Bareskrim Ungkap Modus Penipuan PT Dana Syariah Indonesia, Investor Rugi
Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan ribuan investor.
Dugaan meliputi proyek-proyek fiktif dan duplikasi nama peminjam untuk menarik dana secara tidak sah. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan kolaborasi LPSK dan PPATK untuk menelusuri aset pelaku serta memastikan hak korban.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.
Bareskrim Bongkar Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkap adanya indikasi tindak pidana penipuan atau fraud dalam perkara gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman atau lender.
Ade Safri menyampaikan bahwa PT DSI diduga menjalankan sejumlah modus operandi untuk mengelabui para mitra dan investor. Salah satu indikasi kuat adalah adanya proyek-proyek fiktif yang sengaja diciptakan oleh manajemen perusahaan guna menarik dana dari masyarakat.
“Beberapa indikasi fraud dari hasil penanganan perkara ini dapat kita temukan. Di antaranya adanya proyek-proyek fiktif yang diciptakan oleh PT DSI ini atau manajemen PT DSI ini,” ujar Ade Safri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Modus Duplikasi Peminjam dan Proyek Fiktif
Dalam pemaparannya, Ade Safri menjelaskan bahwa PT DSI diduga menduplikasi nama peminjam atau borrower di dalam platform investasi. Nama yang sama digunakan berulang kali untuk menciptakan kesan adanya banyak proyek pembiayaan yang aktif dan berjalan.
“Jadi ada borrower yang dipinjam namanya dan kemudian diduplikasi, digandakan kembali dengan proyek-proyek fiktif yang dirancang oleh PT DSI ini, yang dikendalikan oleh manajemen PT DSI,” jelas Ade Safri. Modus tersebut diduga dilakukan secara sistematis dan terorganisasi.
Penyidik menilai praktik ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan lender agar terus menyalurkan dana. Padahal, proyek yang ditampilkan tidak benar-benar ada atau tidak berjalan sebagaimana yang dilaporkan kepada investor.
Baca Juga: Dana Desa Jadi Sorotan! Ratusan Kades Terjerat Korupsi, Kejagung Angkat Bicara
Penyidikan Profesional dan Penelusuran Aset
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ade Safri memastikan seluruh tahapan penegakan hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan kita jamin dalam pelaksanaan penyidikan perkara a quo akan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegasnya. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru.
Selain penegakan hukum, Bareskrim menjalin kolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini dilakukan untuk menelusuri aset para terduga pelaku serta mendukung mekanisme restitusi bagi para korban.
Empat Laporan Polisi Terkait Dugaan Korban Ribuan Lender
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Salah satu laporan berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara tiga laporan lainnya disampaikan oleh kuasa hukum para lender.
“Bahwa kami telah menerima 4 laporan polisi. Yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, kemudian tiga laporan dari kuasa hukum lender, serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK, penyidik menduga jumlah korban mencapai lebih dari 1.500 lender. Korban tersebut berasal dari periode investasi antara tahun 2021 hingga 2025. Bareskrim memastikan hak-hak korban menjadi perhatian utama dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com