Korupsi & Penyalahgunaan Dana

  • Terungkap! Tumpukan Duit Korupsi Eks Kades Sukabumi untuk Modal Nyaleg

    Publik Sukabumi digegerkan dengan penemuan tumpukan uang yang diduga hasil korupsi oleh mantan kepala desa setempat.

    korupsi-sukabumi

    Dugaan ini semakin menguat setelah informasi menyebut bahwa uang tersebut digunakan sebagai modal untuk pencalonan legislatif (nyaleg). Kasus ini memicu sorotan tajam dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Pihak kepolisian dan Kejaksaan setempat memastikan bahwa penyelidikan sedang dilakukan secara mendalam. Kami tengah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini dengan memeriksa bukti-bukti yang ada, termasuk sumber dana yang digunakan untuk nyaleg, ujar salah satu penyidik. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan agar tidak ada celah bagi praktik korupsi yang merugikan warga desa. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik sangat penting bagi kepercayaan masyarakat.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Modus Penggunaan Uang Korupsi

    Informasi yang beredar menyebutkan bahwa mantan kades tersebut menggunakan dana desa yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sebagai modal politik. Uang ini kemudian diduga dialihkan untuk kegiatan kampanye dan pembiayaan pendaftaran sebagai calon legislatif.

    Saksi dan pihak terkait menyebutkan bahwa uang tersebut sempat disimpan secara tersembunyi sebelum dipergunakan untuk keperluan politik. Hal ini memperlihatkan modus operandi pengalihan dana yang direncanakan secara matang.

    Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan penggunaan dana desa. Banyak pihak menekankan pentingnya mekanisme kontrol internal agar praktik serupa tidak terjadi lagi di desa-desa lain.

    Penanganan Aparat Penegak Hukum

    Penyidik dari kepolisian bersama pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi melakukan pengumpulan bukti untuk memastikan keterlibatan mantan kades dan pihak-pihak lain yang terkait. Mereka juga memeriksa dokumen transaksi dan saksi yang mengetahui aliran dana.

    Langkah ini dilakukan agar penyelidikan dapat mengungkap seluruh jaringan dan modus penggelapan dana. “Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas salah seorang jaksa.

    Selain itu, aparat juga melakukan koordinasi dengan instansi pengawas dana desa untuk memetakan besaran kerugian negara dan mengidentifikasi mekanisme penyalahgunaan dana tersebut.

    Baca Juga: Warga Resah Harga LPG Rp40 Ribu, Pertamina Janji Sanksi Tegas

    Reaksi Masyarakat Sukabumi

    Terungkap! Tumpukan Duit Korupsi Eks Kades Sukabumi untuk Modal Nyaleg

    Penemuan tumpukan uang korupsi dan dugaan pemanfaatannya untuk nyaleg memicu kemarahan masyarakat setempat. Banyak warga merasa dikhianati karena dana yang seharusnya untuk pembangunan desa justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

    Beberapa tokoh masyarakat menuntut agar aparat menindak tegas mantan kades dan memastikan uang hasil korupsi dikembalikan. Mereka juga mengimbau pemerintah desa dan instansi terkait untuk lebih ketat dalam pengawasan penggunaan dana publik.

    Kasus ini menjadi perhatian media lokal maupun nasional, karena menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat merambah ke ranah politik dan mempengaruhi jalannya demokrasi di tingkat lokal.

    Pelajaran Penting Dari Kasus Ini

    Kasus tumpukan duit korupsi mantan kades Sukabumi menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik dan masyarakat. Pengawasan dan transparansi penggunaan dana desa menjadi kunci agar pembangunan benar-benar tepat sasaran.

    Selain itu, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam memantau pengelolaan dana desa dan melaporkan indikasi penyalahgunaan. Partisipasi warga menjadi salah satu cara mencegah praktik korupsi sejak dini.

    Dengan penanganan hukum yang tegas, diharapkan kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk mengutamakan integritas dan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau politik.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detik.com
    2. Gambar Kedua dari Info Benua.com
  • Korupsi BLT Terbongkar di Sukabumi, Mantan Kades Jadi Tersangka

    Eks kepala desa di Sukabumi terseret kasus korupsi dana BLT dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar, dana bantuan warga.

    Korupsi BLT Terbongkar di Sukabumi, Mantan Kades

    Kasus korupsi kembali mencoreng pemerintahan desa. Seorang mantan kepala desa (eks kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.

    Dapatkan berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Modus Korupsi Dana BLT Terungkap

    Berdasarkan hasil penyelidikan, eks kades tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BLT selama menjabat. Dana yang seharusnya disalurkan kepada warga penerima manfaat justru dipotong dan tidak dibayarkan secara penuh.

    Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi data penerima bantuan. Nama-nama warga dicantumkan seolah-olah telah menerima BLT, padahal dana tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat atau bahkan tidak disalurkan sama sekali.

