Eks Pimpinan KPK Tolak Penghentian Kasus Aswad Sulaiman

Bagikan

Keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman menuai sorotan publik dan kritik luas.

Eks Pimpinan KPK Tolak Penghentian Kasus Aswad Sulaiman

Laode Muhammad Syarif, mantan Pimpinan KPK periode 2015-2019, menyatakan bahwa kasus ini, yang terkait dengan sumber daya alam dan kerugian negara yang signifikan, seharusnya tidak dihentikan. Pernyataan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah tersebut.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Kejanggalan Penghentian Penyidikan Oleh KPK

​Laode Muhammad Syarif secara tegas mengungkapkan bahwa kasus Aswad Sulaiman tidak layak untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).​ Menurutnya, kasus ini melibatkan sektor sumber daya alam yang krusial dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Hal ini disampaikan Laode pada Minggu (28/12), sebagaimana dikutip dari Antara.

Pada masa kepemimpinan Laode dkk, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Aswad diduga terlibat dalam korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun, berasal dari penjualan nikel dengan izin yang disinyalir melawan hukum.

Laode merasa janggal dengan keputusan KPK saat ini yang menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya bukti. Ia menegaskan bahwa pada saat penetapan tersangka, bukti suap sudah dianggap cukup kuat. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat itu sedang dalam proses menghitung jumlah kerugian keuangan negara.

Bukti Dan Kerugian Negara Yang Mangkrak

Menurut Laode, ketika Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah memiliki cukup bukti terkait dugaan suap. Pernyataan ini menunjukkan adanya keyakinan kuat dari pimpinan KPK kala itu mengenai dasar penetapan status tersangka. Bukti-bukti tersebut semestinya menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum.

Proses perhitungan kerugian negara oleh BPK RI menjadi poin penting dalam kasus ini. Laode menyoroti bahwa BPK sedang menghitung kerugian, namun kemudian kasus ini dihentikan. Ia menambahkan, jika BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara, KPK masih bisa fokus pada kasus suapnya.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dari penjualan nikel, serta dugaan suap sebesar Rp13 miliar yang diterima Aswad, merupakan angka yang fantastis. Nilai ini seharusnya menjadi motivasi kuat bagi penegak hukum untuk menuntaskan kasus demi keadilan dan pemulihan aset negara.

Baca Juga: PDIP Jateng Didorong Perkuat Sentuhan Langsung Ke Rakyat

Latar Belakang Penetapan Tersangka Dan Dakwaan

Latar Belakang Penetapan Tersangka Dan Dakwaan

Aswad Sulaiman, yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara (2007-2009) dan Bupati Konawe Utara (2011-2016), ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara antara 2007-2014.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Angka ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh dari perizinan yang melanggar hukum. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari berbagai perusahaan yang mengajukan izin pertambangan nikel selama 2007-2009.

Atas dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Konawe Utara sendiri dikenal sebagai penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, dengan banyak perusahaan yang beroperasi di sana.

Alasan KPK Menghentikan Penyidikan Dan Tanggapan Publik

Pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus Aswad Sulaiman. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, beralasan bahwa keputusan ini diambil karena tidak ditemukan cukup bukti dan kasus suap sudah kadaluarsa. Ia juga menyebut adanya kendala dalam perhitungan kerugian keuangan negara.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa penerbitan SP3 bertujuan memberikan kepastian hukum. Meskipun demikian, KPK menyatakan tetap terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi baru terkait kasus ini. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, terutama mengingat adanya pandangan dari mantan pimpinan KPK yang menilai kasus ini memiliki bukti kuat.

Sikap Laode Syarif yang merasa janggal dan desakan agar KPK tetap melanjutkan kasus suapnya jika perhitungan kerugian negara terkendala, mencerminkan adanya perbedaan pandangan dalam penanganan kasus korupsi. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat yang mengawasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari cnnindonesia.com
    • Gambar Kedua dari antaranews.com

Similar Posts

  • Korupsi Dana Bencana Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka

    Bagikan

    Kepala Dinas Sosial Samosir ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana senilai Rp1,5 miliar, memicu kemarahan publik luas.

