Eks Dirut PT RSA Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi BUMD Cilacap
Eks Direktur Utama PT RSA dituntut 18 tahun penjara atas kasus korupsi BUMD Kabupaten Cilacap senilai Rp 237 miliar.
Jaksa menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang, melakukan manipulasi laporan keuangan, dan kerja sama fiktif yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan BUMD dan penegakan hukum yang tegas.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.
Eks Dirut PT RSA Hadapi Tuntutan Berat Jaksa
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setempat.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 237 miliar. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan serta bertentangan dengan prinsip pengelolaan BUMD yang transparan dan akuntabel.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda dan uang pengganti. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan penjara.
Fakta dan Cara Tindak Korupsi
Kasus ini bermula dari pengelolaan keuangan PT RSA yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk mengendalikan sejumlah proyek dan transaksi keuangan perusahaan daerah tersebut.
Modus yang digunakan antara lain pengeluaran dana tanpa dasar yang sah, manipulasi laporan keuangan, serta kerja sama fiktif dengan pihak ketiga. Akibat perbuatan tersebut, keuangan PT RSA mengalami kerugian besar yang berdampak langsung pada keuangan daerah Kabupaten Cilacap.
Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang menguatkan dakwaan. Bukti-bukti berupa dokumen keuangan, kontrak kerja sama, serta hasil audit lembaga berwenang menjadi dasar kuat dalam penyusunan tuntutan terhadap terdakwa.
Baca Juga: [HOAKS] BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta Viral, Pemerintah Tegaskan Info Palsu!
Dampak Kerugian Bagi Daerah
Kerugian negara sebesar Rp 237 miliar dinilai sangat signifikan dan berdampak luas terhadap pembangunan daerah. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan pengembangan usaha daerah justru disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sah.
Pemerintah Kabupaten Cilacap menyayangkan terjadinya kasus tersebut karena BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan daerah pun ikut terdampak akibat kasus korupsi yang menyeret pimpinan tertingginya.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap BUMD. Pengelolaan yang tidak transparan dan lemahnya sistem pengendalian internal dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan dalam skala besar.
Penegakan Hukum dan Harapan Masyarakat
Jaksa menegaskan bahwa tuntutan 18 tahun penjara dijatuhkan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan BUMD. Hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik dan pengelola perusahaan daerah lainnya.
Masyarakat Cilacap berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan dan fakta persidangan. Publik juga menilai penting adanya pemulihan kerugian negara agar dana daerah dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Ke depan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola BUMD. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, kasus serupa diharapkan tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik terhadap institusi daerah dapat dipulihkan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com



