Dana BOK Raib, Kepala Dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Muaro Jambi Terjerat Korupsi

Bagikan

Kasus korupsi kembali mengguncang sektor kesehatan di Muaro Jambi, setelah dana BOK Puskesmas Kebun IX diselewengkan oknum.

Kepala Dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Muaro Jambi Terjerat Korupsi

Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat, justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelayan kesehatan. Penyelidikan yang mendalam akhirnya mengungkap dua nama besar di balik skandal ini, Kepala dan Bendahara Puskesmas itu sendiri.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Skandal Korupsi Dana BOK, Dua Pejabat Tersangka

Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah DL, mantan Kepala Puskesmas Kebun IX, dan LP, mantan bendahara puskesmas tersebut. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2025, setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). Hal ini menandai selesainya tahap penyidikan dan kasus akan segera memasuki tahap penuntutan.

Kerugian Negara Dan Modus Operandi

Penyelidikan kasus korupsi ini telah berlangsung sejak Juli 2025. Dari hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelewengan dana BOK ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp650.741.916. Angka ini mencerminkan besarnya dana publik yang disalahgunakan.

Kedua tersangka diduga melakukan pengelolaan dana BOK secara tidak sah. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui Kementerian Kesehatan, dengan tujuan untuk menunjang operasional kesehatan.

Modus dugaan tindak pidana korupsi ini meliputi pemotongan dana bantuan yang bersumber dari APBN, serta pemotongan dana tambahan penghasilan pegawai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Puskesmas Kebun IX. Penyelewengan ini terjadi pada periode pengelolaan dana BOK tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga: Kades Ogan Ilir Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp388 Juta

Komitmen Pemberantasan Korupsi

 Komitmen Pemberantasan Korupsi​​​

Penetapan dua tersangka ini menjadi catatan penting dalam upaya penyelesaian kasus korupsi yang ditangani oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi sepanjang tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

AKP Hanafi Dita Utama menekankan bahwa kedua tersangka, yakni Kepala Puskesmas dan bendaharanya, dikenakan pasal turut serta dalam tindak pidana korupsi. Ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan kolektif dalam penyelewengan dana.

Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara, tersangka, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum selanjutnya akan memastikan keadilan ditegakkan.

Dampak Dan Pencegahan

Kasus korupsi dana BOK ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Puskesmas Kebun IX. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional dan fasilitas kesehatan vital, justru diselewengkan.

Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik menjadi sorotan utama. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperketat pengawasan, terutama pada lembaga yang mengelola dana bantuan kesehatan.

Edukasi mengenai integritas dan konsekuensi hukum korupsi harus terus digalakkan, terutama bagi para pejabat publik. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat pulih.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari suarasurabaya.net

Similar Posts

  • Eks Pimpinan KPK Tolak Penghentian Kasus Aswad Sulaiman

    Bagikan

    Keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman menuai sorotan publik dan kritik luas.

    Eks Pimpinan KPK Tolak Penghentian Kasus Aswad Sulaiman

    Laode Muhammad Syarif, mantan Pimpinan KPK periode 2015-2019, menyatakan bahwa kasus ini, yang terkait dengan sumber daya alam dan kerugian negara yang signifikan, seharusnya tidak dihentikan. Pernyataan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah tersebut.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kejanggalan Penghentian Penyidikan Oleh KPK

    ​Laode Muhammad Syarif secara tegas mengungkapkan bahwa kasus Aswad Sulaiman tidak layak untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).​ Menurutnya, kasus ini melibatkan sektor sumber daya alam yang krusial dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Hal ini disampaikan Laode pada Minggu (28/12), sebagaimana dikutip dari Antara.

    Pada masa kepemimpinan Laode dkk, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Aswad diduga terlibat dalam korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun, berasal dari penjualan nikel dengan izin yang disinyalir melawan hukum.

    Laode merasa janggal dengan keputusan KPK saat ini yang menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya bukti. Ia menegaskan bahwa pada saat penetapan tersangka, bukti suap sudah dianggap cukup kuat. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat itu sedang dalam proses menghitung jumlah kerugian keuangan negara.

