• Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 343 Juta

    Bagikan

    Kasus dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat dan kali ini terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

    Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 343 Juta

    Seorang mantan kepala desa resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 343 juta. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat penegak hukum melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait pengelolaan anggaran desa dalam beberapa tahun anggaran terakhir.

    Kasus ini menarik perhatian publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kronologi Dugaan Penyelewengan Dana

    Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penyelewengan dana desa tersebut terjadi dalam pelaksanaan sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

    Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, kegiatan sosial, serta peningkatan ekonomi warga diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

    Dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, ditemukan sejumlah kejanggalan seperti laporan fiktif, mark-up anggaran, hingga kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan di lapangan.

    Perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi nyata inilah yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

    Peran Eks Kepala Desa Dalam Kasus

    Eks kepala desa yang kini berstatus tersangka diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa tersebut. Sebagai pemegang kewenangan tertinggi di tingkat desa, ia bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

    Penyidik menduga tersangka secara sengaja memanfaatkan jabatannya untuk menguasai sebagian dana desa dengan berbagai modus, termasuk memerintahkan pencairan dana tanpa didukung kegiatan yang sah.

    Dugaan ini diperkuat dengan keterangan saksi dan dokumen keuangan yang menunjukkan adanya penyimpangan signifikan.

    Baca Juga:

    Penegakan Hukum Pembenahan Sistem

    Penegakan Hukum Pembenahan Sistem

    Dengan ditetapkannya mantan kepala desa sebagai tersangka, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan hingga tuntas.

    Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi aparat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang.

    Selain itu, kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan pengelolaan dana desa, baik melalui pendampingan, audit berkala, maupun peningkatan kapasitas aparatur desa.

    Dengan tata kelola yang lebih baik dan pengawasan yang ketat, diharapkan dana desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

    Dampak Terhadap Masyarakat Desa

    Kasus penyelewengan dana desa ini memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat setempat. Program pembangunan yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup warga menjadi terhambat, bahkan sebagian tidak terealisasi sama sekali.

    Infrastruktur desa yang direncanakan tidak kunjung dibangun, sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat.

    Ketika dana tersebut disalahgunakan, pembangunan terhambat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa ikut tergerus. Pemerintah daerah menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

    Selain kerugian secara materi, kasus ini juga menimbulkan kekecewaan dan menurunkan kepercayaan warga terhadap aparatur pemerintahan desa. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan pengelolaan dana desa ke depan dilakukan secara lebih transparan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sinpo.id
    • Gambar Kedua dari sumsel.suara.com
  • Heboh! KPK Bidik Ridwan Kamil Dalam Skandal Korupsi Iklan Bank BUMD

    Bagikan

    KPK mengintensifkan penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan di bank BUMD, mengejutkan publik dengan menyertakan nama Ridwan Kamil.

    Heboh! KPK Bidik Ridwan Kamil Dalam Skandal Korupsi Iklan Bank BUMD

    Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di sebuah bank BUMD kembali mencuat. KPK menerapkan metode follow the money untuk menelusuri aliran dana haram. Mengejutkan publik, nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut terseret dalam pusaran penyelidikan kasus uang non-budgeter ini.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    KPK Soroti Aliran Dana Non-Budgeter, RK Terseret

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank BUMD. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik memakai metode follow the money untuk menelusuri aliran dana. Dalam proses ini, nama Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, turut masuk radar penyelidikan.

    “Saudara RK, terkait dengan dugaan aliran uang yang bersumber dari dana non-budgeter,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 25 Desember 2025. Pernyataan ini sontak memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai sejauh mana keterlibatan RK dalam kasus ini.

    Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa dana non-budgeter yang dimaksud berasal dari pengadaan iklan. Para tersangka kasus ini diduga meminta anggaran yang sangat besar, namun uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk belanja iklan sebagaimana mestinya. Sebagian besar dana tersebut mengalir ke kantong-kantong pribadi dan pihak-pihak terkait.

    Jejak Uang Haram, Pembelian Aset Hingga Pihak Lain

    Penyelidikan KPK mengindikasikan adanya dugaan serius bahwa sebagian uang hasil korupsi ini masuk ke kantor Ridwan Kamil. Tidak hanya itu, KPK menduga kuat bahwa mantan Gubernur Jawa Barat tersebut kemudian menyebarkan uang tersebut ke sejumlah pihak lain, bahkan digunakan untuk pembelian aset. Ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan aliran dana dalam kasus ini.

