Berantas Korupsi

  • Korupsi KUR BSI Senilai Rp 9,5 Miliar, 3 Tersangka OKI Langsung Ditahan

    Kejaksaan Negeri OKI membongkar kasus korupsi KUR BSI senilai Rp 9,5 miliar, tiga tersangka langsung ditahan untuk proses hukum.

     Korupsi KUR BSI Senilai Rp 9,5 Miliar, 3 Tersangka OKI Langsung Ditahan

    Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengawali 2026 dengan gebrakan, membongkar dugaan korupsi penyaluran KUR BSI senilai Rp 9,5 miliar. Tiga tersangka langsung ditahan, menunjukkan keseriusan aparat memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Modus Operandi di Balik Kerugian Negara Rp 9,5 Miliar

    Kasus korupsi ini terkait penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit 2, seharusnya untuk petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, periode 2022–2023. Namun, pengajuan dan pencairannya ditemukan melawan hukum dan merugikan negara.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, mengungkap penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan. Modusnya, pengajuan KUR tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak melalui gabungan kelompok tani (gapoktan). Kejanggalan ini menjadi pintu masuk penyidik membongkar praktik korupsi.

    Ironisnya, meskipun pengajuan tersebut sejak awal dinyatakan tidak layak, namun tetap lolos verifikasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo SH MH, menjelaskan bahwa dana akhirnya dicairkan karena adanya keterlibatan pihak internal dari BSI. Keterlibatan oknum bank ini menjadi kunci dalam mulusnya praktik rasuah tersebut.

    Tiga Tersangka Berrompi Oranye

    Setelah serangkaian penyidikan, tiga orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari OKI pada Kamis, 8 Januari 2026. Ketiganya langsung mengenakan rompi oranye tahanan dan digiring ke Lapas Klas IIB Kayuagung. Langkah cepat ini menunjukkan bukti permulaan yang kuat dan tidak terbantahkan.

    Kepala Kejari OKI, H. Sumantri SH MH, merinci identitas para tersangka. Mereka adalah SS, yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta LN selaku Sekretaris PT KIM. Keduanya diduga berperan sentral dalam penyalahgunaan dana.

    Tersangka ketiga adalah SN, seorang Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Keterlibatan SN sangat krusial karena posisinya yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan pencairan KUR. Perannya sebagai fasilitator di perbankan memungkinkan terjadinya penyimpangan ini.

    Baca Juga: Bupati Ende Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Senilai Rp7 Miliar

    Jeratan Hukum Dan Ancaman Pidana Berat Menanti Para Koruptor

     Jeratan Hukum Dan Ancaman Pidana Berat Menanti Para Koruptor

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang serius. Mereka disangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan primair.

    Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan Kejari OKI dalam menuntut para pelaku kejahatan korupsi.

    ​Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 9.564.522.131,71.​ Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.

    Dana KUR Disalahgunakan

    Fakta mengejutkan lainnya dari penyidikan adalah bahwa sebagian besar dana KUR tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus PT KIM. Alih-alih dialirkan kepada petani tambak udang, dana tersebut justru mengalir ke kantong pribadi, menyebabkan kredit macet atau gagal bayar.

    Ironisnya, di pihak bank, terdapat jaminan berupa 97 Sertifikat Hak Milik (SHM) tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira. Namun, jaminan ini tidak mampu mencegah kerugian negara yang besar akibat praktik korupsi yang terstruktur ini.

    Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang. Kejari OKI tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi besar ini, menunjukkan komitmen untuk memberantas akar-akar korupsi hingga tuntas.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari ketik.com
    • Gambar Kedua dari riaupos.jawapos.com
  • Eks Kades Dan Bendahara Desa Tilep Dana Rp 1,1 Miliar Untuk Foya-Foya!​

    Dua mantan pejabat desa terseret kasus korupsi, diduga menilap dana Rp1,1 miliar untuk bersenang-senang pribadi mewah.

     Eks Kades Dan Bendahara Desa Tilep Dana Rp 1,1 Miliar Untuk Foya-Foya!​ ​

    Kabar mengejutkan datang dari Desa Administratif Ainena, Seram Bagian Timur, Maluku. Dua mantan pejabat desa diduga menyelewengkan dana desa hingga miliaran rupiah. Penyerahan tersangka ke kejaksaan pada Senin, 5 Januari 2026, menandai langkah tegas penegakan hukum.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa

    Polres Seram Bagian Timur resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi dana desa Ainena kepada Kejaksaan Negeri setempat. Kedua tersangka, M. Ansar Kakat selaku mantan penjabat kepala desa dan Enci Safrin Kakat sebagai mantan bendahara desa, diserahkan dengan tangan terborgol, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini.

    Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, AKP Rahmat Ramdani, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Proses hukum yang panjang akhirnya mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, siap untuk dilanjutkan ke meja hijau.

    Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak diselewengkan.

    Modus Operandi Dan Kerugian Negara

    Selama periode tahun 2021 hingga 2023, Desa Administratif Ainena menerima dana desa dan alokasi dana desa yang fantastis, mencapai total Rp 3,15 miliar. Namun, alih-alih digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, sebagian besar anggaran tersebut justru disalahgunakan oleh kedua tersangka.

    Menurut keterangan Rahmat, kedua tersangka menggunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. Lebih memprihatinkan, dana tersebut juga dipakai untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, menunjukkan gaya hidup hedonis yang kontras dengan amanah yang diemban.

    Hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur mengungkap bahwa kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 1,16 miliar. Rincian kerugian ini menunjukkan pola penyelewengan yang terjadi secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, merugikan keuangan negara dan masyarakat desa secara signifikan.

    Baca Juga: Eks Dirut PT RSA Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi BUMD Cilacap

    Rincian Kerugian Dan Proses Hukum Selanjutnya

     Rincian Kerugian Dan Proses Hukum Selanjutnya​ ​

    Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan kedua tersangka tercatat secara rinci. Pada tahun 2021, kerugian mencapai Rp 303.084.673. Kemudian, angka tersebut melonjak pada tahun 2022 menjadi Rp 484.905.465, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 374.413.375. Angka-angka ini menggambarkan besarnya dana publik yang tidak sampai ke tujuan yang semestinya.

    Selain penyerahan tersangka, barang bukti yang ikut dilimpahkan ke kejaksaan juga cukup banyak. Ini termasuk 62 dokumen terkait kasus tersebut, uang tunai ratusan juta rupiah, BPKB motor, dan sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari tindak korupsi. Barang bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam pembuktian di persidangan.

    AKP Rahmat Ramdani menambahkan bahwa dengan penyerahan ini, kewenangan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai. Selanjutnya, kasus ini sepenuhnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan hingga proses persidangan, di mana putusan hukum akan dijatuhkan. Masyarakat menantikan keadilan ditegakkan.

    Kronologi Penyelidikan Hingga Penetapan Tersangka

    Kasus korupsi dana desa ini mulai mencuat ke permukaan dan diselidiki oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut masuk pada bulan Agustus 2024, menandakan peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik di tingkat desa.

    Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan upaya penyelidikan secara mendalam. Proses penyelidikan yang cermat dan berkesinambungan akhirnya membuahkan hasil. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kedua tersangka ditetapkan pada Maret 2025.

    Perjalanan kasus ini dari laporan masyarakat hingga penetapan tersangka menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi. Diharapkan, proses pengadilan akan berjalan transparan dan adil, memberikan hukuman setimpal kepada pelaku serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari regional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari magisteroflaw.univpancasila.ac.id