Mantan Dirut PTPN dan Kakanwil BPN didakwa korupsi penjualan aset Rp 263 M ke Citraland, Kasus ini tengah disidangkan.
Kasus korupsi besar kembali mengguncang sektor BUMN. Mantan Dirut PTPN dan Kakanwil BPN kini dijerat dakwaan terkait penjualan aset senilai Rp 263 miliar ke Citraland.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini memicu sorotan publik dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Simak fakta lengkap di Uang Rakyat, kronologi dan proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
Sidang Perdana Kasus Penjualan Aset PTPN I Ke Citraland
Empat terdakwa dalam kasus penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026). Jaksa penuntut umum mendakwa keempatnya melakukan tindak korupsi secara bersama-sama, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 263,4 miliar.
Para terdakwa adalah Irwan Perangin-angin, mantan Dirut PTPN II; Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP); Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang. Jaksa Hendri Edison Sipahutar menjelaskan bahwa perbuatan mereka dilakukan secara kolaboratif, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Peran Terdakwa Dan Dugaan Pelanggaran
Jaksa menyoroti peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Askani dan Abdul diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya tetap menjadi aset negara.
Selain itu, keduanya diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga menimbulkan hilangnya aset negara sekitar 20 persen. Sementara itu, Irwan dan Iman berperan dalam mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah HGU PTPN II ke Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap pada tahun 2022 hingga 2023.
Hal ini memfasilitasi pemasaran dan penjualan perumahan Citraland di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR, yang diduga melanggar hukum.
Baca Juga: Ara Diskusi Dengan KPK Soal Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta
Skema Kerja Sama Operasional Dan Luas Lahan
Jaksa menekankan bahwa dugaan korupsi ini dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land. Dari total luas lahan 8.077 hektare, sekitar 93 hektare telah berstatus HGB, Dugaan penyalahgunaan ini menimbulkan kerugian negara signifikan.
Dan menjadi sorotan publik, mengingat lahan tersebut seharusnya memberikan manfaat ekonomi yang sah bagi negara. Jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c, Pasal 126 ayat (1), serta Pasal 618 KUHP.
Nota Perlawanan Dan Lanjutan Sidang
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan nota perlawanan atas tuduhan jaksa. Hakim kemudian memberikan kesempatan untuk menyampaikan nota perlawanan tersebut pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan 28 Januari 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kerugian negara besar dan indikasi penyalahgunaan aset BUMN. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penjualan aset strategis, agar transparansi dan kepatuhan hukum tetap terjaga.
Masyarakat diharapkan menunggu proses hukum berjalan secara adil dan profesional, sambil menekankan pentingnya perlindungan aset negara.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari medan.viva.co.id