    “KPK tidak berhenti di Pak RK saja. KPK melakukan follow the money, ada dugaan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti di Pak RK saja,” tegas Budi. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa penyelidikan akan terus berkembang dan mungkin menyeret lebih banyak nama yang terlibat dalam skandal ini.

    Budi menambahkan, “Apakah uang-uang itu kemudian untuk pembelian aset, atau dialirkan kepada pihak lainnya? Ini yang menjadi basis teman-teman penyidik melakukan penelusuran, pelacakan, ke mana saja aliran uang ini.” Penelusuran ini menjadi krusial untuk mengungkap seluruh pihak yang diuntungkan dari dana korupsi tersebut dan mengembalikan kerugian negara.

    Baca Juga: Kejaksaan Agung Tangkap Eks Kajari Enrekang, Kasus Suap Zakat Rp 16,6 Miliar Mengguncang Publik!

    Bantahan Ridwan Kamil, Merasa Tidak Tahu

    Bantahan Ridwan Kamil, Merasa Tidak Tahu​

    Menanggapi pemanggilan dan dugaan keterlibatannya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam keterangannya, RK dengan tegas membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut. Ia juga membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

    “Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya,” kata RK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Bantahan ini tentu akan menjadi salah satu fokus KPK dalam menguji kebenaran informasi dan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

    RK menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat memang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penting dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, ia menekankan bahwa tugas tersebut hanya akan diketahui jika ada laporan resmi dari pihak terkait. Menurutnya, laporan ini seharusnya datang dari direksi, komisaris sebagai pengawas, atau kepala biro BUMD.

    Absennya Laporan Dan Klaim Ketidakterlibatan

    Tiga pihak kunci yang seharusnya melaporkan, yaitu direksi, komisaris, dan kepala biro BUMD, disebut oleh Ridwan Kamil tidak pernah memberikan laporan kepadanya. Atas dasar inilah, RK mengeklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB yang sedang diusut oleh KPK.

    “Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi ini kalau dilaporkan, satu, oleh direksi, dua, oleh komisaris selaku pengawas, tiga, oleh kepala biro BUMD,” ujar RK. Pernyataan ini penting karena menjadi dasar pembelaannya terhadap tuduhan aliran dana haram tersebut.

    KPK tentu akan mendalami klaim RK ini dengan memverifikasi apakah benar tidak ada laporan yang masuk, ataukah ada kelalaian prosedur dalam pelaporan. Penelusuran bukti dan keterangan saksi akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik bantahan RK dan menentukan arah penyelidikan selanjutnya.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari metrotvnews.com
    • Gambar Kedua dari news.detik.com
  • Kejaksaan Agung Tangkap Eks Kajari Enrekang, Kasus Suap Zakat Rp 16,6 Miliar Mengguncang Publik!

    Bagikan

    Kejaksaan Agung menangkap eks Kajari Enrekang terkait suap zakat Rp16,6 miliar yang mengguncang kepercayaan publik nasional secara luas.

    Kejaksaan Agung Tangkap Eks Kajari Enrekang, Kasus Suap Zakat Rp 16,6 Miliar Mengguncang Publik!

    Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan. Mantan Kajari Enrekang, Padeli, ditahan sebagai tersangka korupsi pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) dengan kerugian negara Rp 16,6 miliar. Ia juga diduga menerima suap Rp 840 juta. Kasus ini memicu sorotan publik terhadap integritas penegak hukum dan aliran dana umat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Jebakan Korupsi Dana Zakat, Jerat Mantan Kajari Enrekang

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan. Penahanan dilakukan setelah Padeli ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) yang merugikan negara Rp 16,6 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana keagamaan.

    Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Padeli diduga kuat menerima suap senilai Rp 840 juta terkait penanganan sebuah perkara. Dugaan suap ini menambah panjang daftar permasalahan hukum yang membelitnya, mencoreng nama institusi kejaksaan.

    Penahanan Padeli dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025. Proses penyidikan intensif diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan aktor lain yang terlibat dalam skandal korupsi dana umat ini.

    Misteri Peran ‘SL’ Dan Awal Mula Terbongkarnya Kasus

    Dalam kasus ini, Padeli tidak sendirian. Ia dijerat bersama seorang individu berinisial SL, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Anang Supriatna belum mengungkapkan secara detail peran SL dalam kasus korupsi tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keterlibatan pihak-pihak lain.

    Kasus ini mulai terkuak berkat adanya aduan masyarakat yang ditindaklanjuti secara serius oleh Kejagung. Tim intelijen segera diterjunkan untuk mengumpulkan informasi. “Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun,” jelas Anang.