    Korupsi Dana Bencana Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka

    Kabar mengejutkan dari Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir, FAK, ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana Rp1,5 miliar dari Kemensos. Penahanan FAK mengungkap praktik tak terpuji yang merugikan korban bencana. Simak skandal yang mengguncang kepercayaan publik ini.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Terkuaknya Skandal Korupsi Bantuan Bencana

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir secara resmi menetapkan FAK sebagai tersangka pada Senin (22/12/2025). Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi sorotan utama di tengah upaya pemulihan pascabencana.

    Menurut Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, FAK diduga terlibat dalam korupsi bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang di Samosir tahun 2024. Bantuan ini seharusnya menjadi penopang utama bagi masyarakat yang sedang berjuang memulihkan diri dari dampak bencana. Adanya korupsi ini tentu sangat merugikan.

    Total anggaran bantuan yang dikorupsi mencapai Rp 1.515.000.000, yang berasal dari Kemensos RI. Dari jumlah tersebut, kerugian negara diestimasikan sebesar Rp 516.298.000, sebuah angka yang tidak sedikit. Angka ini mencerminkan betapa besarnya kerugian akibat penyalahgunaan wewenang.

    Modus Operandi Dan Kerugian Negara

    Richard Simaremare menjelaskan bahwa FAK melancarkan aksinya dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan. Awalnya, bantuan direncanakan disalurkan dalam bentuk tunai melalui cash transfer kepada para korban. Namun, FAK mengubahnya menjadi bantuan barang tanpa persetujuan Kemensos.

    Perubahan mekanisme ini membuka celah korupsi. FAK kemudian menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang, sebuah keputusan yang sarat kepentingan pribadi. Penunjukan ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya, mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.

    Puncaknya, FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi. Dana tersebut dialirkan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain, meninggalkan kerugian besar bagi negara dan khususnya para korban bencana. Modus ini jelas merugikan masyarakat.

    Baca Juga: Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 343 Juta

    Penahanan Tersangka Dan Proses Hukum Lanjutan

    Penahanan Tersangka Dan Proses Hukum Lanjutan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FAK langsung ditahan di Lapas Kelas III Pangururan. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Samosir dalam menangani kasus ini.

    Sebelum penahanan, FAK menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter. Prosedur ini memastikan bahwa kondisi fisik tersangka memungkinkan untuk proses hukum selanjutnya. Aspek kemanusiaan tetap diperhatikan selama proses berlangsung.

    Richard Simaremare menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Pihaknya bertekad untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

    Komitmen Pemberantasan Korupsi Dan Harapan Masyarakat

    Kasus korupsi dana bantuan bencana ini menjadi alarm keras bagi setiap pejabat publik. Kejaksaan Negeri Samosir menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan dana publik yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi.

    Masyarakat Samosir menaruh harapan besar agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil. Keadilan harus ditegakkan, dan para korban bencana yang dirugikan berhak mendapatkan hak-hak mereka. Ini adalah ujian bagi sistem hukum kita.

    Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Dengan terkuaknya kasus ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku lain serta perbaikan sistem pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun pemerintahan yang bersih dan melayani rakyat dengan tulus.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari wartasasambo.com
    • Gambar Kedua dari netralnews.com
  • Gugatan Dana Korupsi 5,2 Miliar, Warga GMIM Datangi Polda Sulut

    Bagikan

    Warga GMIM sambangi Polda Sulut untuk menggugat dana pengganti korupsi Rp 5,2 miliar yang jadi kontroversi publik.

    Gugatan Dana Korupsi 5,2 Miliar, Warga GMIM Datangi Polda Sulut 700

    Kontroversi dana pengganti korupsi senilai Rp 5,2 miliar memicu aksi warga GMIM. Mereka mendatangi Polda Sulut, menuntut kejelasan dan penanganan hukum yang transparan.

    Gugatan Uang Rakyat ini menjadi sorotan publik terkait pertanggungjawaban dana negara yang tersangkut kasus korupsi.

    Dana Yayasan Rp 5,2 Miliar

    Transparansi keuangan di internal Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali menjadi sorotan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, Maudy Manoppo, warga Jemaat GMIM Paulus Titiwungan, mendatangi Mapolda Sulawesi Utara untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana yayasan sebesar Rp 5,2 miliar ke ranah hukum.

