|

DJP Siap Ambil Langkah Tegas, Pegawai Pajak Terjerat OTT KPK Terancam Dipecat

Bagikan

DJP menegaskan sanksi tegas bagi pegawai pajak yang terjerat OTT KPK, Pemecatan menjadi opsi untuk menjaga integritas institusi.

DJP Siap Ambil Langkah Tegas, Pegawai Pajak Terjerat OTT KPK Terancam Dipecat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan praktik korupsi di internalnya. Pegawai pajak yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menghadapi sanksi berat, termasuk ancaman pemecatan.

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen DJP dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan negara. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

DJP Tegaskan Sikap Tegas terhadap Pegawai Terjaring OTT KPK

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan kesiapannya mengambil langkah tegas terhadap pegawai pajak yang terjerat OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penindakan internal tersebut mencakup sanksi administratif hingga pemberhentian dari status aparatur sipil negara apabila yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.

Kasus OTT yang dilakukan KPK diketahui melibatkan sejumlah pegawai dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurangan nilai kewajiban pajak, yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.

Komitmen Penegakan Disiplin Dan Integritas Internal

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pimpinan DJP tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawainya. Penegakan disiplin internal akan dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, apabila hasil proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan terhadap pegawai atau pejabat yang terlibat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kredibilitas DJP sebagai pengelola penerimaan negara.

Baca Juga: KPK Kembalikan Dana Haji Rp100 Miliar, Jemaah Dapatkan Haknya

Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum KPK

Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum KPK 700

DJP menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. Saat ini, penanganan perkara berada dalam kewenangan lembaga antirasuah tersebut dan masih terus berjalan.

Meski demikian, DJP tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang terlibat, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Rosmauli menegaskan bahwa institusinya bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara terang dan objektif.

DJP juga menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, serta pelanggaran kode etik di lingkungan kerja. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Imbauan Moral Dan Fakta OTT di Jakarta Utara

Selain langkah penindakan, DJP turut mengimbau seluruh pegawainya agar senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi segala bentuk praktik yang bertentangan dengan hukum. Pegawai diminta memahami bahwa setiap tindakan melanggar hukum tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak citra institusi secara keseluruhan.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan OTT di kantor pajak wilayah Jakarta Utara dan mengamankan delapan orang. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengurangan nilai pajak.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa OTT ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur negara harus terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kepercayaan publik dan keadilan fiskal.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari finance.detik.com
  • Gambar Kedua dari acehground.com

Similar Posts

  • Sidang Korupsi HGU Tol Tempino Ditunda, Haji Alim Dirawat di RS

    Bagikan

    Sidang perkara dugaan korupsi Hak Guna Usaha atau HGU terkait proyek Tol Tempino–Jambi kembali mengalami penundaan.

    Sidang Korupsi HGU Tol Tempino Ditunda, Haji Alim Dirawat di RS
    Penundaan ini terjadi karena salah satu terdakwa, Haji Alim, dikabarkan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Sidang yang sedianya digelar di pengadilan tindak pidana korupsi tersebut akhirnya ditunda oleh majelis hakim setelah menerima informasi resmi mengenai kondisi kesehatan terdakwa.

    Agenda sidang tersebut dinantikan karena menjadi kelanjutan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan saksi yang dinilai penting untuk mengungkap alur perkara.

    Namun, rencana persidangan harus tertunda setelah majelis hakim menerima pemberitahuan resmi mengenai kondisi kesehatan salah satu terdakwa, Haji Alim, yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Penundaan ini membuat proses persidangan kembali tertahan sementara waktu.

    Keputusan ini diambil demi menjamin hak terdakwa untuk mengikuti proses persidangan secara layak dan sesuai ketentuan hukum. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kondisi Kesehatan Haji Alim Jadi Alasan Utama

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum, Haji Alim tengah menjalani perawatan medis akibat kondisi kesehatan yang menurun. Dokumen medis dari pihak rumah sakit turut diserahkan kepada majelis hakim sebagai dasar permohonan penundaan sidang.