    Setelah melalui proses klarifikasi dan pengawasan, bukti-bukti yang cukup kuat ditemukan. Bukti tersebut menunjukkan adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh Padeli dan SL. Hasil dari tahap ini kemudian diserahkan kepada penyidik untuk penanganan lebih lanjut.

    Baca Juga: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino Ditunda, Haji Alim Dirawat di RS

    Konstruksi Perkara Yang Disamarkan Dan Ancaman Pencopotan Jabatan

    Konstruksi Perkara Yang Disamarkan Dan Ancaman Pencopotan Jabatan​

    Meskipun kasus ini telah menjadi perhatian publik, Anang belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara korupsi tersebut. Informasi yang diberikan masih terbatas pada dugaan suap yang diterima Padeli dan kerugian negara dari pengelolaan ZIS, publik menuntut transparansi lebih lanjut.

    Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi berjamaah ini.

    Sebagai konsekuensi dari penetapan tersangka, Padeli yang kini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, langsung dicopot dari jabatannya. Ia juga diberhentikan sementara dari tugas-tugasnya. “Saat ini nanti langsung diberhentikan,” tegas Anang, menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di internal.

    Integritas Penegak Hukum Dipertaruhkan

    Dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp 840 juta oleh Padeli, bersama dengan SL, menjadi poin krusial dalam kasus ini. Dana sebesar ini, yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan perkara, justru menjadi alat transaksional yang melanggar hukum. Ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat.

    Kasus korupsi yang melibatkan dana ZIS sebesar Rp 16,6 miliar ini tidak hanya merugikan negara secara finansial. Lebih dari itu, kasus ini telah merusak kepercayaan umat terhadap pengelolaan dana keagamaan. Integritas penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan, justru dipertaruhkan.

    Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Diharapkan, semua pihak yang terlibat dapat diungkap dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengungkapan tuntas kasus ini menjadi sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari news.detik.com
  • Sidang Korupsi HGU Tol Tempino Ditunda, Haji Alim Dirawat di RS

    Bagikan

    Sidang perkara dugaan korupsi Hak Guna Usaha atau HGU terkait proyek Tol Tempino–Jambi kembali mengalami penundaan.

    Sidang Korupsi HGU Tol Tempino Ditunda, Haji Alim Dirawat di RS
    Penundaan ini terjadi karena salah satu terdakwa, Haji Alim, dikabarkan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Sidang yang sedianya digelar di pengadilan tindak pidana korupsi tersebut akhirnya ditunda oleh majelis hakim setelah menerima informasi resmi mengenai kondisi kesehatan terdakwa.

    Agenda sidang tersebut dinantikan karena menjadi kelanjutan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan saksi yang dinilai penting untuk mengungkap alur perkara.

    Namun, rencana persidangan harus tertunda setelah majelis hakim menerima pemberitahuan resmi mengenai kondisi kesehatan salah satu terdakwa, Haji Alim, yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Penundaan ini membuat proses persidangan kembali tertahan sementara waktu.

    Keputusan ini diambil demi menjamin hak terdakwa untuk mengikuti proses persidangan secara layak dan sesuai ketentuan hukum. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kondisi Kesehatan Haji Alim Jadi Alasan Utama

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum, Haji Alim tengah menjalani perawatan medis akibat kondisi kesehatan yang menurun. Dokumen medis dari pihak rumah sakit turut diserahkan kepada majelis hakim sebagai dasar permohonan penundaan sidang.

    Hakim menilai bahwa kehadiran terdakwa di persidangan dalam kondisi sakit berpotensi mengganggu jalannya proses hukum. Oleh karena itu, majelis memutuskan untuk menunda sidang hingga Haji Alim dinyatakan cukup sehat untuk kembali mengikuti agenda persidangan berikutnya.

    Perkara Korupsi HGU Tol Tempino–Jambi

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan HGU pada proyek strategis pembangunan Tol Tempino–Jambi. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdapat dugaan praktik korupsi yang melibatkan penguasaan dan pemanfaatan lahan secara tidak sah yang berpotensi merugikan negara.

    Proyek tol tersebut merupakan bagian penting dari pengembangan infrastruktur di Provinsi Jambi, sehingga kasus hukum yang menyertainya mendapat perhatian luas dari publik.

    Jaksa menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat pembangunan dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

    Baca Juga:

    Tanggapan Jaksa dan Jalannya Persidangan

    Tanggapan Jaksa dan Jalannya Persidangan
    Jaksa penuntut umum menyatakan menghormati keputusan majelis hakim terkait penundaan sidang. Meski demikian, jaksa menegaskan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan proses persidangan begitu kondisi terdakwa memungkinkan.