    Maudy, yang didampingi kuasa hukumnya, Ronald Aror, melakukan koordinasi awal dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut. Tahap ini merupakan langkah persiapan sebelum laporan polisi resmi diajukan.

    Menurut Ronald Aror, kehadiran mereka bertujuan memastikan seluruh prosedur formil terpenuhi agar laporan dapat diproses secara profesional. “Tahapan saat ini masih konseling. Kami sudah diterima baik oleh penyidik dan akan melengkapi persyaratan agar laporan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

    Dugaan Penggunaan Dana Yayasan Untuk Kepentingan Pribadi

    Persoalan ini menimbulkan keprihatinan warga GMIM. Maudy menegaskan bahwa dana miliaran rupiah milik yayasan seharusnya digunakan untuk pelayanan gereja, bukan untuk menutupi kewajiban hukum pribadi oknum tertentu.

    Sebagai warga GMIM, saya prihatin mengetahui ada dana sebesar Rp 5,2 miliar yang dipakai sebagai uang pengganti kerugian kasus korupsi. Dana itu milik seluruh jemaat, bukan untuk kepentingan individu, tegas Maudy.

    Ia menambahkan, meskipun beberapa pihak meragukan kewenangannya melapor, ia memilih menyerahkan seluruh proses pada hukum yang berlaku. Fokus timnya saat ini adalah merampungkan dokumen yang akurat untuk memperkuat laporan.

    Baca Juga: Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara, Korupsi Dana Pelatihan Guru Terbongkar!

    Respons Positif Kepolisian Dan Tahapan Konseling

    Respons Positif Kepolisian Dan Tahapan Konseling 700

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan koordinasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak pelapor diarahkan untuk melengkapi dokumen pendukung sebagai dasar laporan.

    Benar, ada tahapan konseling. Hasilnya, pihak pelapor diminta mengumpulkan dokumen agar laporan kuat secara hukum, jelas Suryadi.

    Respon positif ini diharapkan mempermudah proses investigasi kasus yang melibatkan lembaga gereja besar di Sulawesi Utara. Polisi memastikan tahapan berikutnya akan berjalan transparan dan akuntabel.

    Latar Belakang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

    Kasus ini merupakan buntut dari perkara korupsi dana hibah yang menjerat mantan Ketua Sinode GMIM berinisial H.A. Sebelumnya, H.A. menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Manado.

    Namun, muncul dugaan bahwa sumber dana tersebut bukan dari kantong pribadi, melainkan berasal dari kas yayasan GMIM. Dugaan ini memicu gelombang protes dari jemaat, yang menilai pengelolaan dana tidak transparan dan berpotensi merugikan kepentingan kolektif.

    Dengan upaya hukum yang dilakukan warga GMIM ini, diharapkan ada kepastian hukum terkait penggunaan dana yayasan dan terciptanya pengelolaan keuangan yang lebih transparan serta bertanggung jawab di lingkungan gereja.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari indobrita.co
    • Gambar Kedua dari komandobhayangkaraindonesia.com
  • |

    Terbongkar! Pentingnya Transparansi Anggaran Bencana Aceh Untuk Rakyat

    Bagikan

    Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menekankan pentingnya transparansi anggaran bencana agar dana digunakan tepat dan amanah bagi rakyat.

     ​Terbongkar! Pentingnya Transparansi Anggaran Bencana Aceh Untuk Rakyat​​

    Bencana alam sering meninggalkan duka dan kerugian besar. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota membuka informasi penggunaan dana bencana untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pemulihan pascabencana berjalan transparan dan akuntabel.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Suara Lantang MaTA Untuk Transparansi Anggaran

    Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menegaskan agar pemerintah daerah Aceh mempublikasikan pengelolaan anggaran bencana secara transparan dan berkala. Desakan ini muncul akibat kekhawatiran potensi korupsi, terutama pada dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan bantuan anggaran lain yang rentan disalahgunakan tanpa pengawasan ketat.