    Selain itu, tersangka juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi perbuatannya. Praktik ini dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya terungkap setelah adanya laporan dan audit dari pihak berwenang.

    Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Miliar

    Akibat tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yakni sekitar Rp 1,3 miliar. Angka ini diperoleh berdasarkan hasil perhitungan sementara dari auditor yang memeriksa pengelolaan dana BLT di desa tersebut.

    Kerugian ini mencerminkan betapa seriusnya dampak penyalahgunaan dana bantuan sosial. Banyak warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak mendapatkan haknya, sehingga memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil.

    Aparat penegak hukum menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman kasus. Tidak menutup kemungkinan akan muncul temuan baru selama proses penyidikan berlangsung.

    Baca Juga: Skandal Korupsi Rp 7,8 Miliar di Sumatera Utara, Kadiskop UMKM Terjerat!

    Eks Kades Resmi Jadi Tersangka

    Eks Kades Resmi Jadi Tersangka

    Setelah mengantongi bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan eks kades tersebut sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen terkait penyaluran dana BLT.

    Tersangka kini harus menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman penjara cukup berat.

    Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan aparat desa lainnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

    Warga Desa Merasa Dirugikan

    Terungkapnya kasus ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan warga desa. Banyak warga mengaku merasa dirugikan karena tidak menerima BLT sesuai dengan hak yang seharusnya mereka dapatkan.

    Sebagian warga bahkan mengaku sempat mempertanyakan penyaluran bantuan tersebut, namun tidak mendapatkan kejelasan. Baru setelah kasus ini diusut, masyarakat mengetahui bahwa dana BLT telah disalahgunakan.

    Warga berharap agar dana yang dikorupsi dapat dikembalikan dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Mereka juga mendesak agar proses hukum berjalan adil dan transparan tanpa pandang bulu.

    Peringatan Keras Bagi Aparatur Desa

    Kasus korupsi BLT di Sukabumi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa. Pemerintah menegaskan bahwa dana desa dan bantuan sosial harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

    Pengawasan terhadap pengelolaan dana desa diharapkan semakin diperketat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak dini. Peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyaluran bantuan juga dinilai sangat penting.

    Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik korupsi di tingkat desa dapat diminimalisir. Dana bantuan sosial harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menjadi ladang korupsi oknum tidak bertanggung jawab.

    Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari You Tube
    2. Gambar Kedua dari detikcom
  • Skandal Korupsi Rp 7,8 Miliar di Sumatera Utara, Kadiskop UMKM Terjerat!

    Kadiskop UMKM Sumatera Utara terseret kasus korupsi senilai Rp 7,8 miliar, melibatkan beberapa pejabat dan pihak terkait.

    Kadiskop UMKM Sumatera Utara terseret kasus korupsi

    Dunia birokrasi Sumatera Utara kembali diguncang kasus korupsi. Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan dua tersangka dugaan korupsi senilai Rp7,8 miliar, salah satunya Naslindo Sirait, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara. Kasus ini melibatkan Perusda Kemakmuran Mentawai dan menarik perhatian publik terhadap tata kelola perusahaan daerah.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kadiskop UMKM Sumut Tersangka Korupsi

    Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai secara resmi menetapkan Naslindo Sirait sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai. Naslindo, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara, sebelumnya adalah Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7.872.493.095.

    Selain Naslindo, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YD, yang juga merupakan Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode yang sama. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMD. Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera.

    Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang mendalam. Penyidik telah memeriksa 36 saksi, lima ahli, serta mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum melakukan gelar perkara. Pengumuman disampaikan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

    Kooperatif, Namun Tetap Tersangka

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Naslindo dan YD tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Keputusan ini diambil karena keduanya dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak menunjukkan indikasi akan menghambat jalannya pemeriksaan. Sikap kooperatif ini menjadi pertimbangan penting bagi penyidik.

    Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dikenakan akan menguraikan secara rinci peran dan tanggung jawab mereka dalam kerugian negara yang terjadi. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

    Kasus ini memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya di mana Kejari Kepulauan Mentawai telah menetapkan Kamsel Maroloan Sitanggang, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, sebagai tersangka. Perkara Kamsel saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang. Ini menunjukkan adanya jaringan korupsi.

    Baca Juga: Kementan Benarkan Dugaan Korupsi Rp 27 Miliar Libatkan Mantan Pejabat

    Implikasi Dan Harapan Publik

     Implikasi Dan Harapan Publik​​​

    Penetapan Naslindo Sirait sebagai tersangka membawa implikasi serius terhadap citra institusi pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara. Masyarakat menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara dan BUMD. Kepercayaan publik harus dijaga.

    Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi amanah dan tidak menyalahgunakan wewenang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memutus rantai korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Transparansi adalah kunci utama.

    Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya, mengungkap semua pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara. Kejaksaan diharapkan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu, demi keadilan bagi masyarakat. Korupsi merugikan rakyat.

