Korupsi Dana Rp 1 Miliar, Perangkat Desa di Petir Serang Jadi Buron

Bagikan

Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat dan menghebohkan warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Korupsi Dana Rp 1 Miliar, Perangkat Desa di Petir Serang Jadi Buron

Seorang perangkat desa diduga menyalahgunakan dana desa dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 miliar. Praktik korupsi tersebut terungkap setelah aparat penegak hukum menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan hingga akhirnya status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

Modus Penyelewengan Anggaran Dana Desa

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengelabui sistem pengawasan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memanipulasi laporan keuangan desa.

Sejumlah kegiatan pembangunan dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan, padahal di lapangan tidak ditemukan hasil pekerjaan yang sesuai dengan anggaran yang dicairkan.

Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan nilai proyek dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pertanggungjawaban. Modus ini membuat dana desa dapat dicairkan secara bertahap tanpa disertai realisasi yang jelas.

Aparat menilai praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat, sehingga akumulasi kerugian negara mencapai angka yang cukup besar.

Masuk Daftar Buron

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, perangkat desa tersebut justru tidak kooperatif dan menghilang dari tempat tinggalnya.

Upaya pemanggilan secara resmi oleh penyidik tidak diindahkan, sehingga aparat penegak hukum menetapkannya sebagai buron. Status daftar pencarian orang pun diterbitkan untuk memudahkan proses pencarian dan penangkapan.

Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pelacakan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat di wilayah lain guna mempersempit ruang gerak buronan.

Aparat menegaskan bahwa cepat atau lambat tersangka akan berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: Korupsi Dana Bencana Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka

Penegakan Hukum Aparat

Penegakan Hukum Aparat

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Dana desa merupakan amanah negara yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah. Setiap rupiah yang disalurkan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan meski tersangka saat ini masih buron. Setelah berhasil ditangkap, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, tidak akan ditoleransi dan pasti berujung pada konsekuensi hukum yang tegas.

Dampak Kasus Terhadap Pemerintahan Desa

Kasus korupsi ini membawa dampak besar bagi pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat. Sejumlah program pembangunan yang semestinya dinikmati warga terhambat akibat dana yang disalahgunakan.

Infrastruktur desa yang direncanakan tidak kunjung terwujud, sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat.

Warga Desa Petir mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas perbuatan oknum perangkat desa tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengembalikan kerugian negara.

Pemerintah desa setempat juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari kumparan.com

Similar Posts

  • Tegas! DPRD Usulkan Bansos Dicabut Untuk Keluarga Pelaku Tawuran

    Bagikan

    DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebijakan tegas keluarga pelaku tawuran tidak lagi berhak menerima bantuan sosial (bansos).

    Tegas! DPRD Usulkan Bansos Dicabut Untuk Keluarga Pelaku Tawuran

    Langkah ini bertujuan memberi efek jera, mendorong pengawasan orang tua, dan menekan angka tawuran remaja di ibu kota. Pemerintah dan masyarakat menanggapi usulan ini dengan beragam reaksi, dari dukungan hingga kekhawatiran soal keadilan sosial.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Tegas DPRD Bansos Dicabut Bagi Keluarga Pelaku Tawuran

    Anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebijakan tegas terkait keluarga pelaku tawuran di ibu kota. Usulan ini menyatakan bahwa keluarga yang anak atau anggota keluarganya terlibat tawuran tidak lagi berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menekan angka tawuran.

    Menurut legislator, tawuran yang kerap terjadi di sejumlah wilayah Jakarta tidak hanya membahayakan nyawa pelaku, tetapi juga meresahkan masyarakat sekitar. DPRD DKI menekankan bahwa sanksi sosial, termasuk pemotongan bansos, dapat menjadi efek jera bagi keluarga agar turut mengawasi dan mendidik anak-anaknya.

    Usulan ini muncul setelah evaluasi sejumlah kasus tawuran yang melibatkan remaja, di mana pihak keluarga dinilai kurang mengawasi perilaku anak. DPRD berharap kebijakan ini bisa meningkatkan tanggung jawab sosial orang tua, sekaligus mendukung upaya pemerintah menurunkan angka kriminalitas remaja di Jakarta.

    Mengapa Usulan Ini Dilontarkan

    Usulan pemotongan bansos bagi keluarga pelaku tawuran didasari beberapa pertimbangan. Pertama, DPRD DKI menilai bantuan sosial seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memanfaatkannya secara positif, bukan untuk mendukung perilaku kriminal.

