunjukkan perencanaan yang matang dalam melancarkan aksinya.

    Yang lebih mengejutkan, Yolly bahkan mentransfer uang ke rekening seorang petugas kebersihan yang ternyata sudah meninggal dunia. Ia memanfaatkan kartu ATM milik almarhum untuk melakukan transaksi fiktif. Ini menunjukkan betapa nekatnya Yolly dalam upayanya menyembunyikan jejak kejahatannya.

    Baca Juga: Korupsi Dana Pramuka Labuhanbatu, Jaksa Periksa 53 Saksi

    Dampak Dan Kerugian Negara

     Dampak Dan Kerugian Negara​ ​

    Total anggaran yang disalahgunakan oleh Yolly Sanjaya diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 1.009.359.572. Jumlah ini merupakan selisih antara total dana yang masuk ke rekening kas desa per Agustus 2025 dengan realisasi APBDes. Kerugian sebesar ini tentu sangat merugikan masyarakat Desa Petir yang seharusnya menikmati manfaat dari dana tersebut.

    Dana yang digelapkan seharusnya dapat digunakan untuk berbagai program vital seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, atau pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, karena ulah satu oknum, harapan dan kesejahteraan warga harus tertunda. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

    Jerat Hukum Dan Perburuan Tersangka

    Atas perbuatannya, Yolly Sanjaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman berat menanti Yolly jika terbukti bersalah dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

    Polres Serang telah menerbitkan DPO untuk Yolly Sanjaya dan berharap masyarakat dapat memberikan informasi terkait keberadaannya. Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa kejahatan tidak akan pernah tersembunyi selamanya dan hukum akan selalu mengejar para pelakunya. Semoga Yolly Sanjaya segera tertangkap dan keadilan dapat ditegakkan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari serang.indonesiasatu.co.id
    • Gambar Kedua dari kepri.bpk.go.id
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Terbongkar

    Bagikan

    Aparat kepolisian mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh NPCI Kabupaten Bekasi.

    Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Terbongkar

    Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai pengelolaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah daerah.

    Dana hibah tersebut sejatinya dialokasikan untuk mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi atlet disabilitas di wilayah Kabupaten Bekasi.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Awal Mula Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

    Dugaan penyalahgunaan dana hibah NPCI Bekasi berawal dari hasil audit dan laporan yang diterima aparat penegak hukum.

    Dalam laporan tersebut, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan realisasi penggunaan dana di lapangan.

    Beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan keuangan diduga tidak sepenuhnya terlaksana, sementara dana telah dicairkan secara penuh.

    Selain itu, terdapat dugaan bahwa sebagian dana hibah digunakan untuk keperluan di luar program pembinaan atlet. Hal inilah yang kemudian mendorong kepolisian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah dokumen administrasi, termasuk proposal pengajuan hibah.

    Laporan pertanggungjawaban, serta bukti transaksi keuangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

    Proses Penyelidikan Saksi

    Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi tersebut, kepolisian telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui pengelolaan dana hibah NPCI Bekasi.

    Para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari pengurus organisasi, pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah, hingga pihak lain yang terlibat dalam pencairan dan penggunaan dana hibah.

    Pemeriksaan saksi difokuskan pada alur pengajuan dana, mekanisme pencairan, serta penggunaan dana setelah diterima oleh NPCI Bekasi.

    Kepolisian juga melakukan klarifikasi terhadap laporan keuangan dan membandingkannya dengan kondisi faktual kegiatan yang dilaksanakan.

    Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan status hukum lebih lanjut dalam perkara tersebut.

    Baca Juga: Gempar! Ahli Hukum Sebut Sidang Korupsi BPHTB Ngawi Tak Rugikan Negara Jika Hanya Potensi

    Potensi Kerugian Negara

    Potensi Kerugian Negara

    Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah potensi kerugian keuangan negara.

    Penyidik bekerja sama dengan instansi terkait untuk menghitung nilai kerugian negara yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan dana tersebut. Perhitungan ini sangat penting sebagai salah satu unsur dalam penetapan pasal tindak pidana korupsi.

