Korupsi Dana Desa

  • Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Aceh Utara Jadi Tersangka

    Mantan keuchik Aceh Utara, MN (44), resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah.

     Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Aceh Utara Jadi Tersangka

    Berita mengejutkan datang dari Aceh Utara. Mantan keuchik MN (44) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Dugaan kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan terjadi selama tiga tahun berturut-turut, 2020–2022. Kasus ini menarik perhatian luas dan menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa

    Polres Lhokseumawe secara resmi menetapkan MN (44), seorang mantan keuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

    Dugaan korupsi ini dilaporkan terjadi selama tiga tahun anggaran, yaitu pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Selama periode tersebut, MN masih menjabat sebagai keuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG). ​Total kerugian negara akibat dugaan tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 629.712.065.​

    Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Februari 2025, didampingi oleh Kasat Reskrim Dr. Bustani dan Kasi Humas Salman Alfarasi. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, tertanggal 13 Agustus 2025.

    Modus Operandi Dan Kerugian Negara

    Dana Desa yang dikorupsi bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp 2.102.561.000 untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Selama menjabat, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang merugikan keuangan negara secara signifikan.

    Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan Qanun APBG. Serta pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Selain itu, tersangka juga diduga merealisasikan anggaran 100 persen untuk pekerjaan fiktif atau yang tidak selesai.

    Berdasarkan hasil audit, kerugian negara pada tahun 2020 adalah Rp 120.564.296, pada tahun 2021 sebesar Rp 140.980.292, dan pada tahun 2022 mencapai Rp 368.167.477. Kerugian tahun 2022 juga mencakup pembangunan yang tidak dilaksanakan dan BLT Dana Desa yang tidak disalurkan kepada 44 dari 68 penerima yang berhak.

    Baca Juga: Geger! Baru 8 Hari Menjabat, Purbaya Pejabat Bea Cukai Ditangkap KPK

    Penyelewengan Dana Untuk Kepentingan Pribadi

     Penyelewengan Dana Untuk Kepentingan Pribadi

    Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, menegaskan bahwa dana desa tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini berdampak langsung pada tidak optimalnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat gampong, yang seharusnya menjadi prioritas utama penggunaan dana desa.

    Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut antara lain dokumen Qanun APBG, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam mengelola keuangan negara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.

    Implikasi Dan Pencegahan Korupsi

    Kasus korupsi dana desa ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa. Pendidikan antikorupsi dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan juga menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

    Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa di lingkungan mereka. Pelaporan dugaan penyimpangan merupakan langkah krusial untuk memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

    Dengan adanya penindakan tegas terhadap pelaku korupsi, diharapkan akan tercipta efek jera. Hal ini tidak hanya akan memulihkan kerugian negara, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan yang bersih.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari aceh.tribunnews.com
    • Gambar Kedua dari minews.id
  • Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades Samosir Dituntut 5 Tahun Penjara

    Eks Kades Samosir dituntut 5 tahun penjara usai diduga korupsi dana desa Rp 776 juta, kasus ini sorot transparansi dan kepercayaan publik di tingkat desa.

    Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades Samosir Dituntut 5 Tahun Penjara

    Di Kabupaten Samosir, seorang mantan kepala desa harus menghadapi tuntutan hukum setelah diduga menyelewengkan dana desa hingga ratusan juta rupiah. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya yang dinilai merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di tingkat desa.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Kronologi Kasus Korupsi Dana Desa di Samosir

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian penggunaan dana desa dengan realisasi di lapangan. Sejumlah proyek pembangunan yang seharusnya selesai justru terbengkalai, sementara laporan keuangan menunjukkan anggaran telah terserap.

    Aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran. Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 776 juta yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

    Proses hukum pun berjalan hingga ke tahap persidangan. Dalam persidangan, jaksa memaparkan berbagai bukti, termasuk dokumen keuangan dan keterangan saksi, yang menguatkan dugaan bahwa dana desa telah diselewengkan.

    Dampak Penyelewengan Dana Desa Bagi Masyarakat

    Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ketika dana tersebut disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan oleh warga, terutama dalam bentuk tertundanya pembangunan infrastruktur desa.

    Sejumlah fasilitas umum yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat, seperti perbaikan jalan desa dan sarana air bersih, tidak terealisasi dengan baik. Hal ini membuat warga merasa dirugikan karena pembangunan yang dijanjikan tidak kunjung terwujud.

