KPK Bergerak Cepat! Pejabat Penting DJKA Medan Terjerat Korupsi Proyek Kereta Api, Siapa Dia?

Bagikan

KPK bergerak cepat menangani kasus korupsi proyek kereta api di Medan, menetapkan pejabat penting DJKA sebagai tersangka baru.

KPK Bergerak Cepat! Pejabat Penting DJKA Medan Terjerat Korupsi Proyek Kereta Api, Siapa Dia?

KPK kembali menunjukkan taring dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Medan. KPK menetapkan seorang pejabat penting sebagai tersangka baru, memperpanjang daftar yang bertanggung jawab atas kerugian negara.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Penyelidikan Intensif Berujung Pada Penetapan Tersangka

​KPK secara resmi mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA) di Medan.​ Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang cermat, memastikan kecukupan alat bukti untuk menindaklanjuti kasus ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Tersangka baru ini diidentifikasi dengan inisial MC, yang merupakan bagian dari jaringan kasus korupsi yang lebih luas di DJKA.

Proses penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik KPK. Mereka telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi, yang kemudian menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh individu tersebut.

Sosok di Balik Skandal Korupsi DJKA Medan

Muhammad Chusnul (MC) adalah nama yang kini menjadi sorotan utama KPK. Ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan selama periode 2021 hingga 2024.

Selain itu, Chusnul juga memegang posisi penting sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian sejak tahun 2024 hingga saat ini. Posisi strategisnya ini memberinya kewenangan besar dalam pengelolaan proyek-proyek penting di DJKA.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Chusnul akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai dari tanggal 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, bertempat di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Jaringan Korupsi Yang Terbongkar di DJKA

KPK Bergerak Cepat! Pejabat Penting DJKA Medan Terjerat Korupsi Proyek Kereta Api, Siapa Dia?

Penetapan Muhammad Chusnul sebagai tersangka bukan kali pertama dalam kasus korupsi DJKA Medan ini. Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, menunjukkan adanya pola korupsi terstruktur.

Tersangka pertama adalah Muhlis Hanggani Capah (MHC), seorang ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI. MHC juga pernah menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2021 hingga Mei 2024.

Dua tersangka lainnya adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Dion Renato Sugiarto (DRS), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta. Keterlibatan mereka mengindikasikan adanya praktik kolusi antara pejabat dan pihak swasta dalam proyek-proyek pemerintah.

Komitmen KPK Memberantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Langkah tegas KPK dalam menetapkan tersangka baru ini menegaskan komitmen mereka untuk memberantas korupsi di segala sektor. Kasus DJKA Medan menjadi bukti bahwa praktik-praktik ilegal dalam proyek infrastruktur akan terus diusut tuntas.

Penangkapan para pejabat dan pihak swasta yang terlibat diharapkan dapat memberikan efek jera. Ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan tindakan serupa yang merugikan keuangan negara dan pembangunan nasional.

Masyarakat menaruh harapan besar pada KPK untuk terus bekerja tanpa henti dalam mengungkap dan menindak para koruptor. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari merdeka.com
  • Gambar Kedua dari voi.id

Similar Posts

  • Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, Siapa Lagi Yang Terjerat? Kejati Kalteng Amankan Dua Tersangka Baru!

    Bagikan

    Kejati Kalteng menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Zirkon senilai Rp1,3 triliun, membuka jaringan keterlibatan lebih luas.

    ​Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, Siapa Lagi Yang Terjerat? Kejati Kalteng Amankan Dua Tersangka Baru!​​​

    Skandal dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil di Kalimantan Tengah makin memanas. Kejati Kalteng terus mengusut kasus yang merugikan negara triliunan rupiah. Setelah menetapkan pejabat eselon dan pihak swasta, penyidik kini memperluas jaringannya, menetapkan dua tersangka baru dengan peran strategis.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Lingkaran Korupsi Makin Melebar

    Kasus mega korupsi PT Investasi Mandiri (IM) 2020–2025 diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya dampak praktik ilegal dalam pertambangan dan penjualan mineral. Penyelidikan terus berlanjut mengungkap lapisan-lapisan keterlibatan.

    Dua tersangka terbaru yang berhasil diamankan masing-masing berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan PT IM. Keduanya diidentifikasi memiliki keterlibatan langsung dalam aktivitas pertambangan serta penjualan mineral yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti kuat yang telah dikumpulkan tim penyidik.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka diambil setelah penyidik berhasil mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan lanjutan. Ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyelidikan yang cermat menjadi kunci dalam kasus ini.

