Bekas Kadis LH Tangsel Dijatuhi 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Sampah

Bagikan

Eks Kadis LH Tangsel divonis 7 tahun penjara atas kasus korupsi sampah, hakim sebut perbuatan merugikan keuangan daerah.

Bekas Kadis LH Tangsel Dijatuhi 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Sampah

Bekas Kadis Lingkungan Hidup Tangsel dijatuhi vonis 7 tahun penjara terkait kasus korupsi sampah Uang Rakyat. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah terkait pengelolaan keuangan publik.

Eks Kadis LH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Putusan dibacakan pada Kamis (12/2/2026), setelah sidang yang berlangsung pada Rabu (11/2) malam.

Wahyunoto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024-2025. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Majelis hakim menekankan bahwa perbuatan Wahyunoto merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Putusan ini menjadi peringatan tegas bagi pejabat publik terkait pengelolaan anggaran daerah.

Vonis Untuk Terdakwa Lain

Dalam kasus yang sama, Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, divonis 8 tahun penjara. Sukron juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel, Zeky Yamani, dijatuhi 6 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 800 juta, subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Kepala Bidang Kebersihan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Tindakan mereka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 20,3 miliar akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai kontrak.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Dokumen Restitusi dan Aliran Uang Disita

Kronologi Dan Fakta Kasus

 Kronologi Dan Fakta Kasus 700

Majelis hakim menjelaskan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) tidak memiliki fasilitas, keahlian teknis, maupun pengalaman dalam pengelolaan sampah. Pelaksanaan pengelolaan sampah di enam dari delapan lokasi hanya dibuang tanpa proses pemilahan dan pengolahan.

Akibatnya, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 20,3 miliar. Fakta ini menjadi pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan hukuman, meski vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Tuntutan JPU sebelumnya yakni Wahyunoto 12 tahun, Sukron 14 tahun, Zeky 10 tahun, dan Tubagus 6 tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa adalah bertentangan dengan program pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.

Dampak Dan Pelajaran Dari Kasus

Kasus korupsi pengelolaan sampah ini menyoroti pentingnya pengawasan proyek publik. Keempat terdakwa dinilai mengetahui keterbatasan PT EPP namun tetap memaksakan kontrak.

Hakim menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publik harus transparan dan akuntabel. Kegagalan memastikan proses pemilahan dan pengolahan sampah menjadi salah satu faktor krusial kerugian negara.

Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik dan pihak swasta untuk tidak mengejar keuntungan pribadi dengan merugikan negara. Upaya penegakan hukum diharapkan menimbulkan efek jera bagi pihak lain.

Reaksi Dan Tindak Lanjut

Vonis ini disambut sorotan publik dan menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus memantau proyek pengelolaan sampah berikutnya agar lebih transparan.

Selain hukuman penjara, kewajiban membayar uang pengganti menjadi bagian penting dari putusan untuk mengembalikan kerugian negara. Pemerintah daerah juga diimbau memperketat mekanisme pengawasan terhadap proyek publik.

Ke depan, kasus ini diharapkan mendorong integritas pejabat publik dan meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah di Kota Tangsel. Masyarakat juga diingatkan untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari banten.idntimes.com

Similar Posts

  • Heboh! Saksi Kasus Korupsi Chromebook Minta Rp 225 Juta Untuk Beli Motor Moge

    Bagikan

    Seorang saksi kasus korupsi pengadaan Chromebook bikin geger, ia dilaporkan meminta Rp 225 juta agar bisa membeli motor gede (moge).

    Saksi Kasus Korupsi Chromebook Minta Rp 225 Juta Untuk Motor

    Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang tengah bergulir di pengadilan kembali menyita perhatian publik. Kali ini, bukan hanya soal dugaan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga tingkah laku seorang saksi yang mengejutkan. Saksi tersebut dilaporkan meminta uang senilai Rp 225 juta dengan alasan ingin membeli motor gede atau moge.

