Kadiskop UMKM Sumatera Utara terseret kasus korupsi
Kadiskop UMKM Sumatera Utara terseret kasus korupsi

Skandal Korupsi Rp 7,8 Miliar di Sumatera Utara, Kadiskop UMKM Terjerat!

Bagikan

Kadiskop UMKM Sumatera Utara terseret kasus korupsi senilai Rp 7,8 miliar, melibatkan beberapa pejabat dan pihak terkait.

Kadiskop UMKM Sumatera Utara terseret kasus korupsi

Dunia birokrasi Sumatera Utara kembali diguncang kasus korupsi. Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan dua tersangka dugaan korupsi senilai Rp7,8 miliar, salah satunya Naslindo Sirait, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara. Kasus ini melibatkan Perusda Kemakmuran Mentawai dan menarik perhatian publik terhadap tata kelola perusahaan daerah.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Kadiskop UMKM Sumut Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai secara resmi menetapkan Naslindo Sirait sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai. Naslindo, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara, sebelumnya adalah Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7.872.493.095.

Selain Naslindo, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YD, yang juga merupakan Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode yang sama. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMD. Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera.

Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang mendalam. Penyidik telah memeriksa 36 saksi, lima ahli, serta mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum melakukan gelar perkara. Pengumuman disampaikan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kooperatif, Namun Tetap Tersangka

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Naslindo dan YD tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Keputusan ini diambil karena keduanya dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak menunjukkan indikasi akan menghambat jalannya pemeriksaan. Sikap kooperatif ini menjadi pertimbangan penting bagi penyidik.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dikenakan akan menguraikan secara rinci peran dan tanggung jawab mereka dalam kerugian negara yang terjadi. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya di mana Kejari Kepulauan Mentawai telah menetapkan Kamsel Maroloan Sitanggang, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, sebagai tersangka. Perkara Kamsel saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang. Ini menunjukkan adanya jaringan korupsi.

Baca Juga: Kementan Benarkan Dugaan Korupsi Rp 27 Miliar Libatkan Mantan Pejabat

Implikasi Dan Harapan Publik

 Implikasi Dan Harapan Publik​​​

Penetapan Naslindo Sirait sebagai tersangka membawa implikasi serius terhadap citra institusi pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara. Masyarakat menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara dan BUMD. Kepercayaan publik harus dijaga.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi amanah dan tidak menyalahgunakan wewenang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memutus rantai korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Transparansi adalah kunci utama.

Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya, mengungkap semua pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara. Kejaksaan diharapkan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu, demi keadilan bagi masyarakat. Korupsi merugikan rakyat.

Upaya Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi membutuhkan kerja keras dan komitmen dari berbagai pihak. Penetapan tersangka dalam kasus Perusda Kemakmuran Mentawai ini adalah salah satu bukti konkret dari upaya Kejaksaan untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari praktik rasuah. Ini adalah langkah maju yang penting.

Kasus ini juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan di perusahaan-perusahaan daerah. Penguatan tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsip-prinsip antikorupsi harus menjadi prioritas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pencegahan adalah kunci utama.

Liner mendukung penuh upaya Kejaksaan dalam mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga dan mendorong perbaikan sistemik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan melayani kepentingan rakyat. Tegakkan keadilan!

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari rmolsumut.id
  • Gambar Kedua dari web.facebook.com