    Bukti Dan Kerugian Negara Yang Mangkrak

    Menurut Laode, ketika Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah memiliki cukup bukti terkait dugaan suap. Pernyataan ini menunjukkan adanya keyakinan kuat dari pimpinan KPK kala itu mengenai dasar penetapan status tersangka. Bukti-bukti tersebut semestinya menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum.

    Proses perhitungan kerugian negara oleh BPK RI menjadi poin penting dalam kasus ini. Laode menyoroti bahwa BPK sedang menghitung kerugian, namun kemudian kasus ini dihentikan. Ia menambahkan, jika BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara, KPK masih bisa fokus pada kasus suapnya.

    Dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dari penjualan nikel, serta dugaan suap sebesar Rp13 miliar yang diterima Aswad, merupakan angka yang fantastis. Nilai ini seharusnya menjadi motivasi kuat bagi penegak hukum untuk menuntaskan kasus demi keadilan dan pemulihan aset negara.

    Baca Juga: PDIP Jateng Didorong Perkuat Sentuhan Langsung Ke Rakyat

    Latar Belakang Penetapan Tersangka Dan Dakwaan

    Latar Belakang Penetapan Tersangka Dan Dakwaan

    Aswad Sulaiman, yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara (2007-2009) dan Bupati Konawe Utara (2011-2016), ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara antara 2007-2014.

    Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Angka ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh dari perizinan yang melanggar hukum. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari berbagai perusahaan yang mengajukan izin pertambangan nikel selama 2007-2009.

    Atas dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Konawe Utara sendiri dikenal sebagai penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, dengan banyak perusahaan yang beroperasi di sana.

    Alasan KPK Menghentikan Penyidikan Dan Tanggapan Publik

    Pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus Aswad Sulaiman. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, beralasan bahwa keputusan ini diambil karena tidak ditemukan cukup bukti dan kasus suap sudah kadaluarsa. Ia juga menyebut adanya kendala dalam perhitungan kerugian keuangan negara.

    Budi Prasetyo menambahkan bahwa penerbitan SP3 bertujuan memberikan kepastian hukum. Meskipun demikian, KPK menyatakan tetap terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi baru terkait kasus ini. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, terutama mengingat adanya pandangan dari mantan pimpinan KPK yang menilai kasus ini memiliki bukti kuat.

    Sikap Laode Syarif yang merasa janggal dan desakan agar KPK tetap melanjutkan kasus suapnya jika perhitungan kerugian negara terkendala, mencerminkan adanya perbedaan pandangan dalam penanganan kasus korupsi. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat yang mengawasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

      • Gambar Utama dari cnnindonesia.com
      • Gambar Kedua dari antaranews.com
  • Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

    Bagikan

    Kasus korupsi kredit senilai Rp 3,5 miliar yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Probolinggo kembali mencuat ke publik setelah terpidananya berhasil ditangkap.

    Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

    Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang selama ini berusaha menghindari eksekusi putusan pengadilan.

    Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara hukum hingga ke tahap akhir.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Terpidana Masuk Daftar Buronan

    Meski telah diputus bersalah oleh pengadilan, terpidana tidak segera menjalani eksekusi hukuman. Ia justru menghilang dan tidak memenuhi panggilan kejaksaan, sehingga ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

    Selama masa pelarian, keberadaan terpidana sulit dilacak karena berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat penegak hukum. Kondisi ini sempat menjadi perhatian publik karena menimbulkan kesan lemahnya pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

    Terpidana diketahui telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara korupsi kredit bermasalah. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak segera menjalani eksekusi dan memilih melarikan diri.

    Selama masa pelarian, keberadaan terpidana sulit dilacak hingga akhirnya tim Kejari Probolinggo memperoleh informasi akurat yang mengarah pada penangkapan.

    Penangkapan Oleh Kejari Probolinggo

    Setelah melakukan pencarian intensif, Kejaksaan Negeri Probolinggo akhirnya berhasil menangkap buronan terpidana korupsi kredit tersebut.

    Penangkapan dilakukan setelah tim kejaksaan memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyian terpidana.

    Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Kejari Probolinggo dalam menuntaskan perkara korupsi, termasuk memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan oleh terpidana.