    Dapatkan berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Kronologi Permintaan Uang Saksi

    Permintaan uang oleh saksi ini muncul saat persidangan kasus pengadaan Chromebook memasuki tahap pemeriksaan saksi. Saksi yang bersangkutan dikenal sebagai pihak yang memiliki informasi penting terkait dugaan korupsi.

    Menurut kuasa hukum terdakwa, saksi secara terbuka mengajukan permintaan uang senilai Rp 225 juta kepada pihak tertentu, yang katanya digunakan untuk membeli motor gede impiannya. Hal ini langsung memunculkan reaksi keras dari hakim dan pengacara lainnya.

    Selain itu, tim penyidik yang mengetahui hal ini segera melakukan klarifikasi untuk memastikan bahwa permintaan uang tersebut tidak terkait dengan isi kesaksiannya di persidangan. Dugaan suap atau pemerasan pun menjadi sorotan media dan publik.

    Reaksi Pengadilan dan Publik

    Hakim pengadilan menyatakan bahwa tindakan saksi tersebut sangat tidak pantas dan bisa memengaruhi integritas proses hukum. Pihak pengadilan menegaskan bahwa persidangan harus bebas dari tekanan, suap, maupun kepentingan pribadi.

    Publik melalui media sosial menanggapi dengan kecaman keras. Banyak yang menilai perilaku saksi ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Trending topik dan komentar netizen pun ramai membahas perilaku yang dianggap “kalap” dan serakah.

    Selain kecaman, beberapa pakar hukum menekankan pentingnya mekanisme pengawasan terhadap saksi, terutama ketika kasus yang ditangani melibatkan anggaran negara yang besar. Integritas saksi dianggap krusial agar proses hukum tetap adil dan transparan.

    Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades Samosir Dituntut 5 Tahun Penjara

    Dampak Terhadap Kasus Chromebook

    Dampak Terhadap Kasus Chromebook

    Permintaan uang ini otomatis menimbulkan dampak serius terhadap kasus pengadaan Chromebook itu sendiri. Terdakwa dan kuasa hukumnya berpotensi menuding saksi tidak jujur atau memanipulasi fakta demi keuntungan pribadi.

    Saksi yang terlibat menjadi sorotan utama, sehingga keterangan lain yang pernah ia berikan kini dinilai perlu diverifikasi ulang. Ini bisa memperlambat proses persidangan, karena hakim harus memastikan bahwa bukti dan kesaksian tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Ahli hukum menekankan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara tegas. Integritas saksi adalah salah satu pilar penting dalam memastikan keadilan ditegakkan di pengadilan.

    Kontroversi Etika dan Integritas Saksi

    Kasus ini memunculkan perdebatan soal etika saksi dalam persidangan. Seorang saksi idealnya memberikan keterangan sejujur-jujurnya tanpa motivasi pribadi yang merugikan pihak lain.

    Permintaan Rp 225 juta untuk membeli moge jelas melanggar prinsip ini. Pakar hukum menyarankan agar ada regulasi lebih ketat untuk mencegah saksi menggunakan kesaksiannya demi keuntungan pribadi, termasuk sanksi tegas bagi yang melanggar.

    Selain itu, publik menuntut agar sistem hukum tidak hanya fokus pada terdakwa, tetapi juga mengawasi perilaku saksi agar proses pengadilan tetap bersih dan kredibel. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

    Upaya Pencegahan Ke Depan

    Menghadapi fenomena seperti ini, pihak pengadilan disarankan meningkatkan pengawasan terhadap saksi dan menghadirkan mekanisme perlindungan serta edukasi integritas.

    Pemerintah dan lembaga hukum bisa mengadakan pelatihan atau sosialisasi bagi saksi agar memahami hak, kewajiban, dan batasan saat memberi keterangan. Dengan demikian, kasus serupa bisa diminimalkan di masa depan.

    Langkah lainnya adalah memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait suap dan pemerasan dalam proses persidangan. Kasus permintaan uang saksi ini menjadi pelajaran penting bagi sistem hukum Indonesia untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

    Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari 
    2. Gambar Kedua dari 
  • Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Masih Menunggu Tanda Tangan Presiden

    Bagikan

    Kenaikan gaji hakim ad hoc di Indonesia masih menunggu pengesahan resmi dari Presiden istana memastikan bahwa semua proses administratif telah selesai.

    Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Masih Menunggu Tanda Tangan Presiden

    Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme hakim yang menangani perkara kompleks, termasuk kasus korupsi dan hak asasi manusia. Pemerintah menekankan transparansi, integritas, serta pengelolaan anggaran.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Istana Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Menunggu Persetujuan Presiden

    Pemerintah melalui Istana Kepresidenan memberikan penjelasan terkait aturan kenaikan gaji bagi hakim ad hoc. Aturan tersebut saat ini masih menunggu pengesahan resmi dari Presiden sebelum diterapkan secara menyeluruh. Keputusan ini menjadi perhatian publik, mengingat peningkatan tunjangan di sektor peradilan memengaruhi kinerja dan kesejahteraan.

    Kepala Sekretariat Presiden menegaskan bahwa semua proses administratif telah selesai, namun aturan tetap memerlukan tanda tangan Presiden sebagai bentuk pengesahan formal. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua kenaikan gaji sesuai prosedur hukum dan transparan.

    Selain itu, Istana menekankan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Meskipun ada peningkatan tunjangan, kebijakan ini diharapkan tidak membebani anggaran negara secara signifikan. Presiden juga menekankan pentingnya penghargaan terhadap peran hakim ad hoc yang sering menangani perkara dengan urgensi tinggi.

    Prosedur Pengesahan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

    Aturan kenaikan gaji hakim ad hoc telah dibahas melalui mekanisme internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. Semua persiapan administrasi dan dokumen pendukung sudah lengkap sebelum diajukan kepada Presiden.

    Proses pengesahan ini menekankan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kenaikan gaji disesuaikan dengan tanggung jawab dan beban kerja hakim ad hoc yang menangani perkara dengan kompleksitas tinggi, termasuk kasus korupsi, narkoba, dan hak asasi manusia.

    Selain itu, pemerintah memastikan adanya koordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menghitung dampak kenaikan gaji terhadap anggaran peradilan. Hal ini untuk menghindari ketimpangan dan memastikan kebijakan berjalan adil bagi semua hakim ad hoc di seluruh Indonesia.

    Baca Juga: Dua Eks Pegawai Kementan Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

    Pengaruh Kenaikan Gaji Pada Kinerja Peradilan

    Pengaruh Kenaikan Gaji pada Kinerja Peradilan

    Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme hakim ad hoc. Dengan kompensasi yang lebih baik, hakim akan lebih fokus menangani perkara yang memiliki implikasi luas bagi masyarakat dan negara.

    Selain itu, peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc juga dianggap dapat mengurangi risiko praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Pemerintah menekankan bahwa penghargaan finansial harus diimbangi dengan integritas dan akuntabilitas para hakim.

    Pihak Mahkamah Agung menyambut baik rencana kenaikan gaji ini, tetapi juga menekankan pentingnya evaluasi berkala. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan tetap relevan dengan beban kerja, standar profesional, dan kondisi ekonomi nasional.

    Penegasan Istana dan Langkah Selanjutnya

    Istana menegaskan bahwa aturan kenaikan gaji belum berlaku secara resmi sampai Presiden menandatangani dokumen pengesahan. Publik diminta bersabar dan memahami bahwa prosedur hukum harus dipatuhi agar kebijakan sah secara formal.

    Selain menunggu tanda tangan Presiden, pemerintah juga mempersiapkan sosialisasi aturan kepada seluruh hakim ad hoc. Hal ini untuk memastikan mereka memahami hak, kewajiban, dan mekanisme pencairan gaji yang baru.

    Langkah terakhir adalah implementasi kenaikan gaji secara bertahap setelah dokumen resmi ditandatangani. Istana menekankan komitmen pemerintah untuk menghargai peran hakim ad hoc, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses administrasi peradilan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari news.detik.com
    2. Gambar Kedua dari nasional.kompas.com
  • Aliran Dana Korupsi DABN Probolinggo Diselidiki Kejati Jatim

    Bagikan

    Kasus dugaan korupsi PT DABN Probolinggo terus bergulir, sorotan publik dan media tunjukkan komitmen Kejati Jatim berantas rasuah.