    Hakim menilai bahwa kehadiran terdakwa di persidangan dalam kondisi sakit berpotensi mengganggu jalannya proses hukum. Oleh karena itu, majelis memutuskan untuk menunda sidang hingga Haji Alim dinyatakan cukup sehat untuk kembali mengikuti agenda persidangan berikutnya.

    Perkara Korupsi HGU Tol Tempino–Jambi

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan HGU pada proyek strategis pembangunan Tol Tempino–Jambi. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdapat dugaan praktik korupsi yang melibatkan penguasaan dan pemanfaatan lahan secara tidak sah yang berpotensi merugikan negara.

    Proyek tol tersebut merupakan bagian penting dari pengembangan infrastruktur di Provinsi Jambi, sehingga kasus hukum yang menyertainya mendapat perhatian luas dari publik.

    Jaksa menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat pembangunan dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

    Baca Juga:

    Tanggapan Jaksa dan Jalannya Persidangan

    Tanggapan Jaksa dan Jalannya Persidangan
    Jaksa penuntut umum menyatakan menghormati keputusan majelis hakim terkait penundaan sidang. Meski demikian, jaksa menegaskan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan proses persidangan begitu kondisi terdakwa memungkinkan.

    Penundaan ini disebut tidak akan memengaruhi substansi perkara maupun kelengkapan berkas dakwaan yang telah disusun. Jaksa juga berharap agar terdakwa dapat segera pulih sehingga persidangan dapat berjalan kembali tanpa hambatan dan fakta-fakta hukum dapat diungkap secara terang di hadapan pengadilan.

    Agenda Sidang Selanjutnya

    Penundaan sidang ini memunculkan beragam reaksi dari masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Publik berharap agar alasan kesehatan tidak menjadi penghalang bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.

    Majelis hakim dijadwalkan akan menentukan ulang agenda sidang setelah menerima perkembangan terbaru terkait kondisi kesehatan Haji Alim.

    Dengan dilanjutkannya persidangan nanti, diharapkan kasus dugaan korupsi HGU Tol Tempino–Jambi dapat segera menemukan titik terang, sekaligus menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan lahan dan proyek infrastruktur agar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sinpo.id
    • Gambar Kedua dari sumsel.suara.com
  • Skandal Rp 6 Miliar di Mataram, Korupsi Bansos Pokir DPRD Terungkap

    Bagikan

    Dugaan korupsi bansos pokir DPRD Mataram senilai Rp6 miliar terungkap, puluhan saksi kini diperiksa intensif.

     Skandal Rp 6 Miliar di Mataram, Korupsi Bansos Pokir DPRD Terungkap

    Kejaksaan Negeri Mataram, NTB, tengah serius mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial dari dana pokok pikiran DPRD Mataram. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan puluhan saksi dan potensi kerugian negara yang besar. Investigasi mendalam dilakukan untuk mengungkap fakta di balik skandal yang merugikan masyarakat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Investigasi Mendalam, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, pada hari Rabu mengonfirmasi bahwa sekitar 50 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ini. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk anggota DPRD Mataram dan para penerima bansos. Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang komprehensif.

    Selain jaksa, para saksi juga turut diperiksa oleh auditor. Keterlibatan auditor menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara secara akurat. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek kerugian dapat teridentifikasi dengan jelas dan didokumentasikan sebagai alat bukti.

    Sebagai kelengkapan penyidikan, jaksa meminta dukungan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP NTB. Harun menjelaskan BPKP meminta beberapa dokumen dan keterangan tambahan untuk melengkapi perhitungan kerugian. Koordinasi dengan BPKP NTB menjadi kunci dalam pengungkapan kasus.

    Modus Operandi Korupsi

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, Mardiono, membeberkan modus dugaan korupsi penyaluran bansos pokir DPRD Mataram senilai Rp6 miliar. Modus yang terungkap beragam dan menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang secara sistematis. Informasi ini memberikan gambaran jelas praktik korupsi yang terjadi.

