KPK Kembalikan Dana Haji Rp100 Miliar, Jemaah Dapatkan Haknya

Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembalikan dana haji senilai lebih dari Rp100 miliar kepada jemaah yang terdampak.

KPK Kembalikan Dana Haji Rp100 Miliar, Jemaah Dapatkan Haknya

Proses pengembalian dilakukan secara bertahap dan transparan, bekerja sama dengan bank dan pihak terkait. Langkah ini tidak hanya memulihkan hak jemaah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji, sekaligus memberi peringatan bagi biro.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Tahapan Kembalinya Dana Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pengembalian dana dari sejumlah biro perjalanan haji telah mencapai angka lebih dari Rp100 miliar. Dana ini merupakan hasil penyelidikan dan penyitaan terhadap biro perjalanan haji yang terbukti menyelewengkan uang jemaah.

Proses pengembalian dilakukan bertahap melalui koordinasi KPK dengan bank penampung dan biro haji yang terlibat. Dana tersebut akan dikembalikan langsung kepada jemaah yang terdampak sesuai dengan data administrasi yang diverifikasi.

KPK menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi biro perjalanan lain agar menaati regulasi keuangan yang berlaku.

Skandal Dana Haji Yang Terungkap

Kasus penyimpangan dana haji ini terungkap setelah KPK menerima laporan dari masyarakat dan melakukan audit investigatif. Sejumlah biro perjalanan haji tercatat memotong biaya dan menggunakan dana jemaah untuk kepentingan pribadi atau operasional di luar prosedur resmi.

Menurut laporan KPK, modus yang digunakan termasuk penempatan dana di rekening pribadi dan investasi yang tidak transparan. Akibatnya, banyak jemaah mengalami keterlambatan pemberangkatan hingga kehilangan sebagian dana mereka.

KPK menekankan bahwa setiap penyimpangan dana haji akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain pengembalian uang, KPK juga melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan untuk memastikan akuntabilitas dan efek jera.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Pantau Dana Desa, Anggaran Jabar Kini Transparan di Medsos

Respon Positif Pemerintah dan Warga

Respon Positif Pemerintah dan Warga

Pemerintah memberikan apresiasi terhadap langkah KPK dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan jemaah haji. Kementerian Agama juga berperan aktif dengan memfasilitasi proses verifikasi data jemaah agar pengembalian dana berjalan cepat dan tepat sasaran.

Masyarakat menyambut baik pengembalian dana ini, terutama bagi jemaah yang menunggu keberangkatan selama bertahun-tahun. Beberapa jemaah menyatakan lega karena uang mereka kembali, dan berharap biro perjalanan haji di masa depan lebih transparan dan profesional.

Selain itu, upaya ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan biro perjalanan haji dan menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga anti-korupsi dalam melindungi hak-hak warga negara.

Langkah KPK dan Pencegahan ke Depan

KPK menyatakan bahwa pengembalian dana ini merupakan langkah awal. Lembaga ini berencana memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan haji dengan sistem audit berkala dan pelaporan keuangan yang lebih ketat.

Selain itu, KPK mendorong regulasi yang lebih tegas mengenai tata kelola dana jemaah haji. Hal ini termasuk transparansi dalam pengelolaan rekening, pembatasan investasi, dan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan.

KPK berharap langkah-langkah ini dapat mencegah kasus serupa di masa depan, menjaga hak-hak jemaah, dan meningkatkan profesionalisme biro perjalanan haji. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya besar memberantas korupsi dan penyalahgunaan dana publik di Indonesia.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat. serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Utama dari jatim.antaranews.com
  2. Gambar Kedua dari suarasurabaya.net

Similar Posts

  • Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

    Bagikan

    Kasus korupsi kredit senilai Rp 3,5 miliar yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Probolinggo kembali mencuat ke publik setelah terpidananya berhasil ditangkap.

    Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

    Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang selama ini berusaha menghindari eksekusi putusan pengadilan.

    Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara hukum hingga ke tahap akhir.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Terpidana Masuk Daftar Buronan

    Meski telah diputus bersalah oleh pengadilan, terpidana tidak segera menjalani eksekusi hukuman. Ia justru menghilang dan tidak memenuhi panggilan kejaksaan, sehingga ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

    Selama masa pelarian, keberadaan terpidana sulit dilacak karena berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat penegak hukum. Kondisi ini sempat menjadi perhatian publik karena menimbulkan kesan lemahnya pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

    Terpidana diketahui telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara korupsi kredit bermasalah. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak segera menjalani eksekusi dan memilih melarikan diri.

    Selama masa pelarian, keberadaan terpidana sulit dilacak hingga akhirnya tim Kejari Probolinggo memperoleh informasi akurat yang mengarah pada penangkapan.

    Penangkapan Oleh Kejari Probolinggo

    Setelah melakukan pencarian intensif, Kejaksaan Negeri Probolinggo akhirnya berhasil menangkap buronan terpidana korupsi kredit tersebut.

    Penangkapan dilakukan setelah tim kejaksaan memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyian terpidana.

    Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Kejari Probolinggo dalam menuntaskan perkara korupsi, termasuk memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan oleh terpidana.

    Baca Juga: 

    Proses Hukum dan Eksekusi Putusan

    Proses Hukum dan Eksekusi Putusan
    Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Probolinggo untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal.

    Selanjutnya, terpidana dieksekusi dengan menjalani hukuman pidana penjara sesuai amar putusan pengadilan. Selain hukuman badan, kejaksaan juga akan menindaklanjuti kewajiban pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian negara.

    Saat penangkapan dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Probolinggo untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal.

    Penangkapan ini menegaskan bahwa upaya melarikan diri tidak akan menghapus tanggung jawab hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

    Komitmen Kejaksaan Dalam Pemberantasan Korupsi

    Penangkapan buronan terpidana korupsi kredit Rp 3,5 miliar ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga ke tahap eksekusi.

    Kejari Probolinggo menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi terpidana yang mencoba menghindari hukum, sekalipun telah lama buron.

    Keberhasilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    Kejaksaan mengimbau para terpidana lain yang belum menjalani eksekusi agar bersikap kooperatif, karena cepat atau lambat hukum akan tetap ditegakkan demi keadilan dan kepastian hukum.

    Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar menjauhi praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan kredit dan keuangan.

    Penegakan hukum yang konsisten dan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sinpo.id
    • Gambar Kedua dari guecikarang.co.id
  • [HOAKS] BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta Viral, Pemerintah Tegaskan Info Palsu!

    Bagikan

    [HOAKS] BLT UMKM 2026 senilai Rp 50 juta viral di media sosial, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa informasi ini.

    [HOAKS] BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta Viral, Pemerintah Tegaskan Info Palsu!

    Warga diminta tidak mengakses tautan mencurigakan yang beredar agar terhindar dari penipuan online. Pastikan selalu memverifikasi program bantuan UMKM melalui situs resmi dan kanal resmi pemerintah untuk keamanan data pribadi dan rekening Anda.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    [HOAKS] Info Palsu BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta Viral

    Belakangan ini beredar informasi melalui media sosial dan pesan WhatsApp tentang program BLT UMKM 2026 senilai Rp 50 juta yang bisa didaftarkan melalui tautan tertentu. Informasi ini menyertakan langkah-langkah pengisian data pribadi dan nomor rekening untuk pencairan bantuan. Banyak masyarakat yang penasaran dan mencoba mengakses tautan tersebut.

    Namun, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa informasi ini tidak benar dan menyesatkan. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai BLT UMKM 2026 dengan nominal Rp 50 juta. Semua proses bantuan UMKM resmi hanya diumumkan melalui kanal pemerintah, seperti situs resmi dan akun media sosial Kemenkop UKM.

    Masyarakat diminta untuk tidak mengakses tautan yang beredar karena berpotensi menjadi jebakan penipuan online. Pemerintah juga mengimbau agar selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum membagikan atau mendaftar program bantuan.

