Pinjam Rp 50 juta, janji kembalikan Rp 100 juta tak ditepati perbekel dilaporkan ke polisi, kasusnya bikin geger warga.
Kasus dugaan ingkar janji ini mendadak menyita perhatian publik. Bermula dari pinjaman Rp 50 juta dengan komitmen pengembalian hingga Rp 100 juta, persoalan tersebut kini berujung laporan ke polisi. Apa sebenarnya yang terjadi di balik kesepakatan itu? Bagaimana kronologi hingga sang perbekel harus berhadapan dengan proses hukum? Simak fakta lengkap dan perkembangan terbarunya hanya di Uang Rakyat.
Awal Dugaan Penipuan Perbekel Di Sawan
Seorang perbekel bernama Made NFK di Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan. Laporan itu diajukan oleh Putu Agus Suriawan (35) setelah merasa dirugikan Rp 50 juta. Kasus ini mencuat setelah adanya janji pengembalian dana dua kali lipat dalam waktu singkat. Tawaran tersebut disebut menjadi pemicu utama korban bersedia mentransfer uang.
Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2025 dan bermula dari komunikasi pribadi melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan itu, terlapor meminta bantuan dana dengan alasan tertentu. Dugaan pelanggaran hukum ini kini tengah ditangani aparat kepolisian. Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kronologi Permintaan Dan Transfer Dana
Menurut keterangan pihak kepolisian, komunikasi awal terjadi pada Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wita. Terlapor menghubungi korban untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta. Alasan yang disampaikan adalah kebutuhan dana guna mencairkan kredit di bank. Sebagai imbalannya, terlapor menjanjikan pengembalian Rp 100 juta dalam waktu satu minggu.
Korban yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Denpasar kemudian mengirimkan uang secara bertahap. Transfer dilakukan dalam tiga kali pengiriman hingga total mencapai Rp 50 juta. Rinciannya meliputi Rp 10 juta, Rp 28 juta, dan Rp 12 juta ke rekening terlapor. Seluruh dana tersebut telah diterima sesuai bukti transfer yang dikantongi korban.
Baca Juga: Momen Haru Di Banyuwangi! Khofifah Salurkan Tali Asih Dan Bansos Ramadhan Untuk Warga
Permintaan Tambahan Dan Janji Berlipat
Belum genap satu hari setelah dana awal diterima, terlapor kembali menghubungi korban. Kali ini ia meminta tambahan dana hingga Rp 100 juta. Sebagai iming-iming, ia menjanjikan pengembalian sebesar Rp 200 juta dalam jangka waktu yang disebut singkat. Tawaran tersebut dinilai semakin menggiurkan namun berisiko tinggi.
Korban akhirnya menolak permintaan tambahan itu karena keterbatasan keuangan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kemampuan finansialnya. Meski tambahan dana tidak diberikan, korban tetap menunggu realisasi janji pengembalian Rp 100 juta. Ia berharap komitmen awal dapat ditepati sesuai kesepakatan.
Jatuh Tempo Dan Laporan Ke Polisi
Tanggal jatuh tempo yang dijanjikan adalah 23 Oktober 2025. Namun hingga waktu tersebut berlalu, dana yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. Korban hanya memperoleh penjelasan dan janji lisan tanpa kepastian pembayaran. Situasi itu berlangsung sejak 24 Oktober hingga awal November 2025.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, korban memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan resmi diajukan pada 28 Februari 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali. Aparat menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan awal.
Respons Polisi Dan Imbauan Publik
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 50 juta. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti tengah dilakukan untuk mendalami perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparatur desa. Kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik pun ikut menjadi sorotan. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran keuntungan instan. Janji pengembalian dana berlipat dalam waktu singkat patut dicermati secara rasional dan hati-hati.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.balipost.com
- Gambar Kedua dari www.google.com