    Upaya Pemberantasan Korupsi

    Pemberantasan korupsi membutuhkan kerja keras dan komitmen dari berbagai pihak. Penetapan tersangka dalam kasus Perusda Kemakmuran Mentawai ini adalah salah satu bukti konkret dari upaya Kejaksaan untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari praktik rasuah. Ini adalah langkah maju yang penting.

    Kasus ini juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan di perusahaan-perusahaan daerah. Penguatan tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsip-prinsip antikorupsi harus menjadi prioritas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pencegahan adalah kunci utama.

    Liner mendukung penuh upaya Kejaksaan dalam mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga dan mendorong perbaikan sistemik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan melayani kepentingan rakyat. Tegakkan keadilan!

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari rmolsumut.id
    • Gambar Kedua dari web.facebook.com
  • Kementan Benarkan Dugaan Korupsi Rp 27 Miliar Libatkan Mantan Pejabat

    Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan adanya dugaan kasus korupsi senilai Rp 27 miliar yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan kementerian.

    korupsi-kementan
    Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh juru bicara Kementan setelah munculnya laporan awal dari hasil audit internal. Pihak Kementan menegaskan bahwa mereka mendukung sepenuhnya proses hukum dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan agar dugaan penyalahgunaan anggaran dapat diungkap secara transparan dan akuntabel. Kementan juga menekankan bahwa dugaan ini bukan merupakan praktik yang diterima di lingkungan kementerian. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Kronologi Dugaan Korupsi Rp 27 Miliar

    Kasus ini bermula dari temuan audit internal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada sejumlah program kementerian. Dana yang seharusnya digunakan untuk program pertanian dan pengembangan petani diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat.

    Penyelidikan awal mengidentifikasi beberapa transaksi mencurigakan dan dokumen yang tidak sesuai prosedur. Atas dasar temuan ini, Kementan melaporkan kasus ke aparat hukum untuk ditindaklanjuti secara profesional.

    Para penyidik kini fokus menelusuri aliran dana dan memastikan siapa saja yang terlibat. Mantan pejabat yang disebut dalam laporan audit dipanggil untuk memberikan keterangan serta mendukung proses pengungkapan kasus.

    Reaksi dan Tindakan Kementan

    Kementan menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama penuh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya. Semua dokumen dan informasi terkait dugaan korupsi akan dibuka untuk mempermudah penyidikan.

    Selain itu, kementerian juga berupaya memperkuat sistem pengawasan internal. Penerapan audit rutin dan prosedur kontrol ganda diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan anggaran di masa depan.

    Masyarakat dan para stakeholder di bidang pertanian diimbau untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan. Pemerintah menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menangani kasus ini.

    Baca Juga: Noel Ungkap Partai Berawalan “K” Terlibat Kasus Korupsi K3

    Dampak Kasus Terhadap Program Pertanian

    Kementan Benarkan Dugaan Korupsi Rp 27 Miliar Libatkan Mantan Pejabat

    Dugaan korupsi ini berdampak pada sejumlah program pertanian yang sedang berjalan. Beberapa kegiatan yang seharusnya membantu petani dan peningkatan produksi terganggu akibat penggunaan dana yang tidak sesuai tujuan.

    Para petani dan pelaku usaha pertanian mengkhawatirkan kelanjutan program subsidi dan bantuan pertanian. Meskipun demikian, Kementan menegaskan bahwa sebagian besar program tetap berjalan, dengan prioritas untuk mendukung kebutuhan petani.

    Kementan juga berkomitmen untuk segera memperbaiki sistem distribusi bantuan agar dampak negatif terhadap masyarakat penerima manfaat bisa diminimalisir. Langkah ini penting agar kepercayaan publik terhadap program pertanian tetap terjaga.

    Harapan dan Langkah Kedepan

    Proses hukum terhadap dugaan korupsi Rp 27 miliar diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan anggaran publik. Kementan menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap kegiatan kementerian.

    Pemerintah juga berencana memperketat pengawasan internal melalui audit berkala dan pelatihan bagi pejabat terkait. Sistem kontrol yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

    Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus mengawasi program pemerintah dan melaporkan praktik mencurigakan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan publik, sektor pertanian di Indonesia dapat tetap berjalan secara efisien dan akuntabel.

    Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detik.com
    2. Gambar Kedua dari Info Benua.com
  • Noel Ungkap Partai Berawalan “K” Terlibat Kasus Korupsi K3

    Noel menuding partai berinisial “K” terlibat kasus korupsi K3, memicu sorotan publik dan pertanyaan soal integritas politik.

    Noel Ungkap Partai Berawalan “K” Terlibat Kasus Korupsi K3

    Skandal korupsi K3 kembali memanas. Noel secara tegas menyebut partai dengan huruf “K” ikut terjerat, menimbulkan sorotan luas dan pertanyaan soal akuntabilitas politik di tengah masyarakat. Temukan detail tudingan dan respons publik berikut ini di Uang Rakyat.