    Modus yang paling menonjol adalah adanya banyak kelompok fiktif atau kelompok yang baru terbentuk untuk tujuan mendapatkan bantuan. Selain itu, ditemukan juga kelompok yang setelah menerima bantuan, tidak lagi berusaha mengembangkan usahanya. Hal ini mengindikasikan bahwa dana bansos tidak mencapai tujuan sebenarnya untuk pemberdayaan masyarakat.

    Mardiono juga menyebutkan adanya praktik pemotongan dana penyaluran bansos. Pemotongan ini jelas merugikan penerima bantuan yang seharusnya menerima dana secara utuh. Praktik-praktik tersebut, menurut kajian kejaksaan, bermuara pada pelaksanaan di Dinas Perdagangan Kota Mataram yang diduga menyalurkan dana tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

    Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp60 Triliun Untuk Penanganan Darurat Bencana 2026

    Indikasi Pelanggaran Dan Potensi Kerugian Negara

     Indikasi Pelanggaran Dan Potensi Kerugian Negara

    Salah satu indikasi pidana yang ditemukan berkaitan dengan tidak dilakukannya survei terlebih dahulu terhadap para kelompok penerima bantuan. Ketiadaan survei awal ini membuka celah bagi penyaluran bansos kepada pihak yang tidak berhak atau tidak memenuhi kriteria. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur penyaluran bantuan sosial.

    Dari hasil penelusuran kejaksaan, nominal bansos yang disalurkan kepada kelompok penerima cukup bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Mardiono menyoroti adanya penerima perorangan yang mendapatkan dana hingga Rp50 juta. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi dana bansos.

    Mardiono melihat adanya unsur pembiaran dan ketiadaan pengawasan yang memadai, sehingga memunculkan pelanggaran pidana dalam penyaluran bansos ini. Ia menambahkan bahwa pemberian bansos seolah-olah sepenuhnya terserah anggota dewan, dengan permohonan diajukan di dewan, dan Dinas Perdagangan hanya bertindak sebagai penyalur.

    Tahap Penyidikan Dan Proyeksi Kerugian

    Penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Upaya penguatan alat bukti dari sisi kerugian negara menjadi catatan penting dalam perkembangan penyidikan. Kejaksaan serius dalam mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini.

    Meskipun hasil audit resmi dari BPKP belum keluar, Mardiono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan nilai potensi kerugian negara. Potensi kerugian ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar, dari total anggaran penyaluran sebesar Rp6 miliar. Angka ini menunjukkan skala besar dari dugaan penyalahgunaan dana publik.

    Penemuan potensi kerugian negara sebesar ini menggarisbawahi urgensi penuntasan kasus. Kejaksaan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan BPKP dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Tujuan akhirnya adalah menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi ini.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari rmol.id
    • Gambar Kedua dari kompas.com
  • Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 343 Juta

    Bagikan

    Kasus dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat dan kali ini terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

    Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 343 Juta

    Seorang mantan kepala desa resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 343 juta. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat penegak hukum melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait pengelolaan anggaran desa dalam beberapa tahun anggaran terakhir.

    Kasus ini menarik perhatian publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kronologi Dugaan Penyelewengan Dana

    Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penyelewengan dana desa tersebut terjadi dalam pelaksanaan sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

    Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, kegiatan sosial, serta peningkatan ekonomi warga diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

    Dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, ditemukan sejumlah kejanggalan seperti laporan fiktif, mark-up anggaran, hingga kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan di lapangan.

    Perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi nyata inilah yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

    Peran Eks Kepala Desa Dalam Kasus

    Eks kepala desa yang kini berstatus tersangka diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa tersebut. Sebagai pemegang kewenangan tertinggi di tingkat desa, ia bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

    Penyidik menduga tersangka secara sengaja memanfaatkan jabatannya untuk menguasai sebagian dana desa dengan berbagai modus, termasuk memerintahkan pencairan dana tanpa didukung kegiatan yang sah.

    Dugaan ini diperkuat dengan keterangan saksi dan dokumen keuangan yang menunjukkan adanya penyimpangan signifikan.

