OTT Kejati Sumsel Di Muara Enim? Kuasa Hukum Anggota DPRD Angkat Bicara
OTT Kejati Sumsel Di Muara Enim? Kuasa Hukum Anggota DPRD Angkat Bicara

OTT Kejati Sumsel Di Muara Enim? Kuasa Hukum Anggota DPRD Angkat Bicara

Bagikan

Kuasa hukum anggota DPRD Muara Enim membantah kabar OTT oleh Kejati Sumsel, klarifikasi resmi mengklarifikasi isu tersebut.

OTT Kejati Sumsel Di Muara Enim? Kuasa Hukum Anggota DPRD Angkat Bicara

Isu OTT Kejati Sumsel yang dikaitkan dengan anggota DPRD Muara Enim memicu perhatian publik. Kuasa hukum anggota dewan langsung angkat bicara dan membantah kabar tersebut.

Klarifikasi ini menegaskan bahwa informasi awal yang beredar tidak sesuai fakta. Simak selengkapnya hanya di Uang Rakyat pernyataan resmi kuasa hukum dan respons terkait isu OTT yang ramai diperbincangkan di media lokal.

Kuasa Hukum Bantah Isu OTT Anggota DPRD Muara Enim

Tim kuasa hukum anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhullis dan anaknya, Raga Alan Sakti, menegaskan bahwa kabar mengenai OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Kejati Sumsel tidak benar. Mereka menyebut narasi yang beredar di publik sebagai informasi keliru dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

Darmadi Djufri, kuasa hukum KT dan RA, menekankan bahwa tidak pernah terjadi OTT terkait perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. “Perlu kami luruskan tidak pernah ada peristiwa OTT. Tidak ada penangkapan saat klien kami melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 21/2/2026.

Pernyataan ini menegaskan bahwa semua tuduhan awal terkait OTT tidak sesuai fakta. Kuasa hukum berharap masyarakat dan media lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Kronologi Perkara Proyek PT DCK

Darmadi menjelaskan, kasus ini berawal dari pertemuan pada Juli 2025 antara KT dengan pihak PT Danadipa Cipta Konstruksi (DCK), yang diwakili Direktur berinisial AH. Dalam pertemuan tersebut, KT disebut mengusulkan agar perusahaan tersebut mengerjakan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Proyek senilai Rp 7,16 miliar dikontrak pada 14 Agustus 2025, dengan pencairan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp 2,14 miliar. Pada September 2025, RA disebut mentransfer Rp 1,6 miliar untuk kebutuhan material dan operasional proyek, meski hal ini masih harus dibuktikan dalam proses hukum.

Darmadi menambahkan, progres pekerjaan proyek sempat tersendat, dan hingga 26 Desember 2025, capaian fisik baru mencapai 31,24 persen. Proyek kemudian diputus pada 31 Desember 2025 melalui mekanisme Show Cause Meeting (SCM) dan peringatan resmi.

Baca Juga: KPK Tegaskan Proses Hukum Eks Kajari HSU Berjalan Sesuai Prosedur

Keterlambatan Proyek Masuk Ranah Administrasi

 Keterlambatan Proyek Masuk Ranah Administrasi 700

Kuasa hukum menekankan bahwa keterlambatan proyek seharusnya dikategorikan sebagai masalah administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa.

Menurut Darmadi, sanksi bagi pekerjaan yang terlambat bisa berupa denda hingga pencantuman dalam blacklist, dan tidak otomatis masuk ranah pidana. Pendekatan ini penting untuk membedakan antara kesalahan administratif dan dugaan korupsi.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti bahwa penentuan pemenang tender merupakan kewenangan eksekutif, bukan legislatif. Hal ini berarti kliennya bisa saja menjadi korban dari prosedur tender yang kurang transparan atau keputusan teknis yang bermasalah.

Isu Pembelian Mobil Mewah

Seiring dengan pemberitaan, muncul isu bahwa dana proyek digunakan untuk pembelian mobil mewah jenis Alphard. Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh fakta terkait hal ini akan dibuka dalam persidangan.

Darmadi menambahkan bahwa tuduhan yang tidak berdasar dapat berdampak psikologis bagi kliennya, terlebih KT sempat menjalani penahanan selama 20 hari menjelang Ramadan. Klarifikasi ini dimaksudkan untuk menjaga reputasi klien dan memastikan fakta sebenarnya terungkap di pengadilan.

Kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk membela klien sesuai prosedur hukum dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Harapan Kuasa Hukum Dan Transparansi Publik

Darmadi menekankan pentingnya masyarakat dan media tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat menyesatkan opini publik. Bantahan resmi ini menjadi titik penting dalam menangkal spekulasi yang berkembang terkait OTT di Muara Enim.

Kuasa hukum berharap agar seluruh pihak menunggu proses hukum resmi, termasuk persidangan, sebagai tempat pengungkapan fakta yang sahih. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran bagi publik untuk tidak cepat terpengaruh isu yang belum terbukti.

Selain itu, kuasa hukum juga menegaskan perlunya transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah dan pengawasan tender agar konflik serupa dapat dihindari di masa depan. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan objektif.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari jpnn.com