KPK

  • Geger! Baru 8 Hari Menjabat, Purbaya Pejabat Bea Cukai Ditangkap KPK

    Korupsi terus menjadi momok yang menghantui birokrasi di Indonesia, tak terkecuali di lembaga penting seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    Geger! Baru 8 Hari Menjabat, Purbaya Pejabat Bea Cukai Ditangkap KPK

    ​Sebuah kasus mengejutkan baru-baru ini mencuat, melibatkan seorang pejabat tinggi DJBC yang baru menjabat delapan hari sebelum akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).​

    Berikut ini, Uang Rakyat akan mengungkap kasus yang tidak hanya menyoroti integritas individu, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

    Awal Mula Penunjukan Kontroversial

    Rizal, pejabat yang menjadi sorotan utama, baru saja dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada tanggal 28 Januari 2026. Pelantikan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menandai sebuah babak baru dalam karier Rizal yang sebelumnya menjabat posisi strategis di DJBC. Harapan akan integritas dan kinerja yang lebih baik selalu menyertai setiap pelantikan pejabat publik.

    Namun, harapan itu sirna dalam waktu singkat. Hanya delapan hari setelah pelantikannya, Rizal harus berhadapan dengan kenyataan pahit saat tim KPK menciduknya pada 4 Februari 2026. Penangkapan ini sontak mengejutkan banyak pihak, mengingat singkatnya masa jabatan Rizal di posisi barunya. Peristiwa ini mencoreng nama baik instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga penerimaan negara.

    Ironisnya, penangkapan Rizal oleh KPK tidak terkait dengan jabatannya yang baru, melainkan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi yang diduga terjadi telah berlangsung sebelum penempatannya di posisi yang lebih tinggi. KPK secara cermat mengikuti jejak dugaan pelanggaran yang dilakukan.

    Jaringan Korupsi Terbongkar Dalam OTT

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa operasi senyap ini berhasil mengamankan 17 orang. Dari jumlah tersebut, KPK telah menetapkan enam individu sebagai tersangka, menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang lebih luas. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam skandal ini.

    Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka merupakan langkah serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu terhadap posisi atau jabatan seseorang.

    Selain Rizal yang diidentifikasi sebagai RZL, daftar tersangka juga mencakup nama-nama penting lainnya di DJBC. Di antaranya adalah Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen. Ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pejabat-pejabat kunci dalam praktik korupsi yang terstruktur.

    Baca Juga: Hakim PN Depok Terjaring OTT, Penegakan Hukum Kembali Tegas

    Keterlibatan Swasta Dan Barang Bukti Fantastis

    Keterlibatan Swasta Dan Barang Bukti Fantastis

    Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta, menandakan kolaborasi antara oknum di birokrasi dan entitas bisnis. John Field, pemilik PT Blueray, Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR, turut menjadi bagian dari jaringan tersangka. Keterlibatan pihak swasta seringkali menjadi kunci dalam skema korupsi impor.

    Dalam operasi penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dari berbagai lokasi. Ini termasuk kediaman Rizal dan Orlando, serta kantor PT Blueray. Jumlah fantastis ini mengindikasikan skala kejahatan yang tidak main-main. Pengamanan barang bukti menjadi krusial untuk memperkuat dakwaan dan membuktikan adanya tindak pidana.

    Barang bukti yang disita sangat beragam, mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang seperti Rupiah (Rp1,89 miliar), Dolar Singapura (SG$1,48 juta), Dolar Amerika Serikat (US$182.900), dan Yen (550.000). Selain itu, KPK juga menyita logam mulia seberat 5,3 kg senilai sekitar Rp15,7 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta. Keragaman aset ini menunjukkan pola pencucian uang dan akumulasi kekayaan ilegal.

    Komitmen KPK Dalam Pemberantasan Korupsi

    KPK menegaskan bahwa enam tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW (palsu) di lingkungan Bea Cukai. Kasus ini menyoroti bagaimana praktik ilegal seperti impor barang palsu dapat merugikan negara dan masyarakat. Bea Cukai sebagai penjaga gerbang ekonomi seharusnya menjadi benteng, bukan justru menjadi celah.