    Selain kerugian fisik, kasus ini juga menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa. Warga menjadi lebih kritis dan menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran desa ke depannya.

    Baca Juga: Sidang Korupsi Tanihub Digelar, Publik Pantau Ketat Dugaan Kerugian Besar

    Tuntutan Jaksa dan Proses Persidangan

    Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades Samosir Dituntut 5 Tahun Penjara

    Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut mantan kepala desa tersebut dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan berdasarkan pertimbangan besarnya kerugian negara dan dampak sosial yang ditimbulkan.

    Jaksa juga menilai bahwa terdakwa sebagai kepala desa seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran, bukan justru menyalahgunakannya. Posisi sebagai pemimpin desa dinilai memperberat tanggung jawab terdakwa dalam kasus ini.

    Proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan. Publik menunggu hasil akhir sebagai bentuk penegakan hukum yang adil.

    Pentingnya Pengawasan Dana Desa ke Depan

    Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur desa mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pengawasan yang ketat perlu dilakukan agar penyalahgunaan anggaran dapat dicegah sejak dini.

    Peran masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi penggunaan dana desa. Dengan keterbukaan informasi, warga dapat mengetahui peruntukan anggaran dan ikut memastikan program pembangunan berjalan sesuai rencana.

    Pemerintah diharapkan terus memperkuat sistem pengawasan, baik melalui audit rutin maupun pelatihan pengelolaan keuangan desa, sehingga dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

    Kesimpulan

    Kasus dugaan korupsi dana desa di Samosir yang menyeret mantan kepala desa menjadi pengingat keras tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik. Kerugian negara sebesar Rp 776 juta tidak hanya berdampak pada keuangan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

    Tuntutan lima tahun penjara dari jaksa menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini. Masyarakat kini menantikan putusan hakim sebagai bentuk keadilan atas dugaan penyelewengan yang terjadi.

    Dengan pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kasus serupa tidak terulang, sehingga dana desa benar-benar menjadi alat pembangunan dan kesejahteraan bagi warga.

    Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detik.com
    2. Gambar Kedua dari tribunsumut.com
  • Korupsi Dana Desa Terbongkar! Dua Pejabat Kecamatan Paluta Resmi Ditahan

    Diduga korupsi APBDes 14 desa senilai Rp 570 juta, Camat dan Sekcam di Padang Lawas Utara ditahan, aparat lanjutkan pengusutan.

    Korupsi Dana Desa Terbongkar! Dua Pejabat Paluta Resmi Ditahan

    Dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat dan mengguncang Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Kali ini, aparat penegak hukum menahan dua pejabat kecamatan, yakni Camat dan Sekretaris Camat (Sekcam), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana APBDes dari 14 desa dengan total nilai mencapai Rp 570 juta.

    Dapatkan berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Modus Dugaan Korupsi APBDes 14 Desa

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan korupsi APBDes ini melibatkan dana dari 14 desa yang berada di wilayah kecamatan setempat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, serta kebutuhan pelayanan publik lainnya.

    Namun dalam praktiknya, dana APBDes diduga dipotong atau dimanipulasi melalui berbagai modus. Di antaranya adalah pengaturan pencairan dana, permintaan setoran, serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 570 juta. Nilai kerugian ini diperoleh dari hasil audit dan penghitungan sementara yang dilakukan oleh aparat bersama pihak terkait.

    Peran Camat dan Sekcam Jadi Sorotan

    Camat dan Sekcam memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Namun dalam kasus ini, keduanya justru diduga aktif terlibat dalam praktik penyimpangan APBDes.

    Penyidik menemukan indikasi bahwa kedua pejabat tersebut memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memengaruhi pengelolaan dana desa. Beberapa kepala desa diduga tidak berdaya dan terpaksa mengikuti arahan yang menyimpang dari aturan.

    Keterlibatan camat dan sekcam ini dinilai sangat mencederai kepercayaan publik. Aparat menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Baca Juga: Skandal Korupsi Mengguncang Paluta, Camat Dan Sekcam Ditahan, Dana Desa Rp 570 Juta Amblas!

    Penahanan Resmi dan Proses Hukum Berlanjut

    Penahanan Resmi dan Proses Hukum Berlanjut

    Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan camat dan sekcam sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

    Kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan negara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk kepala desa dan perangkat desa dari 14 desa yang terlibat.

    Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Aparat memastikan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

    Dampak Kasus Terhadap Desa dan Masyarakat

    Kasus dugaan korupsi ini berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat desa. Dana APBDes yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru diduga disalahgunakan, sehingga sejumlah program desa tidak berjalan optimal.

