Terungkap! Ini Peran Eks Menag Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Bagikan

Kasus dugaan korupsi haji yang dibongkar KPK menyorot peran eks Menag Yaqut, duduk perkara, kewenangan, dan dampaknya bagi tata kelola haji.

Kasus Korupsi Haji Peran Eks Menag Yaqut Mulai Terkuak

Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada mekanisme pengelolaan kuota dan layanan haji, tetapi juga pada peran pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) di masa lalu, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Haji

Kasus dugaan korupsi haji yang diusut KPK berkaitan dengan pengelolaan kuota, penunjukan layanan, serta distribusi fasilitas haji. Dugaan penyimpangan ini disebut berpotensi merugikan negara dan merugikan hak jemaah.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil kajian internal lembaga antirasuah. KPK mencium adanya indikasi pengaturan yang tidak transparan dalam pengambilan kebijakan strategis terkait penyelenggaraan haji.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena haji merupakan layanan publik yang sensitif dan bernilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil pejabat Kemenag pada periode terkait menjadi bagian dari penelusuran KPK.

Posisi dan Kewenangan Eks Menag Yaqut

Sebagai Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas memiliki kewenangan strategis dalam kebijakan penyelenggaraan haji. Kewenangan tersebut mencakup pengambilan keputusan administratif dan koordinasi lintas lembaga.

Namun demikian, KPK menegaskan bahwa penyelidikan tidak serta-merta menempatkan pejabat sebagai pihak bersalah. Peran eks Menag dipahami dalam konteks jabatan struktural dan tanggung jawab kebijakan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut Yaqut sebagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Semua pihak yang dipanggil masih berstatus saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Era Baru KPK: Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan Di Konferensi Pers

Langkah KPK Mengungkap Dugaan Penyimpangan

Langkah KPK Mengungkap Dugaan Penyimpangan

KPK melakukan serangkaian langkah penyelidikan mulai dari pengumpulan dokumen, pemanggilan saksi, hingga penelusuran alur pengambilan keputusan. Fokus utama adalah memastikan apakah terdapat penyalahgunaan wewenang.

Pemeriksaan terhadap pejabat aktif maupun nonaktif dilakukan untuk menggali peran masing-masing pihak. Termasuk di dalamnya adalah mantan pejabat yang pernah menduduki posisi strategis.

KPK juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi ke publik agar tidak menimbulkan asumsi bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Respons Publik dan Sikap Eks Menag

Kasus ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian publik mendesak KPK bertindak tegas dan transparan, sementara lainnya mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, eks Menag Yaqut disebut kooperatif terhadap proses hukum. Sikap terbuka dan kesediaan memberikan klarifikasi dinilai penting untuk memperjelas duduk perkara kasus ini.

Pengamat hukum menilai, keterlibatan nama besar dalam penyelidikan justru menjadi ujian independensi KPK dalam menegakkan hukum tanpa intervensi politik.

Dampak Kasus terhadap Tata Kelola Haji

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dinilai mutlak diperlukan untuk mencegah praktik koruptif.

Pemerintah ke depan didorong untuk memperkuat sistem pengawasan, termasuk digitalisasi layanan haji dan pembatasan kewenangan yang berpotensi disalahgunakan.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap kebijakan yang menyangkut layanan ibadah agar benar-benar berorientasi pada kepentingan jemaah.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari Metro TV
  • Gambar Kedua dari detikNews

Similar Posts

  • Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, Siapa Lagi Yang Terjerat? Kejati Kalteng Amankan Dua Tersangka Baru!

    Bagikan

    Kejati Kalteng menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Zirkon senilai Rp1,3 triliun, membuka jaringan keterlibatan lebih luas.

    ​Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, Siapa Lagi Yang Terjerat? Kejati Kalteng Amankan Dua Tersangka Baru!​​​

    Skandal dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil di Kalimantan Tengah makin memanas. Kejati Kalteng terus mengusut kasus yang merugikan negara triliunan rupiah. Setelah menetapkan pejabat eselon dan pihak swasta, penyidik kini memperluas jaringannya, menetapkan dua tersangka baru dengan peran strategis.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Lingkaran Korupsi Makin Melebar

    Kasus mega korupsi PT Investasi Mandiri (IM) 2020–2025 diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya dampak praktik ilegal dalam pertambangan dan penjualan mineral. Penyelidikan terus berlanjut mengungkap lapisan-lapisan keterlibatan.

