|

Pengepul Balikin Duit Calon Perangkat Pati, KPK Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Bagikan

Pengepul mengembalikan uang calon perangkat di Pati, tapi KPK tegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa terkendala.

Pengepul Balikin Duit Calon Perangkat Pati, KPK Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Kasus dugaan suap calon perangkat desa di Pati kembali menjadi sorotan publik. Meski uang yang sempat diterima oleh calon dikembalikan oleh pengepul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik suap dan pungutan liar tidak akan luput dari pengawasan aparat hukum. Bagaimana kronologi pengembalian uang dan langkah hukum berikutnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini di Uang Rakyat.

Pengepul Kembalikan Uang Calon Perangkat, KPK Tegaskan Proses Hukum Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengembalian uang oleh pengepul kepada calon perangkat desa di Kabupaten Pati tidak menghentikan proses hukum. Hal ini terkait kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sejumlah pengepul telah menyerahkan kembali dana yang sebelumnya diterima dari calon perangkat. Meski demikian, langkah pengembalian tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat.

KPK menekankan bahwa prinsip penegakan hukum tetap dijalankan. Pengembalian dana sebaiknya dilakukan melalui penyelidik agar proses hukum tidak terganggu.

Kronologi Dugaan Pemerasan Perangkat Desa

Kasus ini berakar dari dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Bupati Pati, Sudewo, memanfaatkan tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).

Sudewo diketahui membentuk ‘Tim 8’, yang terdiri dari sejumlah kepala desa sebagai koordinator kecamatan. Tim ini bertugas memfasilitasi pengumpulan dana dari Caperdes sesuai arahan Bupati.

Besaran tarif yang ditetapkan mencapai Rp165 juta sampai Rp225 juta per calon. Tarif ini meningkat dari angka awal Rp125 juta hingga Rp150 juta, sebagai bagian dari praktik mark-up yang diduga dilakukan para kepala desa dalam Tim 8.

Baca Juga: Mantan Sekwan DPRD Bengkulu Resmi Divonis 4 Tahun Penjara

Jumlah Uang Dan Ancaman Terhadap Calon Perangkat

Jumlah Uang Dan Ancaman Terhadap Calon Perangkat 700

Dalam pelaksanaannya, pengumpulan dana juga diduga disertai ancaman. Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan berisiko tidak bisa mendaftar kembali untuk jabatan perangkat desa.

Hingga 18 Januari 2026, tercatat sekitar Rp2,6 miliar berhasil dikumpulkan dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Dana tersebut berasal dari para calon yang mendaftar sesuai arahan Tim 8.

Praktik ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait integritas pengisian jabatan desa. Ancaman dan tekanan terhadap calon perangkat menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap proses rekrutmen di tingkat desa.

Penetapan Tersangka Dan Proses Hukum

Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sudewo sebagai Bupati Pati, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis, dan Karjan Kades Sukorukun, semuanya di Kecamatan Jaken.

Tersangka diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan. KPK menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, meskipun terjadi pengembalian uang dari pengepul.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik suap dan pemerasan di pemerintahan, meski melibatkan pejabat tinggi, tetap diawasi ketat. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan memberi efek jera dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari antaranews.com

Similar Posts

  • Korupsi Dana Bencana Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka

    Bagikan

    Kepala Dinas Sosial Samosir ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana senilai Rp1,5 miliar, memicu kemarahan publik luas.

    Korupsi Dana Bencana Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka

    Kabar mengejutkan dari Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir, FAK, ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana Rp1,5 miliar dari Kemensos. Penahanan FAK mengungkap praktik tak terpuji yang merugikan korban bencana. Simak skandal yang mengguncang kepercayaan publik ini.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Terkuaknya Skandal Korupsi Bantuan Bencana

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir secara resmi menetapkan FAK sebagai tersangka pada Senin (22/12/2025). Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi sorotan utama di tengah upaya pemulihan pascabencana.

    Menurut Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, FAK diduga terlibat dalam korupsi bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang di Samosir tahun 2024. Bantuan ini seharusnya menjadi penopang utama bagi masyarakat yang sedang berjuang memulihkan diri dari dampak bencana. Adanya korupsi ini tentu sangat merugikan.

    Total anggaran bantuan yang dikorupsi mencapai Rp 1.515.000.000, yang berasal dari Kemensos RI. Dari jumlah tersebut, kerugian negara diestimasikan sebesar Rp 516.298.000, sebuah angka yang tidak sedikit. Angka ini mencerminkan betapa besarnya kerugian akibat penyalahgunaan wewenang.

