Korupsi KUR BSI Senilai Rp 9,5 Miliar, 3 Tersangka OKI Langsung Ditahan

Bagikan

Kejaksaan Negeri OKI membongkar kasus korupsi KUR BSI senilai Rp 9,5 miliar, tiga tersangka langsung ditahan untuk proses hukum.

Korupsi KUR BSI 3 Tersangka OKI Langsung Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengawali 2026 dengan gebrakan, membongkar dugaan korupsi penyaluran KUR BSI senilai Rp 9,5 miliar. Tiga tersangka langsung ditahan, menunjukkan keseriusan aparat memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Modus Operandi di Balik Kerugian Negara Rp 9,5 Miliar

Kasus korupsi ini terkait penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit 2, seharusnya untuk petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, periode 2022–2023. Namun, pengajuan dan pencairannya ditemukan melawan hukum dan merugikan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, mengungkap penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan. Modusnya, pengajuan KUR tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak melalui gabungan kelompok tani (gapoktan). Kejanggalan ini menjadi pintu masuk penyidik membongkar praktik korupsi.

Ironisnya, meskipun pengajuan tersebut sejak awal dinyatakan tidak layak, namun tetap lolos verifikasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo SH MH, menjelaskan bahwa dana akhirnya dicairkan karena adanya keterlibatan pihak internal dari BSI. Keterlibatan oknum bank ini menjadi kunci dalam mulusnya praktik rasuah tersebut.

Tiga Tersangka Berrompi Oranye

Setelah serangkaian penyidikan, tiga orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari OKI pada Kamis, 8 Januari 2026. Ketiganya langsung mengenakan rompi oranye tahanan dan digiring ke Lapas Klas IIB Kayuagung. Langkah cepat ini menunjukkan bukti permulaan yang kuat dan tidak terbantahkan.

Kepala Kejari OKI, H. Sumantri SH MH, merinci identitas para tersangka. Mereka adalah SS, yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta LN selaku Sekretaris PT KIM. Keduanya diduga berperan sentral dalam penyalahgunaan dana.

Tersangka ketiga adalah SN, seorang Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Keterlibatan SN sangat krusial karena posisinya yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan pencairan KUR. Perannya sebagai fasilitator di perbankan memungkinkan terjadinya penyimpangan ini.

Baca Juga: Bupati Ende Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Senilai Rp7 Miliar

Jeratan Hukum Dan Ancaman Pidana Berat Menanti Para Koruptor

 Jeratan Hukum Dan Ancaman Pidana Berat Menanti Para Koruptor

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang serius. Mereka disangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan primair.

Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan Kejari OKI dalam menuntut para pelaku kejahatan korupsi.

​Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 9.564.522.131,71.​ Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.

Dana KUR Disalahgunakan

Fakta mengejutkan lainnya dari penyidikan adalah bahwa sebagian besar dana KUR tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus PT KIM. Alih-alih dialirkan kepada petani tambak udang, dana tersebut justru mengalir ke kantong pribadi, menyebabkan kredit macet atau gagal bayar.

Ironisnya, di pihak bank, terdapat jaminan berupa 97 Sertifikat Hak Milik (SHM) tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira. Namun, jaminan ini tidak mampu mencegah kerugian negara yang besar akibat praktik korupsi yang terstruktur ini.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang. Kejari OKI tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi besar ini, menunjukkan komitmen untuk memberantas akar-akar korupsi hingga tuntas.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari ketik.com
  • Gambar Kedua dari riaupos.jawapos.com

Similar Posts

  • |

    Gempar! Ahli Hukum Sebut Sidang Korupsi BPHTB Ngawi Tak Rugikan Negara Jika Hanya Potensi

    Bagikan

    Sidang kasus korupsi BPHTB Ngawi mengejutkan publik setelah ahli hukum menegaskan negara tidak dirugikan jika hanya potensi.

    Ahli Hukum Sebut Sidang Korupsi BPHTB Ngawi Tak Rugikan Negara​​

    Sidang dugaan korupsi BPHTB di Ngawi kian memanas. Notaris Nafiaturrohmah duduk sebagai terdakwa, sementara ahli hukum dan perpajakan menegaskan kerugian negara harus nyata dan terukur, bukan perkiraan, berpotensi mengubah arah persidangan. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Sensasi di Pengadilan Tipikor Surabaya

    Sidang kasus dugaan korupsi BPHTB di Kabupaten Ngawi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Notaris Nafiaturrohmah, yang menjadi terdakwa, mendapati dukungan tak terduga dari para ahli yang dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh majelis hakim.