    Dua tersangka terbaru yang berhasil diamankan masing-masing berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan PT IM. Keduanya diidentifikasi memiliki keterlibatan langsung dalam aktivitas pertambangan serta penjualan mineral yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti kuat yang telah dikumpulkan tim penyidik.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka diambil setelah penyidik berhasil mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan lanjutan. Ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyelidikan yang cermat menjadi kunci dalam kasus ini.

    Peran Vital Para Tersangka Baru

    Tersangka pertama, IH, adalah seorang ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah. Ia diduga terlibat aktif dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang menyalahi aturan. Keterlibatannya mencakup persetujuan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, membuka celah bagi praktik koruptif.

    Selain itu, IH juga diduga kuat menerima imbalan atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri. Peran ini sangat krusial karena menyangkut legitimasi operasional perusahaan tambang. Penyelewengan kewenangan jelas terlihat di sini.

    Tersangka kedua, ETS, merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari. Ia diduga terlibat langsung dalam penjualan Zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, yang dilakukan secara ilegal. ETS juga diduga memberikan suap kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP.

    Baca Juga: Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

    Kerugian Negara Dan Pasal Yang Menjerat

    Kerugian Negara Dan Pasal Yang Menjerat​​

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dalam persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Saat ini, kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan final oleh BPKP Pusat, menegaskan skala besar kasus ini.

    Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman berat menanti.

    Sedangkan tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya hingga 10 Januari 2026.

    Penyelidikan Berkelanjutan Dan Komitmen Kejati

    Sebelumnya, Kejati Kalteng telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yaitu VC selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan telah berjalan sistematis dan komprehensif, mulai dari pucuk pimpinan hingga pelaksana di lapangan.

    Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Tim Kejati Kalteng tidak berhenti pada penetapan tersangka ini saja, melainkan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Komitmen untuk membongkar tuntas jaringan korupsi ini sangat kuat, demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani mencoba merampok kekayaan alam negara untuk kepentingan pribadi. Kejati Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan sumber daya alam Kalimantan Tengah dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari balanganews.com
    • Gambar Kedua dari kepri.bpk.go.id
  • Eks Pimpinan KPK Tolak Penghentian Kasus Aswad Sulaiman

    Bagikan

    Keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman menuai sorotan publik dan kritik luas.

    Eks Pimpinan KPK Tolak Penghentian Kasus Aswad Sulaiman

    Laode Muhammad Syarif, mantan Pimpinan KPK periode 2015-2019, menyatakan bahwa kasus ini, yang terkait dengan sumber daya alam dan kerugian negara yang signifikan, seharusnya tidak dihentikan. Pernyataan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah tersebut.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kejanggalan Penghentian Penyidikan Oleh KPK

    ​Laode Muhammad Syarif secara tegas mengungkapkan bahwa kasus Aswad Sulaiman tidak layak untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).​ Menurutnya, kasus ini melibatkan sektor sumber daya alam yang krusial dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Hal ini disampaikan Laode pada Minggu (28/12), sebagaimana dikutip dari Antara.

    Pada masa kepemimpinan Laode dkk, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Aswad diduga terlibat dalam korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun, berasal dari penjualan nikel dengan izin yang disinyalir melawan hukum.

    Laode merasa janggal dengan keputusan KPK saat ini yang menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya bukti. Ia menegaskan bahwa pada saat penetapan tersangka, bukti suap sudah dianggap cukup kuat. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat itu sedang dalam proses menghitung jumlah kerugian keuangan negara.

    Bukti Dan Kerugian Negara Yang Mangkrak

    Menurut Laode, ketika Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah memiliki cukup bukti terkait dugaan suap. Pernyataan ini menunjukkan adanya keyakinan kuat dari pimpinan KPK kala itu mengenai dasar penetapan status tersangka. Bukti-bukti tersebut semestinya menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum.

