Kasus Korupsi Aplikasi Wisata, Mantan Plt Kadispar Kaltara Resmi Ditahan
Eks Plt Kadispar Kaltara resmi ditahan terkait kasus korupsi aplikasi wisata, polisi lanjutkan penyidikan untuk pengembangan kasus.
Mantan Plt Kadispar Kaltara kini resmi menjadi tersangka dan ditahan akibat dugaan korupsi Uang Rakyat pengelolaan aplikasi wisata. Kasus ini membuka babak baru penyelidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan lebih luas dalam proyek digital pariwisata di Kaltara. Warga dan pengamat menanti langkah hukum selanjutnya.
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Aplikasi Wisata Kaltara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (10/2/2026) untuk menindaklanjuti hasil penyidikan yang telah berjalan sejak akhir 2025.
Dari tiga tersangka, dua langsung dijebloskan ke tahanan. Sementara satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Keputusan ini diambil guna mempercepat proses penyidikan dan menjaga integritas penanganan kasus.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Mereka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru dan UU Tipikor untuk memastikan proses hukum berjalan secara tuntas dan transparan.
Profil Tersangka Dan Penahanan
Salah satu tersangka yang langsung ditahan adalah SMDN, mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara periode 2021. Selain itu, SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025 juga langsung ditahan. Keduanya kini berada di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (10/2/2026).
Sementara tersangka ketiga, MI, adalah rekanan pelaksana kegiatan yang hingga kini belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, Kejati Kaltara menetapkan MI sebagai DPO. Penetapan DPO ini menjadi langkah strategis untuk memaksimalkan penegakan hukum dan memastikan semua pihak yang terkait bertanggung jawab.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, menekankan pentingnya penahanan ini untuk menjaga bukti serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi. Penahanan juga dilakukan untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan yang tengah berjalan.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Gubernur Jambi, Publik Pantau Ketat
Kronologi Kasus Dan Proyek Aplikasi
Kasus ini mencuat ke publik setelah penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di lingkungan Pemprov Kaltara pada akhir 2025. Penggeledahan tersebut terkait proyek pembuatan aplikasi senilai Rp 2,9 miliar. Tim penyidik memastikan seluruh dokumen dan bukti terkait proyek ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata tersebut seharusnya menjadi sarana digital bagi promosi pariwisata Kaltara. Namun, dugaan korupsi terkait penggunaan dana hibah membuat proyek ini menjadi sorotan. Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan.
Kejati Kaltara menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat hukum, serta memastikan semua pihak yang terlibat pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi.
Pasal Yang Dikenakan Pada Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Selain KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023), mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Secara rinci, penyidik menyangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c KUHP baru, serta Pasal 604 KUHP baru. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, yang menekankan pertanggungjawaban terhadap korupsi dan penggunaan dana negara secara tidak sah.
Penetapan pasal berlapis ini diharapkan mampu menjerat tersangka secara maksimal. Tujuannya bukan semata-mata penahanan, tetapi juga memberikan efek jera dan menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Tindak Lanjut Dan Harapan Hukum
Dengan penetapan tersangka dan penahanan kedua tersangka, Kejati Kaltara berfokus pada penyidikan mendalam. Penyidik akan memanggil saksi, memeriksa bukti dokumen, dan melacak aliran dana untuk memastikan semua fakta terungkap.
Publik diharapkan dapat memantau proses hukum ini secara transparan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan korupsi di sektor pariwisata, sekaligus melindungi dana negara agar tepat sasaran.
Kejati Kaltara juga berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, termasuk KPK dan aparat kepolisian, untuk memperluas penyidikan jika ditemukan indikasi pelanggaran lebih luas. Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat pertanggungjawaban sepenuhnya di muka hukum.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari prokal.co