    Modus Operandi Dan Kerugian Negara

    Richard Simaremare menjelaskan bahwa FAK melancarkan aksinya dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan. Awalnya, bantuan direncanakan disalurkan dalam bentuk tunai melalui cash transfer kepada para korban. Namun, FAK mengubahnya menjadi bantuan barang tanpa persetujuan Kemensos.

    Perubahan mekanisme ini membuka celah korupsi. FAK kemudian menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang, sebuah keputusan yang sarat kepentingan pribadi. Penunjukan ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya, mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.

    Puncaknya, FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi. Dana tersebut dialirkan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain, meninggalkan kerugian besar bagi negara dan khususnya para korban bencana. Modus ini jelas merugikan masyarakat.

    Baca Juga: Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 343 Juta

    Penahanan Tersangka Dan Proses Hukum Lanjutan

    Penahanan Tersangka Dan Proses Hukum Lanjutan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FAK langsung ditahan di Lapas Kelas III Pangururan. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Samosir dalam menangani kasus ini.

    Sebelum penahanan, FAK menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter. Prosedur ini memastikan bahwa kondisi fisik tersangka memungkinkan untuk proses hukum selanjutnya. Aspek kemanusiaan tetap diperhatikan selama proses berlangsung.

    Richard Simaremare menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Pihaknya bertekad untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

    Komitmen Pemberantasan Korupsi Dan Harapan Masyarakat

    Kasus korupsi dana bantuan bencana ini menjadi alarm keras bagi setiap pejabat publik. Kejaksaan Negeri Samosir menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan dana publik yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi.

    Masyarakat Samosir menaruh harapan besar agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil. Keadilan harus ditegakkan, dan para korban bencana yang dirugikan berhak mendapatkan hak-hak mereka. Ini adalah ujian bagi sistem hukum kita.

    Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Dengan terkuaknya kasus ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku lain serta perbaikan sistem pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun pemerintahan yang bersih dan melayani rakyat dengan tulus.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari wartasasambo.com
    • Gambar Kedua dari netralnews.com
  • Skandal Korupsi Dana BOS Guncang Tiga SLB di Bima, Dokumen Penting Disita Kejaksaan!

    Bagikan

    Kejaksaan Negeri Bima menyita dokumen penting dari tiga SLB terkait dugaan korupsi dana BOS periode 2020–2025.

     Skandal Korupsi Dana BOS Guncang Tiga SLB di Bima, Dokumen Penting Disita Kejaksaan!​

    Kejaksaan Negeri Bima bergerak cepat mengungkap dugaan korupsi dana BOS di tiga SLB di Kabupaten Bima. Penyitaan dokumen penting menunjukkan keseriusan pihak berwenang menelusuri penyelewengan dana pendidikan. Kasus ini mencakup alokasi dana BOS periode 2020–2025, menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan pendidikan anak berkebutuhan khusus.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Investigasi Mendalam Kejaksaan Negeri Bima

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat, melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti dari tiga SLB. Tindakan ini merupakan langkah krusial untuk mendukung proses pembuktian dugaan korupsi. Fokus penyelidikan adalah pengelolaan dan penggunaan dana BOS periode 2020–2025.

    Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah, menjelaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan pada Kamis (8/1) berdasarkan surat perintah yang sah. Proses ini didukung oleh tiga surat perintah penyidikan terpisah, yang masing-masing ditujukan untuk setiap SLB yang menjadi target investigasi. Prosedur hukum dijalankan secara ketat demi menjamin validitas bukti.

    Tiga SLB terkait kasus ini berada di Kabupaten Bima: SLB Bukit Bintang (Ambalawi), SLB Nurul Ilmi (Langgudu), dan SLB Al Hikmah (Lambu). Penggeledahan disaksikan pihak sekolah dan aparat setempat, menjamin transparansi serta profesionalisme selama proses berlangsung.

    Penyitaan Dokumen Penting Dan Proses Hukum

    Tim penyidik Kejari Bima berhasil menyita beragam dokumen dan barang bukti krusial dari ketiga SLB tersebut. Penyitaan ini dilakukan dengan cermat dan teliti guna mengumpulkan data relevan yang dibutuhkan. Barang bukti yang disita diharapkan mampu memperkuat pembuktian dugaan korupsi dana BOS yang sedang diusut secara mendalam.

