Skandal Bupati Lampung Tengah, Tersangka Korupsi Tak Malu Goda Jurnalis

Bagikan

Kasus Skandal yang melibatkan seorang Bupati Lampung Tengah kembali menyita perhatian publik nasional.

Skandal Bupati Lampung Tengah, Tersangka Korupsi Tak Malu Goda Jurnalis

Sosok kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan justru dilaporkan terjerat perkara hukum serius. Dalam berbagai pemberitaan media, bupati tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan suap terkait proyek daerah.

Proses hukum yang berjalan membuka kembali diskusi tentang integritas pejabat publik serta lemahnya pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan rapuhnya integritas sebagian elit politik daerah. Publik menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang telah diberikan melalui proses demokrasi yang sah.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Status Tersangka Bupati Lampung

Penetapan status tersangka terhadap Bupati Lampung Tengah dilakukan setelah aparat penegak hukum mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.

Penyidik menyebutkan adanya aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan kebijakan anggaran dan proyek strategis daerah. Meski pihak bupati melalui kuasa hukum membantah seluruh tuduhan, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum.

Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat agar perkara ini diselesaikan secara adil tanpa intervensi kekuasaan politik.

Pengamat hukum menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung, namun akuntabilitas publik tidak boleh diabaikan.

Sorotan Etika Pejabat Terhadap Jurnalis

Di tengah pusaran kasus korupsi, muncul pula sorotan lain yang tak kalah mengundang kontroversi. Sejumlah laporan media menyebutkan adanya dugaan perilaku tidak pantas dari tersangka terhadap jurnalis perempuan saat proses peliputan.

Tindakan yang digambarkan sebagai upaya menggoda tersebut menuai kecaman luas karena dinilai tidak mencerminkan etika pejabat publik.

Insiden ini memperlihatkan relasi kuasa yang problematik antara pejabat dan insan pers, serta pentingnya perlindungan terhadap profesionalisme jurnalis. Praktik semacam ini, bila benar terjadi, berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang independen dan kritis.

Baca Juga: KPK Bergerak Cepat! Pejabat Penting DJKA Medan Terjerat Korupsi Proyek Kereta Api, Siapa Dia?

Reaksi Publik dan Dunia Pers

Reaksi Publik dan Dunia Pers

Respons publik terhadap skandal ini terbilang keras. Masyarakat Lampung Tengah menyuarakan kekecewaan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan forum warga.

Organisasi pers juga mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap jurnalis. Bagi insan pers, kebebasan dan keamanan dalam bekerja adalah prinsip mutlak yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, terlebih oleh pejabat yang sedang tersangkut perkara hukum.

Dukungan solidaritas mengalir dari berbagai daerah di Indonesia. Tekanan publik diharapkan mampu mendorong perubahan sikap aparat dan pejabat agar lebih menghormati etika serta profesionalisme media.

Pelajaran Bagi Etika Kekuasaan

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang etika kekuasaan dan tanggung jawab moral pemimpin. Jabatan publik bukanlah tameng untuk bertindak sewenang wenang atau melecehkan pihak lain.

Proses hukum harus berjalan transparan, sementara evaluasi etika pejabat perlu diperkuat. Masyarakat berharap skandal Bupati Lampung Tengah ini menjadi pelajaran agar kekuasaan dijalankan dengan integritas, rasa malu, dan penghormatan terhadap hukum serta martabat manusia.

Reformasi birokrasi dan pendidikan etika politik dinilai mendesak agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.

Jangan lewatkan update berita seputaran  serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari visi.news
  • Gambar Kedua dari cnnindonesia.com

Similar Posts

  • Kejagung Ungkap Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN

    Bagikan

    Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan terkait kasus hukum yang melibatkan Riza Chalid.

    Kejagung Ungkap Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN

    Baru-baru ini, pihak Kejagung mengungkap bahwa Riza Chalid telah berada di salah satu negara ASEAN. Informasi ini menjadi titik penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelaku kasus korupsi yang merugikan negara.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Penelusuran dan Pengawasan Internasional

    Kejagung bekerja sama dengan otoritas negara sahabat di kawasan ASEAN untuk menelusuri keberadaan Riza Chalid. Proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan lembaga penegak hukum internasional dan Interpol, sehingga jejak pelaku dapat dipantau secara real time.