    Penundaan ini disebut tidak akan memengaruhi substansi perkara maupun kelengkapan berkas dakwaan yang telah disusun. Jaksa juga berharap agar terdakwa dapat segera pulih sehingga persidangan dapat berjalan kembali tanpa hambatan dan fakta-fakta hukum dapat diungkap secara terang di hadapan pengadilan.

    Agenda Sidang Selanjutnya

    Penundaan sidang ini memunculkan beragam reaksi dari masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Publik berharap agar alasan kesehatan tidak menjadi penghalang bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.

    Majelis hakim dijadwalkan akan menentukan ulang agenda sidang setelah menerima perkembangan terbaru terkait kondisi kesehatan Haji Alim.

    Dengan dilanjutkannya persidangan nanti, diharapkan kasus dugaan korupsi HGU Tol Tempino–Jambi dapat segera menemukan titik terang, sekaligus menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan lahan dan proyek infrastruktur agar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sinpo.id
    • Gambar Kedua dari sumsel.suara.com
  • Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, Siapa Lagi Yang Terjerat? Kejati Kalteng Amankan Dua Tersangka Baru!

    Bagikan

    Kejati Kalteng menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Zirkon senilai Rp1,3 triliun, membuka jaringan keterlibatan lebih luas.

    Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, Siapa Lagi Yang Terjerat? Kejati Kalteng Amankan Dua Tersangka Baru!

    Skandal dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil di Kalimantan Tengah makin memanas. Kejati Kalteng terus mengusut kasus yang merugikan negara triliunan rupiah. Setelah menetapkan pejabat eselon dan pihak swasta, penyidik kini memperluas jaringannya, menetapkan dua tersangka baru dengan peran strategis.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Lingkaran Korupsi Makin Melebar

    Kasus mega korupsi PT Investasi Mandiri (IM) 2020–2025 diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya dampak praktik ilegal dalam pertambangan dan penjualan mineral. Penyelidikan terus berlanjut mengungkap lapisan-lapisan keterlibatan.

    Dua tersangka terbaru yang berhasil diamankan masing-masing berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan PT IM. Keduanya diidentifikasi memiliki keterlibatan langsung dalam aktivitas pertambangan serta penjualan mineral yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti kuat yang telah dikumpulkan tim penyidik.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka diambil setelah penyidik berhasil mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan lanjutan. Ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyelidikan yang cermat menjadi kunci dalam kasus ini.

    Peran Vital Para Tersangka Baru

    Tersangka pertama, IH, adalah seorang ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah. Ia diduga terlibat aktif dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang menyalahi aturan. Keterlibatannya mencakup persetujuan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, membuka celah bagi praktik koruptif.

    Selain itu, IH juga diduga kuat menerima imbalan atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri. Peran ini sangat krusial karena menyangkut legitimasi operasional perusahaan tambang. Penyelewengan kewenangan jelas terlihat di sini.

    Tersangka kedua, ETS, merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari. Ia diduga terlibat langsung dalam penjualan Zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, yang dilakukan secara ilegal. ETS juga diduga memberikan suap kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP.

    Baca Juga: Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

    Kerugian Negara Dan Pasal Yang Menjerat

    Kerugian Negara Dan Pasal Yang Menjerat​​

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dalam persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Saat ini, kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan final oleh BPKP Pusat, menegaskan skala besar kasus ini.

    Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman berat menanti.

    Sedangkan tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya hingga 10 Januari 2026.

    Penyelidikan Berkelanjutan Dan Komitmen Kejati

    Sebelumnya, Kejati Kalteng telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yaitu VC selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan telah berjalan sistematis dan komprehensif, mulai dari pucuk pimpinan hingga pelaksana di lapangan.

    Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Tim Kejati Kalteng tidak berhenti pada penetapan tersangka ini saja, melainkan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Komitmen untuk membongkar tuntas jaringan korupsi ini sangat kuat, demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani mencoba merampok kekayaan alam negara untuk kepentingan pribadi. Kejati Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan sumber daya alam Kalimantan Tengah dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari balanganews.com
    • Gambar Kedua dari kepri.bpk.go.id
  • Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

    Bagikan

    Kasus korupsi kredit senilai Rp 3,5 miliar yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Probolinggo kembali mencuat ke publik setelah terpidananya berhasil ditangkap.

    Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

    Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang selama ini berusaha menghindari eksekusi putusan pengadilan.

    Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara hukum hingga ke tahap akhir.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Terpidana Masuk Daftar Buronan

    Meski telah diputus bersalah oleh pengadilan, terpidana tidak segera menjalani eksekusi hukuman. Ia justru menghilang dan tidak memenuhi panggilan kejaksaan, sehingga ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

    Selama masa pelarian, keberadaan terpidana sulit dilacak karena berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat penegak hukum. Kondisi ini sempat menjadi perhatian publik karena menimbulkan kesan lemahnya pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

    Terpidana diketahui telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara korupsi kredit bermasalah. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak segera menjalani eksekusi dan memilih melarikan diri.

    Selama masa pelarian, keberadaan terpidana sulit dilacak hingga akhirnya tim Kejari Probolinggo memperoleh informasi akurat yang mengarah pada penangkapan.

    Penangkapan Oleh Kejari Probolinggo

    Setelah melakukan pencarian intensif, Kejaksaan Negeri Probolinggo akhirnya berhasil menangkap buronan terpidana korupsi kredit tersebut.

    Penangkapan dilakukan setelah tim kejaksaan memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyian terpidana.

    Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Kejari Probolinggo dalam menuntaskan perkara korupsi, termasuk memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan oleh terpidana.

    Baca Juga: 

    Proses Hukum dan Eksekusi Putusan

    Proses Hukum dan Eksekusi Putusan
    Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Probolinggo untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal.

    Selanjutnya, terpidana dieksekusi dengan menjalani hukuman pidana penjara sesuai amar putusan pengadilan. Selain hukuman badan, kejaksaan juga akan menindaklanjuti kewajiban pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian negara.

    Saat penangkapan dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Probolinggo untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal.

    Penangkapan ini menegaskan bahwa upaya melarikan diri tidak akan menghapus tanggung jawab hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

    Komitmen Kejaksaan Dalam Pemberantasan Korupsi

    Penangkapan buronan terpidana korupsi kredit Rp 3,5 miliar ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga ke tahap eksekusi.

    Kejari Probolinggo menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi terpidana yang mencoba menghindari hukum, sekalipun telah lama buron.

    Keberhasilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    Kejaksaan mengimbau para terpidana lain yang belum menjalani eksekusi agar bersikap kooperatif, karena cepat atau lambat hukum akan tetap ditegakkan demi keadilan dan kepastian hukum.

    Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar menjauhi praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan kredit dan keuangan.

    Penegakan hukum yang konsisten dan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sinpo.id
    • Gambar Kedua dari guecikarang.co.id
  • Kisah Bupati Bekasi Ade Kuswara Dan Jebakan Korupsi

    Bagikan

    Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang dibanggakan ayahnya sebagai sosok berdedikasi, kini harus menghadapi kenyataan pahit.

    Kisah Bupati Bekasi Ade Kuswara Dan Jebakan Korupsi

    ​Bersama sang ayah, HM Kunang, ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandai sebuah akhir tragis dari perjalanan politik yang menjanjikan.​ Kisah ini menjadi cermin betapa tipisnya batas antara kehormatan dan kehancuran dalam lingkaran kekuasaan.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Sang Ayah Membanggakan, Kini Tersandung Bersama

    HM Kunang pernah dengan bangga menceritakan dedikasi putranya, Ade Kuswara, sejak kecil dalam membantu orang tua dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar. Pujian ini diungkapkan pada Februari 2025, tak lama setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030, menjadikannya bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi pada usia 31 tahun 6 bulan.

    Ade Kuswara baru saja resmi dilantik bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja setelah memenangkan Pilkada 2024. Sebelumnya, ia adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, meniti karier politik yang tampak cerah. Sang ayah, HM Kunang, kala itu, tak henti-hentinya berharap kepemimpinan putranya membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kabupaten Bekasi.

    Namun, harapan dan kebanggaan itu kini sirna. Ade dan HM Kunang justru kompak terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan yang mencapai nilai fantastis Rp 9,5 miliar, sebuah ironi yang menyayat hati bagi siapa pun yang mengikuti perjalanan mereka.

    Ijon Proyek Dan Jebakan Korupsi

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah Ade dilantik pada akhir 2024. Ade menjalin komunikasi dengan kontraktor SRJ, yang dikenal kerap mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. Modus operandi yang terungkap adalah penerimaan “ijon” atau uang muka agar seseorang mendapatkan proyek, meskipun proyeknya sendiri belum ada.