    Kedua, langkah ini diharapkan mendorong peran aktif keluarga dalam pengawasan anak. Dengan risiko kehilangan bantuan sosial, keluarga dipicu untuk lebih tegas dalam mendidik anak agar tidak terlibat tawuran.

    Ketiga, kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari strategi pemerintah provinsi untuk menekan kekerasan dan tawuran remaja. DPRD berharap, kombinasi pengawasan keluarga dan sanksi sosial dapat menurunkan angka insiden tawuran yang meresahkan masyarakat.

    Baca Juga: Heboh! Kaur Keuangan Desa Petir Serang Gelapkan Dana Rp 1 Miliar, Kini Buron!​

    Tanggapan Pemerintah dan Warga

    Tanggapan Pemerintah dan Warga

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut usulan DPRD dengan hati-hati. Pihak dinas sosial menekankan perlunya kajian lebih mendalam agar kebijakan pemotongan bansos tetap adil dan tidak menimbulkan konflik sosial. Mereka juga menekankan pentingnya pendampingan bagi keluarga agar anak yang bersangkutan mendapat rehabilitasi atau pembinaan.

    Di sisi masyarakat, respons beragam. Beberapa warga mendukung langkah ini karena dianggap tegas dan bisa memberi efek jera. Mereka menilai keluarga harus ikut bertanggung jawab atas perilaku anak yang meresahkan lingkungan.

    Namun, sebagian pihak menilai kebijakan ini perlu hati-hati agar tidak menambah beban ekonomi keluarga. Mereka menekankan perlunya program pendampingan dan edukasi bagi keluarga dan remaja, sehingga sanksi sosial bisa efektif tanpa merugikan warga tidak bersalah.

    Upaya Pencegahan dan Alternatif

    Selain pemotongan bansos, DPRD DKI juga mendorong program pencegahan tawuran. Program ini meliputi pelatihan karakter bagi remaja, pembinaan komunitas, dan kegiatan positif di lingkungan sekolah atau kampung.

    Pemerintah juga menyiapkan alternatif seperti program magang, olahraga, dan seni yang dapat menyalurkan energi remaja ke arah yang lebih produktif. Langkah ini diharapkan bisa mencegah tawuran sejak dini, sekaligus mendukung pengembangan potensi anak-anak di Jakarta.

    Terakhir, DPRD menekankan pentingnya kolaborasi antara keluarga, pemerintah, dan masyarakat. Pemotongan bansos hanyalah salah satu bagian dari strategi, sementara edukasi dan pembinaan menjadi kunci utama agar remaja dapat tumbuh disiplin dan bertanggung jawab.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari kabarin.com
    2. Gambar Kedua dari kabarin.com
  • Skandal Bupati Lampung Tengah, Tersangka Korupsi Tak Malu Goda Jurnalis

    Bagikan

    Kasus Skandal yang melibatkan seorang Bupati Lampung Tengah kembali menyita perhatian publik nasional.

    Skandal Bupati Lampung Tengah, Tersangka Korupsi Tak Malu Goda Jurnalis

    Sosok kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan justru dilaporkan terjerat perkara hukum serius. Dalam berbagai pemberitaan media, bupati tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan suap terkait proyek daerah.

    Proses hukum yang berjalan membuka kembali diskusi tentang integritas pejabat publik serta lemahnya pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat.

    Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan rapuhnya integritas sebagian elit politik daerah. Publik menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang telah diberikan melalui proses demokrasi yang sah.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Status Tersangka Bupati Lampung

    Penetapan status tersangka terhadap Bupati Lampung Tengah dilakukan setelah aparat penegak hukum mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.

    Penyidik menyebutkan adanya aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan kebijakan anggaran dan proyek strategis daerah. Meski pihak bupati melalui kuasa hukum membantah seluruh tuduhan, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum.

    Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat agar perkara ini diselesaikan secara adil tanpa intervensi kekuasaan politik.

    Pengamat hukum menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung, namun akuntabilitas publik tidak boleh diabaikan.

    Sorotan Etika Pejabat Terhadap Jurnalis

    Di tengah pusaran kasus korupsi, muncul pula sorotan lain yang tak kalah mengundang kontroversi. Sejumlah laporan media menyebutkan adanya dugaan perilaku tidak pantas dari tersangka terhadap jurnalis perempuan saat proses peliputan.