    Koordinator MaTA, Alfian, menekankan informasi tidak cukup hanya berupa angka. Publik membutuhkan penjelasan mengenai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atau badan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas setiap pos anggaran, termasuk rincian alokasi, realisasi penggunaan, dan perubahan anggaran selama tanggap darurat maupun pemulihan.

    Alfian juga menekankan pentingnya adanya “kanal informasi” yang mudah diakses publik. Kanal ini akan menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk memantau penggunaan anggaran BTT dan dana bantuan lainnya. Dengan adanya akses informasi yang jelas, masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan, sehingga potensi penyalahgunaan anggaran dapat diminimalisir secara efektif.

    Akuntabilitas Dan Pengawasan Anggaran Bencana

    Keterbukaan informasi mengenai anggaran bencana merupakan prasyarat utama bagi akuntabilitas publik. Tanpa kejelasan, proses penanganan bencana berisiko menjadi tidak efektif, sulit dievaluasi, dan sangat rawan terhadap praktik korupsi. Ini akan menghambat upaya pemulihan dan merugikan masyarakat yang sedang berjuang.

    Pelaporan anggaran secara berkala juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Dengan adanya laporan rutin, publik dapat membandingkan rencana awal dengan realisasi sebenarnya. Ini akan membantu mengidentifikasi jika ada penyimpangan atau inefisiensi dalam penggunaan dana.

    Selain itu, transparansi anggaran sangat penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan pembiayaan antarinstansi dalam penanganan bencana. Dengan semua pihak memiliki akses terhadap informasi yang sama, koordinasi dapat ditingkatkan. Hal ini akan memastikan sumber daya digunakan secara efisien dan tepat sasaran.

    Baca Juga: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Salurkan Uang Korupsi Lewat Rekening Kerabat

    Peran SKPA Dan Gubernur Dalam Pengelolaan Dana

     ​Peran SKPA Dan Gubernur Dalam Pengelolaan Dana​​

    MaTA meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SKPA dalam penanganan dan pengelolaan anggaran bencana. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: sudahkah SKPA transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya? Evaluasi ini krusial.

    Penilaian kinerja SKPA menjadi sangat penting untuk mengukur empati dan efektivitas mereka terhadap wilayah terdampak bencana. Jika akuntabilitas dan penyerapan anggaran tidak mencapai 100%, hal ini harus menjadi dasar bagi Gubernur untuk melakukan investigasi mendalam. Ini akan mengungkap kendala dan hambatan yang ada.

    Dengan adanya evaluasi yang ketat dan terbuka, pemerintah dapat mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Masyarakat berhak tahu bahwa setiap rupiah dana bencana digunakan secara bertanggung jawab.

    Kebutuhan Mendesak Kanal Informasi Publik

    Pentingnya kanal informasi bagi publik menjadi sangat mendesak dalam konteks keterbukaan informasi anggaran bencana. Contoh konkret seperti akuntabilitas BTT 2025 yang belum jelas atau penyerapan yang belum optimal, mengindikasikan adanya celah yang perlu ditutup. Kanal ini akan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan krusial.

    Kanal informasi ini harus menyediakan data yang komprehensif, mulai dari alokasi dana, daftar penerima, hingga detail penggunaan setiap pos anggaran. Format yang mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat umum akan menjadi kunci keberhasilannya. Ini bukan sekadar laporan, melainkan alat kontrol sosial.

    Dengan adanya kanal informasi yang transparan dan akuntabel, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Ini akan menciptakan ekosistem pengelolaan anggaran bencana yang bersih dan efektif. Pada akhirnya, semua upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari aceh.tribunnews.com
    • Gambar Kedua dari bisnisia.id
  • |

    Dana Desa Dikorupsi? Bupati Lotim Ancam Copot Kades Nakal!

    Bagikan

    Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan akan mencopot kepala desa nakal jika ditemukan penyelewengan dana desa.