    Noel Sebut Partai Dan Ormas Terlibat Kasus Pemerasan K3

    Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, angkat bicara terkait kasus pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja. Noel menuding ada partai politik yang namanya mengandung huruf “K” serta sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) non-agama yang ikut menikmati praktik tersebut.

    Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), Noel enggan menyebut nama maupun warna partai dan ormas yang dimaksud. Partainya ada huruf K-nya. Udah itu dulu clue-nya, ucapnya singkat kepada awak media. Ia juga menegaskan bahwa praktik pemerasan tersebut tidak dilakukannya sendirian.

    Noel menyatakan akan membuka identitas partai dan ormas tersebut ke publik pekan depan, namun hingga saat ini masih menahan informasi tersebut. Pernyataan ini memicu sorotan publik terkait keterlibatan politik dan organisasi dalam kasus pemerasan yang merugikan negara.

    Sidang Perdana Noel Dan Pengakuan Bersalah

    Noel telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3 pada 19 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengakui perbuatannya dan menegaskan kesediaannya bertanggung jawab atas tindakannya. Harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan saya, kata Noel usai persidangan.

    Ia menekankan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan dan menyatakan bahwa semua tindakannya sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi pengadilan. Pengakuan ini menjadi poin penting karena menunjukkan kesadaran hukum dan transparansi dirinya di hadapan publik.

    Namun, Noel juga menekankan bahwa praktik pemerasan ini bukanlah tindakan pribadi semata. Menurutnya, ada keterlibatan pihak lain, termasuk satu partai politik dan satu ormas, yang turut menikmati keuntungan dari skema pemerasan tersebut. Pernyataan ini membuka spekulasi luas tentang jaringan dan modus operandi yang lebih besar di balik kasus ini.

    Baca Juga: Era Baru Pengawasan: Kementrans Andalkan Sistem Digital Anti-Korupsi

    Rincian Dakwaan Dan Tersangka Lain

    Rincian Dakwaan Dan Tersangka Lain 700

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Noel dituduh meminta jatah sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati terkait proses pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Tenaga Kerja. Besaran ini menunjukkan skala besar praktik pemerasan yang dilakukan di lingkungan kementerian.

    Selain Noel, terdapat sepuluh orang lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Kesepuluh terdakwa ini menjalani proses hukum secara paralel, menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam praktik pemerasan ini.

    Proses persidangan saat ini masih berlangsung dan menjadi perhatian publik, karena menyingkap pola korupsi dan kolusi di lingkungan kementerian yang semestinya bertugas menjaga keselamatan kerja dan kepatuhan K3.

    Respons Publik Dan Implikasi Politik

    Pernyataan Noel yang menuding partai dan ormas menimbulkan kehebohan di media sosial dan kalangan pengamat politik. Publik menunggu identitas partai dan ormas yang terlibat agar bisa menilai sejauh mana praktik politik dan organisasi memengaruhi kasus korupsi.

    Para pakar hukum menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk memastikan akuntabilitas. Jika dugaan keterlibatan partai politik dan ormas terbukti, hal ini bisa menjadi preseden bagi penegakan hukum terhadap aktor politik dan organisasi masyarakat yang terlibat praktik ilegal.

    Noel sendiri menegaskan akan membeberkan informasi lebih lengkap pada pekan depan, yang diharapkan dapat membuka fakta baru. Hingga saat ini, publik dan aparat hukum menunggu perkembangan kasus sambil menyoroti integritas institusi politik dan pengawasan K3 di Indonesia.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari tempo.co
    • Gambar Kedua dari mediakaltim.com
  • Topeng Pejabat Pemprovsu Terbuka! Fakta Sidang Korupsi Proyek Jalan Bikin Publik Murka

    Kemunafikan pejabat Pemprovsu terbongkar dalam sidang korupsi proyek jalan, fakta persidangan mengungkap janji palsu, kerugian negara.

    Pejabat Pemprovsu Terbuka! Fakta Sidang Korupsi Proyek

    Sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kembali menyita perhatian publik. Fakta demi fakta yang terungkap di ruang persidangan bukan hanya membuka praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi juga menelanjangi kemunafikan para pejabat yang selama ini tampil seolah bersih dan berintegritas.

    Dapatkan berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Fakta Persidangan Yang Menghebohkan

    Persidangan mengungkap alur korupsi proyek jalan yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprovsu. Mulai dari pengaturan pemenang lelang hingga aliran dana yang tidak sesuai ketentuan, semua terurai secara gamblang di hadapan hakim.

    Keterangan saksi menyebut adanya perintah langsung dari atasan agar proyek tetap dijalankan meski dokumen administrasi belum lengkap. Fakta ini bertolak belakang dengan pengakuan para pejabat yang sebelumnya mengklaim selalu patuh pada aturan.