    Tindakan yang digambarkan sebagai upaya menggoda tersebut menuai kecaman luas karena dinilai tidak mencerminkan etika pejabat publik.

    Insiden ini memperlihatkan relasi kuasa yang problematik antara pejabat dan insan pers, serta pentingnya perlindungan terhadap profesionalisme jurnalis. Praktik semacam ini, bila benar terjadi, berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang independen dan kritis.

    Baca Juga: KPK Bergerak Cepat! Pejabat Penting DJKA Medan Terjerat Korupsi Proyek Kereta Api, Siapa Dia?

    Reaksi Publik dan Dunia Pers

    Reaksi Publik dan Dunia Pers

    Respons publik terhadap skandal ini terbilang keras. Masyarakat Lampung Tengah menyuarakan kekecewaan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan forum warga.

    Organisasi pers juga mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap jurnalis. Bagi insan pers, kebebasan dan keamanan dalam bekerja adalah prinsip mutlak yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, terlebih oleh pejabat yang sedang tersangkut perkara hukum.

    Dukungan solidaritas mengalir dari berbagai daerah di Indonesia. Tekanan publik diharapkan mampu mendorong perubahan sikap aparat dan pejabat agar lebih menghormati etika serta profesionalisme media.

    Pelajaran Bagi Etika Kekuasaan

    Kasus ini menjadi pengingat penting tentang etika kekuasaan dan tanggung jawab moral pemimpin. Jabatan publik bukanlah tameng untuk bertindak sewenang wenang atau melecehkan pihak lain.

    Proses hukum harus berjalan transparan, sementara evaluasi etika pejabat perlu diperkuat. Masyarakat berharap skandal Bupati Lampung Tengah ini menjadi pelajaran agar kekuasaan dijalankan dengan integritas, rasa malu, dan penghormatan terhadap hukum serta martabat manusia.

    Reformasi birokrasi dan pendidikan etika politik dinilai mendesak agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran  serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari visi.news
    • Gambar Kedua dari cnnindonesia.com
  • Terungkap! Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Oleh Kepala Dinas Samosir

    Bagikan

    Dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan bencana di Kabupaten Samosir mulai mencuat ke ruang publik dan menjadi sorotan luas.

    Terungkap! Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Oleh Kepala Dinas Samosir
    Seorang kepala dinas setempat diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga terdampak bencana.

    Kasus ini memicu keprihatinan karena bantuan bencana merupakan dana kemanusiaan yang menyangkut keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

    Modus Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan

    Berdasarkan keterangan awal yang beredar, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan bantuan logistik dan anggaran penanganan bencana.

    Bantuan yang seharusnya disalurkan secara cepat dan tepat sasaran diduga mengalami pemotongan atau tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat terdampak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dinas terkait.

    Beberapa sumber menyebutkan adanya perbedaan data antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan. Bantuan yang tercatat telah disalurkan diduga tidak sepenuhnya sampai kepada penerima manfaat.

    Dugaan lain mengarah pada praktik penggelembungan anggaran dalam pengadaan barang bantuan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Dampak Langsung Bagi Korban Bencana

    Dugaan penyimpangan bantuan ini berdampak serius bagi warga terdampak bencana di Samosir. Banyak korban bencana yang seharusnya menerima bantuan dalam kondisi darurat justru mengalami keterlambatan atau kekurangan logistik.

    Hal ini memperparah penderitaan masyarakat yang tengah berjuang memulihkan kehidupan pascabencana. Bantuan bencana memiliki peran vital dalam fase tanggap darurat, mulai dari penyediaan pangan, sandang, hingga kebutuhan kesehatan.

    Ketika bantuan tersebut diduga diselewengkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ikut tergerus. Situasi ini dinilai tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

    Baca Juga: Korupsi Dana Bencana Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka

    Proses Penegakan Hukum Tersangka

    Proses Penegakan Hukum Tersangka
    Aparat penegak hukum dikabarkan telah mulai menelusuri dugaan korupsi bantuan bencana tersebut. Langkah awal dilakukan dengan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

    Termasuk pejabat dinas, penyedia barang, serta penerima bantuan. Proses ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan dana bantuan bencana.

    Pihak berwenang menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.

