Eks Kades Dan Bendahara Desa Tilep Dana Rp 1,1 Miliar Untuk Foya-Foya!​

Bagikan

Dua mantan pejabat desa terseret kasus korupsi, diduga menilap dana Rp1,1 miliar untuk bersenang-senang pribadi mewah.

Eks Kades Dan Bendahara Desa Tilep Dana Rp 1,1 Miliar Untuk Foya-Foya

Kabar mengejutkan datang dari Desa Administratif Ainena, Seram Bagian Timur, Maluku. Dua mantan pejabat desa diduga menyelewengkan dana desa hingga miliaran rupiah. Penyerahan tersangka ke kejaksaan pada Senin, 5 Januari 2026, menandai langkah tegas penegakan hukum.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa

Polres Seram Bagian Timur resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi dana desa Ainena kepada Kejaksaan Negeri setempat. Kedua tersangka, M. Ansar Kakat selaku mantan penjabat kepala desa dan Enci Safrin Kakat sebagai mantan bendahara desa, diserahkan dengan tangan terborgol, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, AKP Rahmat Ramdani, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Proses hukum yang panjang akhirnya mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, siap untuk dilanjutkan ke meja hijau.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak diselewengkan.

Modus Operandi Dan Kerugian Negara

Selama periode tahun 2021 hingga 2023, Desa Administratif Ainena menerima dana desa dan alokasi dana desa yang fantastis, mencapai total Rp 3,15 miliar. Namun, alih-alih digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, sebagian besar anggaran tersebut justru disalahgunakan oleh kedua tersangka.

Menurut keterangan Rahmat, kedua tersangka menggunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. Lebih memprihatinkan, dana tersebut juga dipakai untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, menunjukkan gaya hidup hedonis yang kontras dengan amanah yang diemban.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur mengungkap bahwa kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 1,16 miliar. Rincian kerugian ini menunjukkan pola penyelewengan yang terjadi secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, merugikan keuangan negara dan masyarakat desa secara signifikan.

Baca Juga: Eks Dirut PT RSA Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi BUMD Cilacap

Rincian Kerugian Dan Proses Hukum Selanjutnya

 Rincian Kerugian Dan Proses Hukum Selanjutnya​ ​

Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan kedua tersangka tercatat secara rinci. Pada tahun 2021, kerugian mencapai Rp 303.084.673. Kemudian, angka tersebut melonjak pada tahun 2022 menjadi Rp 484.905.465, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 374.413.375. Angka-angka ini menggambarkan besarnya dana publik yang tidak sampai ke tujuan yang semestinya.

Selain penyerahan tersangka, barang bukti yang ikut dilimpahkan ke kejaksaan juga cukup banyak. Ini termasuk 62 dokumen terkait kasus tersebut, uang tunai ratusan juta rupiah, BPKB motor, dan sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari tindak korupsi. Barang bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam pembuktian di persidangan.

AKP Rahmat Ramdani menambahkan bahwa dengan penyerahan ini, kewenangan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai. Selanjutnya, kasus ini sepenuhnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan hingga proses persidangan, di mana putusan hukum akan dijatuhkan. Masyarakat menantikan keadilan ditegakkan.

Kronologi Penyelidikan Hingga Penetapan Tersangka

Kasus korupsi dana desa ini mulai mencuat ke permukaan dan diselidiki oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut masuk pada bulan Agustus 2024, menandakan peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik di tingkat desa.

Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan upaya penyelidikan secara mendalam. Proses penyelidikan yang cermat dan berkesinambungan akhirnya membuahkan hasil. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kedua tersangka ditetapkan pada Maret 2025.

Perjalanan kasus ini dari laporan masyarakat hingga penetapan tersangka menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi. Diharapkan, proses pengadilan akan berjalan transparan dan adil, memberikan hukuman setimpal kepada pelaku serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari regional.kompas.com
  • Gambar Kedua dari magisteroflaw.univpancasila.ac.id

Similar Posts

  • KPK Bergerak Cepat! Pejabat Penting DJKA Medan Terjerat Korupsi Proyek Kereta Api, Siapa Dia?