    Masyarakat desa menyampaikan kekecewaan dan berharap proses hukum berjalan transparan serta adil. Mereka juga menuntut agar kerugian negara dapat dipulihkan dan dana desa dikembalikan sesuai peruntukannya.

    Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah agar mengelola dana publik dengan penuh tanggung jawab. Pengawasan ketat dan keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

    Komitmen Aparat Berantas Korupsi Dana Desa

    Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dana desa menjadi prioritas utama. Dana desa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga penyalahgunaannya tidak bisa ditoleransi.

    Kasus di Paluta ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terus berjalan dan menyasar siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat pemerintahan. Aparat mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.

    Dengan pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan pengelolaan APBDes ke depan dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detikcom
    2. Gambar Kedua dari tribunnews.com
  • Modus Licik Kades Salamkanci, Korupsi Dana Air Bersih, Warga Merana!

    Kades Salamkanci diduga menggelapkan dana air bersih desa, membuat proyek gagal dan warga harus menanggung kesulitan tanpa air bersih.

     ​​Modus Licik Kades Salamkanci, Korupsi Dana Air Bersih, Warga Merana!​​​

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menahan Kepala Desa Salamkanci, DJS (49), atas dugaan korupsi dana desa. Dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan saluran air bersih bagi masyarakat. Penahanan dilakukan setelah DJS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kades Salamkanci Resmi Ditahan

    Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, berinisial DJS (49), kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Penahanan ini dilakukan setelah DJS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Kasus ini berpusat pada proyek pembangunan saluran air bersih yang gagal berfungsi.

    Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengonfirmasi pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada tanggal 15 Januari 2026. “Tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Tahap dua, untuk tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan pada tanggal 15 Januari 2026,” ujar Iwan pada Jumat (23/1/2026).

    Penahanan DJS dilakukan pada Rabu (14/1), kemudian keesokan harinya, Kamis (15/1), langsung dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menyatakan DJS ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Januari 2026 dan dititipkan di Lapas Magelang.

    Modus Korupsi Dan Anggaran Fiktif

    DJS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci yang berlangsung dari tahun anggaran 2017 hingga 2019. Proyek ini seharusnya memberikan akses air bersih kepada warga, namun hingga kini saluran tersebut tidak berfungsi sama sekali. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

    Dana yang dikorupsi ini bersumber dari anggaran desa dan Bankeu. Pada tahun 2017, Desa Salamkanci menerima Dana Desa sebesar Rp 788 juta, dengan Rp 179 juta dianggarkan untuk saluran air bersih. Tahun 2018, dari Dana Desa Rp 864 juta, Rp 198 juta dialokasikan untuk proyek serupa.

    Pada tahun 2019, dari Dana Desa Rp 1,03 miliar, Rp 110 juta dianggarkan untuk pembangunan saluran air bersih. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini dari 2017-2019 mencapai Rp 488.879.750. Namun, proyek tersebut dilaksanakan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya dibentuk.

    Baca Juga: Gugatan Dana Korupsi 5,2 Miliar, Warga GMIM Datangi Polda Sulut

    Keterlibatan Pihak Lain Dan Kerugian Negara

     ​​Keterlibatan Pihak Lain Dan Kerugian Negara​​

    Dalam menjalankan aksinya, Kades DJS meminta bantuan DWN, mantan pegawai PDAM Magelang, untuk membuat sketsa kasar pembangunan bak penampung dan kebutuhan material. Sketsa ini digunakan untuk menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) fiktif proyek. DWN saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara ini karena dianggap kooperatif.

    Iwan Kristiana menjelaskan bahwa DWN juga diminta Kades untuk mencari sumber mata air di Sikuwok, Dusun Temanggal. Sumber mata air tersebut dibeli oleh Kades DJS pada Juni 2017. Kemudian, sekitar Oktober 2017, DJS meminta DWN untuk memulai pembangunan bak penampung di sumber mata air tersebut.

    Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP Jawa Tengah, kerugian mencapai Rp 405 juta. Pemeriksaan menunjukkan saluran air bersih yang dibangun 2017–2019 sama sekali tidak berfungsi dan tidak ada aliran air. Uang hasil korupsi digunakan DJS untuk keperluan pribadi, termasuk membeli pakan ternak.