    Cara Pengecekan Informasi Resmi

    Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, setiap bantuan resmi UMKM memiliki prosedur resmi yang jelas, termasuk pendaftaran melalui sistem pemerintah, verifikasi data melalui dinas terkait, dan pencairan dana melalui rekening resmi. Tidak ada mekanisme pengiriman uang melalui link sembarangan atau pihak ketiga.

    Masyarakat dapat mengecek informasi program BLT UMKM melalui situs resmi Kemenkop UKM atau media sosial resmi kementerian, seperti Instagram, Twitter, dan Facebook. Selain itu, setiap pengumuman resmi biasanya disertai surat resmi dan nomor kontak yang dapat dihubungi.

    Pihak kementerian juga menyediakan layanan call center untuk menanyakan program bantuan. Layanan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan memastikan warga memperoleh informasi yang akurat mengenai bantuan pemerintah.

    Baca Juga: Korupsi Dana Rp 1 Miliar, Perangkat Desa di Petir Serang Jadi Buron

    Bahaya Hoaks dan Penipuan Digital

    Bahaya Hoaks dan Penipuan Digital

    Hoaks BLT UMKM 2026 senilai Rp 50 juta ini bisa merugikan masyarakat, terutama jika tautan yang beredar digunakan untuk mencuri data pribadi atau informasi rekening bank. Kasus serupa sebelumnya menunjukkan banyak warga menjadi korban penipuan online karena tergiur janji nominal besar tanpa verifikasi.

    Ahli keamanan siber menekankan agar masyarakat tidak memasukkan data pribadi sembarangan di internet, terutama melalui link yang tidak resmi. Data seperti nomor KTP, nomor rekening, atau informasi pribadi lainnya sangat rawan disalahgunakan jika jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab.

    Selain itu, menyebarkan tautan hoaks juga bisa menimbulkan kepanikan atau kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, edukasi tentang literasi digital menjadi sangat penting agar warga mampu membedakan informasi resmi dan palsu.

    Tips Terpercaya Mengakses BLT UMKM

    Untuk memastikan keamanan, masyarakat dianjurkan mengikuti kanal resmi pemerintah jika ingin mendaftar program UMKM. Setiap pengumuman bantuan selalu disertai mekanisme resmi, baik melalui website pemerintah, kantor Dinas Koperasi, maupun melalui call center resmi.

    Masyarakat juga bisa melaporkan tautan mencurigakan melalui aplikasi aduan resmi atau ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi penipuan. Hal ini penting untuk memutus penyebaran hoaks dan melindungi warga dari kerugian finansial.

    Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa setiap bantuan yang sah akan diumumkan secara transparan, dan masyarakat tidak perlu membayar atau mengisi data pribadi melalui link yang tidak resmi. Edukasi, kehati-hatian, dan verifikasi menjadi kunci agar warga tetap aman dalam memperoleh bantuan pemerintah.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari kompas.com
    2. Gambar Kedua dari kompas.com
  • Bupati Ende Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Senilai Rp7 Miliar

    Bagikan

    Bupati Ende secara terbuka mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD senilai Rp7 miliar yang diduga terjadi dalam beberapa pos belanja.

    Bupati Ende Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Senilai Rp7 Miliar

    Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Isu tersebut langsung menarik perhatian publik karena menyangkut dana rakyat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kronologi Munculnya Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

    Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencuat setelah dilakukan evaluasi terhadap laporan keuangan daerah. Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan pada penggunaan dana yang nilainya mencapai Rp7 miliar. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti.

    Menurut informasi yang disampaikan, kejanggalan anggaran tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan dan belanja yang tidak sesuai peruntukan. Beberapa pos anggaran disebut tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas, sehingga memicu kecurigaan adanya penyimpangan.

    Bupati Ende menyampaikan bahwa temuan awal ini masih bersifat dugaan dan memerlukan proses klarifikasi lebih lanjut. Namun, ia menilai penting untuk membuka informasi ini ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan rumor yang tidak berdasar.