    Penetapan tersangka ini menjadi pesan keras bagi para pejabat publik dan pihak swasta yang mencoba bermain-main dengan hukum. KPK secara konsisten menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi koruptor di Indonesia, dan setiap tindakan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Integritas birokrasi adalah kunci kemajuan bangsa, dan setiap warga negara memiliki peran dalam mewujudkannya.

    Selalu pantau berita terbaru seputar Uang Rakyat dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar pertama dari cnnindonesia.com
    • Gambar Utama dari jatim.antaranews.com
  • Kasus Panas! KPK Usut Dugaan Korupsi Gas PGN dan Akuisisi Isargas Group

    KPK mendalami kasus dugaan korupsi gas PGN–IAE, menelusuri proses PJBG hingga rencana akuisisi Isargas Group diduga merugikan negara.

    KPK Usut Dugaan Korupsi Gas PGN dan Akuisisi Isargas Group

    Kasus dugaan korupsi di sektor energi kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kerja sama bisnis gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proses Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) hingga rencana akuisisi Isargas Group yang diduga merugikan keuangan negara.

    Dapatkan berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Latar Belakang Kasus Korupsi Gas PGN–IAE

    Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Kerja sama tersebut sejatinya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gas industri melalui skema PJBG. Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa kesepakatan tersebut tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian bisnis.

    KPK mencurigai adanya pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan analisis kelayakan dan manajemen risiko yang seharusnya diterapkan oleh BUMN sekelas PGN. Harga gas, volume pasokan, hingga jaminan pembayaran menjadi aspek krusial yang kini dipertanyakan oleh penyidik.

    Dugaan korupsi semakin menguat setelah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara akibat kerja sama tersebut. Hal inilah yang kemudian mendorong KPK untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.

    Peran PGN Dalam Kerja Sama Gas

    Sebagai BUMN yang bergerak di sektor transmisi dan distribusi gas bumi, PGN memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional. Setiap kerja sama bisnis yang dilakukan PGN seharusnya melalui mekanisme internal yang ketat, mulai dari kajian teknis hingga analisis finansial.

    Dalam kasus PGN–IAE, KPK mendalami apakah direksi dan pejabat terkait telah menjalankan prinsip good corporate governance. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses persetujuan kerja sama dilakukan dan siapa saja pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

    Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau keputusan yang sengaja diambil untuk menguntungkan pihak tertentu, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

    Baca Juga: Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Masih Menunggu Tanda Tangan Presiden

    Proses PJBG Yang Jadi Sorotan KPK

    Proses PJBG Yang Jadi Sorotan KPK

    Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) merupakan dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli gas. Dalam kasus ini, KPK menilai ada kejanggalan dalam penyusunan dan pelaksanaan PJBG antara PGN dan IAE.

    Penyidik mendalami apakah volume gas yang disepakati realistis dengan kemampuan serap pasar, serta apakah harga gas telah ditetapkan berdasarkan perhitungan yang wajar. Selain itu, aspek jaminan pembayaran dari pihak pembeli juga menjadi fokus pemeriksaan.

    KPK menduga PJBG tersebut dibuat tanpa mitigasi risiko yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi PGN sebagai BUMN. Jika terbukti, hal ini menunjukkan adanya kelalaian serius atau bahkan kesengajaan dalam proses bisnis.

    Dugaan Penyimpangan Dalam Rencana Akuisisi

    Selain PJBG, KPK juga menyoroti rencana akuisisi Isargas Group oleh entitas yang berkaitan dengan kerja sama PGN–IAE. Akuisisi tersebut diduga menjadi bagian dari skema bisnis yang tidak transparan.