    Baca Juga:

    Penegakan Hukum Pembenahan Sistem

    Penegakan Hukum Pembenahan Sistem

    Dengan ditetapkannya mantan kepala desa sebagai tersangka, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan hingga tuntas.

    Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi aparat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang.

    Selain itu, kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan pengelolaan dana desa, baik melalui pendampingan, audit berkala, maupun peningkatan kapasitas aparatur desa.

    Dengan tata kelola yang lebih baik dan pengawasan yang ketat, diharapkan dana desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

    Dampak Terhadap Masyarakat Desa

    Kasus penyelewengan dana desa ini memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat setempat. Program pembangunan yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup warga menjadi terhambat, bahkan sebagian tidak terealisasi sama sekali.

    Infrastruktur desa yang direncanakan tidak kunjung dibangun, sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat.

    Ketika dana tersebut disalahgunakan, pembangunan terhambat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa ikut tergerus. Pemerintah daerah menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

    Selain kerugian secara materi, kasus ini juga menimbulkan kekecewaan dan menurunkan kepercayaan warga terhadap aparatur pemerintahan desa. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan pengelolaan dana desa ke depan dilakukan secara lebih transparan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sinpo.id
    • Gambar Kedua dari sumsel.suara.com
  • Heboh! Kaur Keuangan Desa Petir Serang Gelapkan Dana Rp 1 Miliar, Kini Buron!​

    Bagikan

    Seorang Kaur Keuangan Desa Petir, Serang, diduga menggelapkan dana miliaran rupiah dan kini menjadi buron aparat.

     Heboh! Kaur Keuangan Desa Petir Serang Gelapkan Dana Rp 1 Miliar, Kini Buron!​ ​

    Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng pemerintahan desa di Indonesia. Sorotan kini tertuju pada Desa Petir, Serang, Banten, di mana oknum Kaur Keuangan diduga menggelapkan dana kas desa miliaran rupiah. Skandal ini mengguncang warga dan menarik perhatian aparat penegak hukum yang tengah memburu pelaku.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Misteri Hilangnya Dana Desa

    Kasus ini bermula dari temuan selisih mencurigakan dalam laporan keuangan Desa Petir untuk Tahun Anggaran 2025. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru lenyap secara misterius dari rekening kas desa. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

    Polres Serang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyelewengan ini. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya transaksi-transaksi janggal yang mengarah pada satu nama, yaitu Yolly Sanjaya, Kaur Keuangan Desa Petir. Pihak kepolisian mulai mendalami setiap jejak digital dan aliran dana yang mencurigakan.

    Andi Kurniady ES, Kasat Reskrim Polres Serang, mengonfirmasi bahwa Yolly Sanjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Yolly berhasil melarikan diri sebelum dapat ditangkap, sehingga kini ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pencarian terus dilakukan untuk membawa Yolly ke meja hijau.

    Modus Operandi Yang Licik

    Yolly Sanjaya diduga menggunakan modus operandi yang cukup licik untuk menguras kas desa. Ia tidak hanya mentransfer uang ke rekening pribadinya, tetapi juga memanfaatkan rekening milik aparat desa lain sebagai “pintu masuk” untuk melakukan penyelewengan. Setelah dana masuk ke rekening aparat desa, Yolly langsung menarik kembali uang tersebut.

    Selain itu, Yolly juga diketahui mentransfer dana ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih untuk kegiatan desa. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tujuan yang sebenarnya dan langsung kembali ke kantong pribadi Yolly. Tindakan ini menunjukkan perencanaan yang matang dalam melancarkan aksinya.

    Yang lebih mengejutkan, Yolly bahkan mentransfer uang ke rekening seorang petugas kebersihan yang ternyata sudah meninggal dunia. Ia memanfaatkan kartu ATM milik almarhum untuk melakukan transaksi fiktif. Ini menunjukkan betapa nekatnya Yolly dalam upayanya menyembunyikan jejak kejahatannya.

