KPK memastikan pengalihan status penahanan Eks Menag Yaqut ke tahanan rumah bukan keputusan permanen dan masih bisa berubah sewaktu-waktu.
Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait penahanan bersifat dinamis dan dapat dievaluasi kembali apabila ditemukan hal-hal baru dalam perkara yang sedang ditangani, sehingga status tersebut tidak serta-merta final dan masih berada dalam pengawasan ketat penyidik. Simak selengkapnya hanya di Uang Rakyat.
KPK Tegaskan Status Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah bersifat sementara. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menekankan bahwa keputusan tersebut masih dalam proses evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan penyidikan.
Menurut KPK, pengalihan penahanan ini bukan berarti mengubah status hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Yaqut tetap berstatus sebagai tersangka dan berada dalam pengawasan ketat penyidik selama menjalani penahanan rumah.
KPK juga menyampaikan bahwa perkembangan terkait durasi dan kelanjutan status tahanan rumah akan diinformasikan lebih lanjut kepada publik. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai batas waktu pengalihan tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Pengalihan Penahanan Dilakukan
KPK mengungkapkan bahwa pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Permohonan tersebut diajukan pada 17 Maret 2026 dan kemudian diproses oleh penyidik.
Setelah dilakukan penelaahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. Keputusan ini diambil dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan kepentingan penyidikan yang sedang berjalan.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap keputusan terkait penahanan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHAP. Oleh karena itu, pengalihan ini dinilai sah secara prosedural dan tetap berada dalam pengawasan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Awas! Dana BOS Kerinci Rp 25,6 Miliar Bisa Jadi Target Praktik Kotor
KPK Pastikan Pengawasan Tetap Berjalan
Meski berada di luar rumah tahanan, KPK memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara melekat. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.
Penyidik disebut tetap memiliki akses untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan. Status tahanan rumah tidak mengurangi kewenangan KPK dalam menindaklanjuti proses hukum yang sedang berlangsung.
KPK juga menegaskan bahwa seluruh prosedur pengalihan penahanan ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran dalam proses hukum yang tengah berjalan terhadap tersangka.
Perkembangan Proses Hukum
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada awal Januari 2026. Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan penyelenggaraan ibadah haji yang sangat sensitif.
Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan perlawanan hukum melalui praperadilan, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan. Setelah itu, KPK resmi melakukan penahanan pada 12 Maret 2026 sebelum akhirnya mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta dan bukti dalam kasus ini terungkap secara menyeluruh. Publik pun diminta untuk mengikuti perkembangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com