    Pencarian dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang dihimpun sejak beberapa bulan terakhir. Kejagung memastikan bahwa data yang diperoleh valid dan dapat dijadikan dasar langkah hukum selanjutnya.

    Selain itu, pemantauan dilakukan secara tertutup untuk menghindari kemungkinan pelaku berpindah negara lagi. Langkah ini menunjukkan profesionalisme Kejagung dalam menangani kasus lintas batas.

    Implikasi Hukum dan Koordinasi ASEAN

    Kehadiran Riza Chalid di wilayah ASEAN memiliki implikasi hukum yang serius. Kejagung memanfaatkan mekanisme ekstradisi dan perjanjian hukum bilateral untuk mempermudah proses pemulangan pelaku ke Indonesia.

    Koordinasi lintas negara menjadi kunci utama dalam memastikan pelaku tidak lolos dari jerat hukum. Kejagung bekerja sama dengan kementerian luar negeri dan pihak kepolisian setempat untuk memperkuat langkah hukum.

    Selain itu, pengawasan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kasus hukum lain yang mencoba melarikan diri ke luar negeri. Pesan tegas ini menunjukkan bahwa Indonesia serius menindak korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

    Baca Juga: Kasus Hakim Djuyamto, Banding Ditolak Dan Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

    Dampak Terhadap Proses Hukum di Indonesia

    Kejagung Ungkap Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN

    Penemuan lokasi Riza Chalid menjadi momentum penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kejagung dapat menyusun strategi penyidikan lebih efektif dengan mengetahui keberadaan pelaku secara pasti.

    Proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi di dalam negeri juga dapat dilakukan lebih sistematis. Hal ini membantu mempercepat jalannya persidangan dan memastikan keadilan dapat ditegakkan.

    Selain itu, informasi ini memberikan rasa kepercayaan bagi masyarakat bahwa aparat penegak hukum bekerja tanpa kompromi. Penegakan hukum menjadi lebih transparan dan profesional, sekaligus meningkatkan citra Kejagung di mata publik.

    Strategi Pencegahan dan Penguatan Penegakan Hukum

    Kejagung juga menekankan pentingnya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Penguatan sistem pengawasan, audit internal, dan kerja sama dengan lembaga internasional menjadi fokus utama.

    Selain itu, edukasi publik mengenai integritas dan anti-korupsi terus digalakkan. Hal ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di sektor publik.

    Pendekatan preventif dan represif ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan dan memastikan bahwa pelarian ke luar negeri tidak menjadi jalan aman bagi mereka yang melanggar hukum.

    Kesimpulan

    Pengungkapan keberadaan Riza Chalid di salah satu negara ASEAN oleh Kejagung menegaskan komitmen aparat hukum Indonesia dalam menindak pelaku kasus besar. Koordinasi internasional dan pemantauan ketat menjadi strategi utama untuk memastikan pelaku kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum.

    Langkah ini tidak hanya memperkuat sistem hukum nasional, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba menghindari jerat hukum dengan berpindah negara. Dengan pengawasan lintas negara, penegakan hukum di Indonesia semakin tegas dan transparan.

    Kejagung menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa kompromi, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga dan keadilan dapat ditegakkan.

    Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detik.com
    2. Gambar Kedua dari tribunsumut.com
  • |

    DJP Siap Ambil Langkah Tegas, Pegawai Pajak Terjerat OTT KPK Terancam Dipecat

    Bagikan

    DJP menegaskan sanksi tegas bagi pegawai pajak yang terjerat OTT KPK, Pemecatan menjadi opsi untuk menjaga integritas institusi.

    DJP Siap Ambil Langkah Tegas, Pegawai Pajak Terjerat OTT KPK Terancam Dipecat 700

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan praktik korupsi di internalnya. Pegawai pajak yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menghadapi sanksi berat, termasuk ancaman pemecatan.

    Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen DJP dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan negara. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    DJP Tegaskan Sikap Tegas terhadap Pegawai Terjaring OTT KPK

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan kesiapannya mengambil langkah tegas terhadap pegawai pajak yang terjerat OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penindakan internal tersebut mencakup sanksi administratif hingga pemberhentian dari status aparatur sipil negara apabila yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.

