Kisah Bupati Bekasi Ade Kuswara Dan Jebakan Korupsi

Bagikan

Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang dibanggakan ayahnya sebagai sosok berdedikasi, kini harus menghadapi kenyataan pahit.

Kisah Bupati Bekasi Ade Kuswara Dan Jebakan Korupsi

​Bersama sang ayah, HM Kunang, ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandai sebuah akhir tragis dari perjalanan politik yang menjanjikan.​ Kisah ini menjadi cermin betapa tipisnya batas antara kehormatan dan kehancuran dalam lingkaran kekuasaan.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Sang Ayah Membanggakan, Kini Tersandung Bersama

HM Kunang pernah dengan bangga menceritakan dedikasi putranya, Ade Kuswara, sejak kecil dalam membantu orang tua dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar. Pujian ini diungkapkan pada Februari 2025, tak lama setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030, menjadikannya bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi pada usia 31 tahun 6 bulan.

Ade Kuswara baru saja resmi dilantik bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja setelah memenangkan Pilkada 2024. Sebelumnya, ia adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, meniti karier politik yang tampak cerah. Sang ayah, HM Kunang, kala itu, tak henti-hentinya berharap kepemimpinan putranya membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kabupaten Bekasi.

Namun, harapan dan kebanggaan itu kini sirna. Ade dan HM Kunang justru kompak terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan yang mencapai nilai fantastis Rp 9,5 miliar, sebuah ironi yang menyayat hati bagi siapa pun yang mengikuti perjalanan mereka.

Ijon Proyek Dan Jebakan Korupsi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah Ade dilantik pada akhir 2024. Ade menjalin komunikasi dengan kontraktor SRJ, yang dikenal kerap mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. Modus operandi yang terungkap adalah penerimaan “ijon” atau uang muka agar seseorang mendapatkan proyek, meskipun proyeknya sendiri belum ada.

Asep Guntur mengungkap bahwa Ade dan HM Kunang menerima ijon tersebut sebanyak empat kali. Total uang yang diserahkan oleh SRJ kepada Ade dan HM Kunang melalui perantara mencapai Rp 9,5 miliar. Ini menunjukkan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan beberapa pihak, memanfaatkan posisi kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, Ade dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti keduanya, menjadi pelajaran pahit bagi pejabat publik lainnya.

Baca Juga: 29 Juta Warga Tanpa Hunian Layak, Ini Usulan DPR

Harta Kekayaan Fantastis Dan Jejak Pendahulu

Harta Kekayaan Fantastis Dan Jejak Pendahulu

Ade Kuswara tercatat memiliki harta kekayaan yang sangat besar, mencapai Rp 79,1 miliar. Berdasarkan LHKPN di situs resmi KPK, Ade memiliki 31 bidang tanah di Bekasi, Karawang, dan Cianjur dengan total nilai Rp 76,5 miliar. Harta ini jauh melampaui rata-rata pejabat publik, menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usulnya.

Selain tanah, Ade juga memiliki koleksi kendaraan mewah, termasuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 400 juta (hadiah), Jeep Wrangler warisan Rp 650 juta, dan Ford Mustang hasil jerih payah sendiri senilai Rp 1,4 miliar. Ditambah harta bergerak lainnya Rp 43 juta serta kas dan setara kas Rp 147,9 juta, tanpa utang, total kekayaannya mencapai Rp 79.168.051.653.

Kasus Ade Kuswara ini mengingatkan pada pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang juga mantan Bupati Bekasi. Neneng dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan, hanya sedikit lebih tua dari Ade, dan juga ditangkap KPK pada tahun 2018. Neneng telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan kini telah bebas, sebuah siklus korupsi yang seolah berulang di Kabupaten Bekasi.

Dampak Dan Pelajaran Penting

Tertangkapnya Ade Kuswara dan ayahnya oleh KPK mengirimkan pesan keras bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan di tengah puncak kekuasaan sekalipun.

Penangkapan ini juga menyoroti pentingnya integritas bagi para pejabat publik, terutama mereka yang baru menjabat. Godaan korupsi, dalam bentuk ijon proyek atau bentuk lainnya, selalu mengintai. Pendidikan antikorupsi dan pengawasan ketat harus menjadi prioritas utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Publik berharap penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari metrotvnews.com

Similar Posts

  • |

    Dana Desa Dikorupsi? Bupati Lotim Ancam Copot Kades Nakal!

