Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 9 Ambon Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 9 Ambon Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 9 Ambon Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Bagikan

Jaksa tuntut Kepala SMPN 9 Ambon 8,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana BOS, jadi perhatian serius soal pengelolaan anggaran sekolah.

Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 9 Ambon Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kasus korupsi dana BOS kembali mengejutkan publik. Kepala SMPN 9 Ambon dituntut 8,5 tahun penjara atas penyalahgunaan anggaran pendidikan.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dana sekolah dan transparansi pengelolaan anggaran agar manfaat pendidikan tetap dirasakan siswa. Baca selengkapnya di untuk mengetahui kronologi kasus, tuntutan jaksa, dan dampaknya bagi dunia pendidikan di Ambon.

Tuntutan Jaksa Dan Ancaman Denda

Jaksa Novi Temar dan Endang Anakoda menegaskan tuntutan terhadap Lona Parinusa dibacakan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (12/1/2026). Dalam tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka ia dikenakan tambahan hukuman penjara selama empat tahun tiga bulan.

Pertimbangan Ringan Dan Berat

Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp20 juta dikembalikan terdakwa bersama dua terdakwa lain dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terpisah. Bukti ini digunakan sebagai alat bukti terhadap terdakwa bendahara sekolah, Juliana Puttileihat dan Mariantje Laturette.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji: Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Diperiksa KPK

Kronologi Dugaan Korupsi Dana BOS

Kronologi Dugaan Korupsi Dana BOS 700

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS SMPN 9 Ambon pada periode 2020–2023. Lona Parinusa selaku kepala sekolah diduga memerintahkan penyaluran dana BOS untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai ketentuan.

Modus operandi yang dilakukan termasuk pengeluaran dana tanpa bukti sah dan penggunaan untuk keperluan non-pendidikan. Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan audit keuangan sekolah.

Dugaan korupsi melibatkan tiga orang, yakni kepala sekolah dan dua bendahara, yang terbukti menyalahgunakan dana BOS hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Dampak Kasus Dan Pentingnya Pengawasan Dana BOS

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Ambon. Penyalahgunaan dana BOS tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kualitas pendidikan siswa.

Dana BOS seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, pembelian sarana pendidikan, dan fasilitas belajar siswa. Para pakar pendidikan menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana BOS agar program pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dapat berjalan optimal.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang menangani anggaran pendidikan agar memprioritaskan kepentingan siswa dan sekolah. Dengan tuntutan jaksa yang tegas, publik menantikan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dalam beberapa pekan ke depan.

Kasus ini menjadi cermin bagi pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik. Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari ambon.antaranews.com
  • Gambar Kedua dari detik.com