Bekas Kadis LH Tangsel Dijatuhi 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Sampah
Eks Kadis LH Tangsel divonis 7 tahun penjara atas kasus korupsi sampah, hakim sebut perbuatan merugikan keuangan daerah.
Bekas Kadis Lingkungan Hidup Tangsel dijatuhi vonis 7 tahun penjara terkait kasus korupsi sampah Uang Rakyat. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah terkait pengelolaan keuangan publik.
Eks Kadis LH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Putusan dibacakan pada Kamis (12/2/2026), setelah sidang yang berlangsung pada Rabu (11/2) malam.
Wahyunoto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024-2025. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara jika tidak dibayar.
Majelis hakim menekankan bahwa perbuatan Wahyunoto merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Putusan ini menjadi peringatan tegas bagi pejabat publik terkait pengelolaan anggaran daerah.
Vonis Untuk Terdakwa Lain
Dalam kasus yang sama, Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, divonis 8 tahun penjara. Sukron juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel, Zeky Yamani, dijatuhi 6 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 800 juta, subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Kepala Bidang Kebersihan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Tindakan mereka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 20,3 miliar akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai kontrak.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Dokumen Restitusi dan Aliran Uang Disita
Kronologi Dan Fakta Kasus
Majelis hakim menjelaskan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) tidak memiliki fasilitas, keahlian teknis, maupun pengalaman dalam pengelolaan sampah. Pelaksanaan pengelolaan sampah di enam dari delapan lokasi hanya dibuang tanpa proses pemilahan dan pengolahan.
Akibatnya, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 20,3 miliar. Fakta ini menjadi pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan hukuman, meski vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Tuntutan JPU sebelumnya yakni Wahyunoto 12 tahun, Sukron 14 tahun, Zeky 10 tahun, dan Tubagus 6 tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa adalah bertentangan dengan program pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.
Dampak Dan Pelajaran Dari Kasus
Kasus korupsi pengelolaan sampah ini menyoroti pentingnya pengawasan proyek publik. Keempat terdakwa dinilai mengetahui keterbatasan PT EPP namun tetap memaksakan kontrak.
Hakim menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publik harus transparan dan akuntabel. Kegagalan memastikan proses pemilahan dan pengolahan sampah menjadi salah satu faktor krusial kerugian negara.
Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik dan pihak swasta untuk tidak mengejar keuntungan pribadi dengan merugikan negara. Upaya penegakan hukum diharapkan menimbulkan efek jera bagi pihak lain.
Reaksi Dan Tindak Lanjut
Vonis ini disambut sorotan publik dan menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus memantau proyek pengelolaan sampah berikutnya agar lebih transparan.
Selain hukuman penjara, kewajiban membayar uang pengganti menjadi bagian penting dari putusan untuk mengembalikan kerugian negara. Pemerintah daerah juga diimbau memperketat mekanisme pengawasan terhadap proyek publik.
Ke depan, kasus ini diharapkan mendorong integritas pejabat publik dan meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah di Kota Tangsel. Masyarakat juga diingatkan untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari banten.idntimes.com