    Lebih mencengangkan lagi, beberapa pejabat yang dahulu rajin berbicara soal integritas justru disebut ikut menikmati aliran dana proyek. Persidangan seakan menjadi cermin yang memantulkan kemunafikan mereka sendiri.

    Janji Manis Yang Kini Terbantahkan

    Saat proyek jalan diluncurkan, para pejabat Pemprovsu dengan lantang menyebutnya sebagai program prioritas untuk kepentingan rakyat. Mereka berjanji proyek akan dikerjakan secara transparan dan bebas korupsi.

    Namun, fakta persidangan menunjukkan hal sebaliknya. Proyek justru sarat rekayasa dan kepentingan pribadi. Janji yang dulu digaungkan di depan publik kini runtuh oleh bukti dan kesaksian di ruang sidang.

    Masyarakat pun merasa dikhianati. Ucapan yang dahulu terdengar mulia kini dianggap sebagai bentuk kemunafikan tingkat tinggi. Kepercayaan publik terhadap birokrasi pun kembali terkikis.

    Baca Juga: Modus Licik Kades Salamkanci, Korupsi Dana Air Bersih, Warga Merana!

    Kerugian Negara dan Dampak ke Masyarakat

    Kerugian Negara dan Dampak ke Masyarakat

    Akibat praktik korupsi proyek jalan ini, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur berkualitas justru bocor ke kantong pribadi.

    Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Jalan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, cepat rusak, dan membahayakan pengguna. Warga harus menanggung akibat dari ulah pejabat yang tidak bertanggung jawab.

    Lebih jauh, kasus ini memperlambat pembangunan daerah. Ketika anggaran habis karena dikorupsi, proyek lain terpaksa ditunda, dan masyarakat kembali menjadi korban.

    Reaksi Publik dan Desakan Hukuman Berat

    Terbukanya kemunafikan pejabat Pemprovsu di persidangan memicu kemarahan publik. Warganet ramai-ramai menyuarakan kekecewaan dan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.

    Aktivis antikorupsi menilai kasus ini sebagai contoh buruk tata kelola pemerintahan daerah. Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan mengusut semua pihak yang terlibat.

    Desakan juga datang agar pengadilan menjatuhkan vonis berat sebagai efek jera. Publik menilai hukuman ringan hanya akan melanggengkan praktik korupsi di masa mendatang.

    Momentum Bersih-Bersih Birokrasi

    Kasus korupsi proyek jalan ini dinilai sebagai momentum penting untuk membersihkan birokrasi Pemprovsu. Sidang telah membuka tabir yang selama ini tersembunyi di balik meja kekuasaan.

    Pemerintah daerah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan proyek. Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.

    Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga. Pejabat publik seharusnya malu jika masih berbicara soal moral dan pengabdian, sementara perilakunya justru mencederai kepercayaan rakyat.

    Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari KajianBerita.com
    2. Gambar Kedua dari KajianBerita.com
  • Modus Licik Kades Salamkanci, Korupsi Dana Air Bersih, Warga Merana!

    Kades Salamkanci diduga menggelapkan dana air bersih desa, membuat proyek gagal dan warga harus menanggung kesulitan tanpa air bersih.

    Modus Licik Kades Salamkanci Korupsi Dana Air Bersih

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menahan Kepala Desa Salamkanci, DJS (49), atas dugaan korupsi dana desa. Dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan saluran air bersih bagi masyarakat. Penahanan dilakukan setelah DJS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kades Salamkanci Resmi Ditahan

    Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, berinisial DJS (49), kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Penahanan ini dilakukan setelah DJS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Kasus ini berpusat pada proyek pembangunan saluran air bersih yang gagal berfungsi.

    Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengonfirmasi pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada tanggal 15 Januari 2026. “Tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Tahap dua, untuk tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan pada tanggal 15 Januari 2026,” ujar Iwan pada Jumat (23/1/2026).

    Penahanan DJS dilakukan pada Rabu (14/1), kemudian keesokan harinya, Kamis (15/1), langsung dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menyatakan DJS ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Januari 2026 dan dititipkan di Lapas Magelang.

    Modus Korupsi Dan Anggaran Fiktif

    DJS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci yang berlangsung dari tahun anggaran 2017 hingga 2019. Proyek ini seharusnya memberikan akses air bersih kepada warga, namun hingga kini saluran tersebut tidak berfungsi sama sekali. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

    Dana yang dikorupsi ini bersumber dari anggaran desa dan Bankeu. Pada tahun 2017, Desa Salamkanci menerima Dana Desa sebesar Rp 788 juta, dengan Rp 179 juta dianggarkan untuk saluran air bersih. Tahun 2018, dari Dana Desa Rp 864 juta, Rp 198 juta dialokasikan untuk proyek serupa.