    Baca Juga: 

    Proses Hukum dan Eksekusi Putusan

    Proses Hukum dan Eksekusi Putusan
    Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Probolinggo untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal.

    Selanjutnya, terpidana dieksekusi dengan menjalani hukuman pidana penjara sesuai amar putusan pengadilan. Selain hukuman badan, kejaksaan juga akan menindaklanjuti kewajiban pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian negara.

    Saat penangkapan dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Probolinggo untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal.

    Penangkapan ini menegaskan bahwa upaya melarikan diri tidak akan menghapus tanggung jawab hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

    Komitmen Kejaksaan Dalam Pemberantasan Korupsi

    Penangkapan buronan terpidana korupsi kredit Rp 3,5 miliar ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga ke tahap eksekusi.

    Kejari Probolinggo menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi terpidana yang mencoba menghindari hukum, sekalipun telah lama buron.

    Keberhasilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    Kejaksaan mengimbau para terpidana lain yang belum menjalani eksekusi agar bersikap kooperatif, karena cepat atau lambat hukum akan tetap ditegakkan demi keadilan dan kepastian hukum.

    Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar menjauhi praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan kredit dan keuangan.

    Penegakan hukum yang konsisten dan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sinpo.id
    • Gambar Kedua dari guecikarang.co.id
  • Purbaya, Pemerintah Tarik Dana Rp75 Triliun dari Perbankan Stabilitas

    Bagikan

    Anggota Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap pemerintah telah menarik dana sekitar Rp75 triliun dari perbankan.

    Purbaya, Pemerintah Tarik Dana Rp75 Triliun dari Perbankan Stabilitas

    Meski jumlahnya besar, langkah ini dinilai bagian dari pengelolaan kas negara yang rutin dan strategis. Purbaya menegaskan stabilitas perbankan tetap terjaga dengan likuiditas dan permodalan bank yang kuat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Purbaya Ungkap Penarikan Dana Pemerintah

    Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut pemerintah telah menarik dana sekitar Rp75 triliun dari sistem perbankan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum diskusi ekonomi yang membahas dinamika likuiditas dan stabilitas sektor keuangan nasional.

    Menurut Purbaya, penarikan dana ini merupakan bagian dari pengelolaan kas pemerintah yang bersifat rutin dan strategis. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembiayaan negara, termasuk belanja pemerintah dan pengelolaan utang.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta menimbulkan gangguan pada perbankan nasional. Sistem keuangan dinilai masih berada dalam kondisi yang relatif stabil, dengan permodalan bank yang kuat dan likuiditas yang terjaga.

    Dampak terhadap Likuiditas Perbankan

    Penarikan dana pemerintah dalam jumlah besar berpotensi memengaruhi likuiditas perbankan, terutama bank-bank yang selama ini menjadi tempat penyimpanan dana pemerintah. Namun, Purbaya menilai dampak tersebut masih dapat dikelola oleh industri perbankan.

    Perbankan nasional saat ini dinilai memiliki cadangan likuiditas yang cukup untuk menyerap perubahan arus dana. Selain itu, bank juga memiliki berbagai instrumen pendanaan lain, termasuk dana pihak ketiga dan pasar uang, untuk menjaga keseimbangan likuiditas.

    Purbaya menjelaskan bahwa koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas keuangan lainnya menjadi kunci dalam menjaga stabilitas. Dengan komunikasi yang baik, potensi tekanan likuiditas dapat diantisipasi sejak dini.

    Baca Juga: Terungkap! Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Oleh Kepala Dinas Samosir

    Penjelasan Pemerintah Soal Penarikan Dana

    Penjelasan Pemerintah Soal Penarikan Dana

    Penarikan dana tersebut bukan merupakan sinyal negatif terhadap sektor perbankan. Langkah ini lebih berkaitan dengan manajemen kas negara yang menyesuaikan jadwal pengeluaran dan kebutuhan fiskal.

    Dalam praktiknya, dana pemerintah kerap berpindah dari perbankan ke instrumen lain, seperti pembiayaan belanja negara atau pembayaran kewajiban jatuh tempo. Pergerakan ini dianggap wajar dalam siklus keuangan negara.