    Sikap Pemerintah Daerah terhadap Dugaan Kasus

    Pemerintah Kabupaten Ende menyatakan akan bersikap tegas dan terbuka dalam menangani dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Bupati memastikan bahwa semua proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa intervensi politik.

    Langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan data dan dokumen pendukung untuk memastikan validitas temuan. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan inspektorat dan lembaga pengawas terkait guna melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

    Bupati Ende menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.

    Baca Juga: Skandal Rp 6 Miliar di Mataram, Korupsi Bansos Pokir DPRD Terungkap

    Respons DPRD dan Reaksi Publik

    Bupati Ende Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Senilai Rp7 Miliar

    Menanggapi pernyataan Bupati Ende, sejumlah anggota DPRD memberikan respons beragam. Ada pihak yang menyatakan siap mendukung proses klarifikasi dan audit demi menjaga nama baik lembaga, sementara yang lain meminta agar persoalan ini tidak digiring ke opini publik sebelum ada hasil resmi.

    Di sisi lain, masyarakat Ende menyambut baik keterbukaan yang ditunjukkan oleh pemerintah daerah. Banyak warga berharap kasus ini diusut tuntas agar pengelolaan anggaran ke depan menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab.

    Pengamat kebijakan publik menilai langkah Bupati Ende patut diapresiasi. Keterbukaan informasi dianggap sebagai langkah awal yang penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Harapan Penegakan Hukum dan Transparansi Anggaran

    Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi birokrasi di Kabupaten Ende. Publik berharap proses penanganannya berjalan objektif dan tidak berhenti di tengah jalan.

    Transparansi anggaran dinilai sebagai kunci utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat sistem pengawasan serta melibatkan lembaga independen agar pengelolaan keuangan semakin baik.

    Bupati Ende menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama pembangunan. Dengan penanganan yang profesional dan terbuka, ia berharap Kabupaten Ende dapat melangkah menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari kompas.com
    2. Gambar Kedua dari rakyat.com

  • Pegawai Bank BUMN di Karangasem Curi Uang Nasabah Rp 863 Juta Langsung Dipenjara!

    Bagikan

    Seorang pegawai Bank BUMN di Karangasem ditangkap setelah menguras uang nasabah senilai Rp 863 juta, langsung dipenjara.

    Pegawai Bank BUMN di Karangasem Curi Uang Nasabah Rp 863 Juta Langsung Dipenjara!​

    Kabar mengejutkan datang dari Karangasem, Bali, saat seorang pegawai Bank BUMN berinisial IKT (34) ditetapkan tersangka korupsi. IKT diduga menggelapkan uang nasabah hingga merugikan negara Rp 863 juta. Penyelidikan Kejaksaan Negeri Karangasem mengungkap praktik merugikan banyak pihak, menekankan pentingnya integritas dalam profesi.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Modus Operandi Cerdik Yang Berujung Penjara

    IKT memiliki peran penting sebagai penagih uang nasabah yang bermitra dengan bank BUMN tempatnya bekerja. Ia melayani berbagai transaksi perbankan secara real time online, termasuk tarik/setor tunai, transfer, dan pembayaran tagihan seperti listrik, BPJS, serta pulsa. Layanan ini sejatinya bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang jauh dari kantor cabang atau ATM, dengan sistem bagi hasil bersama agen.

    Namun, kepercayaan yang diberikan kepadanya disalahgunakan. Alih-alih menyetorkan uang nasabah ke bank, IKT justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Tindakan ini dilakukan secara sistematis, menunjukkan perencanaan yang matang dan pelanggaran etika profesional yang serius.

    Praktik korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023, menunjukkan durasi kejahatan yang cukup panjang dan merugikan banyak pihak. Pola penyalahgunaan wewenang ini akhirnya terbongkar setelah penyelidikan mendalam dilakukan oleh pihak berwenang.