    Ancaman Hukuman Dan Dampak Sosial

    DJS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) mengancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

    Sementara itu, Pasal 3 mengancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang dipercayakan untuk kesejahteraan masyarakat. Korupsi dana desa, terutama untuk kebutuhan dasar seperti air bersih, memiliki dampak sosial yang sangat besar dan langsung dirasakan oleh warga.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari cakaplah.com
    • Gambar Kedua dari bintangpustaka.com
  • Polisi Tetapkan Kades di Kolaka Tersangka Korupsi Dana Desa

    Polisi resmi menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kolaka sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

    Polisi Tetapkan Kades di Kolaka Tersangka Korupsi Dana Desa

    Penetapan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan keuangan negara.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Modus Korupsi Dana Desa

    Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan Kades diduga berupa penggelapan dana pembangunan infrastruktur dan proyek desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

    Selain itu, terdapat indikasi manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Beberapa bukti dokumen dan laporan keuangan ditemukan tidak sesuai dengan realisasi proyek yang telah dilaksanakan.

    Polisi menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan masyarakat luas. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.

    Proses Penyidikan dan Penahanan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades yang bersangkutan diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. Penyidik meminta klarifikasi terkait aliran dana, proyek yang dijalankan, serta dokumen pendukung lainnya.

    Penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perangkat desa dan pihak ketiga yang terlibat dalam proyek pembangunan desa. Hal ini untuk memastikan keterlibatan semua pihak dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk proses hukum.

    Jika terbukti bersalah, Kades terancam dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.

    Baca Juga: Korupsi KUR BSI Senilai Rp 9,5 Miliar, 3 Tersangka OKI Langsung Ditahan

    Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Desa

    Polisi Tetapkan Kades di Kolaka Tersangka Korupsi Dana Desa

    Penetapan Kades sebagai tersangka mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Warga mengaku prihatin dengan kasus ini karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum ternyata disalahgunakan.

    Beberapa warga berharap aparat hukum menindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga meminta transparansi lebih dalam pengelolaan dana desa ke depannya.

    Pemerintah desa di Kolaka menegaskan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan meninjau kembali prosedur pengelolaan dana desa. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki sistem dan mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.

    Imbauan untuk Transparansi Dana Desa

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala desa di Indonesia tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Dana desa adalah amanah yang harus digunakan secara tepat untuk kesejahteraan masyarakat.

    Pihak kepolisian dan pemerintah daerah mengimbau seluruh aparat desa untuk menjalankan tugas dengan jujur, melaporkan penggunaan dana dengan benar, dan menjaga dokumentasi proyek agar mudah diaudit.

    Upaya pencegahan korupsi ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan dana desa yang lebih baik, transparan, dan tepat sasaran. Warga pun dapat merasakan manfaat pembangunan secara nyata tanpa adanya kerugian akibat penyalahgunaan dana.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari kompas.com
    2. Gambar Kedua dari rakyat.com

  • Eks Kades Dan Bendahara Desa Tilep Dana Rp 1,1 Miliar Untuk Foya-Foya!​

    Dua mantan pejabat desa terseret kasus korupsi, diduga menilap dana Rp1,1 miliar untuk bersenang-senang pribadi mewah.

     Eks Kades Dan Bendahara Desa Tilep Dana Rp 1,1 Miliar Untuk Foya-Foya!​ ​

    Kabar mengejutkan datang dari Desa Administratif Ainena, Seram Bagian Timur, Maluku. Dua mantan pejabat desa diduga menyelewengkan dana desa hingga miliaran rupiah. Penyerahan tersangka ke kejaksaan pada Senin, 5 Januari 2026, menandai langkah tegas penegakan hukum.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa

    Polres Seram Bagian Timur resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi dana desa Ainena kepada Kejaksaan Negeri setempat. Kedua tersangka, M. Ansar Kakat selaku mantan penjabat kepala desa dan Enci Safrin Kakat sebagai mantan bendahara desa, diserahkan dengan tangan terborgol, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini.

    Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, AKP Rahmat Ramdani, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Proses hukum yang panjang akhirnya mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, siap untuk dilanjutkan ke meja hijau.

    Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak diselewengkan.

    Modus Operandi Dan Kerugian Negara

    Selama periode tahun 2021 hingga 2023, Desa Administratif Ainena menerima dana desa dan alokasi dana desa yang fantastis, mencapai total Rp 3,15 miliar. Namun, alih-alih digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, sebagian besar anggaran tersebut justru disalahgunakan oleh kedua tersangka.