    Peran Vital Para Tersangka Baru

    Tersangka pertama, IH, adalah seorang ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah. Ia diduga terlibat aktif dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang menyalahi aturan. Keterlibatannya mencakup persetujuan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, membuka celah bagi praktik koruptif.

    Selain itu, IH juga diduga kuat menerima imbalan atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri. Peran ini sangat krusial karena menyangkut legitimasi operasional perusahaan tambang. Penyelewengan kewenangan jelas terlihat di sini.

    Tersangka kedua, ETS, merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari. Ia diduga terlibat langsung dalam penjualan Zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, yang dilakukan secara ilegal. ETS juga diduga memberikan suap kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP.

    Baca Juga: Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

    Kerugian Negara Dan Pasal Yang Menjerat

    Kerugian Negara Dan Pasal Yang Menjerat​​

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dalam persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Saat ini, kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan final oleh BPKP Pusat, menegaskan skala besar kasus ini.

    Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman berat menanti.

    Sedangkan tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya hingga 10 Januari 2026.

    Penyelidikan Berkelanjutan Dan Komitmen Kejati

    Sebelumnya, Kejati Kalteng telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yaitu VC selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan telah berjalan sistematis dan komprehensif, mulai dari pucuk pimpinan hingga pelaksana di lapangan.

    Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Tim Kejati Kalteng tidak berhenti pada penetapan tersangka ini saja, melainkan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Komitmen untuk membongkar tuntas jaringan korupsi ini sangat kuat, demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani mencoba merampok kekayaan alam negara untuk kepentingan pribadi. Kejati Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan sumber daya alam Kalimantan Tengah dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari balanganews.com
    • Gambar Kedua dari kepri.bpk.go.id
  • |

    Warga Resah Harga LPG Rp40 Ribu, Pertamina Janji Sanksi Tegas

    Bagikan

    Dua pangkalan gas di Torut disanksi 3 bulan karena menjual LPG 3 Kg di atas HET, mencapai Rp 30 ribu, tegas Pertamina dan Polres.

    Warga Resah Harga LPG Rp40 Ribu, Pertamina Janji Sanksi Tegas 700

    Pertamina bersama aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelanggaran harga LPG di Toraja Utara. Dua pangkalan gas terpaksa disanksi tiga bulan setelah terbukti menjual LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi, mencapai Rp 30 ribu.

    Langkah ini sebagai efek jera dan bentuk pengawasan distribusi gas bersubsidi demi Uang Rakyat.

    Pangkalan Gas Di Torut Disanksi Karena Jual LPG 3 Kg Di Atas HET

    Pertamina menghentikan distribusi LPG 3 kilogram (Kg) selama 3 bulan untuk dua pangkalan di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan. Pangkalan Baruka dan Yunus Kadir terbukti menjual gas bersubsidi Rp 30 ribu di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar VII Gas, Mulian Pratama, menyampaikan sanksi ini sebagai bentuk punishment sekaligus pembinaan bagi pangkalan yang melanggar aturan. Distribusi mereka dihentikan mulai hari ini selama 3 bulan, ujarnya.

    Langkah tegas ini dilakukan agar pangkalan lain tidak meniru praktik serupa. Penegakan disiplin harga LPG bersubsidi menjadi prioritas untuk memastikan konsumen menerima haknya sesuai ketentuan.

    Harga Eceran Tertinggi Di Toraja Utara Berdasarkan Zona

    Harga eceran tertinggi LPG 3 Kg di Toraja Utara sudah diatur berdasarkan wilayah atau zona. Wilayah I, misalnya, HET ditetapkan Rp 20.500 dan mencakup kecamatan Rantepao, Tallunglipu, Tondon, Sanggalangi, Kesu’, Sopai, dan Tikala.

    Zona II meliputi Kecamatan Nanggala, Buntau, Sesean, Sesean Suloara, Sa’dan, Balusu, dan Bangkelekila. Zona III dan IV mencakup sejumlah kecamatan lainnya dengan HET yang berbeda, menyesuaikan akses dan distribusi.

    Mulian menegaskan pangkalan Baruka dan Yunus Kadir melanggar HET sehingga mendapat sanksi. Mereka juga berisiko mengalami pemutusan hubungan usaha (PHU) jika masih kedapatan menjual di atas ketentuan setelah masa sanksi berakhir.