    Heru Kamarullah menekankan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan humanisme. Pihak Kejari Bima memastikan bahwa setiap prosedur hukum dipatuhi dengan ketat. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas penyidikan dan mencegah potensi keberatan dari pihak-pihak terkait yang mungkin timbul.

    Komitmen Kejari Bima untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini sangat kuat. Dengan adanya penyitaan dokumen, diharapkan semua informasi terkait pengelolaan dana BOS dapat terungkap secara transparan. Kejelasan dalam setiap aspek proses ini menjadi prioritas utama bagi Kejari Bima demi keadilan.

    Baca Juga: Terungkap! Ini Peran Eks Menag Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Haji

    Modus Operandi Dan Dampak Dana BOS

     Modus Operandi Dan Dampak Dana BOS​

    Dugaan tindak pidana korupsi ini berpusat pada penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan untuk tiga SLB. Dana BOS sangat penting dalam mendukung operasional pendidikan, terutama bagi siswa berkebutuhan khusus. Oleh karena itu, penyimpangan dalam pengelolaannya bisa berdampak serius pada kualitas pendidikan yang mereka terima.

    Periode dugaan korupsi yang disidik mencakup tahun anggaran 2020 hingga 2025, mengindikasikan potensi penyalahgunaan dana secara berkelanjutan. Kejari Bima bertekad untuk mengungkap seluruh modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Penyelidikan ini akan membongkar setiap lapisan penyelewengan.

    Sejauh ini, jaksa penyidik telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini. Para saksi berasal dari pihak sekolah yang digeledah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) tingkat kecamatan. UPT ini berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bima, yang memiliki peran penting dalam pengawasan pendidikan di daerah tersebut.

    Komitmen Tegas Kejari Bima Untuk Keadilan

    Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah, menegaskan komitmen lembaganya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Penanganan yang akuntabel menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penyidikan. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara terang benderang perbuatan melawan hukum yang telah terjadi di lingkungan pendidikan.

    Pihak Kejari Bima berharap penyidikan ini dapat mengidentifikasi secara jelas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi. Setiap rupiah yang diselewengkan dari dana pendidikan akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

    Kasus dugaan korupsi dana BOS di SLB ini menjadi perhatian serius bagi Kejari Bima. Mereka bertekad untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, hak-hak siswa berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan yang layak dapat terpenuhi tanpa hambatan, demi masa depan mereka yang lebih baik.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari merdeka.com
    • Gambar Kedua dari net24jam.id
  • KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo, Kekayaan Rp 31 M Jadi Sorotan

    Bagikan

    Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Bupati Sudewo terjerat OTT KPK, yang memicu kehebohan besar publik luas.

    KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo, Kekayaan Rp 31 M Jadi Sorotan

    Penangkapan ini sontak menjadi perhatian publik, terutama setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya terungkap. Tercatat, Sudewo memiliki total kekayaan fantastis mencapai lebih dari Rp 31 miliar. Angka ini memicu pertanyaan dan sorotan tajam mengenai transparansi serta integritas pejabat publik di Indonesia.

    Berikut ini, Uang Rakyat akan mengupas tuntas rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan anggota DPR RI tersebut, sebagaimana dilaporkan kepada KPK, sekaligus menyoroti implikasi dari kasus ini terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

    Guncangan Di Pati, Ketika KPK Bertindak Tegas

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan sinyal kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus serupa, menciptakan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

    Peristiwa OTT ini bukan hanya sekadar penangkapan biasa, melainkan juga sebuah peringatan keras bagi seluruh pejabat publik. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi, di mana pun dan oleh siapa pun, bahkan di level pimpinan daerah sekalipun.

    Kasus Sudewo ini menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam menjaga integritas penyelenggara negara. Diharapkan, penegakan hukum ini dapat menjadi efek jera dan mendorong perbaikan sistem birokrasi agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

    Jejak Kekayaan Sudewo, Lebih Dari Rp 31 Miliar

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sudewo menjadi sorotan utama setelah penangkapannya. Tercatat, kekayaannya mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp 31.519.711.746. Angka ini jauh di atas rata-rata kekayaan seorang pejabat daerah.

    LHKPN ini disampaikan oleh Sudewo kepada KPK pada tanggal 11 April 2025, saat ia masih aktif menjabat sebagai Bupati Pati. Data tersebut kini menjadi dokumen krusial dalam penyelidikan KPK untuk menelusuri asal-usul setiap aset.