    Proses perhitungan kerugian negara oleh BPK RI menjadi poin penting dalam kasus ini. Laode menyoroti bahwa BPK sedang menghitung kerugian, namun kemudian kasus ini dihentikan. Ia menambahkan, jika BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara, KPK masih bisa fokus pada kasus suapnya.

    Dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dari penjualan nikel, serta dugaan suap sebesar Rp13 miliar yang diterima Aswad, merupakan angka yang fantastis. Nilai ini seharusnya menjadi motivasi kuat bagi penegak hukum untuk menuntaskan kasus demi keadilan dan pemulihan aset negara.

    Baca Juga: PDIP Jateng Didorong Perkuat Sentuhan Langsung Ke Rakyat

    Latar Belakang Penetapan Tersangka Dan Dakwaan

    Latar Belakang Penetapan Tersangka Dan Dakwaan

    Aswad Sulaiman, yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara (2007-2009) dan Bupati Konawe Utara (2011-2016), ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara antara 2007-2014.

    Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Angka ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh dari perizinan yang melanggar hukum. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari berbagai perusahaan yang mengajukan izin pertambangan nikel selama 2007-2009.

    Atas dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Konawe Utara sendiri dikenal sebagai penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, dengan banyak perusahaan yang beroperasi di sana.

    Alasan KPK Menghentikan Penyidikan Dan Tanggapan Publik

    Pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus Aswad Sulaiman. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, beralasan bahwa keputusan ini diambil karena tidak ditemukan cukup bukti dan kasus suap sudah kadaluarsa. Ia juga menyebut adanya kendala dalam perhitungan kerugian keuangan negara.

    Budi Prasetyo menambahkan bahwa penerbitan SP3 bertujuan memberikan kepastian hukum. Meskipun demikian, KPK menyatakan tetap terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi baru terkait kasus ini. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, terutama mengingat adanya pandangan dari mantan pimpinan KPK yang menilai kasus ini memiliki bukti kuat.

    Sikap Laode Syarif yang merasa janggal dan desakan agar KPK tetap melanjutkan kasus suapnya jika perhitungan kerugian negara terkendala, mencerminkan adanya perbedaan pandangan dalam penanganan kasus korupsi. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat yang mengawasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

      • Gambar Utama dari cnnindonesia.com
      • Gambar Kedua dari antaranews.com
  • |

    Gempar! Ahli Hukum Sebut Sidang Korupsi BPHTB Ngawi Tak Rugikan Negara Jika Hanya Potensi

    Bagikan

    Sidang kasus korupsi BPHTB Ngawi mengejutkan publik setelah ahli hukum menegaskan negara tidak dirugikan jika hanya potensi.

    Ahli Hukum Sebut Sidang Korupsi BPHTB Ngawi Tak Rugikan Negara​​

    Sidang dugaan korupsi BPHTB di Ngawi kian memanas. Notaris Nafiaturrohmah duduk sebagai terdakwa, sementara ahli hukum dan perpajakan menegaskan kerugian negara harus nyata dan terukur, bukan perkiraan, berpotensi mengubah arah persidangan. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Sensasi di Pengadilan Tipikor Surabaya

    Sidang kasus dugaan korupsi BPHTB di Kabupaten Ngawi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Notaris Nafiaturrohmah, yang menjadi terdakwa, mendapati dukungan tak terduga dari para ahli yang dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh majelis hakim.

    Tiga pakar ternama turut serta dalam persidangan ini. Mereka adalah ahli pidana Dr. H. Mudzakkir S.H., M.H. dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ahli perpajakan Dr. Doni Budiono S.Ak., S.H., M.H., serta ahli kenotariatan Dr. Habib Adjie S.H., M.Hum. Kehadiran mereka membawa perspektif baru dan mendalam.

    Para ahli ini memberikan keterangan yang sangat krusial, berpotensi membalikkan asumsi awal dalam kasus ini. Fokus utama pernyataan mereka adalah pada definisi dan pembuktian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, yang seringkali menjadi inti permasalahan hukum.