    Tiga pakar ternama turut serta dalam persidangan ini. Mereka adalah ahli pidana Dr. H. Mudzakkir S.H., M.H. dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ahli perpajakan Dr. Doni Budiono S.Ak., S.H., M.H., serta ahli kenotariatan Dr. Habib Adjie S.H., M.Hum. Kehadiran mereka membawa perspektif baru dan mendalam.

    Para ahli ini memberikan keterangan yang sangat krusial, berpotensi membalikkan asumsi awal dalam kasus ini. Fokus utama pernyataan mereka adalah pada definisi dan pembuktian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, yang seringkali menjadi inti permasalahan hukum.

    Kerugian Negara, Bukan Sekadar Dugaan, Tapi Harus Nyata!

    Ahli pidana Dr. H. Mudzakkir S.H., M.H. menguraikan esensi fundamental dari tindak pidana korupsi menurut perspektif hukum. Ia menekankan bahwa elemen utama dalam korupsi adalah adanya tindakan melawan hukum yang secara definitif dan nyata mengakibatkan kerugian finansial negara.

    Lebih lanjut, Dr. Mudzakkir menegaskan bahwa pembuktian kerugian negara harus dilakukan secara konkret dan terukur. Menurutnya, satu-satunya lembaga yang berhak menentukan dan menghitung kerugian negara secara sah adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    Ia juga menambahkan, jika perhitungan kerugian negara dilakukan oleh inspektorat atau lembaga lain selain BPK RI, maka hasil perhitungan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar produk hukum yang valid. Pernyataan ini tentu menjadi sorotan penting dalam persidangan.

    Baca Juga: Irjen Kemnaker Absen Panggilan KPK Terkait Kasus K3

    ‘Potential Loss’ Dinyatakan Inkonstitusional

    'Potential Loss' Dinyatakan Inkonstitusional​​

    Dalam persidangan, Dr. Mudzakkir secara tegas menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus berupa actual loss. Ini berarti kerugian yang benar-benar telah terjadi, terbukti, dan dapat diukur secara faktual, bukan sekadar perkiraan atau potensi.

    Ia melanjutkan bahwa konsep potential loss, atau potensi kerugian, mengandung asas ketidakpastian hukum dan bahkan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini menguatkan argumen bahwa spekulasi kerugian tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    Dr. Mudzakkir juga menyampaikan peringatan keras: jika penyidik menggunakan konsep potential loss untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka hal itu menunjukkan niat tidak baik dalam penegakan hukum. Implikasi pernyataan ini sangat besar bagi proses penyidikan.

    Harapan Baru Bagi Terdakwa

    Kuasa hukum terdakwa, Dr. Heru Nugroho, menyambut baik keterangan para ahli tersebut. Menurutnya, kesaksian-kesaksian ini semakin memperkuat pandangan bahwa syarat formal perkara yang menjerat kliennya, notaris Nafiaturrohmah, belum terpenuhi secara hukum.

    Argumentasi para ahli, khususnya mengenai actual loss dan wewenang BPK RI, menjadi poin krusial yang dapat meringankan posisi terdakwa. Apabila kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara nyata dan oleh pihak yang berwenang, maka dakwaan terhadap kliennya bisa saja gugur.

    Oleh karena itu, tim kuasa hukum merasa lebih optimis setelah mendengarkan penjelasan dari ketiga ahli. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara seksama semua fakta dan argumen yang telah disampaikan dalam persidangan ini.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari jatim.jpnn.com
    • Gambar Kedua dari surabayaupdate.com
  • Skandal Rp 6 Miliar di Mataram, Korupsi Bansos Pokir DPRD Terungkap

    Bagikan

    Dugaan korupsi bansos pokir DPRD Mataram senilai Rp6 miliar terungkap, puluhan saksi kini diperiksa intensif.