    Bagikan

    KPK bergerak cepat menangani kasus korupsi proyek kereta api di Medan, menetapkan pejabat penting DJKA sebagai tersangka baru.

    KPK Bergerak Cepat! Pejabat Penting DJKA Medan Terjerat Korupsi Proyek Kereta Api, Siapa Dia?

    KPK kembali menunjukkan taring dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Medan. KPK menetapkan seorang pejabat penting sebagai tersangka baru, memperpanjang daftar yang bertanggung jawab atas kerugian negara.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Penyelidikan Intensif Berujung Pada Penetapan Tersangka

    ​KPK secara resmi mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA) di Medan.​ Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang cermat, memastikan kecukupan alat bukti untuk menindaklanjuti kasus ini.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Tersangka baru ini diidentifikasi dengan inisial MC, yang merupakan bagian dari jaringan kasus korupsi yang lebih luas di DJKA.

    Proses penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik KPK. Mereka telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi, yang kemudian menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh individu tersebut.

    Sosok di Balik Skandal Korupsi DJKA Medan

    Muhammad Chusnul (MC) adalah nama yang kini menjadi sorotan utama KPK. Ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan selama periode 2021 hingga 2024.

    Selain itu, Chusnul juga memegang posisi penting sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian sejak tahun 2024 hingga saat ini. Posisi strategisnya ini memberinya kewenangan besar dalam pengelolaan proyek-proyek penting di DJKA.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Chusnul akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai dari tanggal 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, bertempat di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

    Jaringan Korupsi Yang Terbongkar di DJKA

    KPK Bergerak Cepat! Pejabat Penting DJKA Medan Terjerat Korupsi Proyek Kereta Api, Siapa Dia?

    Penetapan Muhammad Chusnul sebagai tersangka bukan kali pertama dalam kasus korupsi DJKA Medan ini. Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, menunjukkan adanya pola korupsi terstruktur.

    Tersangka pertama adalah Muhlis Hanggani Capah (MHC), seorang ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI. MHC juga pernah menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2021 hingga Mei 2024.

    Dua tersangka lainnya adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Dion Renato Sugiarto (DRS), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta. Keterlibatan mereka mengindikasikan adanya praktik kolusi antara pejabat dan pihak swasta dalam proyek-proyek pemerintah.

    Komitmen KPK Memberantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

    Langkah tegas KPK dalam menetapkan tersangka baru ini menegaskan komitmen mereka untuk memberantas korupsi di segala sektor. Kasus DJKA Medan menjadi bukti bahwa praktik-praktik ilegal dalam proyek infrastruktur akan terus diusut tuntas.

    Penangkapan para pejabat dan pihak swasta yang terlibat diharapkan dapat memberikan efek jera. Ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan tindakan serupa yang merugikan keuangan negara dan pembangunan nasional.

    Masyarakat menaruh harapan besar pada KPK untuk terus bekerja tanpa henti dalam mengungkap dan menindak para koruptor. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari merdeka.com
    • Gambar Kedua dari voi.id
  • Bupati Ende Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Senilai Rp7 Miliar

    Bagikan

    Bupati Ende secara terbuka mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD senilai Rp7 miliar yang diduga terjadi dalam beberapa pos belanja.

    Bupati Ende Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Senilai Rp7 Miliar

    Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Isu tersebut langsung menarik perhatian publik karena menyangkut dana rakyat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kronologi Munculnya Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

    Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencuat setelah dilakukan evaluasi terhadap laporan keuangan daerah. Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan pada penggunaan dana yang nilainya mencapai Rp7 miliar. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti.

    Menurut informasi yang disampaikan, kejanggalan anggaran tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan dan belanja yang tidak sesuai peruntukan. Beberapa pos anggaran disebut tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas, sehingga memicu kecurigaan adanya penyimpangan.

    Bupati Ende menyampaikan bahwa temuan awal ini masih bersifat dugaan dan memerlukan proses klarifikasi lebih lanjut. Namun, ia menilai penting untuk membuka informasi ini ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan rumor yang tidak berdasar.

    Sikap Pemerintah Daerah terhadap Dugaan Kasus

    Pemerintah Kabupaten Ende menyatakan akan bersikap tegas dan terbuka dalam menangani dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Bupati memastikan bahwa semua proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa intervensi politik.

    Langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan data dan dokumen pendukung untuk memastikan validitas temuan. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan inspektorat dan lembaga pengawas terkait guna melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

    Bupati Ende menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.

    Baca Juga: Skandal Rp 6 Miliar di Mataram, Korupsi Bansos Pokir DPRD Terungkap

    Respons DPRD dan Reaksi Publik

    Bupati Ende Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Senilai Rp7 Miliar

    Menanggapi pernyataan Bupati Ende, sejumlah anggota DPRD memberikan respons beragam. Ada pihak yang menyatakan siap mendukung proses klarifikasi dan audit demi menjaga nama baik lembaga, sementara yang lain meminta agar persoalan ini tidak digiring ke opini publik sebelum ada hasil resmi.

    Di sisi lain, masyarakat Ende menyambut baik keterbukaan yang ditunjukkan oleh pemerintah daerah. Banyak warga berharap kasus ini diusut tuntas agar pengelolaan anggaran ke depan menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab.

    Pengamat kebijakan publik menilai langkah Bupati Ende patut diapresiasi. Keterbukaan informasi dianggap sebagai langkah awal yang penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Harapan Penegakan Hukum dan Transparansi Anggaran

    Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi birokrasi di Kabupaten Ende. Publik berharap proses penanganannya berjalan objektif dan tidak berhenti di tengah jalan.

    Transparansi anggaran dinilai sebagai kunci utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat sistem pengawasan serta melibatkan lembaga independen agar pengelolaan keuangan semakin baik.

    Bupati Ende menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama pembangunan. Dengan penanganan yang profesional dan terbuka, ia berharap Kabupaten Ende dapat melangkah menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari kompas.com
    2. Gambar Kedua dari rakyat.com

  • Geger Ponorogo! Kejari Obrak-Abrik Kantor Dinsos, Ada Apa Dengan Bansos Rakyat Miskin?

    Bagikan

    Kejari Ponorogo menggeledah kantor Dinsos terkait dugaan korupsi dana bansos, memicu kehebohan dan pertanyaan publik.

    Geger Ponorogo! Kejari Obrak-Abrik Kantor Dinsos, Ada Apa dengan Bansos Rakyat Miskin?​​

    Kantor Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diguncang penggeledahan mendadak Kejari Ponorogo. Aksi ini menindak dugaan korupsi dana bansos yang merugikan masyarakat. Penyelidikan bertujuan membongkar praktik penyimpangan di balik program kesejahteraan rakyat. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Penggeledahan Mendadak, Bukti Terkumpul

    Tim penyidik dari Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan selama hampir dua jam di Kantor Dinsos Kabupaten Ponorogo. Operasi ini merupakan bagian dari peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. Fokus utama penggeledahan adalah pengumpulan alat bukti tambahan.

    Beberapa ruangan menjadi sasaran tim penyidik, termasuk bidang fakir miskin dan pemberdayaan sosial, serta bidang perlindungan dan jaminan sosial. Ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi diduga melibatkan pengelolaan program bansos yang vital bagi kelompok rentan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan tindakan ini sebagai upaya pengumpulan bukti.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini diduga kuat menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi bansos tersebut. Penyitaan ini menjadi langkah krusial untuk mengungkap kebenaran dan menindak para pelaku yang merugikan negara serta masyarakat.

    Rentang Waktu Dugaan Korupsi Dan Kerugian Negara

    Dugaan tindak pidana korupsi bansos ini ditengarai terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu antara tahun 2023 hingga 2024. Periode ini mencakup dua tahun anggaran, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan jika benar terjadi penyelewengan. Fokus Kejari adalah mengungkap skala dan modus operandi korupsi selama periode tersebut.

    Meskipun dugaan korupsi telah tercium, besaran pasti kerugian negara masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Proses perhitungan ini memerlukan analisis cermat terhadap dokumen-dokumen yang disita dan keterangan saksi. “Untuk nilai kerugian negara masih kami dalami,” tegas Agung Riyadi, menandakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.