    Baca Juga: Korupsi Dana Pramuka Labuhanbatu, Jaksa Periksa 53 Saksi

    Dampak Dan Kerugian Negara

     Dampak Dan Kerugian Negara​ ​

    Total anggaran yang disalahgunakan oleh Yolly Sanjaya diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 1.009.359.572. Jumlah ini merupakan selisih antara total dana yang masuk ke rekening kas desa per Agustus 2025 dengan realisasi APBDes. Kerugian sebesar ini tentu sangat merugikan masyarakat Desa Petir yang seharusnya menikmati manfaat dari dana tersebut.

    Dana yang digelapkan seharusnya dapat digunakan untuk berbagai program vital seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, atau pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, karena ulah satu oknum, harapan dan kesejahteraan warga harus tertunda. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

    Jerat Hukum Dan Perburuan Tersangka

    Atas perbuatannya, Yolly Sanjaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman berat menanti Yolly jika terbukti bersalah dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

    Polres Serang telah menerbitkan DPO untuk Yolly Sanjaya dan berharap masyarakat dapat memberikan informasi terkait keberadaannya. Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa kejahatan tidak akan pernah tersembunyi selamanya dan hukum akan selalu mengejar para pelakunya. Semoga Yolly Sanjaya segera tertangkap dan keadilan dapat ditegakkan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari serang.indonesiasatu.co.id
    • Gambar Kedua dari kepri.bpk.go.id
  • Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Kejati Kalimantan Barat Geledah 5 Kantor

    Bagikan

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit.

    Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Kejati Kalimantan Barat Geledah 5 Kantor

    Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di lima kantor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

    Langkah ini menandai peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Kalimantan di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

    Dugaan Korupsi Tambang Bauksit

    Dugaan korupsi ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan kewajiban perusahaan kepada negara.

    Bauksit merupakan komoditas strategis yang banyak ditambang di Kalimantan Barat dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Dalam praktiknya, pengelolaan pertambangan sering kali menghadapi persoalan tata kelola, mulai dari perizinan, pembayaran royalti, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.

    Penyelidikan Kejati Kalbar berfokus pada indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian negara yang timbul dari aktivitas tersebut.

    Aparat penegak hukum masih mendalami peran berbagai pihak yang terlibat, baik dari unsur swasta maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pertambangan. Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum mengumumkan penetapan tersangka, namun proses hukum terus berjalan.

    Lima Kantor yang Digeledah Penyidik

    Dalam rangkaian penyidikan, penyidik Kejati Kalbar menggeledah lima kantor yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit yang sedang diselidiki.

    Kantor-kantor tersebut terdiri dari perusahaan swasta dan instansi yang berkaitan dengan pengelolaan dan administrasi tambang. Penggeledahan dilakukan secara bertahap dengan pengamanan ketat untuk memastikan kelancaran proses hukum.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat yang akan dianalisis lebih lanjut. Barang bukti yang disita diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap alur dugaan korupsi yang terjadi.

    Kejati Kalbar menegaskan bahwa penggeledahan ini bukan bentuk penetapan kesalahan, melainkan bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

    Baca Juga: Eks Kades Dan Bendahara Desa Tilep Dana Rp 1,1 Miliar Untuk Foya-Foya!​

    Sikap Kejaksaan Tinggi Kalbar

    Sikap Kejaksaan Tinggi Kalbar

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

    Dugaan korupsi di sektor ini dinilai memiliki dampak luas, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

    Kejati Kalbar juga mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Penyidik membuka kemungkinan pemanggilan saksi-saksi tambahan guna melengkapi keterangan dan alat bukti.

    Kejaksaan menegaskan bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan proses penyidikan akan berjalan tanpa intervensi.

    Dampak Kasus Terhadap Tata Kelola Pertambangan

    Kasus dugaan korupsi tambang bauksit ini kembali menyoroti persoalan tata kelola pertambangan di daerah. Aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta konflik sosial.

    Oleh karena itu, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem pengawasan.