    Bagikan

    Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan akan mencopot kepala desa nakal jika ditemukan penyelewengan dana desa.

     Dana Desa Dikorupsi? Bupati Lotim Ancam Copot Kades Nakal!​

    Korupsi dana desa menjadi sorotan utama di Lombok Timur, mendorong Bupati H. Haerul Warisin bertindak tegas. Ia mengingatkan seluruh kepala desa, terutama yang diangkat olehnya, untuk tidak main-main dengan uang rakyat. Sanksi tegas hingga pemberhentian akan diberikan bagi yang terindikasi menyelewengkan dana desa.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Peringatan Keras Bupati Untuk Kepala Desa

    Bupati Lotim, H. Haerul Warisin atau Bupati Iron, menegaskan sikap tegas terhadap penyelewengan dana desa. Pernyataan ini muncul menyusul unjuk rasa dan penyegelan kantor desa di beberapa lokasi terkait dugaan pengelolaan keuangan desa yang bermasalah. Ia menekankan bahwa penggunaan uang rakyat harus dilakukan dengan tanggung jawab dan transparan.

    Bupati Iron akan menindak tegas kepala desa di bawah kewenangannya jika ditemukan indikasi penyelewengan. Sanksi terberat, berupa pemberhentian, diterapkan untuk memberi efek jera. Ketegasan ini diharapkan memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukan.

    Beliau juga memerintahkan Inspektorat untuk segera melakukan audit terhadap desa-desa yang terindikasi bermasalah. Selain itu, Bupati menekankan pentingnya pengembalian uang yang telah diselewengkan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Prinsip pengembalian uang rakyat ini menjadi prioritas utama dalam upaya penegakan integritas dan akuntabilitas.

    Peran Inspektorat Dalam Pengawasan Dana Desa

    Sekretaris Inspektorat Lotim, Tauhid, memastikan kesiapan timnya untuk melaksanakan audit khusus di desa-desa yang menghadapi konflik. Audit ini memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai langkah preventif dan pembinaan, dengan perbandingan 50:50 antara unsur pembinaan dan pemeriksaan. Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa secara berkelanjutan.

    Apabila dalam audit ditemukan kekurangan volume pekerjaan, Inspektorat akan meminta pihak desa untuk segera menyelesaikannya. Jika desa tidak mampu menyelesaikan kekurangan tersebut, rekomendasi pengembalian dana akan dikeluarkan. Hal ini menunjukkan komitmen Inspektorat dalam memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

    Tauhid juga menjelaskan bahwa peran Inspektorat adalah menguji kebenaran laporan dan melakukan pembinaan, bukan sebagai penegak hukum. Penegakan hukum, sesuai dengan undang-undang, menjadi kewenangan pihak kepolisian dan kejaksaan. Hasil audit Inspektorat akan menjadi rekomendasi penting yang dapat memicu proses hukum lebih lanjut jika diperlukan.

    Baca Juga: Janji Lab Komputer Hilang, Chromebook Datang: Polemik Uang Rakyat Di Dunia Pendidikan

    Penerbitan Peraturan Bupati Untuk Tata Kelola Dana Desa

     Penerbitan Peraturan Bupati Untuk Tata Kelola Dana Desa​

    Untuk memperbaiki tata kelola dana desa secara menyeluruh, Bupati mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru. Perbup ini akan mengatur secara lebih jelas dan detail mengenai penggunaan dana desa, guna mengatasi “kekosongan” regulasi yang selama ini terjadi dan seringkali menjadi celah penyelewengan. Harapannya adalah memberikan panduan yang komprehensif.

    Perbup ini akan memastikan bahwa penggunaan dana desa harus terarah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran. Bupati mengkritik praktik di mana dana desa hanya direncanakan namun tidak dilaksanakan, tetapi uangnya justru diambil. Hal ini seringkali terjadi dengan alasan “meminjam,” yang jelas-jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan yang baik.

    Penerbitan Perbup ini merupakan langkah sistemik yang korektif untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan mengikat, diharapkan semua pihak dapat memahami dan mematuhi aturan main dalam pengelolaan dana desa. Ini adalah upaya serius untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.