    Penentuan nilai kerugian negara menjadi kunci untuk menetapkan pasal dan hukuman yang tepat bagi para terduga pelaku. Angka ini akan menjadi dasar tuntutan hukum dan menunjukkan seberapa besar dampak penyimpangan terhadap keuangan publik yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat.

    Baca Juga: Skandal Bupati Lampung Tengah, Tersangka Korupsi Tak Malu Goda Jurnalis

    Pemeriksaan Saksi Dan Peran Pimpinan Kejari

    Pemeriksaan Saksi Dan Peran Pimpinan Kejari​​

    Selain penggeledahan dan penyitaan dokumen, penyidik Kejari Ponorogo juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini, setidaknya empat orang telah diperiksa, dan semuanya berasal dari lingkungan Dinas Sosial Ponorogo. Ini mengindikasikan bahwa dugaan penyimpangan mungkin melibatkan oknum internal dinas tersebut.

    Identitas dan status keempat saksi tersebut belum dapat diungkapkan ke publik oleh pihak Kejari. “Sudah ada beberapa saksi yang kami panggil. Untuk status dan identitasnya belum bisa kami sampaikan,” kata Agung, menjaga kerahasiaan proses penyidikan demi kelancaran pengungkapan kasus.

    Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya. Kehadiran pimpinan tertinggi Kejari menunjukkan keseriusan dan komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan sosial di daerah tersebut. Ini adalah langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi.

    Komitmen Pemberantasan Korupsi Bansos

    Kasus dugaan korupsi bansos ini menjadi perhatian serius bagi Kejari Ponorogo, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat miskin. Penyelewengan dana bansos bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral terhadap kelompok yang paling membutuhkan uluran tangan pemerintah.

    Penyelidikan yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Ponorogo. Pengungkapan tuntas kasus ini akan menjadi preseden penting bahwa praktik korupsi, terutama yang menyentuh program sosial, tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas.

    Kejari Ponorogo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, menyeret siapa pun yang terlibat ke meja hijau. Ini adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dengan integritas.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari jatim.antaranews.com
    • Gambar Kedua dari radarmadiun.jawapos.com
  • Heboh! Kaur Keuangan Desa Petir Serang Gelapkan Dana Rp 1 Miliar, Kini Buron!​

    Bagikan

    Seorang Kaur Keuangan Desa Petir, Serang, diduga menggelapkan dana miliaran rupiah dan kini menjadi buron aparat.

     Heboh! Kaur Keuangan Desa Petir Serang Gelapkan Dana Rp 1 Miliar, Kini Buron!​ ​

    Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng pemerintahan desa di Indonesia. Sorotan kini tertuju pada Desa Petir, Serang, Banten, di mana oknum Kaur Keuangan diduga menggelapkan dana kas desa miliaran rupiah. Skandal ini mengguncang warga dan menarik perhatian aparat penegak hukum yang tengah memburu pelaku.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Misteri Hilangnya Dana Desa

    Kasus ini bermula dari temuan selisih mencurigakan dalam laporan keuangan Desa Petir untuk Tahun Anggaran 2025. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru lenyap secara misterius dari rekening kas desa. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

    Polres Serang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyelewengan ini. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya transaksi-transaksi janggal yang mengarah pada satu nama, yaitu Yolly Sanjaya, Kaur Keuangan Desa Petir. Pihak kepolisian mulai mendalami setiap jejak digital dan aliran dana yang mencurigakan.

    Andi Kurniady ES, Kasat Reskrim Polres Serang, mengonfirmasi bahwa Yolly Sanjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Yolly berhasil melarikan diri sebelum dapat ditangkap, sehingga kini ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pencarian terus dilakukan untuk membawa Yolly ke meja hijau.

    Modus Operandi Yang Licik

    Yolly Sanjaya diduga menggunakan modus operandi yang cukup licik untuk menguras kas desa. Ia tidak hanya mentransfer uang ke rekening pribadinya, tetapi juga memanfaatkan rekening milik aparat desa lain sebagai “pintu masuk” untuk melakukan penyelewengan. Setelah dana masuk ke rekening aparat desa, Yolly langsung menarik kembali uang tersebut.