     Dana Desa Dikorupsi? Bupati Lotim Ancam Copot Kades Nakal!​

    Korupsi dana desa menjadi sorotan utama di Lombok Timur, mendorong Bupati H. Haerul Warisin bertindak tegas. Ia mengingatkan seluruh kepala desa, terutama yang diangkat olehnya, untuk tidak main-main dengan uang rakyat. Sanksi tegas hingga pemberhentian akan diberikan bagi yang terindikasi menyelewengkan dana desa.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Peringatan Keras Bupati Untuk Kepala Desa

    Bupati Lotim, H. Haerul Warisin atau Bupati Iron, menegaskan sikap tegas terhadap penyelewengan dana desa. Pernyataan ini muncul menyusul unjuk rasa dan penyegelan kantor desa di beberapa lokasi terkait dugaan pengelolaan keuangan desa yang bermasalah. Ia menekankan bahwa penggunaan uang rakyat harus dilakukan dengan tanggung jawab dan transparan.

    Bupati Iron akan menindak tegas kepala desa di bawah kewenangannya jika ditemukan indikasi penyelewengan. Sanksi terberat, berupa pemberhentian, diterapkan untuk memberi efek jera. Ketegasan ini diharapkan memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukan.

    Beliau juga memerintahkan Inspektorat untuk segera melakukan audit terhadap desa-desa yang terindikasi bermasalah. Selain itu, Bupati menekankan pentingnya pengembalian uang yang telah diselewengkan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Prinsip pengembalian uang rakyat ini menjadi prioritas utama dalam upaya penegakan integritas dan akuntabilitas.

    Peran Inspektorat Dalam Pengawasan Dana Desa

    Sekretaris Inspektorat Lotim, Tauhid, memastikan kesiapan timnya untuk melaksanakan audit khusus di desa-desa yang menghadapi konflik. Audit ini memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai langkah preventif dan pembinaan, dengan perbandingan 50:50 antara unsur pembinaan dan pemeriksaan. Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa secara berkelanjutan.

    Apabila dalam audit ditemukan kekurangan volume pekerjaan, Inspektorat akan meminta pihak desa untuk segera menyelesaikannya. Jika desa tidak mampu menyelesaikan kekurangan tersebut, rekomendasi pengembalian dana akan dikeluarkan. Hal ini menunjukkan komitmen Inspektorat dalam memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

    Tauhid juga menjelaskan bahwa peran Inspektorat adalah menguji kebenaran laporan dan melakukan pembinaan, bukan sebagai penegak hukum. Penegakan hukum, sesuai dengan undang-undang, menjadi kewenangan pihak kepolisian dan kejaksaan. Hasil audit Inspektorat akan menjadi rekomendasi penting yang dapat memicu proses hukum lebih lanjut jika diperlukan.

    Baca Juga: Janji Lab Komputer Hilang, Chromebook Datang: Polemik Uang Rakyat Di Dunia Pendidikan

    Penerbitan Peraturan Bupati Untuk Tata Kelola Dana Desa

     Penerbitan Peraturan Bupati Untuk Tata Kelola Dana Desa​

    Untuk memperbaiki tata kelola dana desa secara menyeluruh, Bupati mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru. Perbup ini akan mengatur secara lebih jelas dan detail mengenai penggunaan dana desa, guna mengatasi “kekosongan” regulasi yang selama ini terjadi dan seringkali menjadi celah penyelewengan. Harapannya adalah memberikan panduan yang komprehensif.

    Perbup ini akan memastikan bahwa penggunaan dana desa harus terarah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran. Bupati mengkritik praktik di mana dana desa hanya direncanakan namun tidak dilaksanakan, tetapi uangnya justru diambil. Hal ini seringkali terjadi dengan alasan “meminjam,” yang jelas-jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan yang baik.

    Penerbitan Perbup ini merupakan langkah sistemik yang korektif untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan mengikat, diharapkan semua pihak dapat memahami dan mematuhi aturan main dalam pengelolaan dana desa. Ini adalah upaya serius untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.

    Harapan Untuk Transparansi Dan Akuntabilitas

    Langkah tegas Bupati dan respons cepat Inspektorat diharapkan dapat mengembalikan tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa menjadi prioritas utama yang harus dipulihkan melalui tindakan nyata. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memberantas korupsi di tingkat desa.

    Melalui audit khusus dan penerapan sanksi yang tegas, diharapkan tidak ada lagi kepala desa yang berani bermain-main dengan uang rakyat. Setiap rupiah yang dianggarkan harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa. Ini adalah panggilan untuk integritas dan tanggung jawab sosial yang tinggi.