    Harapan Untuk Transparansi Dan Akuntabilitas

    Langkah tegas Bupati dan respons cepat Inspektorat diharapkan dapat mengembalikan tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa menjadi prioritas utama yang harus dipulihkan melalui tindakan nyata. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memberantas korupsi di tingkat desa.

    Melalui audit khusus dan penerapan sanksi yang tegas, diharapkan tidak ada lagi kepala desa yang berani bermain-main dengan uang rakyat. Setiap rupiah yang dianggarkan harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa. Ini adalah panggilan untuk integritas dan tanggung jawab sosial yang tinggi.

    Rencana penerbitan Perbup juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih kuat dan tahan terhadap praktik penyelewengan. Dengan demikian, dana desa dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Lombok Timur.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari suarantb.com
    • Gambar Kedua dari suarasultra.com
  • Noel Ungkap Partai Berawalan “K” Terlibat Kasus Korupsi K3

    Bagikan

    Noel menuding partai berinisial “K” terlibat kasus korupsi K3, memicu sorotan publik dan pertanyaan soal integritas politik.

    Noel Ungkap Partai Berawalan “K” Terlibat Kasus Korupsi K3 700

    Skandal korupsi K3 kembali memanas. Noel secara tegas menyebut partai dengan huruf “K” ikut terjerat, menimbulkan sorotan luas dan pertanyaan soal akuntabilitas politik di tengah masyarakat. Temukan detail tudingan dan respons publik berikut ini di Uang Rakyat.

    Noel Sebut Partai Dan Ormas Terlibat Kasus Pemerasan K3

    Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, angkat bicara terkait kasus pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja. Noel menuding ada partai politik yang namanya mengandung huruf “K” serta sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) non-agama yang ikut menikmati praktik tersebut.

    Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), Noel enggan menyebut nama maupun warna partai dan ormas yang dimaksud. Partainya ada huruf K-nya. Udah itu dulu clue-nya, ucapnya singkat kepada awak media. Ia juga menegaskan bahwa praktik pemerasan tersebut tidak dilakukannya sendirian.

    Noel menyatakan akan membuka identitas partai dan ormas tersebut ke publik pekan depan, namun hingga saat ini masih menahan informasi tersebut. Pernyataan ini memicu sorotan publik terkait keterlibatan politik dan organisasi dalam kasus pemerasan yang merugikan negara.

    Sidang Perdana Noel Dan Pengakuan Bersalah

    Noel telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3 pada 19 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengakui perbuatannya dan menegaskan kesediaannya bertanggung jawab atas tindakannya. Harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan saya, kata Noel usai persidangan.

    Ia menekankan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan dan menyatakan bahwa semua tindakannya sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi pengadilan. Pengakuan ini menjadi poin penting karena menunjukkan kesadaran hukum dan transparansi dirinya di hadapan publik.

    Namun, Noel juga menekankan bahwa praktik pemerasan ini bukanlah tindakan pribadi semata. Menurutnya, ada keterlibatan pihak lain, termasuk satu partai politik dan satu ormas, yang turut menikmati keuntungan dari skema pemerasan tersebut. Pernyataan ini membuka spekulasi luas tentang jaringan dan modus operandi yang lebih besar di balik kasus ini.

    Baca Juga: Era Baru Pengawasan: Kementrans Andalkan Sistem Digital Anti-Korupsi

    Rincian Dakwaan Dan Tersangka Lain

    Rincian Dakwaan Dan Tersangka Lain 700

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Noel dituduh meminta jatah sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati terkait proses pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Tenaga Kerja. Besaran ini menunjukkan skala besar praktik pemerasan yang dilakukan di lingkungan kementerian.

    Selain Noel, terdapat sepuluh orang lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Kesepuluh terdakwa ini menjalani proses hukum secara paralel, menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam praktik pemerasan ini.

    Proses persidangan saat ini masih berlangsung dan menjadi perhatian publik, karena menyingkap pola korupsi dan kolusi di lingkungan kementerian yang semestinya bertugas menjaga keselamatan kerja dan kepatuhan K3.

    Respons Publik Dan Implikasi Politik

    Pernyataan Noel yang menuding partai dan ormas menimbulkan kehebohan di media sosial dan kalangan pengamat politik. Publik menunggu identitas partai dan ormas yang terlibat agar bisa menilai sejauh mana praktik politik dan organisasi memengaruhi kasus korupsi.