    Selain itu, Yolly juga diketahui mentransfer dana ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih untuk kegiatan desa. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tujuan yang sebenarnya dan langsung kembali ke kantong pribadi Yolly. Tindakan ini menunjukkan perencanaan yang matang dalam melancarkan aksinya.

    Yang lebih mengejutkan, Yolly bahkan mentransfer uang ke rekening seorang petugas kebersihan yang ternyata sudah meninggal dunia. Ia memanfaatkan kartu ATM milik almarhum untuk melakukan transaksi fiktif. Ini menunjukkan betapa nekatnya Yolly dalam upayanya menyembunyikan jejak kejahatannya.

    Baca Juga: Korupsi Dana Pramuka Labuhanbatu, Jaksa Periksa 53 Saksi

    Dampak Dan Kerugian Negara

     Dampak Dan Kerugian Negara​ ​

    Total anggaran yang disalahgunakan oleh Yolly Sanjaya diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 1.009.359.572. Jumlah ini merupakan selisih antara total dana yang masuk ke rekening kas desa per Agustus 2025 dengan realisasi APBDes. Kerugian sebesar ini tentu sangat merugikan masyarakat Desa Petir yang seharusnya menikmati manfaat dari dana tersebut.

    Dana yang digelapkan seharusnya dapat digunakan untuk berbagai program vital seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, atau pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, karena ulah satu oknum, harapan dan kesejahteraan warga harus tertunda. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

    Jerat Hukum Dan Perburuan Tersangka

    Atas perbuatannya, Yolly Sanjaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman berat menanti Yolly jika terbukti bersalah dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

    Polres Serang telah menerbitkan DPO untuk Yolly Sanjaya dan berharap masyarakat dapat memberikan informasi terkait keberadaannya. Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa kejahatan tidak akan pernah tersembunyi selamanya dan hukum akan selalu mengejar para pelakunya. Semoga Yolly Sanjaya segera tertangkap dan keadilan dapat ditegakkan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari serang.indonesiasatu.co.id
    • Gambar Kedua dari kepri.bpk.go.id
  • |

    Gempar! Ahli Hukum Sebut Sidang Korupsi BPHTB Ngawi Tak Rugikan Negara Jika Hanya Potensi

    Bagikan

    Sidang kasus korupsi BPHTB Ngawi mengejutkan publik setelah ahli hukum menegaskan negara tidak dirugikan jika hanya potensi.

    Ahli Hukum Sebut Sidang Korupsi BPHTB Ngawi Tak Rugikan Negara​​

    Sidang dugaan korupsi BPHTB di Ngawi kian memanas. Notaris Nafiaturrohmah duduk sebagai terdakwa, sementara ahli hukum dan perpajakan menegaskan kerugian negara harus nyata dan terukur, bukan perkiraan, berpotensi mengubah arah persidangan. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Sensasi di Pengadilan Tipikor Surabaya

    Sidang kasus dugaan korupsi BPHTB di Kabupaten Ngawi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Notaris Nafiaturrohmah, yang menjadi terdakwa, mendapati dukungan tak terduga dari para ahli yang dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh majelis hakim.

    Tiga pakar ternama turut serta dalam persidangan ini. Mereka adalah ahli pidana Dr. H. Mudzakkir S.H., M.H. dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ahli perpajakan Dr. Doni Budiono S.Ak., S.H., M.H., serta ahli kenotariatan Dr. Habib Adjie S.H., M.Hum. Kehadiran mereka membawa perspektif baru dan mendalam.

    Para ahli ini memberikan keterangan yang sangat krusial, berpotensi membalikkan asumsi awal dalam kasus ini. Fokus utama pernyataan mereka adalah pada definisi dan pembuktian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, yang seringkali menjadi inti permasalahan hukum.

    Kerugian Negara, Bukan Sekadar Dugaan, Tapi Harus Nyata!

    Ahli pidana Dr. H. Mudzakkir S.H., M.H. menguraikan esensi fundamental dari tindak pidana korupsi menurut perspektif hukum. Ia menekankan bahwa elemen utama dalam korupsi adalah adanya tindakan melawan hukum yang secara definitif dan nyata mengakibatkan kerugian finansial negara.

