Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali mengungkap fakta mengejutkan dan penuh kontroversi.
Muliyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, memberikan kesaksian yang menguak praktik penerimaan uang dari penyedia jasa. Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, ia mengaku tidak meminta uang, tetapi membolehkan anggotanya menerima jika ada kontraktor yang berinisiatif memberi.
Berikut ini, Uang Rakyat akan menambah dimensi baru dalam pemahaman kita mengenai tata kelola proyek infrastruktur di daerah.
“Jangan Minta, Tapi Boleh Terima”, Arahan Kontroversial
Dalam kesaksiannya, Muliyono menjelaskan arahannya kepada para anggota Dinas PUPR Sumut. Ia menegaskan larangan untuk meminta uang secara langsung dari penyedia atau kontraktor. Namun, ada celah dalam arahannya yang menjadi sorotan publik.
“Saya hanya memberikan arahan jangan minta uang ke penyedia (kontraktor), tapi setelah sudah selesai kalau penyedia mau memberikan dan berbagi keuntungan silakan,” ucap Muliyono di hadapan majelis hakim. Batasan jumlah pun tidak ditentukan, asalkan tidak mengurangi spesifikasi kerja.
Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rudi Dwi Prasetiono. JPU mencecar Muliyono mengenai dasar hukum atau peraturan tertulis yang membolehkan praktik penerimaan uang semacam itu.
Dalih Keuntungan Dan Operasional
Menanggapi pertanyaan JPU, Muliyono mengakui bahwa tidak ada peraturan tertulis yang secara spesifik membolehkan penerimaan uang tersebut. Ia berdalih bahwa itu adalah bagian dari “keuntungan” yang diberikan oleh penyedia. “Tidak, jadi dari keuntungan yang dibolehkan, ada yang mungkin mau memberikan,” jawab Muliyono.
Muliyono juga menyinggung tentang hak penyedia barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen. Dari keuntungan inilah, menurutnya, para kontraktor bisa memberikan “fee” kepada jajaran Dinas PUPR, termasuk kepada kepala bidang, kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD), hingga Rasuli, salah satu bawahannya.
Uang yang diterima dari rekanan tersebut, menurut Muliyono, digunakan untuk keperluan operasional kantor. Ia menjelaskan bahwa tidak ada kesepakatan persentase tertentu. “Kalau memang ada yang mau ngasih, uang tersebut dibutuhkan untuk biaya operasional, kalau kesepakatan tidak ada peraturan berapa persen. Mereka mau ngasih berapa ya silakan,” tambahnya.
Baca Juga: Terbongkar! Mantan Mantri Bank Negara Divonis 4,5 Tahun Penjara Gara-Gara Korupsi
Pengakuan Menerima Dan Penyesalan
Di hadapan majelis hakim, Muliyono akhirnya mengakui bahwa praktik penerimaan uang tersebut sebenarnya tidak benar. Ia juga menyatakan seharusnya ia tidak menerima uang tersebut. “Tidak benar (menerima uang),” kata Muliyono, menunjukkan adanya penyesalan atas tindakannya.
Lebih lanjut, Muliyono juga mengaku pernah menerima uang tunai sekitar Rp 200 juta dari Rasuli. Selain itu, ia juga menerima uang “minyak” sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta saat perjalanan dinas ke Gunung Tua, yang diserahkan oleh staf kontraktor.
Pengakuan ini menegaskan adanya pola penerimaan gratifikasi atau suap yang tersistematis dalam proyek-proyek PUPR. Meskipun awalnya berdalih tidak meminta, penerimaan uang “sukarela” ini tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi.
Implikasi Dan Pertanggungjawaban
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek pemerintah. Kebijakan “boleh menerima jika diberi” tanpa dasar hukum yang jelas membuka celah besar bagi praktik korupsi dan kolusi.
Pengakuan Muliyono menjadi bukti kuat bahwa praktik suap dan gratifikasi masih menjadi tantangan serius dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Diharapkan persidangan ini dapat mengungkap semua fakta secara terang benderang dan memberikan keadilan. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi adalah esensial untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan integritas dalam penyelenggaraan proyek pembangunan.
Selalu pantau berita terbaru seputar Uang Rakyat dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.
- Gambar Utama dari sumutpos.jawapos.com
- Gambar Kedua dari detik.com