    Baca Juga: Korupsi BLT Terbongkar di Sukabumi, Mantan Kades Jadi Tersangka

    Polres Torut Awasi Penjualan Dan Agen LPG

    Polres Torut Awasi Penjualan Dan Agen LPG 700

    Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara telah memanggil seluruh agen LPG agar tidak melayani pangkalan yang menjual di atas HET. Polisi menekankan penerapan sanksi pidana bila terjadi pelanggaran dalam tiga hari ke depan.

    Kasat Reskrim Torut, Iptu Ruxon, menjelaskan, pihaknya menemukan praktik penjualan Rp 30 ribu di lapangan. “Ini merugikan masyarakat dan melanggar aturan, sehingga langkah tegas harus diterapkan,” ujarnya.

    Selain harga, Polres Torut juga memantau kepatuhan pangkalan terhadap SOP. Beberapa pangkalan belum memenuhi standar seperti warna papan di truk dan ketinggian papan yang diatur untuk keamanan distribusi.

    Segel LPG Dan Penegakan Hukum Lebih Ketat

    Pertamina menekankan penggunaan warna segel LPG yang benar, yaitu putih dan kuning. Segel dengan warna lain akan dilaporkan dan ditindak tegas, termasuk agen atau pangkalan yang menyuplai.

    Ruxon menambahkan, pengawasan ini penting untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Langkah ini sekaligus menjadi efek jera agar pangkalan mematuhi regulasi dan melindungi konsumen dari praktik penjualan ilegal.

    Dengan pengawasan ketat dan pemberian sanksi, diharapkan seluruh pangkalan di Torut mematuhi HET, SOP, dan aturan Pertamina sehingga distribusi LPG bersubsidi berjalan adil dan aman bagi masyarakat.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari detik.com
  • Aliran Dana Korupsi DABN Probolinggo Diselidiki Kejati Jatim

    Bagikan

    Kasus dugaan korupsi PT DABN Probolinggo terus bergulir, sorotan publik dan media tunjukkan komitmen Kejati Jatim berantas rasuah.

    Aliran Dana Korupsi DABN Probolinggo Diselidiki Kejati Jatim

    Proses penyidikan kali ini tidak main-main, melibatkan penelusuran menyeluruh mulai dari mengidentifikasi dalang di balik mega korupsi hingga menelisik setiap pergerakan uang melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah-langkah ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

    Publik menanti kejelasan dari kasus yang merugikan keuangan negara ini, berharap semua pihak yang terlibat dapat dipertanggung jawabkan. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Penyitaan Aset, Fokus Utama Penanganan Perkara

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini kini berfokus pada upaya penyitaan aset. Langkah ini sangat krusial untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi. Kejati Jatim berkomitmen untuk melacak dan mengamankan aset-aset yang terkait dengan kasus ini.

    Wagiyo menjelaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang sempat disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya masih bersifat perkiraan. Angka tersebut merupakan hasil gelar perkara awal dan belum menjadi nilai final yang resmi. Proses penghitungan kerugian negara yang pasti masih dalam tahap pendalaman dan validasi oleh pihak berwenang.

    “Jadi ini masih hasil ekspos, jadi bukan riil kerugian, tapi ini hasil ekspos perkiraan kerugian keuangan negara yang terjadi,” tegas Wagiyo pada Kamis (1/1/2026). Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejati Jatim bekerja dengan sangat hati-hati dan transparan dalam setiap tahapan penyidikan.

    Penelusuran Aliran Dana Dan Pemeriksaan Saksi

    Dalam upaya mengungkap kebenaran, Kejati Jatim tidak hanya berfokus pada aset, tetapi juga melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 25 orang saksi. Para saksi ini meliputi individu yang diduga memiliki informasi relevan serta para ahli di bidang keuangan negara dan hukum pidana.

    Selain pemeriksaan saksi, Kejati Jatim juga telah mengajukan permintaan resmi kepada PPATK. Permintaan ini bertujuan untuk menelusuri secara detail setiap transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dugaan kasus korupsi di PT DABN Probolinggo. Keterlibatan PPATK diharapkan dapat mengungkap secara komprehensif ke mana saja aliran uang hasil korupsi bermuara.

    Wagiyo menambahkan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyerahan ini bertujuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara secara akurat dan valid. Penelusuran rekening PT DABN juga intensif, dengan 13 rekening teridentifikasi, namun hanya dua yang aktif, dan aliran dananya terus didalami.