    Para pakar hukum menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk memastikan akuntabilitas. Jika dugaan keterlibatan partai politik dan ormas terbukti, hal ini bisa menjadi preseden bagi penegakan hukum terhadap aktor politik dan organisasi masyarakat yang terlibat praktik ilegal.

    Noel sendiri menegaskan akan membeberkan informasi lebih lengkap pada pekan depan, yang diharapkan dapat membuka fakta baru. Hingga saat ini, publik dan aparat hukum menunggu perkembangan kasus sambil menyoroti integritas institusi politik dan pengawasan K3 di Indonesia.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari tempo.co
    • Gambar Kedua dari mediakaltim.com
  • Polisi Tetapkan Kades di Kolaka Tersangka Korupsi Dana Desa

    Bagikan

    Polisi resmi menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kolaka sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

    Polisi Tetapkan Kades di Kolaka Tersangka Korupsi Dana Desa

    Penetapan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan keuangan negara.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Modus Korupsi Dana Desa

    Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan Kades diduga berupa penggelapan dana pembangunan infrastruktur dan proyek desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

    Selain itu, terdapat indikasi manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Beberapa bukti dokumen dan laporan keuangan ditemukan tidak sesuai dengan realisasi proyek yang telah dilaksanakan.

    Polisi menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan masyarakat luas. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.

    Proses Penyidikan dan Penahanan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades yang bersangkutan diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. Penyidik meminta klarifikasi terkait aliran dana, proyek yang dijalankan, serta dokumen pendukung lainnya.

    Penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perangkat desa dan pihak ketiga yang terlibat dalam proyek pembangunan desa. Hal ini untuk memastikan keterlibatan semua pihak dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk proses hukum.

    Jika terbukti bersalah, Kades terancam dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.

    Baca Juga: Korupsi KUR BSI Senilai Rp 9,5 Miliar, 3 Tersangka OKI Langsung Ditahan

    Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Desa

    Polisi Tetapkan Kades di Kolaka Tersangka Korupsi Dana Desa

    Penetapan Kades sebagai tersangka mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Warga mengaku prihatin dengan kasus ini karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum ternyata disalahgunakan.

    Beberapa warga berharap aparat hukum menindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga meminta transparansi lebih dalam pengelolaan dana desa ke depannya.

    Pemerintah desa di Kolaka menegaskan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan meninjau kembali prosedur pengelolaan dana desa. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki sistem dan mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.

    Imbauan untuk Transparansi Dana Desa

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala desa di Indonesia tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Dana desa adalah amanah yang harus digunakan secara tepat untuk kesejahteraan masyarakat.

    Pihak kepolisian dan pemerintah daerah mengimbau seluruh aparat desa untuk menjalankan tugas dengan jujur, melaporkan penggunaan dana dengan benar, dan menjaga dokumentasi proyek agar mudah diaudit.

    Upaya pencegahan korupsi ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan dana desa yang lebih baik, transparan, dan tepat sasaran. Warga pun dapat merasakan manfaat pembangunan secara nyata tanpa adanya kerugian akibat penyalahgunaan dana.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari kompas.com
    2. Gambar Kedua dari rakyat.com

  • Korupsi Dana Pramuka Labuhanbatu, Jaksa Periksa 53 Saksi

    Bagikan

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu serius mengusut dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu 2022-2024.

    Korupsi Dana Pramuka Labuhanbatu, Jaksa Periksa 53 Saksi Kunci

    Penyelidikan yang telah berjalan menunjukkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara. Hingga kini, sejumlah besar saksi telah diperiksa, menandakan keseriusan pihak berwenang dalam menindaklanuti kasus ini. Masyarakat menanti transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Penyelidikan Meningkat Ke Tahap Penyidikan

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, mengonfirmasi bahwa status kasus ini telah ditingkatkan. Pada Jumat, 2 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu secara resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa bukti awal yang ditemukan cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.

    Perkara yang dimaksud adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan anggaran Dana Hibah pada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu untuk Tahun Anggaran 2022-2024. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik. Sabri menegaskan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi.

    Peningkatan status ini menjadi langkah penting dalam upaya mengungkap kebenaran dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana publik. Dengan status penyidikan, tim Kejari akan memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi secara lebih intensif.