     Skandal Rp 6 Miliar di Mataram, Korupsi Bansos Pokir DPRD Terungkap

    Kejaksaan Negeri Mataram, NTB, tengah serius mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial dari dana pokok pikiran DPRD Mataram. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan puluhan saksi dan potensi kerugian negara yang besar. Investigasi mendalam dilakukan untuk mengungkap fakta di balik skandal yang merugikan masyarakat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Investigasi Mendalam, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, pada hari Rabu mengonfirmasi bahwa sekitar 50 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ini. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk anggota DPRD Mataram dan para penerima bansos. Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang komprehensif.

    Selain jaksa, para saksi juga turut diperiksa oleh auditor. Keterlibatan auditor menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara secara akurat. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek kerugian dapat teridentifikasi dengan jelas dan didokumentasikan sebagai alat bukti.

    Sebagai kelengkapan penyidikan, jaksa meminta dukungan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP NTB. Harun menjelaskan BPKP meminta beberapa dokumen dan keterangan tambahan untuk melengkapi perhitungan kerugian. Koordinasi dengan BPKP NTB menjadi kunci dalam pengungkapan kasus.

    Modus Operandi Korupsi

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, Mardiono, membeberkan modus dugaan korupsi penyaluran bansos pokir DPRD Mataram senilai Rp6 miliar. Modus yang terungkap beragam dan menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang secara sistematis. Informasi ini memberikan gambaran jelas praktik korupsi yang terjadi.

    Modus yang paling menonjol adalah adanya banyak kelompok fiktif atau kelompok yang baru terbentuk untuk tujuan mendapatkan bantuan. Selain itu, ditemukan juga kelompok yang setelah menerima bantuan, tidak lagi berusaha mengembangkan usahanya. Hal ini mengindikasikan bahwa dana bansos tidak mencapai tujuan sebenarnya untuk pemberdayaan masyarakat.

    Mardiono juga menyebutkan adanya praktik pemotongan dana penyaluran bansos. Pemotongan ini jelas merugikan penerima bantuan yang seharusnya menerima dana secara utuh. Praktik-praktik tersebut, menurut kajian kejaksaan, bermuara pada pelaksanaan di Dinas Perdagangan Kota Mataram yang diduga menyalurkan dana tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

    Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp60 Triliun Untuk Penanganan Darurat Bencana 2026

    Indikasi Pelanggaran Dan Potensi Kerugian Negara

     Indikasi Pelanggaran Dan Potensi Kerugian Negara

    Salah satu indikasi pidana yang ditemukan berkaitan dengan tidak dilakukannya survei terlebih dahulu terhadap para kelompok penerima bantuan. Ketiadaan survei awal ini membuka celah bagi penyaluran bansos kepada pihak yang tidak berhak atau tidak memenuhi kriteria. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur penyaluran bantuan sosial.

    Dari hasil penelusuran kejaksaan, nominal bansos yang disalurkan kepada kelompok penerima cukup bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Mardiono menyoroti adanya penerima perorangan yang mendapatkan dana hingga Rp50 juta. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi dana bansos.

    Mardiono melihat adanya unsur pembiaran dan ketiadaan pengawasan yang memadai, sehingga memunculkan pelanggaran pidana dalam penyaluran bansos ini. Ia menambahkan bahwa pemberian bansos seolah-olah sepenuhnya terserah anggota dewan, dengan permohonan diajukan di dewan, dan Dinas Perdagangan hanya bertindak sebagai penyalur.

    Tahap Penyidikan Dan Proyeksi Kerugian

    Penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Upaya penguatan alat bukti dari sisi kerugian negara menjadi catatan penting dalam perkembangan penyidikan. Kejaksaan serius dalam mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini.

    Meskipun hasil audit resmi dari BPKP belum keluar, Mardiono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan nilai potensi kerugian negara. Potensi kerugian ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar, dari total anggaran penyaluran sebesar Rp6 miliar. Angka ini menunjukkan skala besar dari dugaan penyalahgunaan dana publik.

    Penemuan potensi kerugian negara sebesar ini menggarisbawahi urgensi penuntasan kasus. Kejaksaan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan BPKP dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Tujuan akhirnya adalah menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi ini.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari rmol.id
    • Gambar Kedua dari kompas.com
  • Heboh! KPK Bidik Ridwan Kamil Dalam Skandal Korupsi Iklan Bank BUMD

    Bagikan

    KPK mengintensifkan penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan di bank BUMD, mengejutkan publik dengan menyertakan nama Ridwan Kamil.