    Pelaku diancam sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.

    Tuntutan Transparansi Dan Perbaikan Sistem

    Kasus dugaan korupsi bantuan bencana di Samosir memunculkan desakan kuat agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bantuan.

    Banyak pihak menilai perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat, terutama dalam situasi darurat yang rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

    Transparansi anggaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dinilai menjadi kunci pencegahan korupsi. Publik berharap kasus ini diusut tuntas agar keadilan bagi korban bencana dapat ditegakkan.

    Bantuan kemanusiaan seharusnya menjadi simbol kehadiran negara di tengah penderitaan rakyat, bukan justru menjadi ladang penyimpangan.

    Dugaan korupsi ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik sangat menentukan keberhasilan penanganan bencana.

    Penanganan yang bersih dan akuntabel bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga soal kemanusiaan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

     

    Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari kumparan.com
  • Heboh! Kaur Keuangan Desa Petir Serang Gelapkan Dana Rp 1 Miliar, Kini Buron!​

    Bagikan

    Seorang Kaur Keuangan Desa Petir, Serang, diduga menggelapkan dana miliaran rupiah dan kini menjadi buron aparat.

     Heboh! Kaur Keuangan Desa Petir Serang Gelapkan Dana Rp 1 Miliar, Kini Buron!​ ​

    Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng pemerintahan desa di Indonesia. Sorotan kini tertuju pada Desa Petir, Serang, Banten, di mana oknum Kaur Keuangan diduga menggelapkan dana kas desa miliaran rupiah. Skandal ini mengguncang warga dan menarik perhatian aparat penegak hukum yang tengah memburu pelaku.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Misteri Hilangnya Dana Desa

    Kasus ini bermula dari temuan selisih mencurigakan dalam laporan keuangan Desa Petir untuk Tahun Anggaran 2025. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru lenyap secara misterius dari rekening kas desa. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

    Polres Serang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyelewengan ini. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya transaksi-transaksi janggal yang mengarah pada satu nama, yaitu Yolly Sanjaya, Kaur Keuangan Desa Petir. Pihak kepolisian mulai mendalami setiap jejak digital dan aliran dana yang mencurigakan.

    Andi Kurniady ES, Kasat Reskrim Polres Serang, mengonfirmasi bahwa Yolly Sanjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Yolly berhasil melarikan diri sebelum dapat ditangkap, sehingga kini ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pencarian terus dilakukan untuk membawa Yolly ke meja hijau.

    Modus Operandi Yang Licik

    Yolly Sanjaya diduga menggunakan modus operandi yang cukup licik untuk menguras kas desa. Ia tidak hanya mentransfer uang ke rekening pribadinya, tetapi juga memanfaatkan rekening milik aparat desa lain sebagai “pintu masuk” untuk melakukan penyelewengan. Setelah dana masuk ke rekening aparat desa, Yolly langsung menarik kembali uang tersebut.

    Selain itu, Yolly juga diketahui mentransfer dana ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih untuk kegiatan desa. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tujuan yang sebenarnya dan langsung kembali ke kantong pribadi Yolly. Tindakan ini menunjukkan perencanaan yang matang dalam melancarkan aksinya.

    Yang lebih mengejutkan, Yolly bahkan mentransfer uang ke rekening seorang petugas kebersihan yang ternyata sudah meninggal dunia. Ia memanfaatkan kartu ATM milik almarhum untuk melakukan transaksi fiktif. Ini menunjukkan betapa nekatnya Yolly dalam upayanya menyembunyikan jejak kejahatannya.

    Baca Juga: Korupsi Dana Pramuka Labuhanbatu, Jaksa Periksa 53 Saksi

    Dampak Dan Kerugian Negara

     Dampak Dan Kerugian Negara​ ​

    Total anggaran yang disalahgunakan oleh Yolly Sanjaya diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 1.009.359.572. Jumlah ini merupakan selisih antara total dana yang masuk ke rekening kas desa per Agustus 2025 dengan realisasi APBDes. Kerugian sebesar ini tentu sangat merugikan masyarakat Desa Petir yang seharusnya menikmati manfaat dari dana tersebut.