    Lebih lanjut, Dr. Mudzakkir menegaskan bahwa pembuktian kerugian negara harus dilakukan secara konkret dan terukur. Menurutnya, satu-satunya lembaga yang berhak menentukan dan menghitung kerugian negara secara sah adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    Ia juga menambahkan, jika perhitungan kerugian negara dilakukan oleh inspektorat atau lembaga lain selain BPK RI, maka hasil perhitungan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar produk hukum yang valid. Pernyataan ini tentu menjadi sorotan penting dalam persidangan.

    Baca Juga: Irjen Kemnaker Absen Panggilan KPK Terkait Kasus K3

    ‘Potential Loss’ Dinyatakan Inkonstitusional

    'Potential Loss' Dinyatakan Inkonstitusional​​

    Dalam persidangan, Dr. Mudzakkir secara tegas menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus berupa actual loss. Ini berarti kerugian yang benar-benar telah terjadi, terbukti, dan dapat diukur secara faktual, bukan sekadar perkiraan atau potensi.

    Ia melanjutkan bahwa konsep potential loss, atau potensi kerugian, mengandung asas ketidakpastian hukum dan bahkan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini menguatkan argumen bahwa spekulasi kerugian tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    Dr. Mudzakkir juga menyampaikan peringatan keras: jika penyidik menggunakan konsep potential loss untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka hal itu menunjukkan niat tidak baik dalam penegakan hukum. Implikasi pernyataan ini sangat besar bagi proses penyidikan.

    Harapan Baru Bagi Terdakwa

    Kuasa hukum terdakwa, Dr. Heru Nugroho, menyambut baik keterangan para ahli tersebut. Menurutnya, kesaksian-kesaksian ini semakin memperkuat pandangan bahwa syarat formal perkara yang menjerat kliennya, notaris Nafiaturrohmah, belum terpenuhi secara hukum.

    Argumentasi para ahli, khususnya mengenai actual loss dan wewenang BPK RI, menjadi poin krusial yang dapat meringankan posisi terdakwa. Apabila kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara nyata dan oleh pihak yang berwenang, maka dakwaan terhadap kliennya bisa saja gugur.

    Oleh karena itu, tim kuasa hukum merasa lebih optimis setelah mendengarkan penjelasan dari ketiga ahli. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara seksama semua fakta dan argumen yang telah disampaikan dalam persidangan ini.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari jatim.jpnn.com
    • Gambar Kedua dari surabayaupdate.com
  • PDIP Jateng Didorong Perkuat Sentuhan Langsung Ke Rakyat

    Bagikan

    PDI-P Jawa Tengah diminta segera terjun langsung ke rakyat agar mampu mempertahankan kandang banteng di tengah dinamika politik nasional ini.

    PDIP Jateng Didorong Perkuat Sentuhan Langsung Ke Rakyat

    Langkah strategis ini diharapkan membawa energi baru, namun bersamaan dengan itu muncul tuntutan kuat: para kader muda harus segera bergerak dan melakukan konsolidasi intensif hingga ke akar rumput.

    Dibawah Ini, Uang Rakyat akan menjelaskan bukan sekadar pergantian personel, melainkan sebuah pertaruhan besar untuk mempertahankan predikat Jawa Tengah sebagai “Kandang Banteng” PDI-P di Pemilu mendatang, sebuah wilayah yang secara historis menjadi basis dukungan solid partai.

    Regenerasi Kepengurusan Dan Tantangan Di Depan

    Kepengurusan PDI-P Jawa Tengah telah mengalami perombakan signifikan, dengan masuknya banyak kader muda yang diharapkan membawa semangat dan ide-ide segar. Langkah regenerasi ini dipandang sebagai keniscayaan untuk menghadapi dinamika politik modern dan tantangan Pemilu yang akan datang. Fokusnya adalah menjangkau pemilih milenial dan Gen Z yang kini menjadi mayoritas.