    Kerugian Negara Dan Korban Yang Berjatuhan

    Total kerugian negara akibat ulah IKT mencapai angka fantastis, yaitu Rp 863 juta. Jumlah ini merupakan akumulasi dari dana nasabah yang tidak disetorkan dan digunakan untuk keuntungan pribadi tersangka. Angka ini mencerminkan dampak finansial yang signifikan.

    Tidak hanya negara yang dirugikan, terdapat setidaknya 13 agen atau nasabah yang menjadi korban langsung dari tindakan IKT. Salah satu korban terkemuka adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD), sebuah institusi yang berperan vital dalam perekonomian lokal.

    Dampak kerugian ini tidak hanya sebatas angka, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa integritas individu sangat krusial dalam menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan publik.

    Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Tolak Penghentian Kasus Aswad Sulaiman

    Proses Penyelidikan Dan Penetapan Tersangka

    Proses Penyelidikan Dan Penetapan Tersangka​

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak awal tahun 2024. Dugaan korupsi bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kejaksaan.

    Penetapan IKT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi berbagai alat bukti yang kuat. Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan dari 21 orang saksi, termasuk keterangan ahli, serta hasil perhitungan kerugian negara yang telah divalidasi.

    Setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, IKT akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Hukuman Berat Menanti Pelaku Korupsi

    Atas perbuatannya, IKT disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menjerat pelaku dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IKT langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses peradilan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi. Aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari balifactualnews.com
  • Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, Siapa Lagi Yang Terjerat? Kejati Kalteng Amankan Dua Tersangka Baru!

    Bagikan

    Kejati Kalteng menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Zirkon senilai Rp1,3 triliun, membuka jaringan keterlibatan lebih luas.

    ​Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, Siapa Lagi Yang Terjerat? Kejati Kalteng Amankan Dua Tersangka Baru!​​​

    Skandal dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil di Kalimantan Tengah makin memanas. Kejati Kalteng terus mengusut kasus yang merugikan negara triliunan rupiah. Setelah menetapkan pejabat eselon dan pihak swasta, penyidik kini memperluas jaringannya, menetapkan dua tersangka baru dengan peran strategis.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Lingkaran Korupsi Makin Melebar

    Kasus mega korupsi PT Investasi Mandiri (IM) 2020–2025 diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya dampak praktik ilegal dalam pertambangan dan penjualan mineral. Penyelidikan terus berlanjut mengungkap lapisan-lapisan keterlibatan.

    Dua tersangka terbaru yang berhasil diamankan masing-masing berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan PT IM. Keduanya diidentifikasi memiliki keterlibatan langsung dalam aktivitas pertambangan serta penjualan mineral yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti kuat yang telah dikumpulkan tim penyidik.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka diambil setelah penyidik berhasil mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan lanjutan. Ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyelidikan yang cermat menjadi kunci dalam kasus ini.

    Peran Vital Para Tersangka Baru

    Tersangka pertama, IH, adalah seorang ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah. Ia diduga terlibat aktif dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang menyalahi aturan. Keterlibatannya mencakup persetujuan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, membuka celah bagi praktik koruptif.

    Selain itu, IH juga diduga kuat menerima imbalan atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri. Peran ini sangat krusial karena menyangkut legitimasi operasional perusahaan tambang. Penyelewengan kewenangan jelas terlihat di sini.

    Tersangka kedua, ETS, merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari. Ia diduga terlibat langsung dalam penjualan Zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, yang dilakukan secara ilegal. ETS juga diduga memberikan suap kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP.

    Baca Juga: Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

    Kerugian Negara Dan Pasal Yang Menjerat

    Kerugian Negara Dan Pasal Yang Menjerat​​

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dalam persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Saat ini, kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan final oleh BPKP Pusat, menegaskan skala besar kasus ini.

    Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman berat menanti.

    Sedangkan tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya hingga 10 Januari 2026.

    Penyelidikan Berkelanjutan Dan Komitmen Kejati

    Sebelumnya, Kejati Kalteng telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yaitu VC selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan telah berjalan sistematis dan komprehensif, mulai dari pucuk pimpinan hingga pelaksana di lapangan.

    Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Tim Kejati Kalteng tidak berhenti pada penetapan tersangka ini saja, melainkan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Komitmen untuk membongkar tuntas jaringan korupsi ini sangat kuat, demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani mencoba merampok kekayaan alam negara untuk kepentingan pribadi. Kejati Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan sumber daya alam Kalimantan Tengah dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari balanganews.com
    • Gambar Kedua dari kepri.bpk.go.id
  • Korupsi KUR BSI Senilai Rp 9,5 Miliar, 3 Tersangka OKI Langsung Ditahan

    Bagikan

    Kejaksaan Negeri OKI membongkar kasus korupsi KUR BSI senilai Rp 9,5 miliar, tiga tersangka langsung ditahan untuk proses hukum.

     Korupsi KUR BSI Senilai Rp 9,5 Miliar, 3 Tersangka OKI Langsung Ditahan

    Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengawali 2026 dengan gebrakan, membongkar dugaan korupsi penyaluran KUR BSI senilai Rp 9,5 miliar. Tiga tersangka langsung ditahan, menunjukkan keseriusan aparat memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Modus Operandi di Balik Kerugian Negara Rp 9,5 Miliar

    Kasus korupsi ini terkait penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit 2, seharusnya untuk petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, periode 2022–2023. Namun, pengajuan dan pencairannya ditemukan melawan hukum dan merugikan negara.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, mengungkap penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan. Modusnya, pengajuan KUR tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak melalui gabungan kelompok tani (gapoktan). Kejanggalan ini menjadi pintu masuk penyidik membongkar praktik korupsi.

    Ironisnya, meskipun pengajuan tersebut sejak awal dinyatakan tidak layak, namun tetap lolos verifikasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo SH MH, menjelaskan bahwa dana akhirnya dicairkan karena adanya keterlibatan pihak internal dari BSI. Keterlibatan oknum bank ini menjadi kunci dalam mulusnya praktik rasuah tersebut.

    Tiga Tersangka Berrompi Oranye

    Setelah serangkaian penyidikan, tiga orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari OKI pada Kamis, 8 Januari 2026. Ketiganya langsung mengenakan rompi oranye tahanan dan digiring ke Lapas Klas IIB Kayuagung. Langkah cepat ini menunjukkan bukti permulaan yang kuat dan tidak terbantahkan.

    Kepala Kejari OKI, H. Sumantri SH MH, merinci identitas para tersangka. Mereka adalah SS, yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta LN selaku Sekretaris PT KIM. Keduanya diduga berperan sentral dalam penyalahgunaan dana.

    Tersangka ketiga adalah SN, seorang Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Keterlibatan SN sangat krusial karena posisinya yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan pencairan KUR. Perannya sebagai fasilitator di perbankan memungkinkan terjadinya penyimpangan ini.

    Baca Juga: Bupati Ende Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Senilai Rp7 Miliar

    Jeratan Hukum Dan Ancaman Pidana Berat Menanti Para Koruptor

     Jeratan Hukum Dan Ancaman Pidana Berat Menanti Para Koruptor

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang serius. Mereka disangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan primair.

    Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan Kejari OKI dalam menuntut para pelaku kejahatan korupsi.

    ​Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 9.564.522.131,71.​ Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.

    Dana KUR Disalahgunakan

    Fakta mengejutkan lainnya dari penyidikan adalah bahwa sebagian besar dana KUR tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus PT KIM. Alih-alih dialirkan kepada petani tambak udang, dana tersebut justru mengalir ke kantong pribadi, menyebabkan kredit macet atau gagal bayar.

    Ironisnya, di pihak bank, terdapat jaminan berupa 97 Sertifikat Hak Milik (SHM) tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira. Namun, jaminan ini tidak mampu mencegah kerugian negara yang besar akibat praktik korupsi yang terstruktur ini.

    Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang. Kejari OKI tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi besar ini, menunjukkan komitmen untuk memberantas akar-akar korupsi hingga tuntas.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari ketik.com
    • Gambar Kedua dari riaupos.jawapos.com