    Purbaya juga menekankan bahwa pemerintah tetap memperhatikan dampak kebijakan fiskal terhadap sektor keuangan. Setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan stabilitas sistem perbankan dan kepercayaan masyarakat.

    Stabilitas Keuangan Tetap Terjaga

    Meski terjadi penarikan dana Rp75 triliun, Purbaya memastikan kondisi stabilitas keuangan nasional masih solid. Rasio kecukupan modal perbankan dinilai berada di atas ketentuan minimum, sementara tingkat likuiditas masih dalam batas aman.

    Ia mengimbau masyarakat agar tidak bereaksi berlebihan terhadap informasi tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah melihat kondisi fundamental perbankan yang hingga kini tetap kuat dan resilien menghadapi berbagai tekanan global maupun domestik.

    Ke depan, Purbaya berharap sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter terus diperkuat. Dengan langkah yang terkoordinasi, pemerintah dan otoritas keuangan optimistis mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari antaranews.com
    2. Gambar Kedua dari antaranews.com
  • Korupsi Dana Bencana Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka

    Bagikan

    Kepala Dinas Sosial Samosir ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana senilai Rp1,5 miliar, memicu kemarahan publik luas.

    Korupsi Dana Bencana Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka

    Kabar mengejutkan dari Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir, FAK, ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana Rp1,5 miliar dari Kemensos. Penahanan FAK mengungkap praktik tak terpuji yang merugikan korban bencana. Simak skandal yang mengguncang kepercayaan publik ini.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Terkuaknya Skandal Korupsi Bantuan Bencana

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir secara resmi menetapkan FAK sebagai tersangka pada Senin (22/12/2025). Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi sorotan utama di tengah upaya pemulihan pascabencana.

    Menurut Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, FAK diduga terlibat dalam korupsi bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang di Samosir tahun 2024. Bantuan ini seharusnya menjadi penopang utama bagi masyarakat yang sedang berjuang memulihkan diri dari dampak bencana. Adanya korupsi ini tentu sangat merugikan.

    Total anggaran bantuan yang dikorupsi mencapai Rp 1.515.000.000, yang berasal dari Kemensos RI. Dari jumlah tersebut, kerugian negara diestimasikan sebesar Rp 516.298.000, sebuah angka yang tidak sedikit. Angka ini mencerminkan betapa besarnya kerugian akibat penyalahgunaan wewenang.

    Modus Operandi Dan Kerugian Negara

    Richard Simaremare menjelaskan bahwa FAK melancarkan aksinya dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan. Awalnya, bantuan direncanakan disalurkan dalam bentuk tunai melalui cash transfer kepada para korban. Namun, FAK mengubahnya menjadi bantuan barang tanpa persetujuan Kemensos.

    Perubahan mekanisme ini membuka celah korupsi. FAK kemudian menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang, sebuah keputusan yang sarat kepentingan pribadi. Penunjukan ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya, mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.

    Puncaknya, FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi. Dana tersebut dialirkan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain, meninggalkan kerugian besar bagi negara dan khususnya para korban bencana. Modus ini jelas merugikan masyarakat.

    Baca Juga: Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 343 Juta

    Penahanan Tersangka Dan Proses Hukum Lanjutan

    Penahanan Tersangka Dan Proses Hukum Lanjutan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FAK langsung ditahan di Lapas Kelas III Pangururan. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Samosir dalam menangani kasus ini.

    Sebelum penahanan, FAK menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter. Prosedur ini memastikan bahwa kondisi fisik tersangka memungkinkan untuk proses hukum selanjutnya. Aspek kemanusiaan tetap diperhatikan selama proses berlangsung.

    Richard Simaremare menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Pihaknya bertekad untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

    Komitmen Pemberantasan Korupsi Dan Harapan Masyarakat

    Kasus korupsi dana bantuan bencana ini menjadi alarm keras bagi setiap pejabat publik. Kejaksaan Negeri Samosir menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan dana publik yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi.

