Kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, hingga kini masih menjadi sorotan publik luas.
Politikus PKB tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan paket pekerjaan proyek. Meskipun telah berstatus tersangka, penahanan Erwin belum dilakukan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut ini, Uang Rakyat akan menarik untuk disimak, mengungkap bagaimana seorang pejabat publik bisa terjerat dalam lingkaran hukum.
Kronologi Penetapan Tersangka, Dimulainya Babak Baru
Semuanya bermula ketika Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengumumkan Erwin sebagai tersangka pada tanggal 10 Desember 2025. Penetapan ini bersamaan dengan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, yang juga Ketua Partai NasDem Kota Bandung. Keduanya dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam proses pengusutan, Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan di dua kantor OPD terkait. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti penting, seperti dokumen, ponsel, hingga laptop. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat posisi jaksa dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua tokoh penting di Kota Bandung.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin tidak langsung ditahan oleh Kejari Kota Bandung. Penahanan pejabat daerah memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, sebuah prosedur yang harus dipenuhi. Namun, Kejaksaan telah mengeluarkan perintah pencekalan terhadap Erwin dan Awang untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Perlawanan Hukum Melalui Praperadilan
Setelah penetapan tersangka, Erwin tidak tinggal diam. Ia menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Kubu Erwin berpendapat bahwa penetapan status tersangka tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya.
Erwin mengajukan tujuh poin gugatan dalam praperadilannya. Beberapa poin penting meliputi penetapan tersangka yang dilakukan tanpa tahap pemeriksaan, kurangnya dua alat bukti yang sah, serta klaim bahwa ia belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Poin-poin ini menjadi argumen utama dalam upaya hukumnya.
Namun, upaya praperadilan Erwin tidak membuahkan hasil. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Erwin. Dengan demikian, perlawanan hukum Erwin melalui jalur praperadilan gugur, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejari Kota Bandung dinyatakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Korupsi Dana PMI Palembang, Mantan Wakil Wali Kota dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Penantian Izin Penahanan Dari Kemendagri
Meskipun status tersangkanya telah dikukuhkan dan gugatan praperadilannya ditolak, Erwin masih belum ditahan. Hal ini dikarenakan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung masih menunggu surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prosedur ini merupakan langkah wajib untuk penahanan pejabat publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengonfirmasi bahwa penahanan Erwin masih tertunda. “Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun,” jelas Alex Akbar pada Selasa, 20 Januari 2026. Penantian ini menunjukkan adanya birokrasi yang harus dilalui dalam penanganan kasus pejabat daerah.
Saat ini, Kejari Kota Bandung terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait dengan kasus korupsi ini. Sembari menunggu turunnya surat izin penahanan dari Kemendagri, proses hukum terus berjalan. Kejaksaan memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara Erwin ke pengadilan untuk disidangkan setelah izin penahanan diperoleh.
Implikasi Dan Langkah Selanjutnya
Kasus yang menimpa Wakil Wali Kota Erwin ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas pejabat publik. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mencoreng nama baik pemerintahan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi krusial dalam setiap proses hukum yang melibatkan pejabat negara.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama terkait dengan turunnya izin penahanan dari Kemendagri. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Masyarakat menantikan keadilan ditegakkan, dan proses hukum berjalan sesuai koridornya tanpa intervensi.
Kasus ini juga menyoroti kompleksitas dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Prosedur yang berlapis dan birokrasi yang panjang seringkali memperlambat proses hukum. Namun, komitmen untuk memberantas korupsi harus tetap menjadi prioritas utama demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ikuti terus berita terkini seputar Uang Rakyat serta beragam informasi menarik untuk memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari korankota.com