Gugatan Dana Korupsi 5,2 Miliar, Warga GMIM Datangi Polda Sulut
Warga GMIM sambangi Polda Sulut untuk menggugat dana pengganti korupsi Rp 5,2 miliar yang jadi kontroversi publik.
Kontroversi dana pengganti korupsi senilai Rp 5,2 miliar memicu aksi warga GMIM. Mereka mendatangi Polda Sulut, menuntut kejelasan dan penanganan hukum yang transparan.
Gugatan Uang Rakyat ini menjadi sorotan publik terkait pertanggungjawaban dana negara yang tersangkut kasus korupsi.
Dana Yayasan Rp 5,2 Miliar
Transparansi keuangan di internal Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali menjadi sorotan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, Maudy Manoppo, warga Jemaat GMIM Paulus Titiwungan, mendatangi Mapolda Sulawesi Utara untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana yayasan sebesar Rp 5,2 miliar ke ranah hukum.
Maudy, yang didampingi kuasa hukumnya, Ronald Aror, melakukan koordinasi awal dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut. Tahap ini merupakan langkah persiapan sebelum laporan polisi resmi diajukan.
Menurut Ronald Aror, kehadiran mereka bertujuan memastikan seluruh prosedur formil terpenuhi agar laporan dapat diproses secara profesional. “Tahapan saat ini masih konseling. Kami sudah diterima baik oleh penyidik dan akan melengkapi persyaratan agar laporan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Dugaan Penggunaan Dana Yayasan Untuk Kepentingan Pribadi
Persoalan ini menimbulkan keprihatinan warga GMIM. Maudy menegaskan bahwa dana miliaran rupiah milik yayasan seharusnya digunakan untuk pelayanan gereja, bukan untuk menutupi kewajiban hukum pribadi oknum tertentu.
Sebagai warga GMIM, saya prihatin mengetahui ada dana sebesar Rp 5,2 miliar yang dipakai sebagai uang pengganti kerugian kasus korupsi. Dana itu milik seluruh jemaat, bukan untuk kepentingan individu, tegas Maudy.
Ia menambahkan, meskipun beberapa pihak meragukan kewenangannya melapor, ia memilih menyerahkan seluruh proses pada hukum yang berlaku. Fokus timnya saat ini adalah merampungkan dokumen yang akurat untuk memperkuat laporan.
Baca Juga: Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara, Korupsi Dana Pelatihan Guru Terbongkar!
Respons Positif Kepolisian Dan Tahapan Konseling
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan koordinasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak pelapor diarahkan untuk melengkapi dokumen pendukung sebagai dasar laporan.
Benar, ada tahapan konseling. Hasilnya, pihak pelapor diminta mengumpulkan dokumen agar laporan kuat secara hukum, jelas Suryadi.
Respon positif ini diharapkan mempermudah proses investigasi kasus yang melibatkan lembaga gereja besar di Sulawesi Utara. Polisi memastikan tahapan berikutnya akan berjalan transparan dan akuntabel.
Latar Belakang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM
Kasus ini merupakan buntut dari perkara korupsi dana hibah yang menjerat mantan Ketua Sinode GMIM berinisial H.A. Sebelumnya, H.A. menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Manado.
Namun, muncul dugaan bahwa sumber dana tersebut bukan dari kantong pribadi, melainkan berasal dari kas yayasan GMIM. Dugaan ini memicu gelombang protes dari jemaat, yang menilai pengelolaan dana tidak transparan dan berpotensi merugikan kepentingan kolektif.
Dengan upaya hukum yang dilakukan warga GMIM ini, diharapkan ada kepastian hukum terkait penggunaan dana yayasan dan terciptanya pengelolaan keuangan yang lebih transparan serta bertanggung jawab di lingkungan gereja.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari indobrita.co
- Gambar Kedua dari komandobhayangkaraindonesia.com