Warga Resah Harga LPG Rp40 Ribu, Pertamina Janji Sanksi Tegas
Warga Resah Harga LPG Rp40 Ribu, Pertamina Janji Sanksi Tegas

Warga Resah Harga LPG Rp40 Ribu, Pertamina Janji Sanksi Tegas

Bagikan

Dua pangkalan gas di Torut disanksi 3 bulan karena menjual LPG 3 Kg di atas HET, mencapai Rp 30 ribu, tegas Pertamina dan Polres.

Warga Resah Harga LPG Rp40 Ribu, Pertamina Janji Sanksi Tegas

Pertamina bersama aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelanggaran harga LPG di Toraja Utara. Dua pangkalan gas terpaksa disanksi tiga bulan setelah terbukti menjual LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi, mencapai Rp 30 ribu.

Langkah ini sebagai efek jera dan bentuk pengawasan distribusi gas bersubsidi demi Uang Rakyat.

Pangkalan Gas Di Torut Disanksi Karena Jual LPG 3 Kg Di Atas HET

Pertamina menghentikan distribusi LPG 3 kilogram (Kg) selama 3 bulan untuk dua pangkalan di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan. Pangkalan Baruka dan Yunus Kadir terbukti menjual gas bersubsidi Rp 30 ribu di atas harga eceran tertinggi (HET).

Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar VII Gas, Mulian Pratama, menyampaikan sanksi ini sebagai bentuk punishment sekaligus pembinaan bagi pangkalan yang melanggar aturan. Distribusi mereka dihentikan mulai hari ini selama 3 bulan, ujarnya.

Langkah tegas ini dilakukan agar pangkalan lain tidak meniru praktik serupa. Penegakan disiplin harga LPG bersubsidi menjadi prioritas untuk memastikan konsumen menerima haknya sesuai ketentuan.

Harga Eceran Tertinggi Di Toraja Utara Berdasarkan Zona

Harga eceran tertinggi LPG 3 Kg di Toraja Utara sudah diatur berdasarkan wilayah atau zona. Wilayah I, misalnya, HET ditetapkan Rp 20.500 dan mencakup kecamatan Rantepao, Tallunglipu, Tondon, Sanggalangi, Kesu’, Sopai, dan Tikala.

Zona II meliputi Kecamatan Nanggala, Buntau, Sesean, Sesean Suloara, Sa’dan, Balusu, dan Bangkelekila. Zona III dan IV mencakup sejumlah kecamatan lainnya dengan HET yang berbeda, menyesuaikan akses dan distribusi.

Mulian menegaskan pangkalan Baruka dan Yunus Kadir melanggar HET sehingga mendapat sanksi. Mereka juga berisiko mengalami pemutusan hubungan usaha (PHU) jika masih kedapatan menjual di atas ketentuan setelah masa sanksi berakhir.

Baca Juga: Korupsi BLT Terbongkar di Sukabumi, Mantan Kades Jadi Tersangka

Polres Torut Awasi Penjualan Dan Agen LPG

Polres Torut Awasi Penjualan Dan Agen LPG 700

Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara telah memanggil seluruh agen LPG agar tidak melayani pangkalan yang menjual di atas HET. Polisi menekankan penerapan sanksi pidana bila terjadi pelanggaran dalam tiga hari ke depan.

Kasat Reskrim Torut, Iptu Ruxon, menjelaskan, pihaknya menemukan praktik penjualan Rp 30 ribu di lapangan. “Ini merugikan masyarakat dan melanggar aturan, sehingga langkah tegas harus diterapkan,” ujarnya.

Selain harga, Polres Torut juga memantau kepatuhan pangkalan terhadap SOP. Beberapa pangkalan belum memenuhi standar seperti warna papan di truk dan ketinggian papan yang diatur untuk keamanan distribusi.

Segel LPG Dan Penegakan Hukum Lebih Ketat

Pertamina menekankan penggunaan warna segel LPG yang benar, yaitu putih dan kuning. Segel dengan warna lain akan dilaporkan dan ditindak tegas, termasuk agen atau pangkalan yang menyuplai.

Ruxon menambahkan, pengawasan ini penting untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Langkah ini sekaligus menjadi efek jera agar pangkalan mematuhi regulasi dan melindungi konsumen dari praktik penjualan ilegal.

Dengan pengawasan ketat dan pemberian sanksi, diharapkan seluruh pangkalan di Torut mematuhi HET, SOP, dan aturan Pertamina sehingga distribusi LPG bersubsidi berjalan adil dan aman bagi masyarakat.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari detik.com