    Kasus OTT yang dilakukan KPK diketahui melibatkan sejumlah pegawai dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurangan nilai kewajiban pajak, yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.

    Komitmen Penegakan Disiplin Dan Integritas Internal

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pimpinan DJP tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawainya. Penegakan disiplin internal akan dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurutnya, apabila hasil proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan terhadap pegawai atau pejabat yang terlibat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kredibilitas DJP sebagai pengelola penerimaan negara.

    Baca Juga: KPK Kembalikan Dana Haji Rp100 Miliar, Jemaah Dapatkan Haknya

    Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum KPK

    Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum KPK 700

    DJP menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. Saat ini, penanganan perkara berada dalam kewenangan lembaga antirasuah tersebut dan masih terus berjalan.

    Meski demikian, DJP tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang terlibat, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Rosmauli menegaskan bahwa institusinya bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara terang dan objektif.

    DJP juga menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, serta pelanggaran kode etik di lingkungan kerja. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

    Imbauan Moral Dan Fakta OTT di Jakarta Utara

    Selain langkah penindakan, DJP turut mengimbau seluruh pegawainya agar senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi segala bentuk praktik yang bertentangan dengan hukum. Pegawai diminta memahami bahwa setiap tindakan melanggar hukum tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak citra institusi secara keseluruhan.

    Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan OTT di kantor pajak wilayah Jakarta Utara dan mengamankan delapan orang. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengurangan nilai pajak.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa OTT ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur negara harus terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kepercayaan publik dan keadilan fiskal.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari finance.detik.com
    • Gambar Kedua dari acehground.com
  • | |

    Pengakuan Saksi, Kejagung Selidiki Jaksa Diduga Minta Uang Kasus Kemenaker

    Bagikan

    Kasus korupsi pembangunan pusat pelatihan kerja (PPK) di Kementerian Ketenagakerian (Kemenaker) memasuki babak baru yang mencengangkan. ​

    Pengakuan Saksi, Kejagung Selidiki Jaksa Diduga Minta Uang Kasus Kemenaker

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap para tersangka.​ Skandal ini tidak hanya mengancam kredibilitas institusi kejaksaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.

    Jelajahi rangkuman berita menarik dan terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda secara eksklusif di Uang Rakyat.

    Dugaan Pemerasan Dan Alur Penyelidikan

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan ini. Laporan tersebut menyebutkan adanya oknum jaksa yang meminta uang sebesar Rp3,5 miliar dari para tersangka kasus korupsi Kemenaker.

    Penyelidikan internal telah dimulai dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kuntadi menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung juga turut dilibatkan dalam proses penanganan kasus dugaan pemerasan ini. Kerjasama lintas unit ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara transparan.

    Kuntadi menekankan komitmen Kejagung untuk tidak akan menoleransi tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

    Kasus Korupsi Kemenaker, Sebuah Kilas Balik

    Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan fasilitas PPK di Kemenaker telah menyeret tiga tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perencanaan Elia Candra, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

    Kasus ini bermula dari proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012. Proyek ini seharusnya melindungi TKI dari berbagai risiko, namun diduga terjadi praktik korupsi yang merugikan negara. Kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp17,9 miliar.

    Pembangunan PPK yang seharusnya menjadi fasilitas vital untuk meningkatkan kualitas SDM justru diduga menjadi ladang korupsi. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus pokok ini sembari menelusuri dugaan pemerasan yang kini mencoreng nama baik penegak hukum.

    Baca Juga: Kejagung Ungkap Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN

    Implikasi Terhadap Integritas Hukum

    Implikasi Terhadap Integritas Hukum

    Dugaan pemerasan oleh oknum jaksa dalam kasus korupsi Kemenaker merupakan pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa penegakan hukum rentan disusupi praktik-praktik tidak terpuji.

    Kasus semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Integritas penegak hukum adalah fondasi utama dalam sistem peradilan yang adil dan transparan. Oleh karena itu, penanganan kasus dugaan pemerasan ini harus dilakukan secara serius dan tuntas.

