Korupsi Dana Pramuka Labuhanbatu, Jaksa Periksa 53 Saksi

Bagikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu serius mengusut dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu 2022-2024.

Korupsi Dana Pramuka Labuhanbatu, Jaksa Periksa 53 Saksi

Penyelidikan yang telah berjalan menunjukkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara. Hingga kini, sejumlah besar saksi telah diperiksa, menandakan keseriusan pihak berwenang dalam menindaklanuti kasus ini. Masyarakat menanti transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Penyelidikan Meningkat Ke Tahap Penyidikan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, mengonfirmasi bahwa status kasus ini telah ditingkatkan. Pada Jumat, 2 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu secara resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa bukti awal yang ditemukan cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan anggaran Dana Hibah pada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu untuk Tahun Anggaran 2022-2024. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik. Sabri menegaskan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi.

Peningkatan status ini menjadi langkah penting dalam upaya mengungkap kebenaran dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana publik. Dengan status penyidikan, tim Kejari akan memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi secara lebih intensif.

Modus Korupsi Yang Terungkap

Sabri menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan korupsi ini. Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya tindakan pidana dalam penggunaan anggaran dana hibah tersebut. Modus operandi yang dilakukan cukup beragam dan terstruktur.

Dugaan modus korupsi yang teridentifikasi meliputi pemalsuan tanda tangan pada dokumen-dokumen penting, pembuatan kuitansi fiktif, serta praktik mark-up jumlah peserta kegiatan. Selain itu, ditemukan juga pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya di lapangan.

Lebih lanjut, tim penyidik juga menemukan adanya pengutipan dana kepada peserta pramuka. Hal ini sangat disayangkan karena praktik tersebut tidak tercantum dalam aturan yang berlaku, menunjukkan adanya penyimpangan yang disengaja.

Baca Juga: Menteri Trenggono Tinjau Progres Kampung Nelayan Bantul Kesejahteraan

Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Dalam proses penyelidikan, pihak Kejari telah memanggil total 70 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, dari jumlah tersebut, baru 53 orang yang menghadiri panggilan dan memberikan kesaksian mereka. Sabri menggarisbawahi pentingnya partisipasi semua pihak yang dipanggil untuk membantu menerangi kasus ini.

Pemeriksaan saksi-saksi ini sangat krusial untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif mengenai aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, dan detail modus operandi korupsi. Setiap kesaksian akan menjadi bagian penting dari puzzle yang sedang disusun oleh tim penyidik.

Kejari berharap agar semua pihak yang relevan dapat kooperatif dalam proses penyidikan ini. Keterangan dari para saksi akan membantu penyidik untuk mengidentifikasi siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana skema korupsi ini dijalankan secara sistematis.

Komitmen Penegakan Hukum

Sabri menegaskan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana korupsi yang terjadi. Selain itu, penyidikan juga akan berupaya mengungkap secara jelas pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut. Kejari tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kejari Labuhanbatu ini merupakan wujud nyata dari komitmen mereka dalam penegakan hukum. Tujuannya adalah memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. Setiap kasus korupsi akan ditindak secara tegas.

Kejari Labuhanbatu berkomitmen untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kemajuan Gerakan Pramuka. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari poskota.co

Similar Posts

  • Dari Pejabat Ke Tersangka, Jejak Kasus Korupsi Yang Seret Wawalkot Erwin

    Bagikan

    Kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, hingga kini masih menjadi sorotan publik luas.

    Dari Pejabat Ke Tersangka, Jejak Kasus Korupsi Yang Seret Wawalkot Erwin

    ​Politikus PKB tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan paket pekerjaan proyek.​ Meskipun telah berstatus tersangka, penahanan Erwin belum dilakukan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Berikut ini, Uang Rakyat akan menarik untuk disimak, mengungkap bagaimana seorang pejabat publik bisa terjerat dalam lingkaran hukum.