    Menurut keterangan Rahmat, kedua tersangka menggunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. Lebih memprihatinkan, dana tersebut juga dipakai untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, menunjukkan gaya hidup hedonis yang kontras dengan amanah yang diemban.

    Hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur mengungkap bahwa kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 1,16 miliar. Rincian kerugian ini menunjukkan pola penyelewengan yang terjadi secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, merugikan keuangan negara dan masyarakat desa secara signifikan.

    Baca Juga: Eks Dirut PT RSA Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi BUMD Cilacap

    Rincian Kerugian Dan Proses Hukum Selanjutnya

     Rincian Kerugian Dan Proses Hukum Selanjutnya​ ​

    Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan kedua tersangka tercatat secara rinci. Pada tahun 2021, kerugian mencapai Rp 303.084.673. Kemudian, angka tersebut melonjak pada tahun 2022 menjadi Rp 484.905.465, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 374.413.375. Angka-angka ini menggambarkan besarnya dana publik yang tidak sampai ke tujuan yang semestinya.

    Selain penyerahan tersangka, barang bukti yang ikut dilimpahkan ke kejaksaan juga cukup banyak. Ini termasuk 62 dokumen terkait kasus tersebut, uang tunai ratusan juta rupiah, BPKB motor, dan sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari tindak korupsi. Barang bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam pembuktian di persidangan.

    AKP Rahmat Ramdani menambahkan bahwa dengan penyerahan ini, kewenangan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai. Selanjutnya, kasus ini sepenuhnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan hingga proses persidangan, di mana putusan hukum akan dijatuhkan. Masyarakat menantikan keadilan ditegakkan.

    Kronologi Penyelidikan Hingga Penetapan Tersangka

    Kasus korupsi dana desa ini mulai mencuat ke permukaan dan diselidiki oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut masuk pada bulan Agustus 2024, menandakan peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik di tingkat desa.

    Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan upaya penyelidikan secara mendalam. Proses penyelidikan yang cermat dan berkesinambungan akhirnya membuahkan hasil. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kedua tersangka ditetapkan pada Maret 2025.

    Perjalanan kasus ini dari laporan masyarakat hingga penetapan tersangka menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi. Diharapkan, proses pengadilan akan berjalan transparan dan adil, memberikan hukuman setimpal kepada pelaku serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari regional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari magisteroflaw.univpancasila.ac.id
  • Heboh! Kaur Keuangan Desa Petir Serang Gelapkan Dana Rp 1 Miliar, Kini Buron!​

    Seorang Kaur Keuangan Desa Petir, Serang, diduga menggelapkan dana miliaran rupiah dan kini menjadi buron aparat.

     Heboh! Kaur Keuangan Desa Petir Serang Gelapkan Dana Rp 1 Miliar, Kini Buron!​ ​

    Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng pemerintahan desa di Indonesia. Sorotan kini tertuju pada Desa Petir, Serang, Banten, di mana oknum Kaur Keuangan diduga menggelapkan dana kas desa miliaran rupiah. Skandal ini mengguncang warga dan menarik perhatian aparat penegak hukum yang tengah memburu pelaku.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Misteri Hilangnya Dana Desa

    Kasus ini bermula dari temuan selisih mencurigakan dalam laporan keuangan Desa Petir untuk Tahun Anggaran 2025. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru lenyap secara misterius dari rekening kas desa. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

    Polres Serang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyelewengan ini. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya transaksi-transaksi janggal yang mengarah pada satu nama, yaitu Yolly Sanjaya, Kaur Keuangan Desa Petir. Pihak kepolisian mulai mendalami setiap jejak digital dan aliran dana yang mencurigakan.

    Andi Kurniady ES, Kasat Reskrim Polres Serang, mengonfirmasi bahwa Yolly Sanjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Yolly berhasil melarikan diri sebelum dapat ditangkap, sehingga kini ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pencarian terus dilakukan untuk membawa Yolly ke meja hijau.

    Modus Operandi Yang Licik

    Yolly Sanjaya diduga menggunakan modus operandi yang cukup licik untuk menguras kas desa. Ia tidak hanya mentransfer uang ke rekening pribadinya, tetapi juga memanfaatkan rekening milik aparat desa lain sebagai “pintu masuk” untuk melakukan penyelewengan. Setelah dana masuk ke rekening aparat desa, Yolly langsung menarik kembali uang tersebut.