    Heboh! KPK Bidik Ridwan Kamil Dalam Skandal Korupsi Iklan Bank BUMD​

    Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di sebuah bank BUMD kembali mencuat. KPK menerapkan metode follow the money untuk menelusuri aliran dana haram. Mengejutkan publik, nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut terseret dalam pusaran penyelidikan kasus uang non-budgeter ini.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    KPK Soroti Aliran Dana Non-Budgeter, RK Terseret

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank BUMD. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik memakai metode follow the money untuk menelusuri aliran dana. Dalam proses ini, nama Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, turut masuk radar penyelidikan.

    “Saudara RK, terkait dengan dugaan aliran uang yang bersumber dari dana non-budgeter,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 25 Desember 2025. Pernyataan ini sontak memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai sejauh mana keterlibatan RK dalam kasus ini.

    Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa dana non-budgeter yang dimaksud berasal dari pengadaan iklan. Para tersangka kasus ini diduga meminta anggaran yang sangat besar, namun uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk belanja iklan sebagaimana mestinya. Sebagian besar dana tersebut mengalir ke kantong-kantong pribadi dan pihak-pihak terkait.

    Jejak Uang Haram, Pembelian Aset Hingga Pihak Lain

    Penyelidikan KPK mengindikasikan adanya dugaan serius bahwa sebagian uang hasil korupsi ini masuk ke kantor Ridwan Kamil. Tidak hanya itu, KPK menduga kuat bahwa mantan Gubernur Jawa Barat tersebut kemudian menyebarkan uang tersebut ke sejumlah pihak lain, bahkan digunakan untuk pembelian aset. Ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan aliran dana dalam kasus ini.

    “KPK tidak berhenti di Pak RK saja. KPK melakukan follow the money, ada dugaan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti di Pak RK saja,” tegas Budi. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa penyelidikan akan terus berkembang dan mungkin menyeret lebih banyak nama yang terlibat dalam skandal ini.

    Budi menambahkan, “Apakah uang-uang itu kemudian untuk pembelian aset, atau dialirkan kepada pihak lainnya? Ini yang menjadi basis teman-teman penyidik melakukan penelusuran, pelacakan, ke mana saja aliran uang ini.” Penelusuran ini menjadi krusial untuk mengungkap seluruh pihak yang diuntungkan dari dana korupsi tersebut dan mengembalikan kerugian negara.

    Baca Juga: Kejaksaan Agung Tangkap Eks Kajari Enrekang, Kasus Suap Zakat Rp 16,6 Miliar Mengguncang Publik!

    Bantahan Ridwan Kamil, Merasa Tidak Tahu

    Bantahan Ridwan Kamil, Merasa Tidak Tahu​

    Menanggapi pemanggilan dan dugaan keterlibatannya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam keterangannya, RK dengan tegas membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut. Ia juga membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

    “Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya,” kata RK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Bantahan ini tentu akan menjadi salah satu fokus KPK dalam menguji kebenaran informasi dan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

    RK menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat memang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penting dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, ia menekankan bahwa tugas tersebut hanya akan diketahui jika ada laporan resmi dari pihak terkait. Menurutnya, laporan ini seharusnya datang dari direksi, komisaris sebagai pengawas, atau kepala biro BUMD.

    Absennya Laporan Dan Klaim Ketidakterlibatan

    Tiga pihak kunci yang seharusnya melaporkan, yaitu direksi, komisaris, dan kepala biro BUMD, disebut oleh Ridwan Kamil tidak pernah memberikan laporan kepadanya. Atas dasar inilah, RK mengeklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB yang sedang diusut oleh KPK.

    “Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi ini kalau dilaporkan, satu, oleh direksi, dua, oleh komisaris selaku pengawas, tiga, oleh kepala biro BUMD,” ujar RK. Pernyataan ini penting karena menjadi dasar pembelaannya terhadap tuduhan aliran dana haram tersebut.