    Kronologi Penetapan Tersangka, Dimulainya Babak Baru

    Semuanya bermula ketika Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengumumkan Erwin sebagai tersangka pada tanggal 10 Desember 2025. Penetapan ini bersamaan dengan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, yang juga Ketua Partai NasDem Kota Bandung. Keduanya dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

    Dalam proses pengusutan, Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan di dua kantor OPD terkait. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti penting, seperti dokumen, ponsel, hingga laptop. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat posisi jaksa dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua tokoh penting di Kota Bandung.

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin tidak langsung ditahan oleh Kejari Kota Bandung. Penahanan pejabat daerah memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, sebuah prosedur yang harus dipenuhi. Namun, Kejaksaan telah mengeluarkan perintah pencekalan terhadap Erwin dan Awang untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

    Perlawanan Hukum Melalui Praperadilan

    Setelah penetapan tersangka, Erwin tidak tinggal diam. Ia menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Kubu Erwin berpendapat bahwa penetapan status tersangka tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya.

    Erwin mengajukan tujuh poin gugatan dalam praperadilannya. Beberapa poin penting meliputi penetapan tersangka yang dilakukan tanpa tahap pemeriksaan, kurangnya dua alat bukti yang sah, serta klaim bahwa ia belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Poin-poin ini menjadi argumen utama dalam upaya hukumnya.

    Namun, upaya praperadilan Erwin tidak membuahkan hasil. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Erwin. Dengan demikian, perlawanan hukum Erwin melalui jalur praperadilan gugur, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejari Kota Bandung dinyatakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Baca Juga: Korupsi Dana PMI Palembang, Mantan Wakil Wali Kota dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Penjara

    Penantian Izin Penahanan Dari Kemendagri

    Penantian Izin Penahanan Dari Kemendagri

    Meskipun status tersangkanya telah dikukuhkan dan gugatan praperadilannya ditolak, Erwin masih belum ditahan. Hal ini dikarenakan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung masih menunggu surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prosedur ini merupakan langkah wajib untuk penahanan pejabat publik.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengonfirmasi bahwa penahanan Erwin masih tertunda. “Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun,” jelas Alex Akbar pada Selasa, 20 Januari 2026. Penantian ini menunjukkan adanya birokrasi yang harus dilalui dalam penanganan kasus pejabat daerah.

    Saat ini, Kejari Kota Bandung terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait dengan kasus korupsi ini. Sembari menunggu turunnya surat izin penahanan dari Kemendagri, proses hukum terus berjalan. Kejaksaan memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara Erwin ke pengadilan untuk disidangkan setelah izin penahanan diperoleh.

    Implikasi Dan Langkah Selanjutnya

    Kasus yang menimpa Wakil Wali Kota Erwin ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas pejabat publik. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mencoreng nama baik pemerintahan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi krusial dalam setiap proses hukum yang melibatkan pejabat negara.

    Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama terkait dengan turunnya izin penahanan dari Kemendagri. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Masyarakat menantikan keadilan ditegakkan, dan proses hukum berjalan sesuai koridornya tanpa intervensi.

    Kasus ini juga menyoroti kompleksitas dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Prosedur yang berlapis dan birokrasi yang panjang seringkali memperlambat proses hukum. Namun, komitmen untuk memberantas korupsi harus tetap menjadi prioritas utama demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Ikuti terus berita terkini seputar Uang Rakyat serta beragam informasi menarik untuk memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari korankota.com
  • Skandal Bupati Lampung Tengah, Tersangka Korupsi Tak Malu Goda Jurnalis

    Bagikan

    Kasus Skandal yang melibatkan seorang Bupati Lampung Tengah kembali menyita perhatian publik nasional.

    Skandal Bupati Lampung Tengah, Tersangka Korupsi Tak Malu Goda Jurnalis

    Sosok kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan justru dilaporkan terjerat perkara hukum serius. Dalam berbagai pemberitaan media, bupati tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan suap terkait proyek daerah.