    Aliran Dana Korupsi DABN Probolinggo Diselidiki Kejati Jatim

    Proses penyidikan kali ini tidak main-main, melibatkan penelusuran menyeluruh mulai dari mengidentifikasi dalang di balik mega korupsi hingga menelisik setiap pergerakan uang melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah-langkah ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

    Publik menanti kejelasan dari kasus yang merugikan keuangan negara ini, berharap semua pihak yang terlibat dapat dipertanggung jawabkan. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Penyitaan Aset, Fokus Utama Penanganan Perkara

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini kini berfokus pada upaya penyitaan aset. Langkah ini sangat krusial untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi. Kejati Jatim berkomitmen untuk melacak dan mengamankan aset-aset yang terkait dengan kasus ini.

    Wagiyo menjelaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang sempat disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya masih bersifat perkiraan. Angka tersebut merupakan hasil gelar perkara awal dan belum menjadi nilai final yang resmi. Proses penghitungan kerugian negara yang pasti masih dalam tahap pendalaman dan validasi oleh pihak berwenang.

    “Jadi ini masih hasil ekspos, jadi bukan riil kerugian, tapi ini hasil ekspos perkiraan kerugian keuangan negara yang terjadi,” tegas Wagiyo pada Kamis (1/1/2026). Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejati Jatim bekerja dengan sangat hati-hati dan transparan dalam setiap tahapan penyidikan.

    Penelusuran Aliran Dana Dan Pemeriksaan Saksi

    Dalam upaya mengungkap kebenaran, Kejati Jatim tidak hanya berfokus pada aset, tetapi juga melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 25 orang saksi. Para saksi ini meliputi individu yang diduga memiliki informasi relevan serta para ahli di bidang keuangan negara dan hukum pidana.

    Selain pemeriksaan saksi, Kejati Jatim juga telah mengajukan permintaan resmi kepada PPATK. Permintaan ini bertujuan untuk menelusuri secara detail setiap transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dugaan kasus korupsi di PT DABN Probolinggo. Keterlibatan PPATK diharapkan dapat mengungkap secara komprehensif ke mana saja aliran uang hasil korupsi bermuara.

    Wagiyo menambahkan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyerahan ini bertujuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara secara akurat dan valid. Penelusuran rekening PT DABN juga intensif, dengan 13 rekening teridentifikasi, namun hanya dua yang aktif, dan aliran dananya terus didalami.

    Baca Juga: Purbaya, Pemerintah Tarik Dana Rp75 Triliun dari Perbankan Stabilitas

    Pelayanan Pelabuhan Tetap Berjalan Normal

    Pelayanan Pelabuhan Tetap Berjalan Normal

    Meskipun proses hukum sedang berjalan dan kasus korupsi ini menjadi perhatian serius, Wagiyo memastikan bahwa pelayanan pelabuhan di Probolinggo tetap berlangsung normal. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas operasional dan perekonomian di wilayah tersebut. Kejati Jatim telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan kelangsungan layanan.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka escrow account. Akun khusus ini berfungsi untuk pembayaran gaji karyawan serta mendukung operasional pelabuhan yang vital. Dengan demikian, hak-hak karyawan tetap terlindungi dan kegiatan pelabuhan dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti.

    Lebih lanjut, Wagiyo menjelaskan bahwa pelayanan pelabuhan dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang jelas statusnya, yaitu PJU, serta kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai otoritas pelaksana di Pelabuhan Probolinggo. Kerjasama ini menjamin bahwa meskipun ada kasus hukum, fungsi utama pelabuhan sebagai pintu gerbang logistik tetap optimal.

    Jaminan Kelancaran Operasional Pelabuhan​

    Kejati Jatim memastikan bahwa meskipun investigasi kasus korupsi PT DABN Probolinggo terus berjalan, operasional pelabuhan tetap berlangsung normal.​ Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap pelayanan publik dan perekonomian setempat.