    Baca Juga: Purbaya, Pemerintah Tarik Dana Rp75 Triliun dari Perbankan Stabilitas

    Pelayanan Pelabuhan Tetap Berjalan Normal

    Pelayanan Pelabuhan Tetap Berjalan Normal

    Meskipun proses hukum sedang berjalan dan kasus korupsi ini menjadi perhatian serius, Wagiyo memastikan bahwa pelayanan pelabuhan di Probolinggo tetap berlangsung normal. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas operasional dan perekonomian di wilayah tersebut. Kejati Jatim telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan kelangsungan layanan.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka escrow account. Akun khusus ini berfungsi untuk pembayaran gaji karyawan serta mendukung operasional pelabuhan yang vital. Dengan demikian, hak-hak karyawan tetap terlindungi dan kegiatan pelabuhan dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti.

    Lebih lanjut, Wagiyo menjelaskan bahwa pelayanan pelabuhan dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang jelas statusnya, yaitu PJU, serta kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai otoritas pelaksana di Pelabuhan Probolinggo. Kerjasama ini menjamin bahwa meskipun ada kasus hukum, fungsi utama pelabuhan sebagai pintu gerbang logistik tetap optimal.

    Jaminan Kelancaran Operasional Pelabuhan​

    Kejati Jatim memastikan bahwa meskipun investigasi kasus korupsi PT DABN Probolinggo terus berjalan, operasional pelabuhan tetap berlangsung normal.​ Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap pelayanan publik dan perekonomian setempat.

    Langkah konkret telah diambil, termasuk pembukaan escrow account untuk gaji karyawan dan penyerahan pengelolaan kepada BUMD PJU serta KSOP sebagai otoritas pelabuhan, menjamin kelangsungan aktivitas penting ini. Prioritas utama adalah menjaga layanan vital pelabuhan agar roda perekonomian Probolinggo tidak terganggu oleh proses hukum.

    Keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan banyak pihak yang bergantung pada aktivitas pelabuhan. Kejati berkomitmen menyelesaikan kasus tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

      • Gambar Utama dari detik.com
      • Gambar Kedua dari detik.com
  • KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo, Kekayaan Rp 31 M Jadi Sorotan

    Bagikan

    Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Bupati Sudewo terjerat OTT KPK, yang memicu kehebohan besar publik luas.

    KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo, Kekayaan Rp 31 M Jadi Sorotan

    Penangkapan ini sontak menjadi perhatian publik, terutama setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya terungkap. Tercatat, Sudewo memiliki total kekayaan fantastis mencapai lebih dari Rp 31 miliar. Angka ini memicu pertanyaan dan sorotan tajam mengenai transparansi serta integritas pejabat publik di Indonesia.

    Berikut ini, Uang Rakyat akan mengupas tuntas rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan anggota DPR RI tersebut, sebagaimana dilaporkan kepada KPK, sekaligus menyoroti implikasi dari kasus ini terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

    Guncangan Di Pati, Ketika KPK Bertindak Tegas

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan sinyal kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus serupa, menciptakan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

    Peristiwa OTT ini bukan hanya sekadar penangkapan biasa, melainkan juga sebuah peringatan keras bagi seluruh pejabat publik. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi, di mana pun dan oleh siapa pun, bahkan di level pimpinan daerah sekalipun.

    Kasus Sudewo ini menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam menjaga integritas penyelenggara negara. Diharapkan, penegakan hukum ini dapat menjadi efek jera dan mendorong perbaikan sistem birokrasi agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

    Jejak Kekayaan Sudewo, Lebih Dari Rp 31 Miliar

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sudewo menjadi sorotan utama setelah penangkapannya. Tercatat, kekayaannya mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp 31.519.711.746. Angka ini jauh di atas rata-rata kekayaan seorang pejabat daerah.

    LHKPN ini disampaikan oleh Sudewo kepada KPK pada tanggal 11 April 2025, saat ia masih aktif menjabat sebagai Bupati Pati. Data tersebut kini menjadi dokumen krusial dalam penyelidikan KPK untuk menelusuri asal-usul setiap aset.

    Besarnya nilai kekayaan ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara penghasilan resmi seorang bupati dengan total aset yang dimiliki. Ini akan menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian kasus yang ditangani oleh KPK.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi Bauksit Terkuak, Kejati Kalbar Geledah PT DSM Dikawal TNI

    Dominasi Properti, Aset Tanah Dan Bangunan Menjulang

    Dominasi Properti, Aset Tanah Dan Bangunan Menjulang

    Dari total kekayaannya, aset berupa tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar, dengan nilai fantastis Rp 17.030.885.000. Ini menunjukkan bahwa Sudewo memiliki investasi signifikan di sektor properti yang tersebar di beberapa lokasi.