    Proses hukum yang berjalan membuka kembali diskusi tentang integritas pejabat publik serta lemahnya pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat.

    Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan rapuhnya integritas sebagian elit politik daerah. Publik menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang telah diberikan melalui proses demokrasi yang sah.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Status Tersangka Bupati Lampung

    Penetapan status tersangka terhadap Bupati Lampung Tengah dilakukan setelah aparat penegak hukum mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.

    Penyidik menyebutkan adanya aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan kebijakan anggaran dan proyek strategis daerah. Meski pihak bupati melalui kuasa hukum membantah seluruh tuduhan, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum.

    Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat agar perkara ini diselesaikan secara adil tanpa intervensi kekuasaan politik.

    Pengamat hukum menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung, namun akuntabilitas publik tidak boleh diabaikan.

    Sorotan Etika Pejabat Terhadap Jurnalis

    Di tengah pusaran kasus korupsi, muncul pula sorotan lain yang tak kalah mengundang kontroversi. Sejumlah laporan media menyebutkan adanya dugaan perilaku tidak pantas dari tersangka terhadap jurnalis perempuan saat proses peliputan.

    Tindakan yang digambarkan sebagai upaya menggoda tersebut menuai kecaman luas karena dinilai tidak mencerminkan etika pejabat publik.

    Insiden ini memperlihatkan relasi kuasa yang problematik antara pejabat dan insan pers, serta pentingnya perlindungan terhadap profesionalisme jurnalis. Praktik semacam ini, bila benar terjadi, berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang independen dan kritis.

    Baca Juga: KPK Bergerak Cepat! Pejabat Penting DJKA Medan Terjerat Korupsi Proyek Kereta Api, Siapa Dia?

    Reaksi Publik dan Dunia Pers

    Reaksi Publik dan Dunia Pers

    Respons publik terhadap skandal ini terbilang keras. Masyarakat Lampung Tengah menyuarakan kekecewaan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan forum warga.

    Organisasi pers juga mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap jurnalis. Bagi insan pers, kebebasan dan keamanan dalam bekerja adalah prinsip mutlak yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, terlebih oleh pejabat yang sedang tersangkut perkara hukum.

    Dukungan solidaritas mengalir dari berbagai daerah di Indonesia. Tekanan publik diharapkan mampu mendorong perubahan sikap aparat dan pejabat agar lebih menghormati etika serta profesionalisme media.

    Pelajaran Bagi Etika Kekuasaan

    Kasus ini menjadi pengingat penting tentang etika kekuasaan dan tanggung jawab moral pemimpin. Jabatan publik bukanlah tameng untuk bertindak sewenang wenang atau melecehkan pihak lain.

    Proses hukum harus berjalan transparan, sementara evaluasi etika pejabat perlu diperkuat. Masyarakat berharap skandal Bupati Lampung Tengah ini menjadi pelajaran agar kekuasaan dijalankan dengan integritas, rasa malu, dan penghormatan terhadap hukum serta martabat manusia.

    Reformasi birokrasi dan pendidikan etika politik dinilai mendesak agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran  serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari visi.news
    • Gambar Kedua dari cnnindonesia.com
  • Skandal Korupsi Rp 7,8 Miliar di Sumatera Utara, Kadiskop UMKM Terjerat!

    Bagikan

    Kadiskop UMKM Sumatera Utara terseret kasus korupsi senilai Rp 7,8 miliar, melibatkan beberapa pejabat dan pihak terkait.

     Skandal Korupsi Rp 7,8 Miliar di Sumatera Utara, Kadiskop UMKM Terjerat!​​​

    Dunia birokrasi Sumatera Utara kembali diguncang kasus korupsi. Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan dua tersangka dugaan korupsi senilai Rp7,8 miliar, salah satunya Naslindo Sirait, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara. Kasus ini melibatkan Perusda Kemakmuran Mentawai dan menarik perhatian publik terhadap tata kelola perusahaan daerah.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kadiskop UMKM Sumut Tersangka Korupsi

    Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai secara resmi menetapkan Naslindo Sirait sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai. Naslindo, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara, sebelumnya adalah Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7.872.493.095.