    Pada tahun 2019, dari Dana Desa Rp 1,03 miliar, Rp 110 juta dianggarkan untuk pembangunan saluran air bersih. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini dari 2017-2019 mencapai Rp 488.879.750. Namun, proyek tersebut dilaksanakan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya dibentuk.

    Baca Juga: Gugatan Dana Korupsi 5,2 Miliar, Warga GMIM Datangi Polda Sulut

    Keterlibatan Pihak Lain Dan Kerugian Negara

     ​​Keterlibatan Pihak Lain Dan Kerugian Negara​​

    Dalam menjalankan aksinya, Kades DJS meminta bantuan DWN, mantan pegawai PDAM Magelang, untuk membuat sketsa kasar pembangunan bak penampung dan kebutuhan material. Sketsa ini digunakan untuk menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) fiktif proyek. DWN saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara ini karena dianggap kooperatif.

    Iwan Kristiana menjelaskan bahwa DWN juga diminta Kades untuk mencari sumber mata air di Sikuwok, Dusun Temanggal. Sumber mata air tersebut dibeli oleh Kades DJS pada Juni 2017. Kemudian, sekitar Oktober 2017, DJS meminta DWN untuk memulai pembangunan bak penampung di sumber mata air tersebut.

    Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP Jawa Tengah, kerugian mencapai Rp 405 juta. Pemeriksaan menunjukkan saluran air bersih yang dibangun 2017–2019 sama sekali tidak berfungsi dan tidak ada aliran air. Uang hasil korupsi digunakan DJS untuk keperluan pribadi, termasuk membeli pakan ternak.

    Ancaman Hukuman Dan Dampak Sosial

    DJS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) mengancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

    Sementara itu, Pasal 3 mengancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang dipercayakan untuk kesejahteraan masyarakat. Korupsi dana desa, terutama untuk kebutuhan dasar seperti air bersih, memiliki dampak sosial yang sangat besar dan langsung dirasakan oleh warga.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari cakaplah.com
    • Gambar Kedua dari bintangpustaka.com
  • Gugatan Dana Korupsi 5,2 Miliar, Warga GMIM Datangi Polda Sulut

    Warga GMIM sambangi Polda Sulut untuk menggugat dana pengganti korupsi Rp 5,2 miliar yang jadi kontroversi publik.

    Gugatan Dana Korupsi 5,2 Miliar, Warga GMIM Datangi Polda Sulut

    Kontroversi dana pengganti korupsi senilai Rp 5,2 miliar memicu aksi warga GMIM. Mereka mendatangi Polda Sulut, menuntut kejelasan dan penanganan hukum yang transparan.

    Gugatan Uang Rakyat ini menjadi sorotan publik terkait pertanggungjawaban dana negara yang tersangkut kasus korupsi.

    Dana Yayasan Rp 5,2 Miliar

    Transparansi keuangan di internal Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali menjadi sorotan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, Maudy Manoppo, warga Jemaat GMIM Paulus Titiwungan, mendatangi Mapolda Sulawesi Utara untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana yayasan sebesar Rp 5,2 miliar ke ranah hukum.

    Maudy, yang didampingi kuasa hukumnya, Ronald Aror, melakukan koordinasi awal dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut. Tahap ini merupakan langkah persiapan sebelum laporan polisi resmi diajukan.

    Menurut Ronald Aror, kehadiran mereka bertujuan memastikan seluruh prosedur formil terpenuhi agar laporan dapat diproses secara profesional. “Tahapan saat ini masih konseling. Kami sudah diterima baik oleh penyidik dan akan melengkapi persyaratan agar laporan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

    Dugaan Penggunaan Dana Yayasan Untuk Kepentingan Pribadi

    Persoalan ini menimbulkan keprihatinan warga GMIM. Maudy menegaskan bahwa dana miliaran rupiah milik yayasan seharusnya digunakan untuk pelayanan gereja, bukan untuk menutupi kewajiban hukum pribadi oknum tertentu.

    Sebagai warga GMIM, saya prihatin mengetahui ada dana sebesar Rp 5,2 miliar yang dipakai sebagai uang pengganti kerugian kasus korupsi. Dana itu milik seluruh jemaat, bukan untuk kepentingan individu, tegas Maudy.

    Ia menambahkan, meskipun beberapa pihak meragukan kewenangannya melapor, ia memilih menyerahkan seluruh proses pada hukum yang berlaku. Fokus timnya saat ini adalah merampungkan dokumen yang akurat untuk memperkuat laporan.

    Baca Juga: Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara, Korupsi Dana Pelatihan Guru Terbongkar!

    Respons Positif Kepolisian Dan Tahapan Konseling

    Respons Positif Kepolisian Dan Tahapan Konseling 700

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan koordinasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak pelapor diarahkan untuk melengkapi dokumen pendukung sebagai dasar laporan.