    Rencana akuisisi ini dinilai janggal karena dilakukan tanpa kajian mendalam terkait nilai perusahaan, prospek bisnis, serta risiko finansial jangka panjang. KPK mendalami apakah ada mark-up nilai akuisisi atau konflik kepentingan dalam proses tersebut.

    Jika rencana akuisisi dilakukan untuk menutupi kerugian dari kerja sama gas sebelumnya, maka hal ini dapat memperkuat dugaan adanya rekayasa bisnis yang merugikan negara.

    Peran Isargas Group Dalam Perkara

    Isargas Group merupakan entitas bisnis yang bergerak di sektor energi dan distribusi gas. Dalam kasus ini, KPK mendalami sejauh mana peran Isargas Group dalam kerja sama dan rencana akuisisi tersebut.

    Penyidik menelusuri hubungan bisnis antara Isargas Group, IAE, dan PGN, termasuk potensi adanya afiliasi yang tidak diungkap secara terbuka. Transparansi kepemilikan dan struktur perusahaan menjadi aspek penting dalam penyelidikan ini.

    Jika ditemukan adanya persekongkolan atau pengaturan tertentu untuk menguntungkan Isargas Group, maka pihak swasta pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari Tribunnews.com
    2. Gambar Kedua dari SinPo.id
  • KPK Yakin Eks-Menpora Dito Penuhi Panggilan Terkait Kasus Kuota Haji

    Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama terus bergulir, menyeret sejumlah nama besar ke pusaran KPK.

    KPK Yakin Eks-Menpora Dito Penuhi Panggilan Terkait Kasus Kuota Haji

    Hari ini, Jumat, 23 Januari 2026, giliran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. KPK menaruh keyakinan penuh bahwa Dito akan kooperatif memenuhi panggilan ini, menandakan babak baru dalam upaya pengungkapan tuntas kasus yang melibatkan dana umat tersebut.

    Temukan berita dan informasi menarik serta terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Keyakinan KPK Atas Kehadiran Dito Ariotedjo

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan penyidik hari ini, Jumat (23/1/2026). Kehadiran Dito sangat diharapkan untuk memperjelas beberapa aspek krusial dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Dito Ariotedjo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, khususnya pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perannya sebagai mantan pejabat negara menjadi fokus penyelidikan KPK untuk menggali informasi yang relevan.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya keterangan saksi. ​“Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” kata Budi Prasetyo.​ Hal ini menunjukkan bahwa Dito dianggap memiliki informasi penting untuk kasus ini.

    Penetapan Tersangka Dan Modus Kerugian Negara

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026), menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus ini.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji.” Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti awal yang cukup kuat, menandakan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

    Budi menambahkan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang adanya kerugian negara, menunjukkan bahwa fokus penyelidikan adalah pada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan publik.

    Baca Juga: Ironi Kota Madiun: Skor Integritas Tertinggi, Wali Kota Justru Dijerat KPK

    Perhitungan Kerugian Negara Dan Keterlibatan BPK

    Perhitungan Kerugian Negara Dan Keterlibatan BPK

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo. Peran BPK sangat vital dalam mengukur dampak finansial dari korupsi.

    Penghitungan kerugian negara ini akan menjadi dasar utama bagi KPK dalam menuntut para tersangka. Angka pasti kerugian diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai skala korupsi yang terjadi dan menjadi bukti kuat di persidangan.

    Proses ini membutuhkan ketelitian dan objektivitas tinggi, mengingat besarnya dana yang dikelola dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kerugian yang terjadi tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga merugikan kepercayaan umat.

    Rekam Jejak Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas

    Berdasarkan catatan Kompas.com, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Kehadiran beliau secara berulang kali menunjukkan intensitas penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

    Namun, setiap kali pemeriksaan, Yaqut cenderung irit bicara dan tidak ingin berkomentar panjang lebar. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, menunjukkan keengganan untuk memberikan detail kepada publik.

    Sikap ini tentu memunculkan spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sejauh mana keterlibatannya. Keterangan dari Dito Ariotedjo diharapkan dapat memberikan titik terang dan melengkapi puzzle penyelidikan yang sedang berlangsung.

