Skandal Rp 6 Miliar di Mataram, Korupsi Bansos Pokir DPRD Terungkap
Dugaan korupsi bansos pokir DPRD Mataram senilai Rp6 miliar terungkap, puluhan saksi kini diperiksa intensif.
Kejaksaan Negeri Mataram, NTB, tengah serius mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial dari dana pokok pikiran DPRD Mataram. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan puluhan saksi dan potensi kerugian negara yang besar. Investigasi mendalam dilakukan untuk mengungkap fakta di balik skandal yang merugikan masyarakat.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.
Investigasi Mendalam, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, pada hari Rabu mengonfirmasi bahwa sekitar 50 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ini. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk anggota DPRD Mataram dan para penerima bansos. Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang komprehensif.
Selain jaksa, para saksi juga turut diperiksa oleh auditor. Keterlibatan auditor menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara secara akurat. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek kerugian dapat teridentifikasi dengan jelas dan didokumentasikan sebagai alat bukti.
Sebagai kelengkapan penyidikan, jaksa meminta dukungan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP NTB. Harun menjelaskan BPKP meminta beberapa dokumen dan keterangan tambahan untuk melengkapi perhitungan kerugian. Koordinasi dengan BPKP NTB menjadi kunci dalam pengungkapan kasus.
Modus Operandi Korupsi
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, Mardiono, membeberkan modus dugaan korupsi penyaluran bansos pokir DPRD Mataram senilai Rp6 miliar. Modus yang terungkap beragam dan menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang secara sistematis. Informasi ini memberikan gambaran jelas praktik korupsi yang terjadi.
Modus yang paling menonjol adalah adanya banyak kelompok fiktif atau kelompok yang baru terbentuk untuk tujuan mendapatkan bantuan. Selain itu, ditemukan juga kelompok yang setelah menerima bantuan, tidak lagi berusaha mengembangkan usahanya. Hal ini mengindikasikan bahwa dana bansos tidak mencapai tujuan sebenarnya untuk pemberdayaan masyarakat.
Mardiono juga menyebutkan adanya praktik pemotongan dana penyaluran bansos. Pemotongan ini jelas merugikan penerima bantuan yang seharusnya menerima dana secara utuh. Praktik-praktik tersebut, menurut kajian kejaksaan, bermuara pada pelaksanaan di Dinas Perdagangan Kota Mataram yang diduga menyalurkan dana tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp60 Triliun Untuk Penanganan Darurat Bencana 2026
Indikasi Pelanggaran Dan Potensi Kerugian Negara
Salah satu indikasi pidana yang ditemukan berkaitan dengan tidak dilakukannya survei terlebih dahulu terhadap para kelompok penerima bantuan. Ketiadaan survei awal ini membuka celah bagi penyaluran bansos kepada pihak yang tidak berhak atau tidak memenuhi kriteria. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur penyaluran bantuan sosial.
Dari hasil penelusuran kejaksaan, nominal bansos yang disalurkan kepada kelompok penerima cukup bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Mardiono menyoroti adanya penerima perorangan yang mendapatkan dana hingga Rp50 juta. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi dana bansos.
Mardiono melihat adanya unsur pembiaran dan ketiadaan pengawasan yang memadai, sehingga memunculkan pelanggaran pidana dalam penyaluran bansos ini. Ia menambahkan bahwa pemberian bansos seolah-olah sepenuhnya terserah anggota dewan, dengan permohonan diajukan di dewan, dan Dinas Perdagangan hanya bertindak sebagai penyalur.
Tahap Penyidikan Dan Proyeksi Kerugian
Penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Upaya penguatan alat bukti dari sisi kerugian negara menjadi catatan penting dalam perkembangan penyidikan. Kejaksaan serius dalam mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini.
Meskipun hasil audit resmi dari BPKP belum keluar, Mardiono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan nilai potensi kerugian negara. Potensi kerugian ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar, dari total anggaran penyaluran sebesar Rp6 miliar. Angka ini menunjukkan skala besar dari dugaan penyalahgunaan dana publik.
Penemuan potensi kerugian negara sebesar ini menggarisbawahi urgensi penuntasan kasus. Kejaksaan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan BPKP dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Tujuan akhirnya adalah menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi ini.
Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari rmol.id
- Gambar Kedua dari kompas.com