    Dana yang digelapkan seharusnya dapat digunakan untuk berbagai program vital seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, atau pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, karena ulah satu oknum, harapan dan kesejahteraan warga harus tertunda. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

    Jerat Hukum Dan Perburuan Tersangka

    Atas perbuatannya, Yolly Sanjaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman berat menanti Yolly jika terbukti bersalah dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

    Polres Serang telah menerbitkan DPO untuk Yolly Sanjaya dan berharap masyarakat dapat memberikan informasi terkait keberadaannya. Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa kejahatan tidak akan pernah tersembunyi selamanya dan hukum akan selalu mengejar para pelakunya. Semoga Yolly Sanjaya segera tertangkap dan keadilan dapat ditegakkan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari serang.indonesiasatu.co.id
    • Gambar Kedua dari kepri.bpk.go.id
  • Eks Pimpinan KPK Tolak Penghentian Kasus Aswad Sulaiman

    Bagikan

    Keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman menuai sorotan publik dan kritik luas.

    Eks Pimpinan KPK Tolak Penghentian Kasus Aswad Sulaiman

    Laode Muhammad Syarif, mantan Pimpinan KPK periode 2015-2019, menyatakan bahwa kasus ini, yang terkait dengan sumber daya alam dan kerugian negara yang signifikan, seharusnya tidak dihentikan. Pernyataan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah tersebut.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kejanggalan Penghentian Penyidikan Oleh KPK

    ​Laode Muhammad Syarif secara tegas mengungkapkan bahwa kasus Aswad Sulaiman tidak layak untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).​ Menurutnya, kasus ini melibatkan sektor sumber daya alam yang krusial dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Hal ini disampaikan Laode pada Minggu (28/12), sebagaimana dikutip dari Antara.

    Pada masa kepemimpinan Laode dkk, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Aswad diduga terlibat dalam korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun, berasal dari penjualan nikel dengan izin yang disinyalir melawan hukum.

    Laode merasa janggal dengan keputusan KPK saat ini yang menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya bukti. Ia menegaskan bahwa pada saat penetapan tersangka, bukti suap sudah dianggap cukup kuat. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat itu sedang dalam proses menghitung jumlah kerugian keuangan negara.

    Bukti Dan Kerugian Negara Yang Mangkrak

    Menurut Laode, ketika Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah memiliki cukup bukti terkait dugaan suap. Pernyataan ini menunjukkan adanya keyakinan kuat dari pimpinan KPK kala itu mengenai dasar penetapan status tersangka. Bukti-bukti tersebut semestinya menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum.

    Proses perhitungan kerugian negara oleh BPK RI menjadi poin penting dalam kasus ini. Laode menyoroti bahwa BPK sedang menghitung kerugian, namun kemudian kasus ini dihentikan. Ia menambahkan, jika BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara, KPK masih bisa fokus pada kasus suapnya.

    Dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dari penjualan nikel, serta dugaan suap sebesar Rp13 miliar yang diterima Aswad, merupakan angka yang fantastis. Nilai ini seharusnya menjadi motivasi kuat bagi penegak hukum untuk menuntaskan kasus demi keadilan dan pemulihan aset negara.

    Baca Juga: PDIP Jateng Didorong Perkuat Sentuhan Langsung Ke Rakyat

    Latar Belakang Penetapan Tersangka Dan Dakwaan

    Latar Belakang Penetapan Tersangka Dan Dakwaan

    Aswad Sulaiman, yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara (2007-2009) dan Bupati Konawe Utara (2011-2016), ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara antara 2007-2014.

    Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Angka ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh dari perizinan yang melanggar hukum. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari berbagai perusahaan yang mengajukan izin pertambangan nikel selama 2007-2009.

    Atas dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Konawe Utara sendiri dikenal sebagai penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, dengan banyak perusahaan yang beroperasi di sana.

    Alasan KPK Menghentikan Penyidikan Dan Tanggapan Publik

    Pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus Aswad Sulaiman. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, beralasan bahwa keputusan ini diambil karena tidak ditemukan cukup bukti dan kasus suap sudah kadaluarsa. Ia juga menyebut adanya kendala dalam perhitungan kerugian keuangan negara.

    Budi Prasetyo menambahkan bahwa penerbitan SP3 bertujuan memberikan kepastian hukum. Meskipun demikian, KPK menyatakan tetap terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi baru terkait kasus ini. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, terutama mengingat adanya pandangan dari mantan pimpinan KPK yang menilai kasus ini memiliki bukti kuat.