    Rencana penerbitan Perbup juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih kuat dan tahan terhadap praktik penyelewengan. Dengan demikian, dana desa dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Lombok Timur.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari suarantb.com
    • Gambar Kedua dari suarasultra.com
  • Era Baru Pengawasan: Kementrans Andalkan Sistem Digital Anti-Korupsi

    Bagikan

    Kementrans mulai menerapkan sistem pengawasan digital untuk mencegah kebocoran anggaran dan memperkuat transparansi program bantuan sosial.

    Era Baru Pengawasan: Kementrans Andalkan Sistem Digital Anti-Korupsi 700

    Upaya memberantas kebocoran anggaran Uang Rakyat kini memasuki babak baru. Kementerian Transmigrasi mulai mengandalkan sistem pengawasan digital sebagai langkah konkret memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara.

    Transformasi digital ini tidak hanya menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam tata kelola yang bersih, tetapi juga sinyal kuat bahwa pengawasan anggaran ke depan akan semakin ketat, terbuka, dan berbasis teknologi.

    Digitalisasi Pengawasan Jadi Fokus Kementrans

    Kementerian Transmigrasi (Kementrans) tengah menyiapkan grand design digitalisasi pengawasan sebagai peta jalan transformasi pengawasan internal. Langkah ini sekaligus mereplikasi sistem pengawasan digital yang telah diterapkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tujuannya, memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sehingga pengawasan program transmigrasi bisa berjalan lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan akuntabel dalam jangka panjang.

    Inspektur Jenderal Kementrans, Yusep Fatria, menekankan bahwa pengawasan harus adaptif mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab tantangan organisasi. Dengan besarnya pagu anggaran serta lima program unggulan transmigrasi yang harus dikawal, pengawasan tidak boleh bersifat konvensional, tetapi harus berbasis risiko dan adaptif terhadap perubahan.

    Menurut Yusep, peran Inspektorat Jenderal bukan hanya memantau, tetapi juga menjadi mitra strategis dan trusted advisor bagi pimpinan. Hal ini menjadi kunci agar setiap kebijakan dan program dapat terawasi dengan baik, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran anggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan program.

    Replikasi Sistem Digital Komdigi Untuk Efisiensi Pengawasan

    Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menyampaikan bahwa digitalisasi pengawasan. Merupakan bagian dari program nasional yang perlu diterapkan di seluruh kementerian dan lembaga. Transformasi ini mencakup audit sistem dan digitalisasi proses pengawasan untuk menjamin efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

    Dalam penerapannya, Komdigi telah mengembangkan sejumlah aplikasi utama, seperti SIMWAS, CACM, Whistleblowing System, evaluasi SAKIP, serta sistem Manajemen Risiko. Fungsi SIMWAS juga dipisahkan menjadi SIMWAS V2 sebagai aplikasi pengawasan dan SIGMA sebagai aplikasi pendukung manajemen.

    Selain itu, portal terintegrasi TERRA menghubungkan seluruh aplikasi pengawasan dan sistem pendukung manajemen. Sistem ini tersedia versi mobile untuk Android dan iOS, sehingga auditor dapat mengakses data dan melaksanakan pengawasan secara fleksibel, baik di kantor maupun di lapangan, mendukung mobilitas kerja yang tinggi.

    Baca Juga: Modus Licik Kades Salamkanci, Korupsi Dana Air Bersih, Warga Merana!

    Keamanan Data Dan Pemanfaatan AI Dalam Pengawasan

    Keamanan Data Dan Pemanfaatan AI Dalam Pengawasan 700

    Sistem pengawasan digital Komdigi dilengkapi pengamanan data berlapis, verifikasi ganda, pencadangan rutin, serta pusat penyimpanan resmi aplikasi. Selain itu, Itjen Komdigi tergabung dalam KOMDIGI CSIRT (Computer Security Incident Response Team) untuk memastikan keamanan sistem informasi dari gangguan siber.