    Jangan lewatkan update berita seputar Uang Rakyat serta beragam informasi menarik yang dapat memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari kalteng.antaranews.com
  • | |

    Ara Diskusi Dengan KPK Soal Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta

    Ara sambangi KPK untuk membahas pembangunan rusun subsidi di lahan Meikarta, fokus pada transparansi dan perlindungan masyarakat.

    Ara Diskusi Dengan KPK Soal Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta 700

    Anggota DPR Ara melakukan kunjungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas isu penting terkait pembangunan rusun subsidi di lahan Meikarta. Pertemuan ini menekankan perlunya transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak proyek tersebut.

    Diskusi ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pembangunan hunian tetap berpihak pada masyarakat dan dijalankan secara adil sesuai aturan Uang Rakyat yang berlaku.

    Ara Sambangi KPK Bahas Rusun Subsidi Meikarta

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, atau Ara, pagi ini melakukan kunjungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya bertujuan untuk berdiskusi terkait pemanfaatan lahan Meikarta untuk pembangunan rumah susun subsidi.

    Pertemuan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan proyek hunian masyarakat berjalan transparan dan sesuai regulasi. Ara tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan kemeja safari krem, didampingi sejumlah pejabat dari Kementerian PKP.

    Agenda utama pertemuan adalah membahas mekanisme pembangunan rusun subsidi di lahan Meikarta yang sebelumnya sempat menjadi sorotan kasus hukum.

    Pertemuan Dengan Wakil Ketua KPK

    Dalam kunjungan tersebut, Ara dijadwalkan bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di ruang rapat gedung Merah Putih. Diskusi difokuskan pada tata kelola proyek hunian subsidi, kepastian hukum bagi masyarakat, serta upaya mencegah praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan publik.

    Kehadiran Menteri PKP di KPK menunjukkan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah dan lembaga antikorupsi untuk memastikan pembangunan proyek strategis nasional berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mengawasi pemanfaatan lahan Meikarta untuk kepentingan masyarakat.

    Baca Juga: Dari Pejabat Ke Tersangka, Jejak Kasus Korupsi Yang Seret Wawalkot Erwin

    Sejarah Kasus Meikarta

    Sejarah Kasus Meikarta 700

    Lahan Meikarta sebelumnya terseret isu suap yang ditangani KPK. Kasus ini bermula dari mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, yang terjerat kasus suap terkait izin pembangunan proyek Meikarta.

    Lippo Group, sebagai pengembang kota mandiri Meikarta, ditengarai melakukan berbagai upaya untuk mempercepat perizinan, termasuk praktik suap kepada pejabat Pemkab Bekasi. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018, yang mengakibatkan beberapa pihak ditahan dan diproses di pengadilan.

    Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek strategis nasional agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

    Pentingnya Pengawasan Dan Transparansi

    Dengan adanya pertemuan Ara bersama KPK, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan pembangunan rusun subsidi di lahan Meikarta berjalan sesuai aturan. Proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan hunian dengan harga terjangkau.

    Selain itu, kolaborasi antara kementerian dan KPK juga menjadi langkah preventif untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Monitoring yang ketat diharapkan mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proyek strategis, sekaligus memperkuat tata kelola pembangunan nasional.

    Dengan pendekatan transparan, pembangunan rusun subsidi di Meikarta dapat menjadi contoh keberhasilan proyek pemerintah yang berpihak pada masyarakat.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari cnnindonesia.com
  • KPK Ungkap Modus ‘Uang Hangus’ Eks Sekjen MPR, Gratifikasi Terselubung

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus “uang hangus” yang digunakan mantan Sekjen MPR untuk menyembunyikan gratifikasi.