    Asep Guntur mengungkap bahwa Ade dan HM Kunang menerima ijon tersebut sebanyak empat kali. Total uang yang diserahkan oleh SRJ kepada Ade dan HM Kunang melalui perantara mencapai Rp 9,5 miliar. Ini menunjukkan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan beberapa pihak, memanfaatkan posisi kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

    Atas perbuatannya, Ade dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti keduanya, menjadi pelajaran pahit bagi pejabat publik lainnya.

    Baca Juga: 29 Juta Warga Tanpa Hunian Layak, Ini Usulan DPR

    Harta Kekayaan Fantastis Dan Jejak Pendahulu

    Harta Kekayaan Fantastis Dan Jejak Pendahulu

    Ade Kuswara tercatat memiliki harta kekayaan yang sangat besar, mencapai Rp 79,1 miliar. Berdasarkan LHKPN di situs resmi KPK, Ade memiliki 31 bidang tanah di Bekasi, Karawang, dan Cianjur dengan total nilai Rp 76,5 miliar. Harta ini jauh melampaui rata-rata pejabat publik, menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usulnya.

    Selain tanah, Ade juga memiliki koleksi kendaraan mewah, termasuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 400 juta (hadiah), Jeep Wrangler warisan Rp 650 juta, dan Ford Mustang hasil jerih payah sendiri senilai Rp 1,4 miliar. Ditambah harta bergerak lainnya Rp 43 juta serta kas dan setara kas Rp 147,9 juta, tanpa utang, total kekayaannya mencapai Rp 79.168.051.653.

    Kasus Ade Kuswara ini mengingatkan pada pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang juga mantan Bupati Bekasi. Neneng dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan, hanya sedikit lebih tua dari Ade, dan juga ditangkap KPK pada tahun 2018. Neneng telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan kini telah bebas, sebuah siklus korupsi yang seolah berulang di Kabupaten Bekasi.

    Dampak Dan Pelajaran Penting

    Tertangkapnya Ade Kuswara dan ayahnya oleh KPK mengirimkan pesan keras bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan di tengah puncak kekuasaan sekalipun.

    Penangkapan ini juga menyoroti pentingnya integritas bagi para pejabat publik, terutama mereka yang baru menjabat. Godaan korupsi, dalam bentuk ijon proyek atau bentuk lainnya, selalu mengintai. Pendidikan antikorupsi dan pengawasan ketat harus menjadi prioritas utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

    Publik berharap penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari news.detik.com
    • Gambar Kedua dari metrotvnews.com
  • 29 Juta Warga Tanpa Hunian Layak, Ini Usulan DPR

    Bagikan

    Sebanyak 29 juta warga Indonesia belum memiliki rumah sehingga Waka Komisi V DPR menyampaikan sejumlah saran strategis untuk pemerintah.

    29 Juta Warga Tanpa Hunian Layak, Ini Usulan DPR

    Angka tersebut mencerminkan persoalan serius di sektor perumahan nasional yang belum sepenuhnya teratasi. Wakil Ketua Komisi V DPR RI pun angkat bicara dengan memberikan sejumlah saran strategis agar pemerintah dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Krisis Hunian Masih Jadi Pekerjaan Rumah Besar

    Kekurangan rumah atau backlog perumahan masih menjadi tantangan utama pembangunan nasional. Jumlah warga yang belum memiliki rumah dinilai terlalu besar dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru jika tidak segera ditangani secara sistematis.

    Menurut Waka Komisi V, masalah hunian tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bangunan, tetapi juga menyangkut daya beli masyarakat. Harga rumah yang terus meningkat tidak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan, sehingga kepemilikan rumah kian sulit dijangkau.

    Ia menekankan bahwa negara harus hadir secara lebih aktif dalam menjamin akses masyarakat terhadap hunian layak. Perumahan, kata dia, bukan sekadar kebutuhan fisik, melainkan fondasi kesejahteraan dan stabilitas keluarga.

    Perlu Peran Kuat Pemerintah Pusat Dan Daerah

    Pemerintah pusat dinilai perlu memperkuat kebijakan lintas sektor untuk mempercepat pembangunan rumah rakyat. Koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar program perumahan tidak berjalan sendiri-sendiri.

    Pemerintah daerah juga didorong lebih proaktif menyediakan lahan dan menyederhanakan perizinan. Hambatan birokrasi yang panjang sering kali membuat pembangunan rumah bersubsidi terhambat dan tidak tepat sasaran.

    Waka Komisi V menilai, tanpa dukungan serius dari daerah, target penyediaan rumah akan sulit tercapai. Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah harus menjadi prioritas bersama.