    KPK tentu akan mendalami klaim RK ini dengan memverifikasi apakah benar tidak ada laporan yang masuk, ataukah ada kelalaian prosedur dalam pelaporan. Penelusuran bukti dan keterangan saksi akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik bantahan RK dan menentukan arah penyelidikan selanjutnya.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari metrotvnews.com
    • Gambar Kedua dari news.detik.com
  • Kisah Bupati Bekasi Ade Kuswara Dan Jebakan Korupsi

    Bagikan

    Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang dibanggakan ayahnya sebagai sosok berdedikasi, kini harus menghadapi kenyataan pahit.

    Kisah Bupati Bekasi Ade Kuswara Dan Jebakan Korupsi

    ​Bersama sang ayah, HM Kunang, ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandai sebuah akhir tragis dari perjalanan politik yang menjanjikan.​ Kisah ini menjadi cermin betapa tipisnya batas antara kehormatan dan kehancuran dalam lingkaran kekuasaan.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Sang Ayah Membanggakan, Kini Tersandung Bersama

    HM Kunang pernah dengan bangga menceritakan dedikasi putranya, Ade Kuswara, sejak kecil dalam membantu orang tua dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar. Pujian ini diungkapkan pada Februari 2025, tak lama setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030, menjadikannya bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi pada usia 31 tahun 6 bulan.

    Ade Kuswara baru saja resmi dilantik bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja setelah memenangkan Pilkada 2024. Sebelumnya, ia adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, meniti karier politik yang tampak cerah. Sang ayah, HM Kunang, kala itu, tak henti-hentinya berharap kepemimpinan putranya membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kabupaten Bekasi.

    Namun, harapan dan kebanggaan itu kini sirna. Ade dan HM Kunang justru kompak terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan yang mencapai nilai fantastis Rp 9,5 miliar, sebuah ironi yang menyayat hati bagi siapa pun yang mengikuti perjalanan mereka.

    Ijon Proyek Dan Jebakan Korupsi

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah Ade dilantik pada akhir 2024. Ade menjalin komunikasi dengan kontraktor SRJ, yang dikenal kerap mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. Modus operandi yang terungkap adalah penerimaan “ijon” atau uang muka agar seseorang mendapatkan proyek, meskipun proyeknya sendiri belum ada.

    Asep Guntur mengungkap bahwa Ade dan HM Kunang menerima ijon tersebut sebanyak empat kali. Total uang yang diserahkan oleh SRJ kepada Ade dan HM Kunang melalui perantara mencapai Rp 9,5 miliar. Ini menunjukkan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan beberapa pihak, memanfaatkan posisi kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

    Atas perbuatannya, Ade dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti keduanya, menjadi pelajaran pahit bagi pejabat publik lainnya.

    Baca Juga: 29 Juta Warga Tanpa Hunian Layak, Ini Usulan DPR

    Harta Kekayaan Fantastis Dan Jejak Pendahulu

    Harta Kekayaan Fantastis Dan Jejak Pendahulu

    Ade Kuswara tercatat memiliki harta kekayaan yang sangat besar, mencapai Rp 79,1 miliar. Berdasarkan LHKPN di situs resmi KPK, Ade memiliki 31 bidang tanah di Bekasi, Karawang, dan Cianjur dengan total nilai Rp 76,5 miliar. Harta ini jauh melampaui rata-rata pejabat publik, menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usulnya.

    Selain tanah, Ade juga memiliki koleksi kendaraan mewah, termasuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 400 juta (hadiah), Jeep Wrangler warisan Rp 650 juta, dan Ford Mustang hasil jerih payah sendiri senilai Rp 1,4 miliar. Ditambah harta bergerak lainnya Rp 43 juta serta kas dan setara kas Rp 147,9 juta, tanpa utang, total kekayaannya mencapai Rp 79.168.051.653.

    Kasus Ade Kuswara ini mengingatkan pada pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang juga mantan Bupati Bekasi. Neneng dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan, hanya sedikit lebih tua dari Ade, dan juga ditangkap KPK pada tahun 2018. Neneng telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan kini telah bebas, sebuah siklus korupsi yang seolah berulang di Kabupaten Bekasi.

    Dampak Dan Pelajaran Penting

    Tertangkapnya Ade Kuswara dan ayahnya oleh KPK mengirimkan pesan keras bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan di tengah puncak kekuasaan sekalipun.