    Langkah konkret telah diambil, termasuk pembukaan escrow account untuk gaji karyawan dan penyerahan pengelolaan kepada BUMD PJU serta KSOP sebagai otoritas pelabuhan, menjamin kelangsungan aktivitas penting ini. Prioritas utama adalah menjaga layanan vital pelabuhan agar roda perekonomian Probolinggo tidak terganggu oleh proses hukum.

    Keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan banyak pihak yang bergantung pada aktivitas pelabuhan. Kejati berkomitmen menyelesaikan kasus tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

      • Gambar Utama dari detik.com
      • Gambar Kedua dari detik.com
  • Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus Korupsi APAR di Muratara Resmi Diserahkan ke JPU!

    Bagikan

    Kejaksaan Negeri menerima berkas perkara dan tersangka kasus korupsi APAR di Muratara, langkah hukum yang akan ditempuh pihak JPU.

    Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Korupsi APAR di Muratara

    Kasus dugaan korupsi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memasuki babak baru. Pihak penyidik resmi menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan. Langkah ini menjadi tanda bahwa kasus tersebut mulai memasuki fase hukum lebih serius, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran keuangan negara.

    Dapatkan berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Kronologi Kasus Korupsi APAR di Muratara

    Kasus ini bermula dari laporan adanya pengadaan APAR yang tidak sesuai prosedur di lingkungan pemerintah Kabupaten Muratara. Berdasarkan hasil audit internal dan pemeriksaan BPK, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran negara. Dugaan penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

    Penyidik kemudian memulai proses penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak terkait. Selama penyelidikan, ditemukan bukti kuat adanya keterlibatan oknum pejabat dalam pengadaan APAR. Bukti tersebut meliputi dokumen fiktif, invoice palsu, dan aliran dana yang tidak jelas.

    Seiring berjalannya penyidikan, tersangka mulai ditetapkan. Langkah ini menjadi titik awal bagi proses hukum formal yang melibatkan JPU. Penetapan tersangka juga menjadi sinyal kepada masyarakat bahwa aparat tidak main-main dalam menangani kasus korupsi.

    Penyerahan Berkas Perkara ke Jaksa

    Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara beserta tersangka resmi diserahkan ke JPU. Penyerahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, yang memungkinkan JPU menyiapkan dokumen dakwaan dan jadwal persidangan.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua bukti dan dokumen telah dilengkapi. Hal ini penting agar proses persidangan berjalan lancar tanpa hambatan administratif. Penyerahan berkas merupakan tahap kritis karena menjadi dasar JPU untuk menuntut tersangka di pengadilan.

    Masyarakat dan media terus memantau jalannya proses ini. Transparansi dalam penyerahan berkas menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

    Baca Juga: Kejari Surabaya Dalami Dugaan Korupsi Apartemen Puncak CBD Wiyung

    Peran Tersangka Dalam Kasus APAR

    Peran Tersangka Dalam Kasus APAR

    Tersangka diduga memiliki peran sentral dalam pengadaan APAR yang menimbulkan kerugian negara. Dugaan keterlibatan meliputi persetujuan kontrak fiktif, pemalsuan dokumen, dan pengalihan dana proyek.

    Selama penyidikan, tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menekankan bahwa tersangka memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung. Hal ini memastikan proses hukum berlangsung adil.

    Selain tersangka utama, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Investigasi menyeluruh penting agar semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

    Dampak Kasus Korupsi APAR Terhadap Publik

    Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang pemerintah. Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku korupsi untuk memberikan efek jera.

    Pemerintah daerah Muratara harus memperkuat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang. Audit rutin, mekanisme pengendalian anggaran, dan pelatihan SDM menjadi langkah preventif yang penting.

    Media dan LSM juga memiliki peran penting untuk terus mengawal proses hukum. Publikasi yang tepat dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

    Langkah Selanjutnya Oleh JPU

    Setelah menerima berkas, JPU akan menelaah kelengkapan bukti dan menyusun dakwaan. Langkah ini menjadi dasar persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

    JPU memiliki kewajiban untuk menuntut tersangka secara profesional dan objektif. Proses persidangan diharapkan berjalan terbuka, menghadirkan bukti lengkap, dan memastikan hak-hak tersangka terpenuhi.