    Peneliti senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menegaskan bahwa perubahan ini harus diikuti dengan aksi nyata. ​Menurutnya, kader muda PDI-P di Jateng harus “langsung terjun melakukan konsolidasi ke akar rumput.” Tanpa pergerakan cepat ini, potensi hilangnya dukungan massa bisa menjadi kenyataan pahit bagi PDI-P.​

    Regenerasi ini adalah sebuah keharusan di era sekarang, di mana anak-anak muda diharapkan tampil memimpin partai. Pemilu 2029 diprediksi akan didominasi oleh pemilih muda, sehingga kepengurusan yang relevan dengan segmen ini menjadi sangat krusial.

    Mengamankan “Kandang Banteng” Dari Perpindahan Suara

    Predikat Jawa Tengah sebagai “Kandang Banteng” PDI-P bukanlah jaminan abadi. Lili Romli mengingatkan, jika PDI-P tidak segera bergerak, massa di akar rumput berisiko berpindah haluan atau diambil oleh partai lain. Hal ini menunjukkan bahwa kesetiaan pemilih bukanlah sesuatu yang statis, melainkan dinamis dan membutuhkan perhatian berkelanjutan.

    Konsolidasi ke akar rumput menjadi kunci utama untuk mencegah erosi dukungan. Ini bukan hanya tentang kampanye saat Pemilu, melainkan membangun kedekatan dan kepercayaan dengan masyarakat sehari-hari. Tanpa konsolidasi yang kuat, predikat “Kandang Banteng” bisa terancam hilang.

    Risiko perpindahan suara ini sangat nyata, terutama di tengah persaingan politik yang semakin ketat. Partai-partai lain tentu juga gencar mendekati konstituen di Jawa Tengah. Oleh karena itu, PDI-P harus proaktif dan memastikan bahwa aspirasi serta kebutuhan masyarakat terus terakomodasi.

    Baca Juga: Korupsi Dana Bencana Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka

    Peran Penting Kader Muda Dalam Menjangkau Pemilih

    Peran Penting Kader Muda Dalam Menjangkau Pemilih

    Kader muda PDI-P di Jateng diharapkan mampu memahami karakteristik pemilih masa kini yang didominasi oleh generasi muda. Mereka memiliki pemahaman yang lebih baik tentang isu-isu yang relevan bagi kaum muda, serta gaya komunikasi yang efektif untuk menjangkau segmen ini. Inilah esensi dari regenerasi kepemimpinan.

    Kemampuan beradaptasi dengan perubahan demografi pemilih menjadi salah satu kekuatan utama kader muda. Mereka dapat membawa ide-ide inovatif dalam strategi kampanye dan program kerja partai yang lebih menarik bagi pemilih milenial dan Gen Z, yang cenderung lebih kritis dan membutuhkan pendekatan yang berbeda.

    Lili Romli sangat optimis dengan kemampuan kader muda untuk memimpin. Ia menyatakan bahwa “era sekarang adalah eranya anak-anak muda yang harus tampil dan memimpin partai,” karena merekalah yang akan menjadi mayoritas pemilih di Pemilu 2029. Ini adalah momentum bagi mereka untuk membuktikan kapasitasnya.

    Implikasi Strategis Pemilu 2029

    Regenerasi kepengurusan dan konsolidasi ke akar rumput PDI-P Jawa Tengah merupakan bagian dari persiapan strategis menghadapi Pemilu 2029. Pemilu ini akan menjadi ajang pembuktian apakah strategi PDI-P dengan mengandalkan kader muda mampu mempertahankan dominasinya di salah satu lumbung suara terbesarnya.

    Keberhasilan PDI-P di Jawa Tengah akan sangat menentukan hasil Pemilu secara nasional. Oleh karena itu, setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh kepengurusan baru di Jateng akan diawasi secara ketat, baik oleh internal partai maupun oleh lawan politik. Konsolidasi yang efektif akan menjadi fondasi kemenangan.

    Pada akhirnya, tantangan PDI-P Jawa Tengah bukan hanya sekadar memenangkan Pemilu, tetapi juga memastikan bahwa partai tetap relevan dan dicintai oleh rakyat. Dengan kepemimpinan muda dan kerja keras di lapangan, “Kandang Banteng” diharapkan akan tetap kokoh dan menjadi inspirasi bagi PDI-P di seluruh Indonesia.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

      • Gambar Utama dari kompas.id
      • Gambar Kedua dari nasional.kompas.com