    Kerugian Negara, Bukan Sekadar Dugaan, Tapi Harus Nyata!

    Ahli pidana Dr. H. Mudzakkir S.H., M.H. menguraikan esensi fundamental dari tindak pidana korupsi menurut perspektif hukum. Ia menekankan bahwa elemen utama dalam korupsi adalah adanya tindakan melawan hukum yang secara definitif dan nyata mengakibatkan kerugian finansial negara.

    Lebih lanjut, Dr. Mudzakkir menegaskan bahwa pembuktian kerugian negara harus dilakukan secara konkret dan terukur. Menurutnya, satu-satunya lembaga yang berhak menentukan dan menghitung kerugian negara secara sah adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    Ia juga menambahkan, jika perhitungan kerugian negara dilakukan oleh inspektorat atau lembaga lain selain BPK RI, maka hasil perhitungan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar produk hukum yang valid. Pernyataan ini tentu menjadi sorotan penting dalam persidangan.

    Baca Juga: Irjen Kemnaker Absen Panggilan KPK Terkait Kasus K3

    ‘Potential Loss’ Dinyatakan Inkonstitusional

    'Potential Loss' Dinyatakan Inkonstitusional​​

    Dalam persidangan, Dr. Mudzakkir secara tegas menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus berupa actual loss. Ini berarti kerugian yang benar-benar telah terjadi, terbukti, dan dapat diukur secara faktual, bukan sekadar perkiraan atau potensi.

    Ia melanjutkan bahwa konsep potential loss, atau potensi kerugian, mengandung asas ketidakpastian hukum dan bahkan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini menguatkan argumen bahwa spekulasi kerugian tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    Dr. Mudzakkir juga menyampaikan peringatan keras: jika penyidik menggunakan konsep potential loss untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka hal itu menunjukkan niat tidak baik dalam penegakan hukum. Implikasi pernyataan ini sangat besar bagi proses penyidikan.

    Harapan Baru Bagi Terdakwa

    Kuasa hukum terdakwa, Dr. Heru Nugroho, menyambut baik keterangan para ahli tersebut. Menurutnya, kesaksian-kesaksian ini semakin memperkuat pandangan bahwa syarat formal perkara yang menjerat kliennya, notaris Nafiaturrohmah, belum terpenuhi secara hukum.

    Argumentasi para ahli, khususnya mengenai actual loss dan wewenang BPK RI, menjadi poin krusial yang dapat meringankan posisi terdakwa. Apabila kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara nyata dan oleh pihak yang berwenang, maka dakwaan terhadap kliennya bisa saja gugur.

    Oleh karena itu, tim kuasa hukum merasa lebih optimis setelah mendengarkan penjelasan dari ketiga ahli. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara seksama semua fakta dan argumen yang telah disampaikan dalam persidangan ini.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari jatim.jpnn.com
    • Gambar Kedua dari surabayaupdate.com
  • Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

    Bagikan

    Kasus korupsi kredit senilai Rp 3,5 miliar yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Probolinggo kembali mencuat ke publik setelah terpidananya berhasil ditangkap.

    Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

    Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang selama ini berusaha menghindari eksekusi putusan pengadilan.

    Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara hukum hingga ke tahap akhir.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Terpidana Masuk Daftar Buronan

    Meski telah diputus bersalah oleh pengadilan, terpidana tidak segera menjalani eksekusi hukuman. Ia justru menghilang dan tidak memenuhi panggilan kejaksaan, sehingga ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

    Selama masa pelarian, keberadaan terpidana sulit dilacak karena berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat penegak hukum. Kondisi ini sempat menjadi perhatian publik karena menimbulkan kesan lemahnya pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

    Terpidana diketahui telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara korupsi kredit bermasalah. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak segera menjalani eksekusi dan memilih melarikan diri.

    Selama masa pelarian, keberadaan terpidana sulit dilacak hingga akhirnya tim Kejari Probolinggo memperoleh informasi akurat yang mengarah pada penangkapan.