    Secara rinci, ia tercatat memiliki 31 bidang tanah dan bangunan. Aset-aset properti ini berlokasi di Pacitan, Surakarta, Depok, Blora, dan tentunya di daerah domisilinya, Pati. Penempatan properti di berbagai kota menunjukkan strategi diversifikasi aset.

    Tingginya nilai dan banyaknya kepemilikan aset properti ini akan menjadi fokus investigasi KPK. Penelusuran kepemilikan, proses akuisisi, dan sumber dana pembelian properti akan dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

    Kendaraan Mewah Dan Aset Lainnya, Portofolio Kekayaan Yang Lengkap

    Selain properti, Sudewo juga memiliki koleksi kendaraan bermotor yang nilainya tidak kalah mencolok, mencapai Rp 6.336.050.000. Total ada delapan unit kendaraan, yang terdiri dari empat kendaraan roda dua dan empat unit mobil mewah.

    Jenis dan model kendaraan yang dimiliki menunjukkan selera dan gaya hidup yang relatif mewah. Nilai kendaraan ini menambah daftar panjang aset yang menjadi perhatian publik dan penegak hukum.

    Lebih lanjut, laporan kekayaan Sudewo juga mencakup surat berharga senilai Rp 5.387.500.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 795.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.960.276.746. Menariknya, dalam LHKPN tersebut, Sudewo tidak melaporkan adanya utang, sebuah indikasi bahwa semua aset yang dimiliki bebas dari beban finansial. Seluruh rincian ini menjadi bagian integral dari penyelidikan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

    Pantau terus berita terbaru seputar serta berbagai info menarik yang memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari finance.detik.com
    • Gambar Kedua dari detik.com
  • Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

    Bagikan

    Kasus korupsi kredit senilai Rp 3,5 miliar yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Probolinggo kembali mencuat ke publik setelah terpidananya berhasil ditangkap.

    Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

    Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang selama ini berusaha menghindari eksekusi putusan pengadilan.

    Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara hukum hingga ke tahap akhir.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Terpidana Masuk Daftar Buronan

    Meski telah diputus bersalah oleh pengadilan, terpidana tidak segera menjalani eksekusi hukuman. Ia justru menghilang dan tidak memenuhi panggilan kejaksaan, sehingga ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

    Selama masa pelarian, keberadaan terpidana sulit dilacak karena berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat penegak hukum. Kondisi ini sempat menjadi perhatian publik karena menimbulkan kesan lemahnya pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

    Terpidana diketahui telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara korupsi kredit bermasalah. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak segera menjalani eksekusi dan memilih melarikan diri.

    Selama masa pelarian, keberadaan terpidana sulit dilacak hingga akhirnya tim Kejari Probolinggo memperoleh informasi akurat yang mengarah pada penangkapan.

    Penangkapan Oleh Kejari Probolinggo

    Setelah melakukan pencarian intensif, Kejaksaan Negeri Probolinggo akhirnya berhasil menangkap buronan terpidana korupsi kredit tersebut.

    Penangkapan dilakukan setelah tim kejaksaan memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyian terpidana.

    Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Kejari Probolinggo dalam menuntaskan perkara korupsi, termasuk memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan oleh terpidana.

    Baca Juga: 

    Proses Hukum dan Eksekusi Putusan

    Proses Hukum dan Eksekusi Putusan
    Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Probolinggo untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal.

    Selanjutnya, terpidana dieksekusi dengan menjalani hukuman pidana penjara sesuai amar putusan pengadilan. Selain hukuman badan, kejaksaan juga akan menindaklanjuti kewajiban pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian negara.

    Saat penangkapan dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Probolinggo untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal.

    Penangkapan ini menegaskan bahwa upaya melarikan diri tidak akan menghapus tanggung jawab hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

    Komitmen Kejaksaan Dalam Pemberantasan Korupsi

    Penangkapan buronan terpidana korupsi kredit Rp 3,5 miliar ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga ke tahap eksekusi.

    Kejari Probolinggo menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi terpidana yang mencoba menghindari hukum, sekalipun telah lama buron.

    Keberhasilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    Kejaksaan mengimbau para terpidana lain yang belum menjalani eksekusi agar bersikap kooperatif, karena cepat atau lambat hukum akan tetap ditegakkan demi keadilan dan kepastian hukum.

    Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar menjauhi praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan kredit dan keuangan.

    Penegakan hukum yang konsisten dan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sinpo.id
    • Gambar Kedua dari guecikarang.co.id
  • |

    Heboh! Kades Korupsi Dana Desa di Lotim Bisa Masuk Penjara, Bupati Janji Penegakan Hukum

    Bagikan

    Bupati Lombok Timur menegaskan, kades yang terbukti menggelapkan dana desa bakal diusut tuntas dan terancam penjara.

     ​Heboh! Kades Korupsi Dana Desa di Lotim Bisa Masuk Penjara, Bupati Janji Penegakan Hukum​​

    Lombok Timur (Lotim) tengah menghadapi protes masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa. Menanggapi persoalan ini, Bupati Lotim, Haerul Warisin, menyatakan Inspektorat Daerah akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kades yang terbukti ‘memakan’ uang rakyat terancam diberhentikan dan wajib mengembalikan kerugian negara.

    Berikut ini Uang Rakyat akan membahas langkah-langkah Bupati Lotim dalam memberantas korupsi dana desa.

    Bupati Lotim Ambil Tindakan Tegas Terhadap Kades Nakal

    Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, tidak main-main dalam menyikapi aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Ia telah menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan. Pemeriksaan ketat akan dilakukan terhadap setiap kepala desa yang dilaporkan menyelewengkan anggaran.

    Haerul menegaskan bahwa aksi demonstrasi masyarakat adalah bentuk kontrol sosial yang sah. Ia mempersilakan warga untuk menyampaikan aspirasi demi mengoreksi kebijakan desa yang dianggap menyimpang. Prinsip akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam pengelolaan dana publik.

    Jika terbukti bersalah, sanksi berat menanti para kepala desa. Mereka tidak hanya akan diberhentikan dari jabatannya, tetapi juga diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian negara. Bupati berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sesuai peruntukannya.

    Dana Desa, Perencanaan Buruk, Uang Rakyat Raib

    Bupati Haerul menyoroti lemahnya perencanaan dan implementasi penggunaan dana desa di Lotim. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik di mana uang sudah diambil sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang sistematis.

    “Seharusnya perencanaan yang matang, dilaksanakan, baru dibayar. Tapi ini baru berencana, belum dilaksanakan pengerjaannya tapi uang sudah diambil, dari mana prinsip itu, tidak ada yang begitu,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan betapa krusialnya perbaikan tata kelola.

    Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Lotim akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara rinci penggunaan dana desa. Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas dan meminimalisir celah penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.

    Baca Juga: DJP Siap Ambil Langkah Tegas, Pegawai Pajak Terjerat OTT KPK Terancam Dipecat

    Pengawasan Diperketat, Praktisi Media Sosial Jadi Inspirasi

     ​Pengawasan Diperketat, Praktisi Media Sosial Jadi Inspirasi​​

    Pemkab Lotim bertekad untuk menurunkan seluruh aturan dan mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah ke tingkat desa. Tujuannya adalah memastikan penggunaan anggaran desa menjadi lebih tepat sasaran. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam perbaikan ini.

    Bupati juga mengaku terinspirasi oleh berbagai masukan dari praktisi yang disampaikan melalui media sosial. Kritikan dan saran dari publik, terutama yang berbasis data dan fakta, menjadi pemicu untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa.

    Keterlibatan aktif masyarakat dan pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih kuat. Dengan demikian, setiap penyalahgunaan dana desa dapat terdeteksi lebih cepat dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

    Sanksi Tegas Menanti, Pemecatan Dan Penggantian Antar Waktu

    Haerul Warisin tidak akan ragu memberikan sanksi terberat kepada kepala desa yang terbukti melanggar aturan. Khusus untuk Pejabat Sementara (Pjs) Kades yang berada di bawah kewenangannya, Bupati menegaskan akan langsung melakukan pemecatan tanpa kompromi.

    Bagi kepala desa definitif yang terbukti menyelewengkan dana, Bupati akan segera mengusulkan penggantian melalui mekanisme Pejabat Antar Waktu (PAW). Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Lotim dalam membersihkan pemerintahan desa dari praktik korupsi.

    Komitmen Bupati Haerul Warisin ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para kepala desa. Pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan integritas demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari insidelombok.id
    • Gambar Kedua dari batam.tribunnews.com