    Selain Naslindo, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YD, yang juga merupakan Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode yang sama. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMD. Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera.

    Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang mendalam. Penyidik telah memeriksa 36 saksi, lima ahli, serta mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum melakukan gelar perkara. Pengumuman disampaikan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

    Kooperatif, Namun Tetap Tersangka

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Naslindo dan YD tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Keputusan ini diambil karena keduanya dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak menunjukkan indikasi akan menghambat jalannya pemeriksaan. Sikap kooperatif ini menjadi pertimbangan penting bagi penyidik.

    Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dikenakan akan menguraikan secara rinci peran dan tanggung jawab mereka dalam kerugian negara yang terjadi. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

    Kasus ini memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya di mana Kejari Kepulauan Mentawai telah menetapkan Kamsel Maroloan Sitanggang, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, sebagai tersangka. Perkara Kamsel saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang. Ini menunjukkan adanya jaringan korupsi.

    Baca Juga: Kementan Benarkan Dugaan Korupsi Rp 27 Miliar Libatkan Mantan Pejabat

    Implikasi Dan Harapan Publik

     Implikasi Dan Harapan Publik​​​

    Penetapan Naslindo Sirait sebagai tersangka membawa implikasi serius terhadap citra institusi pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara. Masyarakat menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara dan BUMD. Kepercayaan publik harus dijaga.

    Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi amanah dan tidak menyalahgunakan wewenang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memutus rantai korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Transparansi adalah kunci utama.

    Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya, mengungkap semua pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara. Kejaksaan diharapkan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu, demi keadilan bagi masyarakat. Korupsi merugikan rakyat.

    Upaya Pemberantasan Korupsi

    Pemberantasan korupsi membutuhkan kerja keras dan komitmen dari berbagai pihak. Penetapan tersangka dalam kasus Perusda Kemakmuran Mentawai ini adalah salah satu bukti konkret dari upaya Kejaksaan untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari praktik rasuah. Ini adalah langkah maju yang penting.

    Kasus ini juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan di perusahaan-perusahaan daerah. Penguatan tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsip-prinsip antikorupsi harus menjadi prioritas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pencegahan adalah kunci utama.

    Liner mendukung penuh upaya Kejaksaan dalam mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga dan mendorong perbaikan sistemik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan melayani kepentingan rakyat. Tegakkan keadilan!

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari rmolsumut.id
    • Gambar Kedua dari web.facebook.com
  • |

    Era Baru KPK: Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan Di Konferensi Pers

    Bagikan

    KPK kini tak lagi menampilkan tersangka korupsi saat rilis kasus, Kebijakan baru ini memicu debat soal transparansi dan hak asasi.

    Era Baru KPK: Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan Di Konferensi Pers 700

    Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak baru dalam cara menyampaikan penanganan perkara ke publik. Kebijakan untuk tidak lagi menghadirkan tersangka korupsi di hadapan kamera saat konferensi pers menimbulkan beragam respons, dari dukungan hingga kritik.

    Apakah langkah ini akan memperkuat perlindungan hak asasi atau justru mengurangi transparansi penegakan hukum? Simak ulasan lengkapnya di Uang Rakyat untuk memahami arah baru KPK dan dampaknya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

    KPK Terapkan Aturan Baru Dalam Publikasi Kasus Korupsi

    Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menerapkan pola baru dalam menyampaikan penanganan perkara kepada publik. Kini, tersangka kasus dugaan korupsi tidak lagi dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers. Perubahan ini bukan kebijakan internal semata, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku awal 2026.