    Publik berharap pengusutan kasus ini dapat dilakukan hingga tuntas dan menghasilkan kejelasan hukum. Transparansi dalam penanganan perkara juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    Terlepas dari hasil akhir penyidikan, langkah Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di lima kantor menjadi sinyal kuat bahwa dugaan korupsi di sektor pertambangan tidak akan dibiarkan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Jangan lewatkan update berita seputaran NASIB RAKYAT serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari regional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari genpi.co
  • |

    Era Baru KPK: Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan Di Konferensi Pers

    Bagikan

    KPK kini tak lagi menampilkan tersangka korupsi saat rilis kasus, Kebijakan baru ini memicu debat soal transparansi dan hak asasi.

    Era Baru KPK: Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan Di Konferensi Pers 700

    Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak baru dalam cara menyampaikan penanganan perkara ke publik. Kebijakan untuk tidak lagi menghadirkan tersangka korupsi di hadapan kamera saat konferensi pers menimbulkan beragam respons, dari dukungan hingga kritik.

    Apakah langkah ini akan memperkuat perlindungan hak asasi atau justru mengurangi transparansi penegakan hukum? Simak ulasan lengkapnya di Uang Rakyat untuk memahami arah baru KPK dan dampaknya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

    KPK Terapkan Aturan Baru Dalam Publikasi Kasus Korupsi

    Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menerapkan pola baru dalam menyampaikan penanganan perkara kepada publik. Kini, tersangka kasus dugaan korupsi tidak lagi dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers. Perubahan ini bukan kebijakan internal semata, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku awal 2026.

    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa publik mungkin melihat perbedaan dalam format rilis kasus. Menurutnya, absennya para tersangka dalam paparan ke media merupakan konsekuensi dari diberlakukannya KUHAP baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia.

    Perlindungan Hak Tersangka Jadi Fokus KUHAP Baru

    KUHAP yang baru menggeser pendekatan penegakan hukum ke arah yang lebih berimbang antara kepentingan negara dan hak individu. Salah satu prinsip yang diperkuat adalah asas praduga tak bersalah.

    Prinsip ini mengharuskan aparat penegak hukum memperlakukan seseorang sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asep menegaskan bahwa menampilkan tersangka di depan publik sebelum proses peradilan dinilai berpotensi melanggar hak tersebut.

    Dengan demikian, KPK memilih untuk tetap mengumumkan identitas dan konstruksi perkara secara terbuka, namun tanpa menghadirkan sosok tersangka secara fisik dalam konferensi pers. Langkah ini sekaligus menjadi penyesuaian penting agar proses penegakan hukum tetap sejalan dengan semangat hukum acara pidana yang baru, yakni menghindari stigma publik yang berlebihan terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka.

    Baca Juga: Heboh! Kades Korupsi Dana Desa di Lotim Bisa Masuk Penjara, Bupati Janji Penegakan Hukum

    Diterapkan Dalam Kasus OTT Perpajakan Jakarta Utara

    Diterapkan Dalam Kasus OTT Perpajakan Jakarta Utara 700

    Kebijakan baru ini pertama kali terlihat saat KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Kasus tersebut menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak pada periode 2021 hingga 2026.

    Meski para tersangka tidak ditampilkan, KPK tetap menyampaikan secara rinci duduk perkara, konstruksi hukum, serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Publik masih dapat mengetahui arah penyidikan dan skema dugaan kejahatan yang sedang ditangani, tanpa harus melihat tersangka dihadirkan di depan kamera.

    Hal ini menandakan bahwa transparansi tetap dijaga, meskipun pendekatan visual yang selama ini menjadi ciri khas konferensi pers KPK kini mulai ditinggalkan.

    Transparansi Tetap Jalan, Pendekatan Lebih Beradab

    Perubahan ini memicu beragam respons. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju yang lebih menghormati martabat manusia.

    Namun, ada pula yang khawatir publikasi kasus menjadi kurang kuat secara simbolik dalam memberi efek jera. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa substansi pemberantasan korupsi tidak akan melemah.

    Undang-Undang KUHAP yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025, secara resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dengan demikian, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, wajib menyesuaikan praktiknya.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari papuatengah.antaranews.com
    • Gambar Kedua dari kompas.id