    Pihak terkait, termasuk penyidik dan pengacara tersangka, akan berkoordinasi untuk kelancaran proses hukum. Masyarakat diharapkan tetap sabar menunggu proses hukum berjalan, sambil terus menuntut transparansi dan keadilan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detikcom
    2. Gambar Kedua dari Baca Koran Linggau Pos
  • |

    Eks Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana BOS

    Bagikan

    Eks bendahara SMKN 1 Pancur Batu divonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi dana BOS, jadi pengingat pentingnya pengawasan sekolah.

     Eks Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana BOS 700

    Dalam persidangan, terungkap bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan justru disalahgunakan. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan untuk memastikan transparansi penggunaan dana.

    Vonis ini diharapkan memberikan efek jera dan mendorong praktik pengelolaan yang lebih akuntabel di sekolah-sekolah lain, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan publik.

    Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Divonis 2 Tahun Penjara

    Mantan bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, dijatuhi vonis dua tahun penjara atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018–2022.

    Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/2/2026). Andrison dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan dana pendidikan yang seharusnya mendukung proses belajar-mengajar.

    Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider 50 hari jika tidak sanggup membayar, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 71 juta yang telah dikembalikan.

    Perbuatan Korupsi Dan Dasar Hukum Putusan

    Hakim menilai perbuatan Andrison melanggar Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c dan d, Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Tindakan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut juga menghambat proses belajar-mengajar di SMKN 1 Pancur Batu.

    Hakim menyebut korupsi dana BOS dan SPP oleh terdakwa telah mencederai dunia pendidikan di Kota Medan, menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas pembelajaran dan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.

    Baca Juga: Jaksa Geledah Kantor DPRD Merangin, Selidiki Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Anggaran

    Pertimbangan Pemberatan Dan Peringanan

     Pertimbangan Pemberatan Dan Peringanan 700

    Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, merugikan murid dan guru, serta berdampak negatif pada reputasi sekolah.

    Di sisi lain, terdakwa mendapat hal meringankan karena bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan telah mengembalikan kerugian negara melalui uang pengganti sebesar Rp 71 juta.

    Pertimbangan ini menjadi dasar penentuan hukuman lebih rendah dari pidana maksimal, namun tetap lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Tuntutan Jaksa Dan Perbedaan Putusan

    Sebelumnya, JPU menuntut Andrison dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, serta pengembalian uang kerugian negara Rp 71 juta yang telah dibayar.

    Putusan hakim akhirnya lebih berat dibanding tuntutan JPU, dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta. Perbedaan ini menunjukkan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan.

    Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa untuk berpikir menerima putusan atau mengajukan banding, memberi ruang hukum untuk menilai kesesuaian vonis dengan tuntutan.

    Dampak Korupsi Dana BOS bagi Pendidikan

    Kasus ini menyoroti dampak serius korupsi dana BOS dan SPP terhadap dunia pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk fasilitas belajar, gaji guru tambahan, dan kebutuhan siswa justru disalahgunakan, mengurangi kualitas pendidikan.

    Masyarakat diingatkan pentingnya transparansi penggunaan dana publik, terutama di sekolah-sekolah negeri. Efek jera dari vonis ini diharapkan mendorong kepatuhan bendahara sekolah dan meningkatkan pengawasan internal.

    Pendidikan yang sehat dan transparan merupakan kunci peningkatan mutu siswa. Kasus Andrison menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi dan akan mendapat sanksi tegas.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari sumut.antaranews.com
  • |

    Gempar! Ahli Hukum Sebut Sidang Korupsi BPHTB Ngawi Tak Rugikan Negara Jika Hanya Potensi

    Bagikan

    Sidang kasus korupsi BPHTB Ngawi mengejutkan publik setelah ahli hukum menegaskan negara tidak dirugikan jika hanya potensi.