    Pemanfaatan teknologi digital juga mengubah cara kerja pengawasan. Proses pemantauan tugas auditor, identifikasi kendala, hingga evaluasi laporan dapat dilakukan lebih cepat dan terbuka. Penggunaan kecerdasan buatan (AI) membantu memeriksa laporan secara akurat sesuai standar yang ditetapkan, sehingga potensi kesalahan manusia dapat diminimalkan.

    Teknologi ini mendorong pengawasan berbasis data secara real-time. Auditor dapat segera menindaklanjuti temuan, mengidentifikasi risiko lebih awal, dan mengoptimalkan perbaikan program tanpa menunggu laporan manual, sehingga pengawasan menjadi lebih efisien dan efektif.

    Implementasi Dan Kesiapan Kementrans

    Kementrans menilai keberhasilan replikasi sistem digital Komdigi sangat bergantung pada kesiapan organisasi. Untuk itu, dibentuk tim kerja khusus yang berkoordinasi intens dengan Komdigi guna memastikan proses alih pengetahuan dan kesiapan sumber daya manusia berjalan lancar.

    Tim ini juga memastikan keberlanjutan pengembangan sistem di lingkungan Kementrans. Selain itu, praktik baik digitalisasi pengawasan Komdigi diharapkan dapat diterapkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, memperkuat integritas pengawasan internal. Dan memastikan program transmigrasi berjalan efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

    Melalui studi banding ini, Kementrans menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan sistem pengawasan dengan teknologi terkini, sehingga setiap program dapat diawasi secara transparan dan akuntabel. Transformasi ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan internal kementerian kini memasuki era digital yang adaptif dan berbasis risiko.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari nasional.sindonews.com
    • Gambar Kedua dari aici-umg.com
  • Korupsi Dana Rp 1 Miliar, Perangkat Desa di Petir Serang Jadi Buron

    Bagikan

    Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat dan menghebohkan warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

    Korupsi Dana Rp 1 Miliar, Perangkat Desa di Petir Serang Jadi Buron

    Seorang perangkat desa diduga menyalahgunakan dana desa dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 miliar. Praktik korupsi tersebut terungkap setelah aparat penegak hukum menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir.

    Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan hingga akhirnya status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

    Modus Penyelewengan Anggaran Dana Desa

    Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengelabui sistem pengawasan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memanipulasi laporan keuangan desa.

    Sejumlah kegiatan pembangunan dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan, padahal di lapangan tidak ditemukan hasil pekerjaan yang sesuai dengan anggaran yang dicairkan.

    Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan nilai proyek dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pertanggungjawaban. Modus ini membuat dana desa dapat dicairkan secara bertahap tanpa disertai realisasi yang jelas.

    Aparat menilai praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat, sehingga akumulasi kerugian negara mencapai angka yang cukup besar.

    Masuk Daftar Buron

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, perangkat desa tersebut justru tidak kooperatif dan menghilang dari tempat tinggalnya.

    Upaya pemanggilan secara resmi oleh penyidik tidak diindahkan, sehingga aparat penegak hukum menetapkannya sebagai buron. Status daftar pencarian orang pun diterbitkan untuk memudahkan proses pencarian dan penangkapan.

    Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pelacakan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat di wilayah lain guna mempersempit ruang gerak buronan.

    Aparat menegaskan bahwa cepat atau lambat tersangka akan berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Baca Juga: Korupsi Dana Bencana Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka

    Penegakan Hukum Aparat

    Penegakan Hukum Aparat

    Aparat penegak hukum menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

    Dana desa merupakan amanah negara yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah. Setiap rupiah yang disalurkan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

    Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan meski tersangka saat ini masih buron. Setelah berhasil ditangkap, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.

    Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, tidak akan ditoleransi dan pasti berujung pada konsekuensi hukum yang tegas.

    Dampak Kasus Terhadap Pemerintahan Desa

    Kasus korupsi ini membawa dampak besar bagi pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat. Sejumlah program pembangunan yang semestinya dinikmati warga terhambat akibat dana yang disalahgunakan.

    Infrastruktur desa yang direncanakan tidak kunjung terwujud, sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat.

    Warga Desa Petir mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas perbuatan oknum perangkat desa tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengembalikan kerugian negara.

    Pemerintah desa setempat juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari kumparan.com