    Benar, ada tahapan konseling. Hasilnya, pihak pelapor diminta mengumpulkan dokumen agar laporan kuat secara hukum, jelas Suryadi.

    Respon positif ini diharapkan mempermudah proses investigasi kasus yang melibatkan lembaga gereja besar di Sulawesi Utara. Polisi memastikan tahapan berikutnya akan berjalan transparan dan akuntabel.

    Latar Belakang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

    Kasus ini merupakan buntut dari perkara korupsi dana hibah yang menjerat mantan Ketua Sinode GMIM berinisial H.A. Sebelumnya, H.A. menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Manado.

    Namun, muncul dugaan bahwa sumber dana tersebut bukan dari kantong pribadi, melainkan berasal dari kas yayasan GMIM. Dugaan ini memicu gelombang protes dari jemaat, yang menilai pengelolaan dana tidak transparan dan berpotensi merugikan kepentingan kolektif.

    Dengan upaya hukum yang dilakukan warga GMIM ini, diharapkan ada kepastian hukum terkait penggunaan dana yayasan dan terciptanya pengelolaan keuangan yang lebih transparan serta bertanggung jawab di lingkungan gereja.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari indobrita.co
    • Gambar Kedua dari komandobhayangkaraindonesia.com
  • Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara, Korupsi Dana Pelatihan Guru Terbongkar!

    Kepala BGP Aceh dituntut 6 tahun penjara atas kasus korupsi dana pelatihan guru, praktik penyalahgunaan dana merugikan negara pendidikan.

    Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara, Korupsi Dana

    Kasus korupsi kembali menyeruak di dunia pendidikan Aceh. Kepala Balai Guru dan Pengembangan (BGP) Aceh, berinisial H, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyalahgunaan dana pelatihan guru. Perkara ini menjadi sorotan publik karena dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kompetensi guru malah merugikan keuangan negara.

    Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tindakan H diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, yang mestinya diperuntukkan bagi pendidikan dan kualitas guru di Aceh.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Kronologi Dugaan Korupsi Dana

    Dugaan korupsi terjadi saat dana pelatihan guru disalurkan untuk program peningkatan kompetensi. H diduga memanipulasi dokumen pertanggungjawaban dan laporan keuangan sehingga dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi.

    Selain itu, terdapat bukti pembayaran fiktif dan penggelembungan biaya pelatihan yang seharusnya digunakan untuk honorarium instruktur dan akomodasi peserta. Fakta ini terungkap setelah tim audit internal dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan mendalam.

    Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Angka ini menunjukkan besarnya dampak penyalahgunaan dana publik terhadap sektor pendidikan.

    Tuntutan Jaksa dan Dasar Hukumnya

    Jaksa Penuntut Umum menuntut Kepala BGP Aceh dengan hukuman 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pembayaran denda sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap negara.

    Dalam tuntutannya, JPU menekankan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara secara signifikan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Tindakan ini dianggap sangat serius karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas guru.

    Pihak JPU berharap hukuman yang dijatuhkan dapat menjadi efek jera tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi pejabat lain yang berpotensi menyalahgunakan dana publik di sektor pendidikan dan lembaga pemerintah lainnya.

    Baca Juga: Sidang Korupsi Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Bantah Meminta Uang

    Dampak Kasus Terhadap Pendidikan Aceh

    Dampak Kasus Terhadap Pendidikan Aceh

    Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru dan masyarakat. Dana pelatihan yang seharusnya meningkatkan kompetensi guru justru hilang karena praktik korupsi. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan di Aceh jika tidak segera ditangani secara tuntas.

    Selain itu, kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang pengawasan dan transparansi pengelolaan dana pendidikan. Banyak pihak menilai perlunya reformasi sistem administrasi dan audit internal agar praktik serupa tidak terulang.

    Guru, siswa, dan orang tua berharap pemerintah provinsi Aceh dapat memperketat pengelolaan dana pendidikan dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi. Langkah ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

    Reaksi Publik dan Peringatan

    Kasus ini menjadi sorotan media dan publik di Aceh. Banyak pihak mengecam tindakan H yang dianggap mencederai amanah publik. Masyarakat menuntut penegakan hukum tegas untuk mencegah praktik korupsi di sektor pendidikan.

    Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya bahwa penyalahgunaan anggaran tidak akan luput dari pengawasan. Efek jera diharapkan dapat menumbuhkan budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh lembaga pemerintah.

    Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap praktik korupsi, terutama yang merugikan pendidikan dan anak-anak, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Hal ini menjadi pesan moral bagi seluruh pejabat publik.

    Harapan Pemulihan

    Dengan proses hukum yang berjalan, masyarakat berharap dana pendidikan yang tersisa dapat dikelola dengan lebih baik. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kualitas pendidikan tidak terus menurun akibat praktik korupsi.