    Modus Korupsi Yang Terungkap

    Sabri menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan korupsi ini. Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya tindakan pidana dalam penggunaan anggaran dana hibah tersebut. Modus operandi yang dilakukan cukup beragam dan terstruktur.

    Dugaan modus korupsi yang teridentifikasi meliputi pemalsuan tanda tangan pada dokumen-dokumen penting, pembuatan kuitansi fiktif, serta praktik mark-up jumlah peserta kegiatan. Selain itu, ditemukan juga pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya di lapangan.

    Lebih lanjut, tim penyidik juga menemukan adanya pengutipan dana kepada peserta pramuka. Hal ini sangat disayangkan karena praktik tersebut tidak tercantum dalam aturan yang berlaku, menunjukkan adanya penyimpangan yang disengaja.

    Baca Juga: Menteri Trenggono Tinjau Progres Kampung Nelayan Bantul Kesejahteraan

    Puluhan Saksi Telah Diperiksa

    Puluhan Saksi Telah Diperiksa

    Dalam proses penyelidikan, pihak Kejari telah memanggil total 70 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, dari jumlah tersebut, baru 53 orang yang menghadiri panggilan dan memberikan kesaksian mereka. Sabri menggarisbawahi pentingnya partisipasi semua pihak yang dipanggil untuk membantu menerangi kasus ini.

    Pemeriksaan saksi-saksi ini sangat krusial untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif mengenai aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, dan detail modus operandi korupsi. Setiap kesaksian akan menjadi bagian penting dari puzzle yang sedang disusun oleh tim penyidik.

    Kejari berharap agar semua pihak yang relevan dapat kooperatif dalam proses penyidikan ini. Keterangan dari para saksi akan membantu penyidik untuk mengidentifikasi siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana skema korupsi ini dijalankan secara sistematis.

    Komitmen Penegakan Hukum

    Sabri menegaskan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana korupsi yang terjadi. Selain itu, penyidikan juga akan berupaya mengungkap secara jelas pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut. Kejari tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku.

    Langkah-langkah yang diambil oleh Kejari Labuhanbatu ini merupakan wujud nyata dari komitmen mereka dalam penegakan hukum. Tujuannya adalah memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. Setiap kasus korupsi akan ditindak secara tegas.

    Kejari Labuhanbatu berkomitmen untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kemajuan Gerakan Pramuka. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari poskota.co
  • Eks Dirut PT RSA Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi BUMD Cilacap

    Bagikan

    Eks Direktur Utama PT RSA dituntut 18 tahun penjara atas kasus korupsi BUMD Kabupaten Cilacap senilai Rp 237 miliar.

    Eks Dirut PT RSA Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi BUMD Cilacap

    Jaksa menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang, melakukan manipulasi laporan keuangan, dan kerja sama fiktif yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan BUMD dan penegakan hukum yang tegas.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Eks Dirut PT RSA Hadapi Tuntutan Berat Jaksa

    Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setempat.

    Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 237 miliar. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan serta bertentangan dengan prinsip pengelolaan BUMD yang transparan dan akuntabel.

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda dan uang pengganti. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan penjara.

    Fakta dan Cara Tindak Korupsi

    Kasus ini bermula dari pengelolaan keuangan PT RSA yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk mengendalikan sejumlah proyek dan transaksi keuangan perusahaan daerah tersebut.

    Modus yang digunakan antara lain pengeluaran dana tanpa dasar yang sah, manipulasi laporan keuangan, serta kerja sama fiktif dengan pihak ketiga. Akibat perbuatan tersebut, keuangan PT RSA mengalami kerugian besar yang berdampak langsung pada keuangan daerah Kabupaten Cilacap.

    Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang menguatkan dakwaan. Bukti-bukti berupa dokumen keuangan, kontrak kerja sama, serta hasil audit lembaga berwenang menjadi dasar kuat dalam penyusunan tuntutan terhadap terdakwa.

    Baca Juga: [HOAKS] BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta Viral, Pemerintah Tegaskan Info Palsu!

    Dampak Kerugian Bagi Daerah

    Dampak Kerugian Bagi Daerah

    Kerugian negara sebesar Rp 237 miliar dinilai sangat signifikan dan berdampak luas terhadap pembangunan daerah. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan pengembangan usaha daerah justru disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sah.