    Transparansi dalam penyelidikan dan penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah sangat krusial. Ini akan menunjukkan komitmen Kejagung untuk bersih dari praktik korupsi dan menjaga marwah institusinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

    Urgensi Reformasi Internal Kejaksaan

    Kasus dugaan pemerasan ini semakin menyoroti urgensi reformasi internal di tubuh kejaksaan. Pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pelaporan yang efektif perlu terus diperkuat untuk mencegah terulangnya praktik-praktik koruptif oleh oknum penegak hukum.

    Penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendorong integritas dan akuntabilitas. Sanksi yang tegas bagi pelanggar dan penghargaan bagi mereka yang berprestasi dapat menjadi motivasi untuk menjaga profesionalisme jaksa. Hal ini demi mewujudkan kejaksaan yang bersih dan berwibawa.

    Kejagung perlu terus berbenah dan membuktikan kepada publik bahwa mereka mampu membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik. Kasus ini harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh dan penguatan sistem pengawasan internal.

    Selalu pantau berita terbaru seputar Uang Rakyat dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar pertama dari cnnindonesia.com
    • Gambar Utama dari validnews.id
  • |

    Warga Resah Harga LPG Rp40 Ribu, Pertamina Janji Sanksi Tegas

    Bagikan

    Dua pangkalan gas di Torut disanksi 3 bulan karena menjual LPG 3 Kg di atas HET, mencapai Rp 30 ribu, tegas Pertamina dan Polres.

    Warga Resah Harga LPG Rp40 Ribu, Pertamina Janji Sanksi Tegas 700

    Pertamina bersama aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelanggaran harga LPG di Toraja Utara. Dua pangkalan gas terpaksa disanksi tiga bulan setelah terbukti menjual LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi, mencapai Rp 30 ribu.

    Langkah ini sebagai efek jera dan bentuk pengawasan distribusi gas bersubsidi demi Uang Rakyat.

    Pangkalan Gas Di Torut Disanksi Karena Jual LPG 3 Kg Di Atas HET

    Pertamina menghentikan distribusi LPG 3 kilogram (Kg) selama 3 bulan untuk dua pangkalan di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan. Pangkalan Baruka dan Yunus Kadir terbukti menjual gas bersubsidi Rp 30 ribu di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar VII Gas, Mulian Pratama, menyampaikan sanksi ini sebagai bentuk punishment sekaligus pembinaan bagi pangkalan yang melanggar aturan. Distribusi mereka dihentikan mulai hari ini selama 3 bulan, ujarnya.

    Langkah tegas ini dilakukan agar pangkalan lain tidak meniru praktik serupa. Penegakan disiplin harga LPG bersubsidi menjadi prioritas untuk memastikan konsumen menerima haknya sesuai ketentuan.

    Harga Eceran Tertinggi Di Toraja Utara Berdasarkan Zona

    Harga eceran tertinggi LPG 3 Kg di Toraja Utara sudah diatur berdasarkan wilayah atau zona. Wilayah I, misalnya, HET ditetapkan Rp 20.500 dan mencakup kecamatan Rantepao, Tallunglipu, Tondon, Sanggalangi, Kesu’, Sopai, dan Tikala.

    Zona II meliputi Kecamatan Nanggala, Buntau, Sesean, Sesean Suloara, Sa’dan, Balusu, dan Bangkelekila. Zona III dan IV mencakup sejumlah kecamatan lainnya dengan HET yang berbeda, menyesuaikan akses dan distribusi.

    Mulian menegaskan pangkalan Baruka dan Yunus Kadir melanggar HET sehingga mendapat sanksi. Mereka juga berisiko mengalami pemutusan hubungan usaha (PHU) jika masih kedapatan menjual di atas ketentuan setelah masa sanksi berakhir.

    Baca Juga: Korupsi BLT Terbongkar di Sukabumi, Mantan Kades Jadi Tersangka

    Polres Torut Awasi Penjualan Dan Agen LPG

    Polres Torut Awasi Penjualan Dan Agen LPG 700

    Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara telah memanggil seluruh agen LPG agar tidak melayani pangkalan yang menjual di atas HET. Polisi menekankan penerapan sanksi pidana bila terjadi pelanggaran dalam tiga hari ke depan.