    Selain hukuman bagi terdakwa, perlu ada langkah sistemik berupa audit rutin, mekanisme pengawasan yang jelas, dan pelatihan manajemen keuangan bagi pejabat pendidikan. Hal ini diharapkan mampu mencegah praktik korupsi di masa depan.

    Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah Aceh untuk menegakkan integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, sehingga setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kualitas guru dan pendidikan di wilayah tersebut.

    Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari Serambinews.com
    2. Gambar Kedua dari Analisa Aceh
  • Sidang Korupsi Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Bantah Meminta Uang

    Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali mengungkap fakta mengejutkan dan penuh kontroversi.

    Sidang Korupsi Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Bantah Meminta Uang

    Muliyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, memberikan kesaksian yang menguak praktik penerimaan uang dari penyedia jasa. ​Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, ia mengaku tidak meminta uang, tetapi membolehkan anggotanya menerima jika ada kontraktor yang berinisiatif memberi.​

    Berikut ini, Uang Rakyat akan menambah dimensi baru dalam pemahaman kita mengenai tata kelola proyek infrastruktur di daerah.

    “Jangan Minta, Tapi Boleh Terima”, Arahan Kontroversial

    Dalam kesaksiannya, Muliyono menjelaskan arahannya kepada para anggota Dinas PUPR Sumut. Ia menegaskan larangan untuk meminta uang secara langsung dari penyedia atau kontraktor. Namun, ada celah dalam arahannya yang menjadi sorotan publik.

    “Saya hanya memberikan arahan jangan minta uang ke penyedia (kontraktor), tapi setelah sudah selesai kalau penyedia mau memberikan dan berbagi keuntungan silakan,” ucap Muliyono di hadapan majelis hakim. Batasan jumlah pun tidak ditentukan, asalkan tidak mengurangi spesifikasi kerja.

    Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rudi Dwi Prasetiono. JPU mencecar Muliyono mengenai dasar hukum atau peraturan tertulis yang membolehkan praktik penerimaan uang semacam itu.

    Dalih Keuntungan Dan Operasional

    Menanggapi pertanyaan JPU, Muliyono mengakui bahwa tidak ada peraturan tertulis yang secara spesifik membolehkan penerimaan uang tersebut. Ia berdalih bahwa itu adalah bagian dari “keuntungan” yang diberikan oleh penyedia. “Tidak, jadi dari keuntungan yang dibolehkan, ada yang mungkin mau memberikan,” jawab Muliyono.

    Muliyono juga menyinggung tentang hak penyedia barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen. Dari keuntungan inilah, menurutnya, para kontraktor bisa memberikan “fee” kepada jajaran Dinas PUPR, termasuk kepada kepala bidang, kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD), hingga Rasuli, salah satu bawahannya.

    Uang yang diterima dari rekanan tersebut, menurut Muliyono, digunakan untuk keperluan operasional kantor. Ia menjelaskan bahwa tidak ada kesepakatan persentase tertentu. “Kalau memang ada yang mau ngasih, uang tersebut dibutuhkan untuk biaya operasional, kalau kesepakatan tidak ada peraturan berapa persen. Mereka mau ngasih berapa ya silakan,” tambahnya.

    Baca Juga: Terbongkar! Mantan Mantri Bank Negara Divonis 4,5 Tahun Penjara Gara-Gara Korupsi

    Pengakuan Menerima Dan Penyesalan

    Pengakuan Menerima Dan Penyesalan

    Di hadapan majelis hakim, Muliyono akhirnya mengakui bahwa praktik penerimaan uang tersebut sebenarnya tidak benar. Ia juga menyatakan seharusnya ia tidak menerima uang tersebut. “Tidak benar (menerima uang),” kata Muliyono, menunjukkan adanya penyesalan atas tindakannya.

    Lebih lanjut, Muliyono juga mengaku pernah menerima uang tunai sekitar Rp 200 juta dari Rasuli. Selain itu, ia juga menerima uang “minyak” sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta saat perjalanan dinas ke Gunung Tua, yang diserahkan oleh staf kontraktor.

    Pengakuan ini menegaskan adanya pola penerimaan gratifikasi atau suap yang tersistematis dalam proyek-proyek PUPR. Meskipun awalnya berdalih tidak meminta, penerimaan uang “sukarela” ini tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi.

    Implikasi Dan Pertanggungjawaban

    Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek pemerintah. Kebijakan “boleh menerima jika diberi” tanpa dasar hukum yang jelas membuka celah besar bagi praktik korupsi dan kolusi.

    Pengakuan Muliyono menjadi bukti kuat bahwa praktik suap dan gratifikasi masih menjadi tantangan serius dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

    Diharapkan persidangan ini dapat mengungkap semua fakta secara terang benderang dan memberikan keadilan. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi adalah esensial untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan integritas dalam penyelenggaraan proyek pembangunan.

    Selalu pantau berita terbaru seputar Uang Rakyat dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sumutpos.jawapos.com
    • Gambar Kedua dari detik.com