Kasus Korupsi Beras ASN Tabanan Memanas, Jelang Vonis Justru Terjadi Hal Tak Terduga
Kasus Korupsi Beras ASN Tabanan Memanas, Jelang Vonis Justru Terjadi Hal Tak Terduga

Kasus Korupsi Beras ASN Tabanan Memanas, Jelang Vonis Justru Terjadi Hal Tak Terduga

Bagikan

Menjelang dibacakannya putusan pengadilan, kasus dugaan korupsi beras ASN di Tabanan justru diwarnai peristiwa mengejutkan.

Kasus Korupsi Beras ASN Tabanan Memanas, Jelang Vonis Justru Terjadi Hal Tak Terduga

Kabar duka ini terjadi menjelang tahap akhir persidangan yang sebelumnya telah memasuki agenda pembacaan putusan, sehingga menimbulkan perhatian publik terhadap kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar. Simak selengkapnya hanya di .

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE

LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Terdakwa Utama Wafat Jelang Vonis

Perkara dugaan korupsi pengadaan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan memasuki tahap akhir persidangan yang krusial. Menjelang putusan yang dinantikan, salah satu terdakwa utama dalam kasus ini dikabarkan meninggal dunia. Terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama Perumda, I Putu Sugi Darmawan. Ia meninggal dunia pada Kamis (26/3/2026) malam di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar.

Kabar wafatnya terdakwa utama tersebut sontak menjadi perhatian publik, mengingat proses hukum kasus ini hampir mencapai titik akhir. Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses persidangan terhadap terdakwa lainnya tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sidang putusan perkara ini dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim pada 2 April 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan, I Gede Hery Yoga Sastrawan, menyampaikan bahwa perkara masih dalam proses hukum aktif, khususnya untuk dua terdakwa lainnya. Ia menegaskan bahwa meskipun salah satu terdakwa telah meninggal dunia, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap pihak lain yang masih menjalani persidangan.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Kronologi Kematian Terdakwa

Terdakwa I Putu Sugi Darmawan dilaporkan mengalami komplikasi kesehatan serius sebelum akhirnya meninggal dunia. Berdasarkan informasi medis sementara, ia disebut mengalami penyumbatan pembuluh darah di otak (stroke) serta gangguan jantung. Kondisi tersebut membuatnya harus mendapatkan perawatan intensif hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Pihak kejaksaan menyebut bahwa mereka masih melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit serta pengadilan terkait kelengkapan administrasi kematian terdakwa. Dalam proses hukum pidana, meninggalnya seorang terdakwa secara otomatis menghentikan proses penuntutan terhadap orang tersebut, namun tidak berdampak pada perkara terdakwa lain yang masih aktif dalam persidangan.

Jaksa juga menegaskan bahwa mereka masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan terkait kelanjutan administrasi perkara. Informasi yang diterima sejauh ini masih bersifat sementara, sehingga semua prosedur tetap dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: BGN Klaim Pengawasan MBG Kuat, Tapi Biaya Super Tinggi Jadi Masalah!

Kronologi Kasus Korupsi

Kronologi Kasus Korupsi 

Kasus ini berawal dari program pengadaan beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang dilaksanakan melalui kerja sama antara Perumda Dharma Santhika dan pihak Perpadi Tabanan. Dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan bahwa beras yang disalurkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Beras yang seharusnya berkualitas medium diduga dalam kondisi tidak layak, seperti berkutu, rusak, dan patah, namun tetap dipasarkan sebagai beras premium. Hal ini kemudian menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses distribusi dan pengelolaan program tersebut.

Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa yang masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengambil kebijakan hingga pelaksana teknis di lapangan. Jaksa mengungkap adanya selisih harga dalam pengadaan beras tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,85 miliar dari total transaksi sekitar Rp18,21 miliar.

Sidang Tetap Berlanjut Putusan Hakim

Meski salah satu terdakwa utama telah meninggal dunia, proses hukum terhadap dua terdakwa lainnya tetap berlanjut tanpa perubahan jadwal. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar tetap akan membacakan putusan sesuai agenda yang telah ditetapkan pada awal April 2026.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini akan tetap berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga memastikan koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi pascakejadian meninggalnya terdakwa utama.

Dengan demikian, meski dinamika hukum dalam perkara ini mengalami perubahan signifikan akibat wafatnya salah satu terdakwa, proses peradilan tetap berjalan untuk menuntaskan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak lain yang masih terlibat dalam kasus korupsi pengadaan beras ASN Tabanan tersebut.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari detik.com