    Penangkapan ini juga menyoroti pentingnya integritas bagi para pejabat publik, terutama mereka yang baru menjabat. Godaan korupsi, dalam bentuk ijon proyek atau bentuk lainnya, selalu mengintai. Pendidikan antikorupsi dan pengawasan ketat harus menjadi prioritas utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

    Publik berharap penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari news.detik.com
    • Gambar Kedua dari metrotvnews.com
  • Aliran Dana Korupsi DABN Probolinggo Diselidiki Kejati Jatim

    Bagikan

    Kasus dugaan korupsi PT DABN Probolinggo terus bergulir, sorotan publik dan media tunjukkan komitmen Kejati Jatim berantas rasuah.

    Aliran Dana Korupsi DABN Probolinggo Diselidiki Kejati Jatim

    Proses penyidikan kali ini tidak main-main, melibatkan penelusuran menyeluruh mulai dari mengidentifikasi dalang di balik mega korupsi hingga menelisik setiap pergerakan uang melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah-langkah ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

    Publik menanti kejelasan dari kasus yang merugikan keuangan negara ini, berharap semua pihak yang terlibat dapat dipertanggung jawabkan. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Penyitaan Aset, Fokus Utama Penanganan Perkara

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini kini berfokus pada upaya penyitaan aset. Langkah ini sangat krusial untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi. Kejati Jatim berkomitmen untuk melacak dan mengamankan aset-aset yang terkait dengan kasus ini.

    Wagiyo menjelaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang sempat disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya masih bersifat perkiraan. Angka tersebut merupakan hasil gelar perkara awal dan belum menjadi nilai final yang resmi. Proses penghitungan kerugian negara yang pasti masih dalam tahap pendalaman dan validasi oleh pihak berwenang.

    “Jadi ini masih hasil ekspos, jadi bukan riil kerugian, tapi ini hasil ekspos perkiraan kerugian keuangan negara yang terjadi,” tegas Wagiyo pada Kamis (1/1/2026). Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejati Jatim bekerja dengan sangat hati-hati dan transparan dalam setiap tahapan penyidikan.

    Penelusuran Aliran Dana Dan Pemeriksaan Saksi

    Dalam upaya mengungkap kebenaran, Kejati Jatim tidak hanya berfokus pada aset, tetapi juga melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 25 orang saksi. Para saksi ini meliputi individu yang diduga memiliki informasi relevan serta para ahli di bidang keuangan negara dan hukum pidana.

    Selain pemeriksaan saksi, Kejati Jatim juga telah mengajukan permintaan resmi kepada PPATK. Permintaan ini bertujuan untuk menelusuri secara detail setiap transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dugaan kasus korupsi di PT DABN Probolinggo. Keterlibatan PPATK diharapkan dapat mengungkap secara komprehensif ke mana saja aliran uang hasil korupsi bermuara.

    Wagiyo menambahkan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyerahan ini bertujuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara secara akurat dan valid. Penelusuran rekening PT DABN juga intensif, dengan 13 rekening teridentifikasi, namun hanya dua yang aktif, dan aliran dananya terus didalami.

    Baca Juga: Purbaya, Pemerintah Tarik Dana Rp75 Triliun dari Perbankan Stabilitas

    Pelayanan Pelabuhan Tetap Berjalan Normal

    Pelayanan Pelabuhan Tetap Berjalan Normal

    Meskipun proses hukum sedang berjalan dan kasus korupsi ini menjadi perhatian serius, Wagiyo memastikan bahwa pelayanan pelabuhan di Probolinggo tetap berlangsung normal. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas operasional dan perekonomian di wilayah tersebut. Kejati Jatim telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan kelangsungan layanan.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka escrow account. Akun khusus ini berfungsi untuk pembayaran gaji karyawan serta mendukung operasional pelabuhan yang vital. Dengan demikian, hak-hak karyawan tetap terlindungi dan kegiatan pelabuhan dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti.

    Lebih lanjut, Wagiyo menjelaskan bahwa pelayanan pelabuhan dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang jelas statusnya, yaitu PJU, serta kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai otoritas pelaksana di Pelabuhan Probolinggo. Kerjasama ini menjamin bahwa meskipun ada kasus hukum, fungsi utama pelabuhan sebagai pintu gerbang logistik tetap optimal.

