Kasus dugaan korupsi kembali jadi sorotan publik setelah penyitaan aset bernilai tinggi terkait sektor kepabeanan.
Sorotan semakin menguat karena kasus ini menyeret oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan arus barang dan kepatuhan hukum di sektor perdagangan. Kepercayaan publik pun kembali diuji oleh temuan-temuan yang terungkap. Simak selengkapnya hanya di Uang Rakyat.
KPK Sita Mobil Dan Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan uang dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Penyitaan tersebut dilakukan pada pertengahan Maret 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan. Langkah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki posisi strategis dalam institusi tersebut.
KPK menegaskan bahwa penyitaan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian penting dari upaya mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi. Barang bukti yang diamankan diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Aset Disita Milik ASN Bea Cukai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa mobil yang disita merupakan kendaraan bermerek Mazda CX-5 berwarna abu-abu. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau setara dengan sekitar Rp1 miliar.
Menurut keterangan resmi, aset tersebut berasal dari seorang ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyitaan dilakukan setelah barang tersebut dikembalikan kepada penyidik, yang kemudian langsung diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ASN berinisial EPW diduga terkait dengan barang bukti tersebut. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Impor di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai pada tahun 2026.
Baca Juga: Bikin Heboh! Vonis Jimmy Marsin Kasus Korupsi LPEI Diperberat 10 Tahun Penjara
Sejumlah Pejabat Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri dari pejabat internal Bea dan Cukai serta pihak swasta. Penetapan ini menunjukkan bahwa kasus tersebut melibatkan lebih dari satu pihak dalam praktik yang diduga melanggar hukum.
Beberapa nama yang disebut antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, pejabat intelijen, hingga pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Keterlibatan berbagai pihak ini memperlihatkan kompleksitas kasus yang sedang ditangani.
Seluruh tersangka kini telah menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
KPK Tegaskan Berantas Korupsi
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor strategis seperti kepabeanan dan cukai. Sektor ini dinilai memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
Selain melakukan penyitaan, KPK juga terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aset hasil korupsi yang luput dari pengawasan.
Melalui langkah ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi diharapkan terus berjalan secara konsisten dan transparan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com