    Masyarakat Samosir menaruh harapan besar agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil. Keadilan harus ditegakkan, dan para korban bencana yang dirugikan berhak mendapatkan hak-hak mereka. Ini adalah ujian bagi sistem hukum kita.

    Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Dengan terkuaknya kasus ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku lain serta perbaikan sistem pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun pemerintahan yang bersih dan melayani rakyat dengan tulus.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari wartasasambo.com
    • Gambar Kedua dari netralnews.com
  • Kades Ogan Ilir Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp388 Juta

    Bagikan

    Kepala Desa Permata Baru, Ogan Ilir, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan karena korupsi Dana Desa sebesar Rp388 juta.

    Kades Ogan Ilir Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp388 Juta

    Kepala Desa Permata Baru, Alamsyah, di Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa 2023–2024 senilai Rp388 juta. Saat ini, ia sudah ditahan oleh pihak kepolisian, menandai langkah tegas aparat dalam memberantas penyalahgunaan dana desa.

    Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kades Ogan Ilir Ditahan

    Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Permata Baru, Alamsyah. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp388 juta.

    Menurut AKBP Bagus, tersangka kini berada di Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dugaan penyalahgunaan ini mencakup dana yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan desa, termasuk pengadaan fasilitas yang tidak terealisasi.

    Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. Karena setiap rupiah yang dikucurkan pemerintah harus benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

    Dana Desa Rp388 Juta Hilang

    Kepala Desa Permata Baru, Alamsyah, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, kini resmi menjadi tersangka dan ditahan karena dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 sebesar Rp388 juta. Penyidikan mengungkap bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan desa justru tidak dilaksanakan.

    Contohnya, dana yang direncanakan untuk pengadaan laptop untuk fasilitas desa tidak pernah terealisasi, dan hingga kini tidak ada pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut.

    Polisi telah memeriksa puluhan saksi serta menyita dokumen penting untuk menguatkan kasus ini. Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dan pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa, agar dana yang diperuntukkan untuk kemajuan desa tidak disalahgunakan.

    Baca Juga: Tegas! DPRD Usulkan Bansos Dicabut Untuk Keluarga Pelaku Tawuran

    57 Saksi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp388 Juta

    57 Saksi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp388 Juta

    Penyidik menemukan bukti bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan program-program strategis. Justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

    Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 57 orang saksi, termasuk empat saksi ahli, yang semuanya memberikan keterangan kuat mengenai dugaan penyalahgunaan dana. Selain keterangan saksi, penyidik juga menyita 37 dokumen penting yang terkait dengan kegiatan desa yang menggunakan Dana Desa.

    Kasus ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas Dana Desa, menekankan bahwa pengawasan ketat dan laporan pertanggung jawaban yang jelas. Sangat diperlukan agar dana pemerintah yang diperuntukkan untuk pembangunan desa benar-benar sampai kepada masyarakat dan tidak disalahgunakan

    Terancam 20 Tahun Penjara

    Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Permata Baru, Alamsyah. Ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp388 juta. Berbeda dari modus korupsi yang sering terjadi.

    Program-program yang seharusnya dilaksanakan di desa, seperti pengadaan fasilitas dan kegiatan pembangunan, tidak terealisasi, tetapi anggaran sudah dicairkan. Uangnya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana tidak ada,” jelas Bagus.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal empat tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.

    Kasus ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Sekaligus menegaskan bahwa penyalahgunaan dana publik di tingkat desa tidak akan ditoleransi.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari Tribun jatim
    2. Gambar Kedua dari Info Nasional 
  • Aliran Dana Korupsi DABN Probolinggo Diselidiki Kejati Jatim

    Bagikan

    Kasus dugaan korupsi PT DABN Probolinggo terus bergulir, sorotan publik dan media tunjukkan komitmen Kejati Jatim berantas rasuah.

    Aliran Dana Korupsi DABN Probolinggo Diselidiki Kejati Jatim

    Proses penyidikan kali ini tidak main-main, melibatkan penelusuran menyeluruh mulai dari mengidentifikasi dalang di balik mega korupsi hingga menelisik setiap pergerakan uang melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah-langkah ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

    Publik menanti kejelasan dari kasus yang merugikan keuangan negara ini, berharap semua pihak yang terlibat dapat dipertanggung jawabkan. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Penyitaan Aset, Fokus Utama Penanganan Perkara

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini kini berfokus pada upaya penyitaan aset. Langkah ini sangat krusial untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi. Kejati Jatim berkomitmen untuk melacak dan mengamankan aset-aset yang terkait dengan kasus ini.

