Pemanggilan istri Bupati Rejang Lebong oleh KPK menambah daftar pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek daerah tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperdalam keterangan para saksi yang diduga mengetahui alur perkara suap ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Simak selengkapnya hanya di Uang Rakyat.
Pemanggilan Istri Bupati Oleh Kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil Intan Larasita, istri Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan pendalaman keterangan saksi dalam perkara yang tengah ditangani penyidik. Intan disebut dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dengan latar keterangan administratif terkait aktivitas rumah tangga.
Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap yang bersangkutan. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kehadiran Intan Larasita di Gedung KPK pada jadwal pemeriksaan tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Kasus Suap Proyek Yang Diusut Kpk
Kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara serta pihak swasta.
Dua tersangka dari unsur penerima suap adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, serta Kepala Dinas PUPRPKP, Harry Eko Purnomo. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian suap terkait pengaturan proyek.
KPK menduga adanya praktik pengaturan proyek yang dilakukan sebelum proses pengadaan resmi berjalan, sehingga mengarah pada skema ijon proyek. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah terkait.
Baca Juga: Tak Terduga! Pejabat BBPJN Terseret Korupsi Jalan, Divonis 5 Tahun Penjara
Proses Penyidikan Dan Penggeledahan Kpk
Dalam rangka menguatkan bukti, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Lokasi tersebut meliputi rumah dinas bupati, kantor Dinas PUPRPKP, serta beberapa tempat lain yang memiliki keterkaitan dengan para pihak yang diperiksa.
Penggeledahan dilakukan secara bertahap oleh tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aliran dana suap.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman untuk memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi lain guna melengkapi rangkaian keterangan dalam kasus ini.
Status Hukum Para Tersangka
Saat ini, seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong telah ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP yang telah diperbarui. KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif serta sejumlah pihak swasta. KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi secara menyeluruh.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.detik.com