Modus Licik Kades Salamkanci Korupsi Dana Air Bersih
Modus Licik Kades Salamkanci Korupsi Dana Air Bersih

Modus Licik Kades Salamkanci, Korupsi Dana Air Bersih, Warga Merana!

Bagikan

Kades Salamkanci diduga menggelapkan dana air bersih desa, membuat proyek gagal dan warga harus menanggung kesulitan tanpa air bersih.

Modus Licik Kades Salamkanci Korupsi Dana Air Bersih

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menahan Kepala Desa Salamkanci, DJS (49), atas dugaan korupsi dana desa. Dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan saluran air bersih bagi masyarakat. Penahanan dilakukan setelah DJS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Kades Salamkanci Resmi Ditahan

Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, berinisial DJS (49), kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Penahanan ini dilakukan setelah DJS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Kasus ini berpusat pada proyek pembangunan saluran air bersih yang gagal berfungsi.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengonfirmasi pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada tanggal 15 Januari 2026. “Tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Tahap dua, untuk tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan pada tanggal 15 Januari 2026,” ujar Iwan pada Jumat (23/1/2026).

Penahanan DJS dilakukan pada Rabu (14/1), kemudian keesokan harinya, Kamis (15/1), langsung dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menyatakan DJS ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Januari 2026 dan dititipkan di Lapas Magelang.

Modus Korupsi Dan Anggaran Fiktif

DJS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci yang berlangsung dari tahun anggaran 2017 hingga 2019. Proyek ini seharusnya memberikan akses air bersih kepada warga, namun hingga kini saluran tersebut tidak berfungsi sama sekali. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Dana yang dikorupsi ini bersumber dari anggaran desa dan Bankeu. Pada tahun 2017, Desa Salamkanci menerima Dana Desa sebesar Rp 788 juta, dengan Rp 179 juta dianggarkan untuk saluran air bersih. Tahun 2018, dari Dana Desa Rp 864 juta, Rp 198 juta dialokasikan untuk proyek serupa.

Pada tahun 2019, dari Dana Desa Rp 1,03 miliar, Rp 110 juta dianggarkan untuk pembangunan saluran air bersih. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini dari 2017-2019 mencapai Rp 488.879.750. Namun, proyek tersebut dilaksanakan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya dibentuk.

Baca Juga: Gugatan Dana Korupsi 5,2 Miliar, Warga GMIM Datangi Polda Sulut

Keterlibatan Pihak Lain Dan Kerugian Negara

 ​​Keterlibatan Pihak Lain Dan Kerugian Negara​​

Dalam menjalankan aksinya, Kades DJS meminta bantuan DWN, mantan pegawai PDAM Magelang, untuk membuat sketsa kasar pembangunan bak penampung dan kebutuhan material. Sketsa ini digunakan untuk menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) fiktif proyek. DWN saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara ini karena dianggap kooperatif.

Iwan Kristiana menjelaskan bahwa DWN juga diminta Kades untuk mencari sumber mata air di Sikuwok, Dusun Temanggal. Sumber mata air tersebut dibeli oleh Kades DJS pada Juni 2017. Kemudian, sekitar Oktober 2017, DJS meminta DWN untuk memulai pembangunan bak penampung di sumber mata air tersebut.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP Jawa Tengah, kerugian mencapai Rp 405 juta. Pemeriksaan menunjukkan saluran air bersih yang dibangun 2017–2019 sama sekali tidak berfungsi dan tidak ada aliran air. Uang hasil korupsi digunakan DJS untuk keperluan pribadi, termasuk membeli pakan ternak.

Ancaman Hukuman Dan Dampak Sosial

DJS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) mengancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 mengancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang dipercayakan untuk kesejahteraan masyarakat. Korupsi dana desa, terutama untuk kebutuhan dasar seperti air bersih, memiliki dampak sosial yang sangat besar dan langsung dirasakan oleh warga.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari cakaplah.com
  • Gambar Kedua dari bintangpustaka.com