    Selain itu, Yolly juga diketahui mentransfer dana ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih untuk kegiatan desa. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tujuan yang sebenarnya dan langsung kembali ke kantong pribadi Yolly. Tindakan ini menunjukkan perencanaan yang matang dalam melancarkan aksinya.

    Yang lebih mengejutkan, Yolly bahkan mentransfer uang ke rekening seorang petugas kebersihan yang ternyata sudah meninggal dunia. Ia memanfaatkan kartu ATM milik almarhum untuk melakukan transaksi fiktif. Ini menunjukkan betapa nekatnya Yolly dalam upayanya menyembunyikan jejak kejahatannya.

    Baca Juga: Korupsi Dana Pramuka Labuhanbatu, Jaksa Periksa 53 Saksi

    Dampak Dan Kerugian Negara

     Dampak Dan Kerugian Negara​ ​

    Total anggaran yang disalahgunakan oleh Yolly Sanjaya diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 1.009.359.572. Jumlah ini merupakan selisih antara total dana yang masuk ke rekening kas desa per Agustus 2025 dengan realisasi APBDes. Kerugian sebesar ini tentu sangat merugikan masyarakat Desa Petir yang seharusnya menikmati manfaat dari dana tersebut.

    Dana yang digelapkan seharusnya dapat digunakan untuk berbagai program vital seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, atau pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, karena ulah satu oknum, harapan dan kesejahteraan warga harus tertunda. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

    Jerat Hukum Dan Perburuan Tersangka

    Atas perbuatannya, Yolly Sanjaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman berat menanti Yolly jika terbukti bersalah dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

    Polres Serang telah menerbitkan DPO untuk Yolly Sanjaya dan berharap masyarakat dapat memberikan informasi terkait keberadaannya. Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa kejahatan tidak akan pernah tersembunyi selamanya dan hukum akan selalu mengejar para pelakunya. Semoga Yolly Sanjaya segera tertangkap dan keadilan dapat ditegakkan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari serang.indonesiasatu.co.id
    • Gambar Kedua dari kepri.bpk.go.id
  • Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 343 Juta

    Kasus dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat dan kali ini terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

    Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 343 Juta

    Seorang mantan kepala desa resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 343 juta. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat penegak hukum melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait pengelolaan anggaran desa dalam beberapa tahun anggaran terakhir.

    Kasus ini menarik perhatian publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kronologi Dugaan Penyelewengan Dana

    Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penyelewengan dana desa tersebut terjadi dalam pelaksanaan sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

    Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, kegiatan sosial, serta peningkatan ekonomi warga diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

    Dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, ditemukan sejumlah kejanggalan seperti laporan fiktif, mark-up anggaran, hingga kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan di lapangan.

    Perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi nyata inilah yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

    Peran Eks Kepala Desa Dalam Kasus

    Eks kepala desa yang kini berstatus tersangka diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa tersebut. Sebagai pemegang kewenangan tertinggi di tingkat desa, ia bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

    Penyidik menduga tersangka secara sengaja memanfaatkan jabatannya untuk menguasai sebagian dana desa dengan berbagai modus, termasuk memerintahkan pencairan dana tanpa didukung kegiatan yang sah.

    Dugaan ini diperkuat dengan keterangan saksi dan dokumen keuangan yang menunjukkan adanya penyimpangan signifikan.

    Baca Juga:

    Penegakan Hukum Pembenahan Sistem

    Penegakan Hukum Pembenahan Sistem

    Dengan ditetapkannya mantan kepala desa sebagai tersangka, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan hingga tuntas.

    Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi aparat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang.

    Selain itu, kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan pengelolaan dana desa, baik melalui pendampingan, audit berkala, maupun peningkatan kapasitas aparatur desa.

    Dengan tata kelola yang lebih baik dan pengawasan yang ketat, diharapkan dana desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

    Dampak Terhadap Masyarakat Desa

    Kasus penyelewengan dana desa ini memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat setempat. Program pembangunan yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup warga menjadi terhambat, bahkan sebagian tidak terealisasi sama sekali.

    Infrastruktur desa yang direncanakan tidak kunjung dibangun, sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat.

    Ketika dana tersebut disalahgunakan, pembangunan terhambat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa ikut tergerus. Pemerintah daerah menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

    Selain kerugian secara materi, kasus ini juga menimbulkan kekecewaan dan menurunkan kepercayaan warga terhadap aparatur pemerintahan desa. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan pengelolaan dana desa ke depan dilakukan secara lebih transparan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sinpo.id
    • Gambar Kedua dari sumsel.suara.com