    Kasat Reskrim Torut, Iptu Ruxon, menjelaskan, pihaknya menemukan praktik penjualan Rp 30 ribu di lapangan. “Ini merugikan masyarakat dan melanggar aturan, sehingga langkah tegas harus diterapkan,” ujarnya.

    Selain harga, Polres Torut juga memantau kepatuhan pangkalan terhadap SOP. Beberapa pangkalan belum memenuhi standar seperti warna papan di truk dan ketinggian papan yang diatur untuk keamanan distribusi.

    Segel LPG Dan Penegakan Hukum Lebih Ketat

    Pertamina menekankan penggunaan warna segel LPG yang benar, yaitu putih dan kuning. Segel dengan warna lain akan dilaporkan dan ditindak tegas, termasuk agen atau pangkalan yang menyuplai.

    Ruxon menambahkan, pengawasan ini penting untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Langkah ini sekaligus menjadi efek jera agar pangkalan mematuhi regulasi dan melindungi konsumen dari praktik penjualan ilegal.

    Dengan pengawasan ketat dan pemberian sanksi, diharapkan seluruh pangkalan di Torut mematuhi HET, SOP, dan aturan Pertamina sehingga distribusi LPG bersubsidi berjalan adil dan aman bagi masyarakat.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari detik.com
  • |

    Eks Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana BOS

    Bagikan

    Eks bendahara SMKN 1 Pancur Batu divonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi dana BOS, jadi pengingat pentingnya pengawasan sekolah.

     Eks Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana BOS 700

    Dalam persidangan, terungkap bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan justru disalahgunakan. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan untuk memastikan transparansi penggunaan dana.

    Vonis ini diharapkan memberikan efek jera dan mendorong praktik pengelolaan yang lebih akuntabel di sekolah-sekolah lain, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan publik.

    Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Divonis 2 Tahun Penjara

    Mantan bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, dijatuhi vonis dua tahun penjara atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018–2022.

    Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/2/2026). Andrison dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan dana pendidikan yang seharusnya mendukung proses belajar-mengajar.

    Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider 50 hari jika tidak sanggup membayar, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 71 juta yang telah dikembalikan.

    Perbuatan Korupsi Dan Dasar Hukum Putusan

    Hakim menilai perbuatan Andrison melanggar Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c dan d, Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Tindakan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut juga menghambat proses belajar-mengajar di SMKN 1 Pancur Batu.

    Hakim menyebut korupsi dana BOS dan SPP oleh terdakwa telah mencederai dunia pendidikan di Kota Medan, menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas pembelajaran dan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.

    Baca Juga: Jaksa Geledah Kantor DPRD Merangin, Selidiki Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Anggaran

    Pertimbangan Pemberatan Dan Peringanan

     Pertimbangan Pemberatan Dan Peringanan 700

    Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, merugikan murid dan guru, serta berdampak negatif pada reputasi sekolah.

    Di sisi lain, terdakwa mendapat hal meringankan karena bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan telah mengembalikan kerugian negara melalui uang pengganti sebesar Rp 71 juta.

    Pertimbangan ini menjadi dasar penentuan hukuman lebih rendah dari pidana maksimal, namun tetap lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Tuntutan Jaksa Dan Perbedaan Putusan

    Sebelumnya, JPU menuntut Andrison dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, serta pengembalian uang kerugian negara Rp 71 juta yang telah dibayar.

    Putusan hakim akhirnya lebih berat dibanding tuntutan JPU, dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta. Perbedaan ini menunjukkan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan.

    Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa untuk berpikir menerima putusan atau mengajukan banding, memberi ruang hukum untuk menilai kesesuaian vonis dengan tuntutan.

    Dampak Korupsi Dana BOS bagi Pendidikan

    Kasus ini menyoroti dampak serius korupsi dana BOS dan SPP terhadap dunia pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk fasilitas belajar, gaji guru tambahan, dan kebutuhan siswa justru disalahgunakan, mengurangi kualitas pendidikan.

    Masyarakat diingatkan pentingnya transparansi penggunaan dana publik, terutama di sekolah-sekolah negeri. Efek jera dari vonis ini diharapkan mendorong kepatuhan bendahara sekolah dan meningkatkan pengawasan internal.