    Besarnya nilai kekayaan ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara penghasilan resmi seorang bupati dengan total aset yang dimiliki. Ini akan menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian kasus yang ditangani oleh KPK.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi Bauksit Terkuak, Kejati Kalbar Geledah PT DSM Dikawal TNI

    Dominasi Properti, Aset Tanah Dan Bangunan Menjulang

    Dominasi Properti, Aset Tanah Dan Bangunan Menjulang

    Dari total kekayaannya, aset berupa tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar, dengan nilai fantastis Rp 17.030.885.000. Ini menunjukkan bahwa Sudewo memiliki investasi signifikan di sektor properti yang tersebar di beberapa lokasi.

    Secara rinci, ia tercatat memiliki 31 bidang tanah dan bangunan. Aset-aset properti ini berlokasi di Pacitan, Surakarta, Depok, Blora, dan tentunya di daerah domisilinya, Pati. Penempatan properti di berbagai kota menunjukkan strategi diversifikasi aset.

    Tingginya nilai dan banyaknya kepemilikan aset properti ini akan menjadi fokus investigasi KPK. Penelusuran kepemilikan, proses akuisisi, dan sumber dana pembelian properti akan dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

    Kendaraan Mewah Dan Aset Lainnya, Portofolio Kekayaan Yang Lengkap

    Selain properti, Sudewo juga memiliki koleksi kendaraan bermotor yang nilainya tidak kalah mencolok, mencapai Rp 6.336.050.000. Total ada delapan unit kendaraan, yang terdiri dari empat kendaraan roda dua dan empat unit mobil mewah.

    Jenis dan model kendaraan yang dimiliki menunjukkan selera dan gaya hidup yang relatif mewah. Nilai kendaraan ini menambah daftar panjang aset yang menjadi perhatian publik dan penegak hukum.

    Lebih lanjut, laporan kekayaan Sudewo juga mencakup surat berharga senilai Rp 5.387.500.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 795.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.960.276.746. Menariknya, dalam LHKPN tersebut, Sudewo tidak melaporkan adanya utang, sebuah indikasi bahwa semua aset yang dimiliki bebas dari beban finansial. Seluruh rincian ini menjadi bagian integral dari penyelidikan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

    Pantau terus berita terbaru seputar serta berbagai info menarik yang memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari finance.detik.com
    • Gambar Kedua dari detik.com
  • 29 Juta Warga Tanpa Hunian Layak, Ini Usulan DPR

    Bagikan

    Sebanyak 29 juta warga Indonesia belum memiliki rumah sehingga Waka Komisi V DPR menyampaikan sejumlah saran strategis untuk pemerintah.

    29 Juta Warga Tanpa Hunian Layak, Ini Usulan DPR

    Angka tersebut mencerminkan persoalan serius di sektor perumahan nasional yang belum sepenuhnya teratasi. Wakil Ketua Komisi V DPR RI pun angkat bicara dengan memberikan sejumlah saran strategis agar pemerintah dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Krisis Hunian Masih Jadi Pekerjaan Rumah Besar

    Kekurangan rumah atau backlog perumahan masih menjadi tantangan utama pembangunan nasional. Jumlah warga yang belum memiliki rumah dinilai terlalu besar dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru jika tidak segera ditangani secara sistematis.

    Menurut Waka Komisi V, masalah hunian tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bangunan, tetapi juga menyangkut daya beli masyarakat. Harga rumah yang terus meningkat tidak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan, sehingga kepemilikan rumah kian sulit dijangkau.

    Ia menekankan bahwa negara harus hadir secara lebih aktif dalam menjamin akses masyarakat terhadap hunian layak. Perumahan, kata dia, bukan sekadar kebutuhan fisik, melainkan fondasi kesejahteraan dan stabilitas keluarga.

    Perlu Peran Kuat Pemerintah Pusat Dan Daerah

    Pemerintah pusat dinilai perlu memperkuat kebijakan lintas sektor untuk mempercepat pembangunan rumah rakyat. Koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar program perumahan tidak berjalan sendiri-sendiri.

    Pemerintah daerah juga didorong lebih proaktif menyediakan lahan dan menyederhanakan perizinan. Hambatan birokrasi yang panjang sering kali membuat pembangunan rumah bersubsidi terhambat dan tidak tepat sasaran.

    Waka Komisi V menilai, tanpa dukungan serius dari daerah, target penyediaan rumah akan sulit tercapai. Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah harus menjadi prioritas bersama.