    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa publik mungkin melihat perbedaan dalam format rilis kasus. Menurutnya, absennya para tersangka dalam paparan ke media merupakan konsekuensi dari diberlakukannya KUHAP baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia.

    Perlindungan Hak Tersangka Jadi Fokus KUHAP Baru

    KUHAP yang baru menggeser pendekatan penegakan hukum ke arah yang lebih berimbang antara kepentingan negara dan hak individu. Salah satu prinsip yang diperkuat adalah asas praduga tak bersalah.

    Prinsip ini mengharuskan aparat penegak hukum memperlakukan seseorang sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asep menegaskan bahwa menampilkan tersangka di depan publik sebelum proses peradilan dinilai berpotensi melanggar hak tersebut.

    Dengan demikian, KPK memilih untuk tetap mengumumkan identitas dan konstruksi perkara secara terbuka, namun tanpa menghadirkan sosok tersangka secara fisik dalam konferensi pers. Langkah ini sekaligus menjadi penyesuaian penting agar proses penegakan hukum tetap sejalan dengan semangat hukum acara pidana yang baru, yakni menghindari stigma publik yang berlebihan terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka.

    Baca Juga: Heboh! Kades Korupsi Dana Desa di Lotim Bisa Masuk Penjara, Bupati Janji Penegakan Hukum

    Diterapkan Dalam Kasus OTT Perpajakan Jakarta Utara

    Diterapkan Dalam Kasus OTT Perpajakan Jakarta Utara 700

    Kebijakan baru ini pertama kali terlihat saat KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Kasus tersebut menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak pada periode 2021 hingga 2026.

    Meski para tersangka tidak ditampilkan, KPK tetap menyampaikan secara rinci duduk perkara, konstruksi hukum, serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Publik masih dapat mengetahui arah penyidikan dan skema dugaan kejahatan yang sedang ditangani, tanpa harus melihat tersangka dihadirkan di depan kamera.

    Hal ini menandakan bahwa transparansi tetap dijaga, meskipun pendekatan visual yang selama ini menjadi ciri khas konferensi pers KPK kini mulai ditinggalkan.

    Transparansi Tetap Jalan, Pendekatan Lebih Beradab

    Perubahan ini memicu beragam respons. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju yang lebih menghormati martabat manusia.

    Namun, ada pula yang khawatir publikasi kasus menjadi kurang kuat secara simbolik dalam memberi efek jera. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa substansi pemberantasan korupsi tidak akan melemah.

    Undang-Undang KUHAP yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025, secara resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dengan demikian, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, wajib menyesuaikan praktiknya.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari papuatengah.antaranews.com
    • Gambar Kedua dari kompas.id
  • Era Baru Pengawasan: Kementrans Andalkan Sistem Digital Anti-Korupsi

    Bagikan

    Kementrans mulai menerapkan sistem pengawasan digital untuk mencegah kebocoran anggaran dan memperkuat transparansi program bantuan sosial.

    Era Baru Pengawasan: Kementrans Andalkan Sistem Digital Anti-Korupsi 700

    Upaya memberantas kebocoran anggaran Uang Rakyat kini memasuki babak baru. Kementerian Transmigrasi mulai mengandalkan sistem pengawasan digital sebagai langkah konkret memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara.

    Transformasi digital ini tidak hanya menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam tata kelola yang bersih, tetapi juga sinyal kuat bahwa pengawasan anggaran ke depan akan semakin ketat, terbuka, dan berbasis teknologi.

    Digitalisasi Pengawasan Jadi Fokus Kementrans

    Kementerian Transmigrasi (Kementrans) tengah menyiapkan grand design digitalisasi pengawasan sebagai peta jalan transformasi pengawasan internal. Langkah ini sekaligus mereplikasi sistem pengawasan digital yang telah diterapkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tujuannya, memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sehingga pengawasan program transmigrasi bisa berjalan lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan akuntabel dalam jangka panjang.