    KPK Ungkap Modus ‘Uang Hangus’ Eks Sekjen MPR, Gratifikasi Terselubun

    Praktik ini mempersulit penelusuran aliran dana dan mengancam integritas birokrasi. KPK tengah melakukan penyidikan intensif, memeriksa dokumen, saksi, dan bukti elektronik untuk mengungkap pihak-pihak terkait.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    KPK Buka Tabir Modus ‘Uang Hangus’ Eks Sekjen MPR

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus operandi yang disebut “uang hangus” dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR. Modus ini digunakan untuk mempermudah transaksi dan menyamarkan aliran dana yang diterima secara tidak sah.

    KPK menekankan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan intensif, termasuk pengumpulan dokumen, bukti elektronik, dan keterangan saksi. “Kami menemukan pola transaksi yang terstruktur dengan istilah ‘uang hangus’. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan aliran gratifikasi agar sulit dilacak,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Rabu (14/1/2026).

    Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri penerima lain dan jaringan yang memungkinkan praktik serupa terjadi di lembaga negara lain. KPK menegaskan, pengungkapan modus “uang hangus” menjadi bagian dari upaya menutup celah korupsi dalam birokrasi.

    Alur Dugaan Gratifikasi dan Cara Operasi

    Kasus ini bermula ketika KPK menerima laporan mengenai adanya penerimaan uang dan fasilitas yang tidak sesuai prosedur oleh mantan Sekjen MPR. Gratifikasi diduga berasal dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan proyek dan kebijakan di lingkungan MPR. Investigasi awal menemukan transaksi.

    Modus “uang hangus” bekerja dengan cara uang yang diterima seolah-olah sudah hangus atau tidak bisa dikembalikan, sehingga penerima tidak langsung terlihat mengambil keuntungan. Praktik ini mempersulit auditor dan penegak hukum untuk melacak aliran dana secara langsung.

    Penyidik telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat internal MPR dan pihak swasta yang terkait dengan aliran dana. Bukti transaksi elektronik, dokumen bank, dan komunikasi digital menjadi fokus untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut.

    Baca Juga: Kasus Panas! KPK Periksa Mantan Pejabat MPR Soal Gratifikasi Rp 17 Miliar

    Imbas Modus ‘Uang Hangus’ Pada Tata Kelola Pemerintahan

    Imbas Modus ‘Uang Hangus’ pada Tata Kelola Pemerintahan

    KPK menyoroti bahwa modus “uang hangus” bukan sekadar pelanggaran hukum individu, tetapi juga berdampak pada integritas birokrasi dan transparansi lembaga negara. Praktik ini bisa menciptakan lingkungan yang rawan korupsi jika tidak segera diantisipasi dan ditindak.

    Selain merugikan keuangan negara, modus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi. KPK menekankan pentingnya pengawasan internal dan mekanisme pelaporan yang ketat untuk mencegah praktik gratifikasi terselubung. “Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujar penyidik KPK.

    Para ahli hukum menyebut bahwa pengungkapan modus “uang hangus” menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat negara. Tidak hanya bagi Sekjen MPR, tetapi juga untuk seluruh aparatur yang berpotensi menjadi target gratifikasi. Edukasi dan sosialisasi anti-korupsi harus digencarkan di lingkungan birokrasi.

    Langkah KPK dan Proses Hukum Selanjutnya

    KPK menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan penuh kehati-hatian, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang mungkin menjadi penerima berikutnya. Penyidik juga menyiapkan langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum lain jika diperlukan.

    Selain penyidikan, KPK juga melakukan upaya pencegahan dengan mengingatkan seluruh pejabat negara untuk menolak gratifikasi dan melaporkan setiap bentuk pemberian yang mencurigakan. Lembaga ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik gratifikasi atau modus serupa.

    Dalam beberapa pekan ke depan, KPK diperkirakan akan menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik “uang hangus”. Aparat berharap langkah ini dapat memberi efek jera sekaligus memperkuat integritas dan akuntabilitas di lembaga negara, termasuk MPR.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari nasional.kompas.com
    2. Gambar Kedua dari berita7.co.id
  • KPK Tangkap Pejabat Pajak, Amankan Emas 1,3 Kg Dan Uang $165 Ribu

    Kasus korupsi di Indonesia terus menjadi sorotan, terutama ketika melibatkan institusi vital negara seperti Direktorat Jenderal Pajak.

