Dana Desa Dikorupsi? Bupati Lotim Ancam Copot Kades Nakal!
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan akan mencopot kepala desa nakal jika ditemukan penyelewengan dana desa.
Korupsi dana desa menjadi sorotan utama di Lombok Timur, mendorong Bupati H. Haerul Warisin bertindak tegas. Ia mengingatkan seluruh kepala desa, terutama yang diangkat olehnya, untuk tidak main-main dengan uang rakyat. Sanksi tegas hingga pemberhentian akan diberikan bagi yang terindikasi menyelewengkan dana desa.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.
Peringatan Keras Bupati Untuk Kepala Desa
Bupati Lotim, H. Haerul Warisin atau Bupati Iron, menegaskan sikap tegas terhadap penyelewengan dana desa. Pernyataan ini muncul menyusul unjuk rasa dan penyegelan kantor desa di beberapa lokasi terkait dugaan pengelolaan keuangan desa yang bermasalah. Ia menekankan bahwa penggunaan uang rakyat harus dilakukan dengan tanggung jawab dan transparan.
Bupati Iron akan menindak tegas kepala desa di bawah kewenangannya jika ditemukan indikasi penyelewengan. Sanksi terberat, berupa pemberhentian, diterapkan untuk memberi efek jera. Ketegasan ini diharapkan memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukan.
Beliau juga memerintahkan Inspektorat untuk segera melakukan audit terhadap desa-desa yang terindikasi bermasalah. Selain itu, Bupati menekankan pentingnya pengembalian uang yang telah diselewengkan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Prinsip pengembalian uang rakyat ini menjadi prioritas utama dalam upaya penegakan integritas dan akuntabilitas.
Peran Inspektorat Dalam Pengawasan Dana Desa
Sekretaris Inspektorat Lotim, Tauhid, memastikan kesiapan timnya untuk melaksanakan audit khusus di desa-desa yang menghadapi konflik. Audit ini memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai langkah preventif dan pembinaan, dengan perbandingan 50:50 antara unsur pembinaan dan pemeriksaan. Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa secara berkelanjutan.
Apabila dalam audit ditemukan kekurangan volume pekerjaan, Inspektorat akan meminta pihak desa untuk segera menyelesaikannya. Jika desa tidak mampu menyelesaikan kekurangan tersebut, rekomendasi pengembalian dana akan dikeluarkan. Hal ini menunjukkan komitmen Inspektorat dalam memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Tauhid juga menjelaskan bahwa peran Inspektorat adalah menguji kebenaran laporan dan melakukan pembinaan, bukan sebagai penegak hukum. Penegakan hukum, sesuai dengan undang-undang, menjadi kewenangan pihak kepolisian dan kejaksaan. Hasil audit Inspektorat akan menjadi rekomendasi penting yang dapat memicu proses hukum lebih lanjut jika diperlukan.
Baca Juga: Janji Lab Komputer Hilang, Chromebook Datang: Polemik Uang Rakyat Di Dunia Pendidikan
Penerbitan Peraturan Bupati Untuk Tata Kelola Dana Desa
Untuk memperbaiki tata kelola dana desa secara menyeluruh, Bupati mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru. Perbup ini akan mengatur secara lebih jelas dan detail mengenai penggunaan dana desa, guna mengatasi “kekosongan” regulasi yang selama ini terjadi dan seringkali menjadi celah penyelewengan. Harapannya adalah memberikan panduan yang komprehensif.
Perbup ini akan memastikan bahwa penggunaan dana desa harus terarah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran. Bupati mengkritik praktik di mana dana desa hanya direncanakan namun tidak dilaksanakan, tetapi uangnya justru diambil. Hal ini seringkali terjadi dengan alasan “meminjam,” yang jelas-jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
Penerbitan Perbup ini merupakan langkah sistemik yang korektif untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan mengikat, diharapkan semua pihak dapat memahami dan mematuhi aturan main dalam pengelolaan dana desa. Ini adalah upaya serius untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
Harapan Untuk Transparansi Dan Akuntabilitas
Langkah tegas Bupati dan respons cepat Inspektorat diharapkan dapat mengembalikan tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa menjadi prioritas utama yang harus dipulihkan melalui tindakan nyata. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memberantas korupsi di tingkat desa.
Melalui audit khusus dan penerapan sanksi yang tegas, diharapkan tidak ada lagi kepala desa yang berani bermain-main dengan uang rakyat. Setiap rupiah yang dianggarkan harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa. Ini adalah panggilan untuk integritas dan tanggung jawab sosial yang tinggi.
Rencana penerbitan Perbup juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih kuat dan tahan terhadap praktik penyelewengan. Dengan demikian, dana desa dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Lombok Timur.
Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari suarantb.com
- Gambar Kedua dari suarasultra.com