    Inspektur Jenderal Kementrans, Yusep Fatria, menekankan bahwa pengawasan harus adaptif mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab tantangan organisasi. Dengan besarnya pagu anggaran serta lima program unggulan transmigrasi yang harus dikawal, pengawasan tidak boleh bersifat konvensional, tetapi harus berbasis risiko dan adaptif terhadap perubahan.

    Menurut Yusep, peran Inspektorat Jenderal bukan hanya memantau, tetapi juga menjadi mitra strategis dan trusted advisor bagi pimpinan. Hal ini menjadi kunci agar setiap kebijakan dan program dapat terawasi dengan baik, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran anggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan program.

    Replikasi Sistem Digital Komdigi Untuk Efisiensi Pengawasan

    Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menyampaikan bahwa digitalisasi pengawasan. Merupakan bagian dari program nasional yang perlu diterapkan di seluruh kementerian dan lembaga. Transformasi ini mencakup audit sistem dan digitalisasi proses pengawasan untuk menjamin efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

    Dalam penerapannya, Komdigi telah mengembangkan sejumlah aplikasi utama, seperti SIMWAS, CACM, Whistleblowing System, evaluasi SAKIP, serta sistem Manajemen Risiko. Fungsi SIMWAS juga dipisahkan menjadi SIMWAS V2 sebagai aplikasi pengawasan dan SIGMA sebagai aplikasi pendukung manajemen.

    Selain itu, portal terintegrasi TERRA menghubungkan seluruh aplikasi pengawasan dan sistem pendukung manajemen. Sistem ini tersedia versi mobile untuk Android dan iOS, sehingga auditor dapat mengakses data dan melaksanakan pengawasan secara fleksibel, baik di kantor maupun di lapangan, mendukung mobilitas kerja yang tinggi.

    Baca Juga: Modus Licik Kades Salamkanci, Korupsi Dana Air Bersih, Warga Merana!

    Keamanan Data Dan Pemanfaatan AI Dalam Pengawasan

    Keamanan Data Dan Pemanfaatan AI Dalam Pengawasan 700

    Sistem pengawasan digital Komdigi dilengkapi pengamanan data berlapis, verifikasi ganda, pencadangan rutin, serta pusat penyimpanan resmi aplikasi. Selain itu, Itjen Komdigi tergabung dalam KOMDIGI CSIRT (Computer Security Incident Response Team) untuk memastikan keamanan sistem informasi dari gangguan siber.

    Pemanfaatan teknologi digital juga mengubah cara kerja pengawasan. Proses pemantauan tugas auditor, identifikasi kendala, hingga evaluasi laporan dapat dilakukan lebih cepat dan terbuka. Penggunaan kecerdasan buatan (AI) membantu memeriksa laporan secara akurat sesuai standar yang ditetapkan, sehingga potensi kesalahan manusia dapat diminimalkan.

    Teknologi ini mendorong pengawasan berbasis data secara real-time. Auditor dapat segera menindaklanjuti temuan, mengidentifikasi risiko lebih awal, dan mengoptimalkan perbaikan program tanpa menunggu laporan manual, sehingga pengawasan menjadi lebih efisien dan efektif.

    Implementasi Dan Kesiapan Kementrans

    Kementrans menilai keberhasilan replikasi sistem digital Komdigi sangat bergantung pada kesiapan organisasi. Untuk itu, dibentuk tim kerja khusus yang berkoordinasi intens dengan Komdigi guna memastikan proses alih pengetahuan dan kesiapan sumber daya manusia berjalan lancar.

    Tim ini juga memastikan keberlanjutan pengembangan sistem di lingkungan Kementrans. Selain itu, praktik baik digitalisasi pengawasan Komdigi diharapkan dapat diterapkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, memperkuat integritas pengawasan internal. Dan memastikan program transmigrasi berjalan efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

    Melalui studi banding ini, Kementrans menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan sistem pengawasan dengan teknologi terkini, sehingga setiap program dapat diawasi secara transparan dan akuntabel. Transformasi ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan internal kementerian kini memasuki era digital yang adaptif dan berbasis risiko.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari nasional.sindonews.com
    • Gambar Kedua dari aici-umg.com
  • Kejati NTB Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

    Bagikan

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota..

