Korupsi Zakat

  • Kejaksaan Agung Tangkap Eks Kajari Enrekang, Kasus Suap Zakat Rp 16,6 Miliar Mengguncang Publik!

    Kejaksaan Agung menangkap eks Kajari Enrekang terkait suap zakat Rp16,6 miliar yang mengguncang kepercayaan publik nasional secara luas.

    Kejaksaan Agung Tangkap Eks Kajari Enrekang, Kasus Suap Zakat Rp 16,6 Miliar Mengguncang Publik!​

    Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan. Mantan Kajari Enrekang, Padeli, ditahan sebagai tersangka korupsi pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) dengan kerugian negara Rp 16,6 miliar. Ia juga diduga menerima suap Rp 840 juta. Kasus ini memicu sorotan publik terhadap integritas penegak hukum dan aliran dana umat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Jebakan Korupsi Dana Zakat, Jerat Mantan Kajari Enrekang

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan. Penahanan dilakukan setelah Padeli ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) yang merugikan negara Rp 16,6 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana keagamaan.

    Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Padeli diduga kuat menerima suap senilai Rp 840 juta terkait penanganan sebuah perkara. Dugaan suap ini menambah panjang daftar permasalahan hukum yang membelitnya, mencoreng nama institusi kejaksaan.

    Penahanan Padeli dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025. Proses penyidikan intensif diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan aktor lain yang terlibat dalam skandal korupsi dana umat ini.

    Misteri Peran ‘SL’ Dan Awal Mula Terbongkarnya Kasus

    Dalam kasus ini, Padeli tidak sendirian. Ia dijerat bersama seorang individu berinisial SL, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Anang Supriatna belum mengungkapkan secara detail peran SL dalam kasus korupsi tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keterlibatan pihak-pihak lain.

    Kasus ini mulai terkuak berkat adanya aduan masyarakat yang ditindaklanjuti secara serius oleh Kejagung. Tim intelijen segera diterjunkan untuk mengumpulkan informasi. “Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun,” jelas Anang.

    Setelah melalui proses klarifikasi dan pengawasan, bukti-bukti yang cukup kuat ditemukan. Bukti tersebut menunjukkan adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh Padeli dan SL. Hasil dari tahap ini kemudian diserahkan kepada penyidik untuk penanganan lebih lanjut.

    Baca Juga: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino Ditunda, Haji Alim Dirawat di RS

    Konstruksi Perkara Yang Disamarkan Dan Ancaman Pencopotan Jabatan

    Konstruksi Perkara Yang Disamarkan Dan Ancaman Pencopotan Jabatan​

    Meskipun kasus ini telah menjadi perhatian publik, Anang belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara korupsi tersebut. Informasi yang diberikan masih terbatas pada dugaan suap yang diterima Padeli dan kerugian negara dari pengelolaan ZIS, publik menuntut transparansi lebih lanjut.

    Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi berjamaah ini.

    Sebagai konsekuensi dari penetapan tersangka, Padeli yang kini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, langsung dicopot dari jabatannya. Ia juga diberhentikan sementara dari tugas-tugasnya. “Saat ini nanti langsung diberhentikan,” tegas Anang, menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di internal.

    Integritas Penegak Hukum Dipertaruhkan

    Dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp 840 juta oleh Padeli, bersama dengan SL, menjadi poin krusial dalam kasus ini. Dana sebesar ini, yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan perkara, justru menjadi alat transaksional yang melanggar hukum. Ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat.

    Kasus korupsi yang melibatkan dana ZIS sebesar Rp 16,6 miliar ini tidak hanya merugikan negara secara finansial. Lebih dari itu, kasus ini telah merusak kepercayaan umat terhadap pengelolaan dana keagamaan. Integritas penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan, justru dipertaruhkan.

    Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Diharapkan, semua pihak yang terlibat dapat diungkap dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengungkapan tuntas kasus ini menjadi sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari news.detik.com