    KPK Tangkap Pejabat Pajak, Amankan Emas 1,3 Kg Dan Uang S$165 Ribu

    ​Sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini kembali membongkar praktik culas pejabat pajak.​ Penemuan emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi masih mengakar kuat di birokrasi.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    OTT KPK, Bukti Emas Dan Dolar Dalam Operasi Senyap

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya melalui sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar seorang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Operasi ini dilakukan dengan sangat rahasia, bertujuan untuk membongkar praktik suap dan gratifikasi yang merugikan keuangan negara. Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK terus aktif memberantas korupsi.

    Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengejutkan. Di antaranya adalah emas batangan seberat 1,3 kilogram. Penemuan ini memicu pertanyaan besar mengenai sumber kekayaan pejabat tersebut dan bagaimana praktik korupsi terstruktur bisa terjadi di instansi pajak.

    Selain emas, KPK juga menyita uang tunai senilai 165 ribu dolar AS. Jumlah yang fantastis ini semakin menguatkan dugaan adanya transaksi ilegal yang melibatkan pejabat terkait. Barang bukti ini akan menjadi dasar kuat bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

    Pejabat Pajak Dalam Pusaran Korupsi

    Pejabat yang tertangkap tangan ini diduga memiliki peran sentral dalam praktik suap terkait perpajakan. Modus operandi yang umum terjadi adalah menawarkan pengurangan atau penghapusan pajak kepada wajib pajak dengan imbalan sejumlah uang atau aset berharga. Praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencederai kepercayaan publik.

    Pihak KPK saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak swasta atau perusahaan yang menjadi penyuap dalam kasus ini. Jaringan korupsi seringkali melibatkan kolaborasi antara oknum pejabat dan entitas bisnis.

    Skandal ini bukan kali pertama terjadi di Direktorat Jenderal Pajak. Berbagai kasus korupsi sebelumnya telah mencoreng citra institusi ini. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

    Baca Juga: Terungkap! Ini Peran Eks Menag Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Haji

    Dampak Dan Konsekuensi Hukum

    Dampak Dan Konsekuensi Hukum

    Kasus ini memiliki dampak serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan. Korupsi di sektor pajak secara langsung mengurangi pendapatan negara, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, penindakan tegas sangat diperlukan.

    KPK akan menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pelaku. Ancaman hukuman yang berat menanti para koruptor, termasuk hukuman penjara dan denda yang besar. Selain itu, aset-aset yang terbukti diperoleh dari hasil kejahatan akan disita dan dikembalikan kepada negara.

    Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat lain yang berniat melakukan korupsi. Penting bagi KPK untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor di Indonesia, terutama di lembaga-lembaga yang memiliki amanah besar dari rakyat.

    Mencegah Korupsi Di Lingkup Perpajakan

    Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan langkah-langkah preventif yang komprehensif. Peningkatan integritas pegawai, pengawasan internal yang ketat, dan transparansi dalam setiap proses perpajakan adalah kunci utama. Sistem pengaduan masyarakat juga harus diperkuat agar masyarakat berani melaporkan indikasi korupsi.

    Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya korupsi juga perlu ditingkatkan, baik di kalangan internal Ditjen Pajak maupun masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta budaya anti-korupsi yang kuat dan berkelanjutan. Reformasi birokrasi harus terus digalakkan.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perjuangan melawan korupsi adalah tugas bersama. Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan dukungan masyarakat, harapan untuk Indonesia yang bersih dari korupsi dapat terwujud.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari cnbcindonesia.com
    • Gambar Kedua dari metrotvnews.com
  • |

    Era Baru KPK: Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan Di Konferensi Pers

    KPK kini tak lagi menampilkan tersangka korupsi saat rilis kasus, Kebijakan baru ini memicu debat soal transparansi dan hak asasi.