    Jaminan Kelancaran Operasional Pelabuhan​

    Kejati Jatim memastikan bahwa meskipun investigasi kasus korupsi PT DABN Probolinggo terus berjalan, operasional pelabuhan tetap berlangsung normal.​ Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap pelayanan publik dan perekonomian setempat.

    Langkah konkret telah diambil, termasuk pembukaan escrow account untuk gaji karyawan dan penyerahan pengelolaan kepada BUMD PJU serta KSOP sebagai otoritas pelabuhan, menjamin kelangsungan aktivitas penting ini. Prioritas utama adalah menjaga layanan vital pelabuhan agar roda perekonomian Probolinggo tidak terganggu oleh proses hukum.

    Keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan banyak pihak yang bergantung pada aktivitas pelabuhan. Kejati berkomitmen menyelesaikan kasus tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

      • Gambar Utama dari detik.com
      • Gambar Kedua dari detik.com
  • Korupsi Dana Pramuka Labuhanbatu, Jaksa Periksa 53 Saksi

    Bagikan

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu serius mengusut dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu 2022-2024.

    Korupsi Dana Pramuka Labuhanbatu, Jaksa Periksa 53 Saksi Kunci

    Penyelidikan yang telah berjalan menunjukkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara. Hingga kini, sejumlah besar saksi telah diperiksa, menandakan keseriusan pihak berwenang dalam menindaklanuti kasus ini. Masyarakat menanti transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Penyelidikan Meningkat Ke Tahap Penyidikan

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, mengonfirmasi bahwa status kasus ini telah ditingkatkan. Pada Jumat, 2 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu secara resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa bukti awal yang ditemukan cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.

    Perkara yang dimaksud adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan anggaran Dana Hibah pada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu untuk Tahun Anggaran 2022-2024. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik. Sabri menegaskan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi.

    Peningkatan status ini menjadi langkah penting dalam upaya mengungkap kebenaran dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana publik. Dengan status penyidikan, tim Kejari akan memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi secara lebih intensif.

    Modus Korupsi Yang Terungkap

    Sabri menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan korupsi ini. Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya tindakan pidana dalam penggunaan anggaran dana hibah tersebut. Modus operandi yang dilakukan cukup beragam dan terstruktur.

    Dugaan modus korupsi yang teridentifikasi meliputi pemalsuan tanda tangan pada dokumen-dokumen penting, pembuatan kuitansi fiktif, serta praktik mark-up jumlah peserta kegiatan. Selain itu, ditemukan juga pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya di lapangan.

    Lebih lanjut, tim penyidik juga menemukan adanya pengutipan dana kepada peserta pramuka. Hal ini sangat disayangkan karena praktik tersebut tidak tercantum dalam aturan yang berlaku, menunjukkan adanya penyimpangan yang disengaja.

    Baca Juga: Menteri Trenggono Tinjau Progres Kampung Nelayan Bantul Kesejahteraan

    Puluhan Saksi Telah Diperiksa

    Puluhan Saksi Telah Diperiksa

    Dalam proses penyelidikan, pihak Kejari telah memanggil total 70 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, dari jumlah tersebut, baru 53 orang yang menghadiri panggilan dan memberikan kesaksian mereka. Sabri menggarisbawahi pentingnya partisipasi semua pihak yang dipanggil untuk membantu menerangi kasus ini.

    Pemeriksaan saksi-saksi ini sangat krusial untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif mengenai aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, dan detail modus operandi korupsi. Setiap kesaksian akan menjadi bagian penting dari puzzle yang sedang disusun oleh tim penyidik.

    Kejari berharap agar semua pihak yang relevan dapat kooperatif dalam proses penyidikan ini. Keterangan dari para saksi akan membantu penyidik untuk mengidentifikasi siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana skema korupsi ini dijalankan secara sistematis.

    Komitmen Penegakan Hukum

    Sabri menegaskan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana korupsi yang terjadi. Selain itu, penyidikan juga akan berupaya mengungkap secara jelas pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut. Kejari tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku.

    Langkah-langkah yang diambil oleh Kejari Labuhanbatu ini merupakan wujud nyata dari komitmen mereka dalam penegakan hukum. Tujuannya adalah memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. Setiap kasus korupsi akan ditindak secara tegas.

    Kejari Labuhanbatu berkomitmen untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kemajuan Gerakan Pramuka. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari poskota.co