Dinas Cianjur Tantang Aktivis Buktikan Transparansi Retribusi Pasar
Dinas Cianjur Tantang Aktivis Buktikan Transparansi Retribusi Pasar

Dinas Cianjur Tantang Aktivis Buktikan Transparansi Retribusi Pasar

Bagikan

Dinas Cianjur menantang aktivis membuktikan transparansi pengelolaan retribusi pasar, menanggapi dugaan praktik pungutan liar yang viral.

Dinas Cianjur Tantang Aktivis Buktikan Transparansi Retribusi Pasar

Kabar mengejutkan datang dari Cianjur. Sekelompok aktivis Jaringan Intelektual Muda menggeruduk Kantor Diskoperdagin Kabupaten Cianjur, menuntut kejelasan pengelolaan retribusi pasar. Dugaan praktik pungutan liar ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas pengelolaan pasar di wilayah tersebut.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Keganjilan Data Retribusi Pasar

Aktivis Jaringan Intelektual Muda menyoroti adanya ketidaksesuaian data jumlah pasar yang menyetorkan retribusi ke kas daerah. Dari total 23 pasar di Cianjur, mereka menemukan fakta mencengangkan bahwa hanya 15 pasar yang melaporkan penarikan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Angka ini memicu kecurigaan serius terhadap adanya praktik penyimpangan.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kebocoran anggaran daerah atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah oleh instansi terkait. Selisih angka antara total pasar dan pasar yang menyetor retribusi mengindikasikan bahwa potensi PAD dari sektor pasar tidak tergarap secara maksimal, bahkan terindikasi hilang.

Transparansi data menjadi kunci dalam pengelolaan keuangan publik. Minimnya transparansi ini membuat masyarakat bertanya-tanya kemana sisa retribusi dari pasar yang tidak melaporkan setoran PAD tersebut mengalir. Hal ini tentu saja merugikan keuangan daerah dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Selisih Tarif Dan Jeritan Pedagang

Ketua Jaringan Intelektual Muda, Alif Firman, membeberkan perbedaan antara aturan resmi dan praktik di lapangan. Sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2023, tarif retribusi pedagang pasar seharusnya Rp3.000 per hari, namun timnya menemukan pedagang dipaksa membayar Rp7.000–Rp12.000 dengan dalih pungutan tambahan.

Alif Firman mengungkapkan salah satu kasus mencolok: “Ada pedagang yang hanya memiliki satu lapak. Tapi dikenakan Rp 12 ribu. Belum lagi ada pungutan dari paguyuban dan lainnya.” Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang peran pengelola pasar dari dinas, jika entitas lain seperti paguyuban juga diperbolehkan meminta uang dari pedagang.

Praktik pungutan tambahan ini jelas-jelas membebani pedagang dan berpotensi merusak iklim usaha di pasar tradisional. Jika dibiarkan, hal ini dapat menggerus keuntungan pedagang dan menghambat perkembangan UMKM di Cianjur. Dugaan penyimpangan ini disinyalir menjadi penyebab rendahnya capaian PAD yang tidak mencerminkan potensi riil.

Baca Juga: Ahok Tak Hadir di Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Persidangan Tetap Berlanjut

Bantahan Diskoperdagin Dan Tantangan Hukum

 Bantahan Diskoperdagin Dan Tantangan Hukum​​​ ​

Menanggapi tudingan serius ini, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperdagin Cianjur, Ivan Feriadi, dengan tegas membantah adanya pungutan tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa pihak dinas hanya menarik retribusi sebesar Rp3.000 sesuai dengan aturan Perda yang berlaku. Pernyataan ini kontras dengan temuan para aktivis di lapangan.

Ivan Feriadi menjelaskan bahwa biaya tambahan yang muncul biasanya berkaitan dengan kesepakatan internal para pedagang. Biaya tersebut dialokasikan untuk kebutuhan kebersihan dan keamanan yang dikelola melalui organisasi pasar. “Adapun terkait kebersihan dan lainnya itu sudah dijelaskan oleh masing-masing kepala pasar,” jelas Ivan.

Diskoperdagin Cianjur menyatakan tidak keberatan jika aktivis melaporkan masalah retribusi pasar ke Aparat Penegak Hukum, asalkan disertai bukti valid. ‘Kalau datanya ada, silakan buat aduan dan bukti. Kalau tidak sesuai, kami tuntut balik,’ pungkas Ivan, menegaskan kesiapan menghadapi proses hukum.

Urgensi Transparansi Dan Penindakan

Situasi ini menyoroti urgensi akan transparansi penuh dalam pengelolaan retribusi pasar di Cianjur. Perbedaan data dan fakta di lapangan antara klaim dinas dan temuan aktivis memerlukan investigasi mendalam untuk menguak kebenaran. Ini penting demi keadilan bagi pedagang dan pemulihan kepercayaan publik.

Jika terbukti ada penyimpangan atau pungutan liar, penindakan hukum harus segera dilakukan secara tegas terhadap oknum yang terlibat. Hal ini untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa praktik serupa tidak terulang di kemudian hari. Integritas pengelolaan pasar adalah cerminan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemerintah daerah, dalam hal ini Diskoperdagin, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap rupiah retribusi yang ditarik benar-benar sesuai aturan dan masuk ke kas daerah. Kolaborasi dengan masyarakat dan penegak hukum menjadi krusial untuk menciptakan sistem retribusi pasar yang adil, transparan, dan akuntabel.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari cianjurtimes.com
  • Gambar Kedua dari maharnews.com