    Secara hukum, penyalahgunaan dana hibah dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

    Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Dampak Kasus Terhadap Atlet

    Kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Bekasi menimbulkan keprihatinan, terutama bagi para atlet disabilitas yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari dana tersebut.

    Dugaan penyalahgunaan anggaran berpotensi menghambat program pembinaan, pelatihan, serta pemenuhan kebutuhan atlet dalam menghadapi berbagai ajang kompetisi.

    Selain berdampak pada atlet, kasus ini juga memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah di daerah.

    Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan tuntas sehingga memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi organisasi penerima hibah lainnya.

    Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik dinilai sebagai kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sinpo.id
    • Gambar Kedua dari guecikarang.co.id
  • Pegawai Bank BUMN di Karangasem Curi Uang Nasabah Rp 863 Juta Langsung Dipenjara!

    Bagikan

    Seorang pegawai Bank BUMN di Karangasem ditangkap setelah menguras uang nasabah senilai Rp 863 juta, langsung dipenjara.

    Pegawai Bank BUMN di Karangasem Curi Uang Nasabah Rp 863 Juta Langsung Dipenjara!​

    Kabar mengejutkan datang dari Karangasem, Bali, saat seorang pegawai Bank BUMN berinisial IKT (34) ditetapkan tersangka korupsi. IKT diduga menggelapkan uang nasabah hingga merugikan negara Rp 863 juta. Penyelidikan Kejaksaan Negeri Karangasem mengungkap praktik merugikan banyak pihak, menekankan pentingnya integritas dalam profesi.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Modus Operandi Cerdik Yang Berujung Penjara

    IKT memiliki peran penting sebagai penagih uang nasabah yang bermitra dengan bank BUMN tempatnya bekerja. Ia melayani berbagai transaksi perbankan secara real time online, termasuk tarik/setor tunai, transfer, dan pembayaran tagihan seperti listrik, BPJS, serta pulsa. Layanan ini sejatinya bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang jauh dari kantor cabang atau ATM, dengan sistem bagi hasil bersama agen.

    Namun, kepercayaan yang diberikan kepadanya disalahgunakan. Alih-alih menyetorkan uang nasabah ke bank, IKT justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Tindakan ini dilakukan secara sistematis, menunjukkan perencanaan yang matang dan pelanggaran etika profesional yang serius.

    Praktik korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023, menunjukkan durasi kejahatan yang cukup panjang dan merugikan banyak pihak. Pola penyalahgunaan wewenang ini akhirnya terbongkar setelah penyelidikan mendalam dilakukan oleh pihak berwenang.

    Kerugian Negara Dan Korban Yang Berjatuhan

    Total kerugian negara akibat ulah IKT mencapai angka fantastis, yaitu Rp 863 juta. Jumlah ini merupakan akumulasi dari dana nasabah yang tidak disetorkan dan digunakan untuk keuntungan pribadi tersangka. Angka ini mencerminkan dampak finansial yang signifikan.

    Tidak hanya negara yang dirugikan, terdapat setidaknya 13 agen atau nasabah yang menjadi korban langsung dari tindakan IKT. Salah satu korban terkemuka adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD), sebuah institusi yang berperan vital dalam perekonomian lokal.

    Dampak kerugian ini tidak hanya sebatas angka, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa integritas individu sangat krusial dalam menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan publik.

    Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Tolak Penghentian Kasus Aswad Sulaiman

    Proses Penyelidikan Dan Penetapan Tersangka

    Proses Penyelidikan Dan Penetapan Tersangka​

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak awal tahun 2024. Dugaan korupsi bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kejaksaan.

    Penetapan IKT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi berbagai alat bukti yang kuat. Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan dari 21 orang saksi, termasuk keterangan ahli, serta hasil perhitungan kerugian negara yang telah divalidasi.

    Setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, IKT akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Hukuman Berat Menanti Pelaku Korupsi

    Atas perbuatannya, IKT disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menjerat pelaku dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IKT langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses peradilan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi. Aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari balifactualnews.com