Kejaksaan

  • Pegawai Bank BUMN di Karangasem Curi Uang Nasabah Rp 863 Juta Langsung Dipenjara!

    Seorang pegawai Bank BUMN di Karangasem ditangkap setelah menguras uang nasabah senilai Rp 863 juta, langsung dipenjara.

    Pegawai Bank BUMN di Karangasem Curi Uang Nasabah Rp 863 Juta Langsung Dipenjara!​

    Kabar mengejutkan datang dari Karangasem, Bali, saat seorang pegawai Bank BUMN berinisial IKT (34) ditetapkan tersangka korupsi. IKT diduga menggelapkan uang nasabah hingga merugikan negara Rp 863 juta. Penyelidikan Kejaksaan Negeri Karangasem mengungkap praktik merugikan banyak pihak, menekankan pentingnya integritas dalam profesi.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Modus Operandi Cerdik Yang Berujung Penjara

    IKT memiliki peran penting sebagai penagih uang nasabah yang bermitra dengan bank BUMN tempatnya bekerja. Ia melayani berbagai transaksi perbankan secara real time online, termasuk tarik/setor tunai, transfer, dan pembayaran tagihan seperti listrik, BPJS, serta pulsa. Layanan ini sejatinya bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang jauh dari kantor cabang atau ATM, dengan sistem bagi hasil bersama agen.

    Namun, kepercayaan yang diberikan kepadanya disalahgunakan. Alih-alih menyetorkan uang nasabah ke bank, IKT justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Tindakan ini dilakukan secara sistematis, menunjukkan perencanaan yang matang dan pelanggaran etika profesional yang serius.

    Praktik korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023, menunjukkan durasi kejahatan yang cukup panjang dan merugikan banyak pihak. Pola penyalahgunaan wewenang ini akhirnya terbongkar setelah penyelidikan mendalam dilakukan oleh pihak berwenang.

    Kerugian Negara Dan Korban Yang Berjatuhan

    Total kerugian negara akibat ulah IKT mencapai angka fantastis, yaitu Rp 863 juta. Jumlah ini merupakan akumulasi dari dana nasabah yang tidak disetorkan dan digunakan untuk keuntungan pribadi tersangka. Angka ini mencerminkan dampak finansial yang signifikan.

    Tidak hanya negara yang dirugikan, terdapat setidaknya 13 agen atau nasabah yang menjadi korban langsung dari tindakan IKT. Salah satu korban terkemuka adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD), sebuah institusi yang berperan vital dalam perekonomian lokal.

    Dampak kerugian ini tidak hanya sebatas angka, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa integritas individu sangat krusial dalam menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan publik.

    Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Tolak Penghentian Kasus Aswad Sulaiman

    Proses Penyelidikan Dan Penetapan Tersangka

    Proses Penyelidikan Dan Penetapan Tersangka​

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak awal tahun 2024. Dugaan korupsi bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kejaksaan.

    Penetapan IKT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi berbagai alat bukti yang kuat. Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan dari 21 orang saksi, termasuk keterangan ahli, serta hasil perhitungan kerugian negara yang telah divalidasi.

    Setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, IKT akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Hukuman Berat Menanti Pelaku Korupsi

    Atas perbuatannya, IKT disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menjerat pelaku dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IKT langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses peradilan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi. Aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari balifactualnews.com
  • LAPSI Laporkan Dugaan Ketidakjelasan Aset Kendaraan Dinas

    Laporan mengejutkan dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan aset daerah.

    LAPSI Laporkan Dugaan Ketidakjelasan Aset Kendaraan Dinas

    Lembaga Pemantau Situasi (LAPSI) Kabupaten Lahat telah melayangkan aduan resmi ke Kejaksaan Negeri Lahat, menyoroti dugaan ketidakjelasan dalam pengelolaan aset kendaraan dinas senilai hampir Rp2 miliar.​ Temuan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan cerminan potensi kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Sorotan BPK Dan Langkah LAPSI

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan menjadi pihak pertama yang mengungkap anomali ini. Dalam hasil audit tahun anggaran 2024/2025, BPK menemukan aset kendaraan dinas senilai Rp1.982.995.075,00 yang misterius. Kendaraan-kendaraan ini tidak dapat dihadirkan selama pemeriksaan fisik dan tercatat tanpa informasi yang memadai, membuat kewajaran laporannya diragukan.

    Menanggapi temuan krusial ini, LAPSI Kabupaten Lahat tidak tinggal diam. Ketua LAPSI, Khoiri, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat. Namun, upaya tersebut berujung pada nihilnya respons atau klarifikasi yang diharapkan.

    Ketiadaan jawaban dari BPKAD mendorong LAPSI untuk mengambil langkah tegas. Pada Jumat, 19 Desember 2025, LAPSI secara resmi melaporkan dugaan ketidakberesan ini ke Kejaksaan Negeri Lahat. Khoiri menegaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk komitmen LAPSI untuk memastikan penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.

    Potensi Penyalahgunaan Dan Kerugian Negara

    Nilai aset yang dipertanyakan ini, hampir mencapai Rp2 miliar, bukan jumlah yang kecil. Angka tersebut merepresentasikan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Ketidakjelasan keberadaan dan informasi mengenai aset ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi penyalahgunaan.

    LAPSI menduga bahwa temuan BPK ini bukan hanya sekadar masalah administrasi belaka. Lebih jauh, mereka melihat adanya celah lebar bagi terjadinya praktik penyalahgunaan aset daerah. Kondisi ini menuntut penelusuran mendalam oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.

    Pentingnya penelusuran oleh Kejaksaan Negeri Lahat ditekankan untuk memastikan akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset negara dikelola dan dimanfaatkan. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip tata kelola yang baik dan bersih.

    Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Terbongkar

    Desakan Transparansi Dan Akuntabilitas

    Desakan Transparansi Dan Akuntabilitas

    Selain melapor ke Kejaksaan, LAPSI juga melayangkan desakan keras kepada pimpinan daerah. Bupati dan Wakil Bupati Lahat diminta untuk segera melakukan pengawasan menyeluruh terhadap semua aspek pengelolaan aset daerah. Fokus utama pengawasan harus ditujukan kepada BPKAD, mengingat posisinya sebagai sektor utama pengelola Barang Milik Daerah.

    Transparansi dalam pengelolaan aset adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi dan kolusi. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait aset daerah, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dan setiap aset yang dimiliki dapat diawasi bersama. Desakan ini adalah upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.

    Akuntabilitas juga menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar. Setiap pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset harus dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan mereka. LAPSI berharap laporan ini dapat memicu reformasi dalam sistem pengelolaan aset daerah, menjamin bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Menanti Kejelasan Dan Tindak Lanjut Hukum

    Hingga berita ini diturunkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat belum memberikan pernyataan resmi. Keheningan ini justru menambah bobot pertanyaan yang beredar di masyarakat. Penjelasan resmi dari pihak terkait sangat dinantikan untuk memberikan gambaran utuh atas situasi ini.

    Masyarakat Kabupaten Lahat kini menanti dengan harap-harap cemas akan tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Lahat. Penegak hukum diharapkan dapat bekerja secara profesional dan independen, menyingkap setiap fakta yang tersembunyi. Proses hukum yang transparan akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

    Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan dan aset negara. Kejelasan mengenai keberadaan aset kendaraan dinas yang misterius ini tidak hanya penting untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk menegakkan prinsip keadilan dan transparansi di Bumi Seganti Setungguan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari investigasi.news
    • Gambar Kedua dari policewatch.news