    Penangkapan Oleh Kejari Probolinggo

    Setelah melakukan pencarian intensif, Kejaksaan Negeri Probolinggo akhirnya berhasil menangkap buronan terpidana korupsi kredit tersebut.

    Penangkapan dilakukan setelah tim kejaksaan memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyian terpidana.

    Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Kejari Probolinggo dalam menuntaskan perkara korupsi, termasuk memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan oleh terpidana.

    Baca Juga: 

    Proses Hukum dan Eksekusi Putusan

    Proses Hukum dan Eksekusi Putusan
    Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Probolinggo untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal.

    Selanjutnya, terpidana dieksekusi dengan menjalani hukuman pidana penjara sesuai amar putusan pengadilan. Selain hukuman badan, kejaksaan juga akan menindaklanjuti kewajiban pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian negara.

    Saat penangkapan dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Probolinggo untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal.

    Penangkapan ini menegaskan bahwa upaya melarikan diri tidak akan menghapus tanggung jawab hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

    Komitmen Kejaksaan Dalam Pemberantasan Korupsi

    Penangkapan buronan terpidana korupsi kredit Rp 3,5 miliar ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga ke tahap eksekusi.

    Kejari Probolinggo menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi terpidana yang mencoba menghindari hukum, sekalipun telah lama buron.

    Keberhasilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    Kejaksaan mengimbau para terpidana lain yang belum menjalani eksekusi agar bersikap kooperatif, karena cepat atau lambat hukum akan tetap ditegakkan demi keadilan dan kepastian hukum.

    Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar menjauhi praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan kredit dan keuangan.

    Penegakan hukum yang konsisten dan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sinpo.id
    • Gambar Kedua dari guecikarang.co.id
  • Korupsi Dana Rp 1 Miliar, Perangkat Desa di Petir Serang Jadi Buron

    Bagikan

    Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat dan menghebohkan warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

    Korupsi Dana Rp 1 Miliar, Perangkat Desa di Petir Serang Jadi Buron

    Seorang perangkat desa diduga menyalahgunakan dana desa dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 miliar. Praktik korupsi tersebut terungkap setelah aparat penegak hukum menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir.

    Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan hingga akhirnya status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

    Modus Penyelewengan Anggaran Dana Desa

    Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengelabui sistem pengawasan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memanipulasi laporan keuangan desa.

    Sejumlah kegiatan pembangunan dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan, padahal di lapangan tidak ditemukan hasil pekerjaan yang sesuai dengan anggaran yang dicairkan.

    Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan nilai proyek dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pertanggungjawaban. Modus ini membuat dana desa dapat dicairkan secara bertahap tanpa disertai realisasi yang jelas.

    Aparat menilai praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat, sehingga akumulasi kerugian negara mencapai angka yang cukup besar.

    Masuk Daftar Buron

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, perangkat desa tersebut justru tidak kooperatif dan menghilang dari tempat tinggalnya.

    Upaya pemanggilan secara resmi oleh penyidik tidak diindahkan, sehingga aparat penegak hukum menetapkannya sebagai buron. Status daftar pencarian orang pun diterbitkan untuk memudahkan proses pencarian dan penangkapan.

    Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pelacakan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat di wilayah lain guna mempersempit ruang gerak buronan.

    Aparat menegaskan bahwa cepat atau lambat tersangka akan berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Baca Juga: Korupsi Dana Bencana Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka

    Penegakan Hukum Aparat

    Penegakan Hukum Aparat

    Aparat penegak hukum menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

    Dana desa merupakan amanah negara yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah. Setiap rupiah yang disalurkan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

    Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan meski tersangka saat ini masih buron. Setelah berhasil ditangkap, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.

    Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, tidak akan ditoleransi dan pasti berujung pada konsekuensi hukum yang tegas.

    Dampak Kasus Terhadap Pemerintahan Desa

    Kasus korupsi ini membawa dampak besar bagi pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat. Sejumlah program pembangunan yang semestinya dinikmati warga terhambat akibat dana yang disalahgunakan.

    Infrastruktur desa yang direncanakan tidak kunjung terwujud, sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat.