    Sikap Laode Syarif yang merasa janggal dan desakan agar KPK tetap melanjutkan kasus suapnya jika perhitungan kerugian negara terkendala, mencerminkan adanya perbedaan pandangan dalam penanganan kasus korupsi. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat yang mengawasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

      • Gambar Utama dari cnnindonesia.com
      • Gambar Kedua dari antaranews.com
  • Eks Kades Dan Bendahara Desa Tilep Dana Rp 1,1 Miliar Untuk Foya-Foya!​

    Bagikan

    Dua mantan pejabat desa terseret kasus korupsi, diduga menilap dana Rp1,1 miliar untuk bersenang-senang pribadi mewah.

     Eks Kades Dan Bendahara Desa Tilep Dana Rp 1,1 Miliar Untuk Foya-Foya!​ ​

    Kabar mengejutkan datang dari Desa Administratif Ainena, Seram Bagian Timur, Maluku. Dua mantan pejabat desa diduga menyelewengkan dana desa hingga miliaran rupiah. Penyerahan tersangka ke kejaksaan pada Senin, 5 Januari 2026, menandai langkah tegas penegakan hukum.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa

    Polres Seram Bagian Timur resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi dana desa Ainena kepada Kejaksaan Negeri setempat. Kedua tersangka, M. Ansar Kakat selaku mantan penjabat kepala desa dan Enci Safrin Kakat sebagai mantan bendahara desa, diserahkan dengan tangan terborgol, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini.

    Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, AKP Rahmat Ramdani, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Proses hukum yang panjang akhirnya mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, siap untuk dilanjutkan ke meja hijau.

    Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak diselewengkan.

    Modus Operandi Dan Kerugian Negara

    Selama periode tahun 2021 hingga 2023, Desa Administratif Ainena menerima dana desa dan alokasi dana desa yang fantastis, mencapai total Rp 3,15 miliar. Namun, alih-alih digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, sebagian besar anggaran tersebut justru disalahgunakan oleh kedua tersangka.

    Menurut keterangan Rahmat, kedua tersangka menggunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. Lebih memprihatinkan, dana tersebut juga dipakai untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, menunjukkan gaya hidup hedonis yang kontras dengan amanah yang diemban.

    Hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur mengungkap bahwa kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 1,16 miliar. Rincian kerugian ini menunjukkan pola penyelewengan yang terjadi secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, merugikan keuangan negara dan masyarakat desa secara signifikan.

    Baca Juga: Eks Dirut PT RSA Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi BUMD Cilacap

    Rincian Kerugian Dan Proses Hukum Selanjutnya

     Rincian Kerugian Dan Proses Hukum Selanjutnya​ ​

    Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan kedua tersangka tercatat secara rinci. Pada tahun 2021, kerugian mencapai Rp 303.084.673. Kemudian, angka tersebut melonjak pada tahun 2022 menjadi Rp 484.905.465, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 374.413.375. Angka-angka ini menggambarkan besarnya dana publik yang tidak sampai ke tujuan yang semestinya.

    Selain penyerahan tersangka, barang bukti yang ikut dilimpahkan ke kejaksaan juga cukup banyak. Ini termasuk 62 dokumen terkait kasus tersebut, uang tunai ratusan juta rupiah, BPKB motor, dan sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari tindak korupsi. Barang bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam pembuktian di persidangan.

    AKP Rahmat Ramdani menambahkan bahwa dengan penyerahan ini, kewenangan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai. Selanjutnya, kasus ini sepenuhnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan hingga proses persidangan, di mana putusan hukum akan dijatuhkan. Masyarakat menantikan keadilan ditegakkan.

    Kronologi Penyelidikan Hingga Penetapan Tersangka

    Kasus korupsi dana desa ini mulai mencuat ke permukaan dan diselidiki oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut masuk pada bulan Agustus 2024, menandakan peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik di tingkat desa.

    Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan upaya penyelidikan secara mendalam. Proses penyelidikan yang cermat dan berkesinambungan akhirnya membuahkan hasil. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kedua tersangka ditetapkan pada Maret 2025.

    Perjalanan kasus ini dari laporan masyarakat hingga penetapan tersangka menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi. Diharapkan, proses pengadilan akan berjalan transparan dan adil, memberikan hukuman setimpal kepada pelaku serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari regional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari magisteroflaw.univpancasila.ac.id