    Pemerintah Kabupaten Cilacap menyayangkan terjadinya kasus tersebut karena BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan daerah pun ikut terdampak akibat kasus korupsi yang menyeret pimpinan tertingginya.

    Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap BUMD. Pengelolaan yang tidak transparan dan lemahnya sistem pengendalian internal dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan dalam skala besar.

    Penegakan Hukum dan Harapan Masyarakat

    Jaksa menegaskan bahwa tuntutan 18 tahun penjara dijatuhkan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan BUMD. Hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik dan pengelola perusahaan daerah lainnya.

    Masyarakat Cilacap berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan dan fakta persidangan. Publik juga menilai penting adanya pemulihan kerugian negara agar dana daerah dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

    Ke depan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola BUMD. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, kasus serupa diharapkan tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik terhadap institusi daerah dapat dipulihkan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari detik.com
    2. Gambar Kedua dari detik.com
  • Ironis! Hak Warga Miskin Diduga Dikorupsi, Irjen PKP Bongkar Modusnya

    Bagikan

    Irjen PKP mengungkap modus licik dugaan korupsi bantuan rumah di Sumenep, kronologi pengungkapan, dampak bagi warga, dan langkah hukum.

    Hak Warga Miskin Diduga Dikorupsi, Irjen PKP Bongkar Modusnya

    Dugaan korupsi kembali mencoreng program bantuan pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Inspektur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP) mengungkap adanya modus licik dalam dugaan korupsi bantuan rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang diduga melibatkan oknum tertentu dalam proses penyalurannya.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Pengungkapan Awal Dugaan Korupsi

    Irjen PKP mengungkap dugaan korupsi ini setelah melakukan serangkaian audit dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program bantuan rumah di Sumenep. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program.

    Program bantuan rumah yang seharusnya tepat sasaran justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Beberapa penerima bantuan disebut tidak memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.

    Pengungkapan awal ini menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana praktik korupsi tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang terlibat.

    Modus Licik dalam Penyaluran Bantuan

    Dalam keterangannya, Irjen PKP membeberkan modus licik yang digunakan dalam dugaan korupsi bantuan rumah di Sumenep. Salah satu modus yang terungkap adalah manipulasi data penerima bantuan.

    Data calon penerima diduga direkayasa agar bantuan jatuh ke tangan pihak tertentu, termasuk kerabat atau pihak yang memiliki kedekatan dengan oknum pelaksana program. Hal ini menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terpinggirkan.

    Selain itu, ditemukan pula dugaan pengurangan spesifikasi bangunan. Material yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, namun laporan administrasi tetap dibuat seolah-olah sesuai ketentuan.

    Baca Juga: Tiga Direksi BUMD Dilimpahkan Ke JPU Atas Dugaan Korupsi Dana Migas

    Dampak bagi Masyarakat Sumenep

    Dampak bagi Masyarakat Sumenep

    Praktik dugaan korupsi ini berdampak langsung pada masyarakat Sumenep, khususnya warga kurang mampu yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program bantuan rumah.

    Banyak warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni karena hak mereka atas bantuan tersebut diduga telah disalahgunakan. Kondisi ini memperparah kesenjangan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

    Selain kerugian materi, dampak psikologis juga dirasakan oleh warga yang merasa diperlakukan tidak adil. Program yang seharusnya membawa harapan justru berubah menjadi kekecewaan mendalam.

    Langkah Penindakan dan Proses Hukum

    Menindaklanjuti temuan tersebut, Irjen PKP menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Seluruh data dan hasil audit diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi bantuan rumah ini. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka jika bukti dinilai cukup kuat.

    Irjen PKP menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat agar praktik serupa tidak kembali terjadi di daerah lain, khususnya dalam program perumahan rakyat.

    Evaluasi dan Upaya Pencegahan ke Depan

    Kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bantuan rumah. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi.

    Irjen PKP mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan program bantuan, mulai dari proses pendataan hingga pelaksanaan pembangunan rumah. Partisipasi publik diyakini mampu menekan potensi penyimpangan.

    Ke depan, diharapkan program bantuan rumah benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di sektor perumahan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari Banten Pos
    2. Gambar Kedua dari detikcom