    Warga Desa Petir mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas perbuatan oknum perangkat desa tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengembalikan kerugian negara.

    Pemerintah desa setempat juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari kumparan.com
  • Kejaksaan Agung Tangkap Eks Kajari Enrekang, Kasus Suap Zakat Rp 16,6 Miliar Mengguncang Publik!

    Bagikan

    Kejaksaan Agung menangkap eks Kajari Enrekang terkait suap zakat Rp16,6 miliar yang mengguncang kepercayaan publik nasional secara luas.

    Kejaksaan Agung Tangkap Eks Kajari Enrekang, Kasus Suap Zakat Rp 16,6 Miliar Mengguncang Publik!​

    Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan. Mantan Kajari Enrekang, Padeli, ditahan sebagai tersangka korupsi pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) dengan kerugian negara Rp 16,6 miliar. Ia juga diduga menerima suap Rp 840 juta. Kasus ini memicu sorotan publik terhadap integritas penegak hukum dan aliran dana umat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Jebakan Korupsi Dana Zakat, Jerat Mantan Kajari Enrekang

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan. Penahanan dilakukan setelah Padeli ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) yang merugikan negara Rp 16,6 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana keagamaan.

    Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Padeli diduga kuat menerima suap senilai Rp 840 juta terkait penanganan sebuah perkara. Dugaan suap ini menambah panjang daftar permasalahan hukum yang membelitnya, mencoreng nama institusi kejaksaan.

    Penahanan Padeli dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025. Proses penyidikan intensif diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan aktor lain yang terlibat dalam skandal korupsi dana umat ini.

    Misteri Peran ‘SL’ Dan Awal Mula Terbongkarnya Kasus

    Dalam kasus ini, Padeli tidak sendirian. Ia dijerat bersama seorang individu berinisial SL, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Anang Supriatna belum mengungkapkan secara detail peran SL dalam kasus korupsi tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keterlibatan pihak-pihak lain.

    Kasus ini mulai terkuak berkat adanya aduan masyarakat yang ditindaklanjuti secara serius oleh Kejagung. Tim intelijen segera diterjunkan untuk mengumpulkan informasi. “Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun,” jelas Anang.

    Setelah melalui proses klarifikasi dan pengawasan, bukti-bukti yang cukup kuat ditemukan. Bukti tersebut menunjukkan adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh Padeli dan SL. Hasil dari tahap ini kemudian diserahkan kepada penyidik untuk penanganan lebih lanjut.

    Baca Juga: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino Ditunda, Haji Alim Dirawat di RS

    Konstruksi Perkara Yang Disamarkan Dan Ancaman Pencopotan Jabatan

    Konstruksi Perkara Yang Disamarkan Dan Ancaman Pencopotan Jabatan​

    Meskipun kasus ini telah menjadi perhatian publik, Anang belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara korupsi tersebut. Informasi yang diberikan masih terbatas pada dugaan suap yang diterima Padeli dan kerugian negara dari pengelolaan ZIS, publik menuntut transparansi lebih lanjut.

    Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi berjamaah ini.

    Sebagai konsekuensi dari penetapan tersangka, Padeli yang kini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, langsung dicopot dari jabatannya. Ia juga diberhentikan sementara dari tugas-tugasnya. “Saat ini nanti langsung diberhentikan,” tegas Anang, menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di internal.

    Integritas Penegak Hukum Dipertaruhkan

    Dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp 840 juta oleh Padeli, bersama dengan SL, menjadi poin krusial dalam kasus ini. Dana sebesar ini, yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan perkara, justru menjadi alat transaksional yang melanggar hukum. Ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat.

    Kasus korupsi yang melibatkan dana ZIS sebesar Rp 16,6 miliar ini tidak hanya merugikan negara secara finansial. Lebih dari itu, kasus ini telah merusak kepercayaan umat terhadap pengelolaan dana keagamaan. Integritas penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan, justru dipertaruhkan.

    Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Diharapkan, semua pihak yang terlibat dapat diungkap dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengungkapan tuntas kasus ini menjadi sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari news.detik.com