    Ahli Hukum Sebut Sidang Korupsi BPHTB Ngawi Tak Rugikan Negara​​

    Sidang dugaan korupsi BPHTB di Ngawi kian memanas. Notaris Nafiaturrohmah duduk sebagai terdakwa, sementara ahli hukum dan perpajakan menegaskan kerugian negara harus nyata dan terukur, bukan perkiraan, berpotensi mengubah arah persidangan. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Sensasi di Pengadilan Tipikor Surabaya

    Sidang kasus dugaan korupsi BPHTB di Kabupaten Ngawi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Notaris Nafiaturrohmah, yang menjadi terdakwa, mendapati dukungan tak terduga dari para ahli yang dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh majelis hakim.

    Tiga pakar ternama turut serta dalam persidangan ini. Mereka adalah ahli pidana Dr. H. Mudzakkir S.H., M.H. dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ahli perpajakan Dr. Doni Budiono S.Ak., S.H., M.H., serta ahli kenotariatan Dr. Habib Adjie S.H., M.Hum. Kehadiran mereka membawa perspektif baru dan mendalam.

    Para ahli ini memberikan keterangan yang sangat krusial, berpotensi membalikkan asumsi awal dalam kasus ini. Fokus utama pernyataan mereka adalah pada definisi dan pembuktian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, yang seringkali menjadi inti permasalahan hukum.

    Kerugian Negara, Bukan Sekadar Dugaan, Tapi Harus Nyata!

    Ahli pidana Dr. H. Mudzakkir S.H., M.H. menguraikan esensi fundamental dari tindak pidana korupsi menurut perspektif hukum. Ia menekankan bahwa elemen utama dalam korupsi adalah adanya tindakan melawan hukum yang secara definitif dan nyata mengakibatkan kerugian finansial negara.

    Lebih lanjut, Dr. Mudzakkir menegaskan bahwa pembuktian kerugian negara harus dilakukan secara konkret dan terukur. Menurutnya, satu-satunya lembaga yang berhak menentukan dan menghitung kerugian negara secara sah adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    Ia juga menambahkan, jika perhitungan kerugian negara dilakukan oleh inspektorat atau lembaga lain selain BPK RI, maka hasil perhitungan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar produk hukum yang valid. Pernyataan ini tentu menjadi sorotan penting dalam persidangan.

    Baca Juga: Irjen Kemnaker Absen Panggilan KPK Terkait Kasus K3

    ‘Potential Loss’ Dinyatakan Inkonstitusional

    'Potential Loss' Dinyatakan Inkonstitusional​​

    Dalam persidangan, Dr. Mudzakkir secara tegas menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus berupa actual loss. Ini berarti kerugian yang benar-benar telah terjadi, terbukti, dan dapat diukur secara faktual, bukan sekadar perkiraan atau potensi.

    Ia melanjutkan bahwa konsep potential loss, atau potensi kerugian, mengandung asas ketidakpastian hukum dan bahkan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini menguatkan argumen bahwa spekulasi kerugian tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    Dr. Mudzakkir juga menyampaikan peringatan keras: jika penyidik menggunakan konsep potential loss untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka hal itu menunjukkan niat tidak baik dalam penegakan hukum. Implikasi pernyataan ini sangat besar bagi proses penyidikan.

    Harapan Baru Bagi Terdakwa

    Kuasa hukum terdakwa, Dr. Heru Nugroho, menyambut baik keterangan para ahli tersebut. Menurutnya, kesaksian-kesaksian ini semakin memperkuat pandangan bahwa syarat formal perkara yang menjerat kliennya, notaris Nafiaturrohmah, belum terpenuhi secara hukum.

    Argumentasi para ahli, khususnya mengenai actual loss dan wewenang BPK RI, menjadi poin krusial yang dapat meringankan posisi terdakwa. Apabila kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara nyata dan oleh pihak yang berwenang, maka dakwaan terhadap kliennya bisa saja gugur.

    Oleh karena itu, tim kuasa hukum merasa lebih optimis setelah mendengarkan penjelasan dari ketiga ahli. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara seksama semua fakta dan argumen yang telah disampaikan dalam persidangan ini.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari jatim.jpnn.com
    • Gambar Kedua dari surabayaupdate.com