    Baca Juga: LAPSI Laporkan Dugaan Ketidakjelasan Aset Kendaraan Dinas

    Skema Pembiayaan Harus Lebih Inklusif

    Skema Pembiayaan Harus Lebih Inklusif

    Selain kebijakan dan pembiayaan, Waka Komisi V juga menyoroti pentingnya akurasi data dalam program perumahan nasional. Data penerima manfaat yang belum terintegrasi dinilai kerap menimbulkan persoalan di lapangan, mulai dari ketidaktepatan sasaran hingga potensi tumpang tindih bantuan. Pemerintah diminta memastikan basis data terpadu agar bantuan perumahan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

    DPR mendorong agar pemerintah memperluas skema pembiayaan yang lebih inklusif dan fleksibel. Subsidi bunga, bantuan uang muka, hingga skema sewa beli dinilai bisa menjadi alternatif solusi. Lebih jauh, DPR mengingatkan agar pembangunan perumahan tidak hanya berfokus pada jumlah, tetapi juga kualitas lingkungan. Ketersediaan akses air bersih, sanitasi, transportasi, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan harus menjadi bagian dari perencanaan hunian, agar rumah yang dibangun benar-benar layak dan berkelanjutan.

    Perumahan Sebagai Investasi Sosial Jangka Panjang

    Waka Komisi V menegaskan bahwa pembangunan perumahan harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang. Rumah yang layak akan meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan produktivitas masyarakat.

    Ia juga menekankan perlunya keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan hunian rakyat. Melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, pembangunan rumah dinilai dapat dipercepat tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan. Namun, kerja sama tersebut harus tetap mengedepankan prinsip keterjangkauan harga dan kualitas bangunan.

    Dengan kebijakan yang tepat, persoalan 29 juta warga tanpa rumah bukan hanya bisa dikurangi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat fondasi pembangunan nasional yang berkeadilan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari news.detik.com
    • Gambar Kedua dari nasional.sindonews.com
  • HEBOH! Pejabat Indramayu Terjerat Korupsi Bantuan Pendidikan, Negara Rugi Miliaran!

    Bagikan

    Seorang pejabat Indramayu ditetapkan tersangka korupsi bantuan pendidikan PKBM 2023, menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

     HEBOH! Pejabat Indramayu Terjerat Korupsi Bantuan Pendidikan, Negara Rugi Miliaran!​

    Dunia pendidikan Indramayu diguncang kasus dugaan korupsi bantuan PKBM 2023. ASN berinisial HH ditetapkan tersangka. Kejari Indramayu bergerak cepat membongkar penyalahgunaan wewenang, menyoroti pentingnya pengawasan dan integritas, sekaligus memastikan keadilan serta dana negara terlindungi.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Skandal Korupsi Mengguncang Indramayu

    Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menetapkan HH, seorang ASN aktif, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan PKBM di Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2023. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi penegakan hukum.

    Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengumumkan penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026. Proses penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut terkumpul sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan kasus.

    Fadlan menegaskan bahwa penetapan tersangka didasari oleh terpenuhinya alat bukti yang kuat. Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh HH juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejari Indramayu dalam menindak praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.

    Peluang Dalam Jabatan, Celah Dalam Integritas

    HH merupakan ASN aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Pada tahun 2023, ia dipercaya mengemban tugas ganda sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM. Posisi strategis ini memberinya akses dan wewenang besar.

    Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka dinilai tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual. Ia juga diduga tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan. Kelalaian ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan masyarakat.

    HH juga tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini tidak dilaporkan kepada pimpinan dinas, yang berakibat pada lolosnya PKBM fiktif. Akibatnya, sejumlah PKBM tetap diusulkan sebagai penerima bantuan, meskipun tidak menjalankan kegiatan pembelajaran semestinya.

    Baca Juga: Bareskrim Ungkap Modus Penipuan PT Dana Syariah Indonesia, Investor Rugi

    Kerugian Negara Miliaran Rupiah

     Kerugian Negara Miliaran Rupiah​

    Dalam kasus ini, ditemukan adanya data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat. Namun, data tersebut tetap dimasukkan dalam usulan bantuan kepada kementerian terkait. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi data untuk mendapatkan kucuran dana.

    Fadlan mengungkapkan, dari puluhan PKBM yang tercatat, sebagian diketahui menerima bantuan. Ironisnya, PKBM tersebut tidak melaksanakan proses belajar-mengajar sama sekali. “Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” ujarnya.

    Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar. Meskipun demikian, Fadlan menambahkan bahwa kerugian keuangan negara tersebut telah dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan berlangsung. Pengembalian dana dilakukan dalam dua tahap: Rp568.330.000 langsung ke penyidik, dan Rp876.091.750 ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.

    Sanksi Tegas Dan Pesan Pencegahan Korupsi

    Atas perbuatannya, tersangka HH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.

    Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar. Proses ini juga menjadi peringatan bagi ASN lain untuk selalu berpegang teguh pada integritas.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur negara mengenai bahaya korupsi. Setiap jabatan membawa amanah dan tanggung jawab besar. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya, khususnya dalam sektor pendidikan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari bandung.kompas.com
    • Gambar Kedua dari berita11.com
  • Terbongkar! Mantan Mantri Bank Negara Divonis 4,5 Tahun Penjara Gara-Gara Korupsi

    Bagikan

    Mantan mantri bank plat merah divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak korupsi, reaksi masyarakat terhadap putusan pengadilan.

    Mantan Mantri Bank Negara Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Kasus korupsi kembali mencuat di sektor perbankan negara. Mantan mantri bank plat merah divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Keputusan ini menjadi peringatan bagi pegawai perbankan agar menjunjung integritas dan transparansi.

    Peristiwa ini bukan hanya menyasar individu, tetapi juga mencoreng nama lembaga perbankan yang selama ini dianggap sebagai institusi terpercaya. Publik pun menunggu langkah-langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula dari laporan internal bank yang menemukan adanya kejanggalan pada transaksi nasabah. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh pihak berwenang, dan dugaan korupsi terbukti melalui audit menyeluruh.

    Mantan mantri tersebut diduga melakukan penggelapan dana nasabah serta manipulasi laporan keuangan. Modus operandi yang dilakukan termasuk pemalsuan tanda tangan dan penggunaan rekening fiktif untuk keuntungan pribadi.

    Pihak bank segera melaporkan temuan tersebut ke kepolisian, yang kemudian menindaklanjuti dengan penyidikan resmi. Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, dan proses persidangan pun berlangsung di pengadilan negeri setempat.

    Dakwaan dan Bukti

    Jaksa penuntut umum menjerat mantan mantri dengan tuduhan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Bukti yang diajukan meliputi dokumen transaksi bank, rekaman CCTV, serta keterangan saksi internal dan nasabah. Keberadaan bukti ini menjadi kunci agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.

    Selain itu, audit forensik menunjukkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Angka ini membuat kasus menjadi sorotan publik karena menyentuh dana nasabah dan kredibilitas bank pemerintah.

    Baca Juga: KPK Yakin Eks-Menpora Dito Penuhi Panggilan Terkait Kasus Kuota Haji

    Keputusan Pengadilan

    Keputusan Pengadilan

    Setelah melalui persidangan panjang, hakim memutuskan mantan mantri bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa, meski terdakwa sempat mengajukan pembelaan.

    Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda dan mengganti kerugian negara. Hal ini diharapkan bisa menutup sebagian kerugian dan menjadi efek jera.

    Masyarakat memberikan respons positif terhadap putusan ini. Banyak yang menilai bahwa keadilan ditegakkan dan tindakan korupsi tidak bisa dibiarkan begitu saja, terutama di lembaga keuangan negara.

    Reaksi dan Dampak

    Pihak bank langsung melakukan evaluasi internal. Prosedur keamanan, audit internal, dan pengawasan transaksi kini diperketat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

    Masyarakat dan nasabah menyambut baik langkah hukum ini. Mereka menekankan pentingnya integritas pegawai bank dan transparansi pengelolaan dana publik.

    Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi lembaga pemerintah dan swasta. Pencegahan korupsi tidak hanya melalui hukum, tetapi juga pendidikan etika dan pengawasan internal yang ketat.

    Upaya Pencegahan Korupsi di Bank

    Bank plat merah kini memperkuat sistem internal control dan pelatihan anti-korupsi bagi seluruh pegawai. Langkah ini bertujuan untuk membangun budaya kerja yang jujur dan akuntabel.

    Selain itu, teknologi juga dimanfaatkan untuk memantau setiap transaksi secara real-time. Sistem ini memungkinkan deteksi dini jika terjadi kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.

    Ahli perbankan menekankan perlunya kombinasi hukum, edukasi, dan sistem pengawasan. Dengan langkah-langkah ini, institusi keuangan negara diharapkan dapat terhindar dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.

    Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detikcom
    2. Gambar Kedua dari Univesitas Gadjah Mada