KasusKorupsi

  • Tiga Direksi BUMD Dilimpahkan Ke JPU Atas Dugaan Korupsi Dana Migas

    Tiga direksi BUMD resmi dilimpahkan ke JPU terkait dugaan korupsi dana partisipasi migas, proses hukum kini berjalan.

    Tiga Direksi BUMD Dilimpahkan Ke JPU Atas Dugaan Korupsi Dana Migas 700

    Kasus dugaan korupsi dana migas menyeret tiga direksi BUMD ke ranah hukum. Langkah penuntutan ini menjadi sorotan publik, menegaskan komitmen aparat untuk menindak pelanggaran keuangan negara. Berikut kronologi dan perkembangan terbaru proses hukum yang tengah berlangsung hanya di .

    Tiga Direksi BUMD Lampung Dilimpahkan Ke Penuntut Umum

    Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipasi 10 persen yang menjerat tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Ketiga terdakwa akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Kepala Seksi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dari penyidik dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026.

    Perkara ini telah masuk tahap penuntutan dan segera dilanjutkan ke pengadilan, ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (17/1/2026). Hal ini menandai langkah penting dalam proses hukum, dari penyidikan menuju penuntutan formal.

    Tersangka Dan Barang Bukti Ditahan

    Sejak 14 Januari 2026, ketiga terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, selama 20 hari ke depan. Masa tahanan ini berlaku hingga 2 Februari 2026, sementara proses persidangan dan penilaian berkas perkara berjalan.

    Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran proses hukum sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti maupun pengaruh terhadap saksi. Tiga terdakwa yang dilimpahkan ke penuntut umum adalah M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama.

    Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo yang menjabat Komisaris PT LEB. Pelimpahan berkas ini termasuk dokumen, bukti transaksi, serta catatan keuangan yang menjadi dasar dugaan penyalahgunaan dana partisipasi.

    Baca Juga: Gaji Tertahan! Sekdes Buhung Bundang Desak Transparansi Pemdes, Ada Apa Sebenarnya?

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Partisipasi

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Partisipasi 700

    Dana partisipasi yang menjadi pusat perkara ini merupakan kontribusi 10 persen dari pengelolaan usaha migas yang seharusnya digunakan sesuai dengan ketentuan perusahaan dan aturan pemerintah. Dugaan penyalahgunaan dana ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi BUMD.

    Yang semestinya bertanggung jawab menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga direksi.

    Termasuk penelaahan dokumen internal, laporan keuangan, dan wawancara saksi terkait pengelolaan dana. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, sehingga berpotensi merugikan perusahaan dan negara.

    Tahap Penuntutan Menuju Persidangan

    Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka ke penuntut umum, tahap berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum akan memeriksa seluruh bukti dan saksi yang telah dikumpulkan penyidik untuk membangun dakwaan yang kuat.

    Proses ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor BUMD, sekaligus memberikan pesan tegas mengenai akuntabilitas pejabat perusahaan milik daerah. Masyarakat dan pemangku kepentingan di Lampung menyambut proses hukum ini sebagai wujud komitmen aparat dalam memberantas korupsi.

    Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari regional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari kompas.id