    Baca Juga: LAPSI Laporkan Dugaan Ketidakjelasan Aset Kendaraan Dinas

    Skema Pembiayaan Harus Lebih Inklusif

    Skema Pembiayaan Harus Lebih Inklusif

    Selain kebijakan dan pembiayaan, Waka Komisi V juga menyoroti pentingnya akurasi data dalam program perumahan nasional. Data penerima manfaat yang belum terintegrasi dinilai kerap menimbulkan persoalan di lapangan, mulai dari ketidaktepatan sasaran hingga potensi tumpang tindih bantuan. Pemerintah diminta memastikan basis data terpadu agar bantuan perumahan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

    DPR mendorong agar pemerintah memperluas skema pembiayaan yang lebih inklusif dan fleksibel. Subsidi bunga, bantuan uang muka, hingga skema sewa beli dinilai bisa menjadi alternatif solusi. Lebih jauh, DPR mengingatkan agar pembangunan perumahan tidak hanya berfokus pada jumlah, tetapi juga kualitas lingkungan. Ketersediaan akses air bersih, sanitasi, transportasi, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan harus menjadi bagian dari perencanaan hunian, agar rumah yang dibangun benar-benar layak dan berkelanjutan.

    Perumahan Sebagai Investasi Sosial Jangka Panjang

    Waka Komisi V menegaskan bahwa pembangunan perumahan harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang. Rumah yang layak akan meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan produktivitas masyarakat.

    Ia juga menekankan perlunya keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan hunian rakyat. Melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, pembangunan rumah dinilai dapat dipercepat tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan. Namun, kerja sama tersebut harus tetap mengedepankan prinsip keterjangkauan harga dan kualitas bangunan.

    Dengan kebijakan yang tepat, persoalan 29 juta warga tanpa rumah bukan hanya bisa dikurangi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat fondasi pembangunan nasional yang berkeadilan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari news.detik.com
    • Gambar Kedua dari nasional.sindonews.com
  • LAPSI Laporkan Dugaan Ketidakjelasan Aset Kendaraan Dinas

    Bagikan

    Laporan mengejutkan dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan aset daerah.

    LAPSI Laporkan Dugaan Ketidakjelasan Aset Kendaraan Dinas

    Lembaga Pemantau Situasi (LAPSI) Kabupaten Lahat telah melayangkan aduan resmi ke Kejaksaan Negeri Lahat, menyoroti dugaan ketidakjelasan dalam pengelolaan aset kendaraan dinas senilai hampir Rp2 miliar.​ Temuan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan cerminan potensi kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Sorotan BPK Dan Langkah LAPSI

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan menjadi pihak pertama yang mengungkap anomali ini. Dalam hasil audit tahun anggaran 2024/2025, BPK menemukan aset kendaraan dinas senilai Rp1.982.995.075,00 yang misterius. Kendaraan-kendaraan ini tidak dapat dihadirkan selama pemeriksaan fisik dan tercatat tanpa informasi yang memadai, membuat kewajaran laporannya diragukan.

    Menanggapi temuan krusial ini, LAPSI Kabupaten Lahat tidak tinggal diam. Ketua LAPSI, Khoiri, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat. Namun, upaya tersebut berujung pada nihilnya respons atau klarifikasi yang diharapkan.

    Ketiadaan jawaban dari BPKAD mendorong LAPSI untuk mengambil langkah tegas. Pada Jumat, 19 Desember 2025, LAPSI secara resmi melaporkan dugaan ketidakberesan ini ke Kejaksaan Negeri Lahat. Khoiri menegaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk komitmen LAPSI untuk memastikan penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.

    Potensi Penyalahgunaan Dan Kerugian Negara

    Nilai aset yang dipertanyakan ini, hampir mencapai Rp2 miliar, bukan jumlah yang kecil. Angka tersebut merepresentasikan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Ketidakjelasan keberadaan dan informasi mengenai aset ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi penyalahgunaan.

    LAPSI menduga bahwa temuan BPK ini bukan hanya sekadar masalah administrasi belaka. Lebih jauh, mereka melihat adanya celah lebar bagi terjadinya praktik penyalahgunaan aset daerah. Kondisi ini menuntut penelusuran mendalam oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.

    Pentingnya penelusuran oleh Kejaksaan Negeri Lahat ditekankan untuk memastikan akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset negara dikelola dan dimanfaatkan. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip tata kelola yang baik dan bersih.

    Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Terbongkar

    Desakan Transparansi Dan Akuntabilitas

    Desakan Transparansi Dan Akuntabilitas

    Selain melapor ke Kejaksaan, LAPSI juga melayangkan desakan keras kepada pimpinan daerah. Bupati dan Wakil Bupati Lahat diminta untuk segera melakukan pengawasan menyeluruh terhadap semua aspek pengelolaan aset daerah. Fokus utama pengawasan harus ditujukan kepada BPKAD, mengingat posisinya sebagai sektor utama pengelola Barang Milik Daerah.

    Transparansi dalam pengelolaan aset adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi dan kolusi. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait aset daerah, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dan setiap aset yang dimiliki dapat diawasi bersama. Desakan ini adalah upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.

    Akuntabilitas juga menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar. Setiap pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset harus dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan mereka. LAPSI berharap laporan ini dapat memicu reformasi dalam sistem pengelolaan aset daerah, menjamin bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Menanti Kejelasan Dan Tindak Lanjut Hukum

    Hingga berita ini diturunkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat belum memberikan pernyataan resmi. Keheningan ini justru menambah bobot pertanyaan yang beredar di masyarakat. Penjelasan resmi dari pihak terkait sangat dinantikan untuk memberikan gambaran utuh atas situasi ini.

    Masyarakat Kabupaten Lahat kini menanti dengan harap-harap cemas akan tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Lahat. Penegak hukum diharapkan dapat bekerja secara profesional dan independen, menyingkap setiap fakta yang tersembunyi. Proses hukum yang transparan akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

    Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan dan aset negara. Kejelasan mengenai keberadaan aset kendaraan dinas yang misterius ini tidak hanya penting untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk menegakkan prinsip keadilan dan transparansi di Bumi Seganti Setungguan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari investigasi.news
    • Gambar Kedua dari policewatch.news
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Terbongkar

    Bagikan

    Aparat kepolisian mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh NPCI Kabupaten Bekasi.

    Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Terbongkar

    Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai pengelolaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah daerah.

    Dana hibah tersebut sejatinya dialokasikan untuk mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi atlet disabilitas di wilayah Kabupaten Bekasi.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Awal Mula Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

    Dugaan penyalahgunaan dana hibah NPCI Bekasi berawal dari hasil audit dan laporan yang diterima aparat penegak hukum.

    Dalam laporan tersebut, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan realisasi penggunaan dana di lapangan.

    Beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan keuangan diduga tidak sepenuhnya terlaksana, sementara dana telah dicairkan secara penuh.

    Selain itu, terdapat dugaan bahwa sebagian dana hibah digunakan untuk keperluan di luar program pembinaan atlet. Hal inilah yang kemudian mendorong kepolisian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah dokumen administrasi, termasuk proposal pengajuan hibah.

    Laporan pertanggungjawaban, serta bukti transaksi keuangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

    Proses Penyelidikan Saksi

    Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi tersebut, kepolisian telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui pengelolaan dana hibah NPCI Bekasi.

    Para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari pengurus organisasi, pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah, hingga pihak lain yang terlibat dalam pencairan dan penggunaan dana hibah.

    Pemeriksaan saksi difokuskan pada alur pengajuan dana, mekanisme pencairan, serta penggunaan dana setelah diterima oleh NPCI Bekasi.

    Kepolisian juga melakukan klarifikasi terhadap laporan keuangan dan membandingkannya dengan kondisi faktual kegiatan yang dilaksanakan.

    Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan status hukum lebih lanjut dalam perkara tersebut.

    Baca Juga: Gempar! Ahli Hukum Sebut Sidang Korupsi BPHTB Ngawi Tak Rugikan Negara Jika Hanya Potensi

    Potensi Kerugian Negara

    Potensi Kerugian Negara

    Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah potensi kerugian keuangan negara.

    Penyidik bekerja sama dengan instansi terkait untuk menghitung nilai kerugian negara yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan dana tersebut. Perhitungan ini sangat penting sebagai salah satu unsur dalam penetapan pasal tindak pidana korupsi.

    Secara hukum, penyalahgunaan dana hibah dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

    Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Dampak Kasus Terhadap Atlet

    Kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Bekasi menimbulkan keprihatinan, terutama bagi para atlet disabilitas yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari dana tersebut.

    Dugaan penyalahgunaan anggaran berpotensi menghambat program pembinaan, pelatihan, serta pemenuhan kebutuhan atlet dalam menghadapi berbagai ajang kompetisi.

    Selain berdampak pada atlet, kasus ini juga memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah di daerah.

    Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan tuntas sehingga memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi organisasi penerima hibah lainnya.

    Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik dinilai sebagai kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sinpo.id
    • Gambar Kedua dari guecikarang.co.id