    Wagiyo menjelaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang sempat disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya masih bersifat perkiraan. Angka tersebut merupakan hasil gelar perkara awal dan belum menjadi nilai final yang resmi. Proses penghitungan kerugian negara yang pasti masih dalam tahap pendalaman dan validasi oleh pihak berwenang.

    “Jadi ini masih hasil ekspos, jadi bukan riil kerugian, tapi ini hasil ekspos perkiraan kerugian keuangan negara yang terjadi,” tegas Wagiyo pada Kamis (1/1/2026). Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejati Jatim bekerja dengan sangat hati-hati dan transparan dalam setiap tahapan penyidikan.

    Penelusuran Aliran Dana Dan Pemeriksaan Saksi

    Dalam upaya mengungkap kebenaran, Kejati Jatim tidak hanya berfokus pada aset, tetapi juga melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 25 orang saksi. Para saksi ini meliputi individu yang diduga memiliki informasi relevan serta para ahli di bidang keuangan negara dan hukum pidana.

    Selain pemeriksaan saksi, Kejati Jatim juga telah mengajukan permintaan resmi kepada PPATK. Permintaan ini bertujuan untuk menelusuri secara detail setiap transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dugaan kasus korupsi di PT DABN Probolinggo. Keterlibatan PPATK diharapkan dapat mengungkap secara komprehensif ke mana saja aliran uang hasil korupsi bermuara.

    Wagiyo menambahkan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyerahan ini bertujuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara secara akurat dan valid. Penelusuran rekening PT DABN juga intensif, dengan 13 rekening teridentifikasi, namun hanya dua yang aktif, dan aliran dananya terus didalami.

    Baca Juga: Purbaya, Pemerintah Tarik Dana Rp75 Triliun dari Perbankan Stabilitas

    Pelayanan Pelabuhan Tetap Berjalan Normal

    Pelayanan Pelabuhan Tetap Berjalan Normal

    Meskipun proses hukum sedang berjalan dan kasus korupsi ini menjadi perhatian serius, Wagiyo memastikan bahwa pelayanan pelabuhan di Probolinggo tetap berlangsung normal. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas operasional dan perekonomian di wilayah tersebut. Kejati Jatim telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan kelangsungan layanan.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka escrow account. Akun khusus ini berfungsi untuk pembayaran gaji karyawan serta mendukung operasional pelabuhan yang vital. Dengan demikian, hak-hak karyawan tetap terlindungi dan kegiatan pelabuhan dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti.

    Lebih lanjut, Wagiyo menjelaskan bahwa pelayanan pelabuhan dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang jelas statusnya, yaitu PJU, serta kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai otoritas pelaksana di Pelabuhan Probolinggo. Kerjasama ini menjamin bahwa meskipun ada kasus hukum, fungsi utama pelabuhan sebagai pintu gerbang logistik tetap optimal.

    Jaminan Kelancaran Operasional Pelabuhan​

    Kejati Jatim memastikan bahwa meskipun investigasi kasus korupsi PT DABN Probolinggo terus berjalan, operasional pelabuhan tetap berlangsung normal.​ Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap pelayanan publik dan perekonomian setempat.

    Langkah konkret telah diambil, termasuk pembukaan escrow account untuk gaji karyawan dan penyerahan pengelolaan kepada BUMD PJU serta KSOP sebagai otoritas pelabuhan, menjamin kelangsungan aktivitas penting ini. Prioritas utama adalah menjaga layanan vital pelabuhan agar roda perekonomian Probolinggo tidak terganggu oleh proses hukum.

    Keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan banyak pihak yang bergantung pada aktivitas pelabuhan. Kejati berkomitmen menyelesaikan kasus tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

      • Gambar Utama dari detik.com
      • Gambar Kedua dari detik.com