    Kejati NTB Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

    Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam pengadaan lahan yang merugikan negara. Langkah ini menegaskan komitmen Kejati NTB dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap praktik korupsi.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kejati NTB Tahan Tersangka Kasus Lahan MXGP

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.

    Kejati NTB menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara tegas terhadap kasus korupsi besar yang menimbulkan kerugian negara. “Kami tidak akan memberi toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, apalagi yang menyangkut proyek strategis daerah,” kata Kepala Kejati NTB.

    Kasus korupsi ini sudah menjadi sorotan publik karena melibatkan pengadaan lahan yang sempat digunakan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota, salah satu proyek olahraga internasional di NTB. Penahanan tersangka baru menandai perkembangan signifikan dalam proses penyidikan yang terus digencarkan pihak kejaksaan.

    Proses Penahanan Tersangka Terungkap

    Proses penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama beberapa hari terakhir. Tim penyidik menemukan adanya bukti baru berupa dokumen transaksi, keterangan saksi, dan data keuangan yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam pengalihan lahan dan penyalahgunaan anggaran.

    Tersangka yang kini ditahan diketahui memiliki peran penting dalam pengadaan lahan, termasuk menandatangani sejumlah dokumen yang diduga merugikan negara. Penyidik menilai bahwa peran tersangka cukup strategis sehingga penahanan dianggap perlu untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi.

    Selain itu, penahanan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan yang tengah berjalan. Kejati NTB menegaskan bahwa tersangka akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku, dan setiap langkah dilakukan dengan transparansi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

    Baca Juga: Pasar Saham Indonesia Terguncang, Purbaya Tegaskan Rebound IHSG Masih Ada

    Proyek Sirkuit MXGP Terdampak Kasus Korupsi

    Proyek Sirkuit MXGP Terdampak Kasus Korupsi

    Kasus korupsi lahan ini berdampak signifikan terhadap pembangunan Sirkuit MXGP Samota. Sebelumnya, proyek sempat tertunda karena adanya persoalan administrasi lahan yang kini sedang diselidiki oleh Kejati NTB. Penahanan tersangka diharapkan menjadi sinyal tegas bagi pihak-pihak terkait untuk tidak menghambat proses hukum.

    Selain dampak administratif, kasus ini juga menjadi perhatian nasional karena MXGP Samota merupakan salah satu ajang olahraga internasional yang dijadwalkan berlangsung di NTB. Keterlambatan penyelesaian lahan dapat mempengaruhi persiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan event tersebut.

    Pihak pemerintah daerah dan panitia penyelenggara MXGP Samota menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum. Mereka menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi agar proyek olahraga internasional ini tetap berjalan sesuai jadwal.

    Strategi Kejati NTB dan Proses Selanjutnya

    Kejati NTB menegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi lahan MXGP Samota akan terus berlanjut. Penyidik akan memeriksa saksi tambahan, mengumpulkan bukti dokumen, dan menelusuri aliran dana terkait pengadaan lahan. Semua pihak yang terlibat berpotensi menjadi tersangka jika terbukti terlibat dalam praktik korupsi.

    Selain itu, Kejati juga memperkuat koordinasi dengan aparat pengawas internal dan pihak kepolisian untuk memastikan kasus ini ditangani secara menyeluruh. Langkah ini diambil agar tidak ada celah bagi pihak yang mencoba menghalangi proses hukum.

    Pihak kejaksaan mengimbau publik untuk tetap memantau jalannya kasus, sambil menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan praktik korupsi di proyek strategis.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari detik.com
    2. Gambar Kedua dari antaranews.com