    Pendidikan yang sehat dan transparan merupakan kunci peningkatan mutu siswa. Kasus Andrison menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi dan akan mendapat sanksi tegas.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari sumut.antaranews.com
  • Modus Licik Kades Salamkanci, Korupsi Dana Air Bersih, Warga Merana!

    Bagikan

    Kades Salamkanci diduga menggelapkan dana air bersih desa, membuat proyek gagal dan warga harus menanggung kesulitan tanpa air bersih.

     ​​Modus Licik Kades Salamkanci, Korupsi Dana Air Bersih, Warga Merana!​​​

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menahan Kepala Desa Salamkanci, DJS (49), atas dugaan korupsi dana desa. Dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan saluran air bersih bagi masyarakat. Penahanan dilakukan setelah DJS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kades Salamkanci Resmi Ditahan

    Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, berinisial DJS (49), kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Penahanan ini dilakukan setelah DJS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Kasus ini berpusat pada proyek pembangunan saluran air bersih yang gagal berfungsi.

    Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengonfirmasi pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada tanggal 15 Januari 2026. “Tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Tahap dua, untuk tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan pada tanggal 15 Januari 2026,” ujar Iwan pada Jumat (23/1/2026).

    Penahanan DJS dilakukan pada Rabu (14/1), kemudian keesokan harinya, Kamis (15/1), langsung dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menyatakan DJS ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Januari 2026 dan dititipkan di Lapas Magelang.

    Modus Korupsi Dan Anggaran Fiktif

    DJS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci yang berlangsung dari tahun anggaran 2017 hingga 2019. Proyek ini seharusnya memberikan akses air bersih kepada warga, namun hingga kini saluran tersebut tidak berfungsi sama sekali. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

    Dana yang dikorupsi ini bersumber dari anggaran desa dan Bankeu. Pada tahun 2017, Desa Salamkanci menerima Dana Desa sebesar Rp 788 juta, dengan Rp 179 juta dianggarkan untuk saluran air bersih. Tahun 2018, dari Dana Desa Rp 864 juta, Rp 198 juta dialokasikan untuk proyek serupa.

    Pada tahun 2019, dari Dana Desa Rp 1,03 miliar, Rp 110 juta dianggarkan untuk pembangunan saluran air bersih. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini dari 2017-2019 mencapai Rp 488.879.750. Namun, proyek tersebut dilaksanakan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya dibentuk.

    Baca Juga: Gugatan Dana Korupsi 5,2 Miliar, Warga GMIM Datangi Polda Sulut

    Keterlibatan Pihak Lain Dan Kerugian Negara

     ​​Keterlibatan Pihak Lain Dan Kerugian Negara​​

    Dalam menjalankan aksinya, Kades DJS meminta bantuan DWN, mantan pegawai PDAM Magelang, untuk membuat sketsa kasar pembangunan bak penampung dan kebutuhan material. Sketsa ini digunakan untuk menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) fiktif proyek. DWN saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara ini karena dianggap kooperatif.

    Iwan Kristiana menjelaskan bahwa DWN juga diminta Kades untuk mencari sumber mata air di Sikuwok, Dusun Temanggal. Sumber mata air tersebut dibeli oleh Kades DJS pada Juni 2017. Kemudian, sekitar Oktober 2017, DJS meminta DWN untuk memulai pembangunan bak penampung di sumber mata air tersebut.

    Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP Jawa Tengah, kerugian mencapai Rp 405 juta. Pemeriksaan menunjukkan saluran air bersih yang dibangun 2017–2019 sama sekali tidak berfungsi dan tidak ada aliran air. Uang hasil korupsi digunakan DJS untuk keperluan pribadi, termasuk membeli pakan ternak.

    Ancaman Hukuman Dan Dampak Sosial

    DJS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) mengancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

    Sementara itu, Pasal 3 mengancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang dipercayakan untuk kesejahteraan masyarakat. Korupsi dana desa, terutama untuk kebutuhan dasar seperti air bersih, memiliki dampak sosial yang sangat besar dan langsung dirasakan oleh warga.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari cakaplah.com
    • Gambar Kedua dari bintangpustaka.com