    Era Baru KPK: Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan Di Konferensi Pers 700

    Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak baru dalam cara menyampaikan penanganan perkara ke publik. Kebijakan untuk tidak lagi menghadirkan tersangka korupsi di hadapan kamera saat konferensi pers menimbulkan beragam respons, dari dukungan hingga kritik.

    Apakah langkah ini akan memperkuat perlindungan hak asasi atau justru mengurangi transparansi penegakan hukum? Simak ulasan lengkapnya di Uang Rakyat untuk memahami arah baru KPK dan dampaknya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

    KPK Terapkan Aturan Baru Dalam Publikasi Kasus Korupsi

    Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menerapkan pola baru dalam menyampaikan penanganan perkara kepada publik. Kini, tersangka kasus dugaan korupsi tidak lagi dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers. Perubahan ini bukan kebijakan internal semata, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku awal 2026.

    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa publik mungkin melihat perbedaan dalam format rilis kasus. Menurutnya, absennya para tersangka dalam paparan ke media merupakan konsekuensi dari diberlakukannya KUHAP baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia.

    Perlindungan Hak Tersangka Jadi Fokus KUHAP Baru

    KUHAP yang baru menggeser pendekatan penegakan hukum ke arah yang lebih berimbang antara kepentingan negara dan hak individu. Salah satu prinsip yang diperkuat adalah asas praduga tak bersalah.

    Prinsip ini mengharuskan aparat penegak hukum memperlakukan seseorang sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asep menegaskan bahwa menampilkan tersangka di depan publik sebelum proses peradilan dinilai berpotensi melanggar hak tersebut.

    Dengan demikian, KPK memilih untuk tetap mengumumkan identitas dan konstruksi perkara secara terbuka, namun tanpa menghadirkan sosok tersangka secara fisik dalam konferensi pers. Langkah ini sekaligus menjadi penyesuaian penting agar proses penegakan hukum tetap sejalan dengan semangat hukum acara pidana yang baru, yakni menghindari stigma publik yang berlebihan terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka.

    Baca Juga: Heboh! Kades Korupsi Dana Desa di Lotim Bisa Masuk Penjara, Bupati Janji Penegakan Hukum

    Diterapkan Dalam Kasus OTT Perpajakan Jakarta Utara

    Diterapkan Dalam Kasus OTT Perpajakan Jakarta Utara 700

    Kebijakan baru ini pertama kali terlihat saat KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Kasus tersebut menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak pada periode 2021 hingga 2026.

    Meski para tersangka tidak ditampilkan, KPK tetap menyampaikan secara rinci duduk perkara, konstruksi hukum, serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Publik masih dapat mengetahui arah penyidikan dan skema dugaan kejahatan yang sedang ditangani, tanpa harus melihat tersangka dihadirkan di depan kamera.

    Hal ini menandakan bahwa transparansi tetap dijaga, meskipun pendekatan visual yang selama ini menjadi ciri khas konferensi pers KPK kini mulai ditinggalkan.

    Transparansi Tetap Jalan, Pendekatan Lebih Beradab

    Perubahan ini memicu beragam respons. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju yang lebih menghormati martabat manusia.

    Namun, ada pula yang khawatir publikasi kasus menjadi kurang kuat secara simbolik dalam memberi efek jera. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa substansi pemberantasan korupsi tidak akan melemah.

    Undang-Undang KUHAP yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025, secara resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dengan demikian, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, wajib menyesuaikan praktiknya.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari papuatengah.antaranews.com
    • Gambar Kedua dari kompas.id
  • KPK Kembalikan Dana Haji Rp100 Miliar, Jemaah Dapatkan Haknya

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembalikan dana haji senilai lebih dari Rp100 miliar kepada jemaah yang terdampak.

    KPK Kembalikan Dana Haji Rp100 Miliar, Jemaah Dapatkan Haknya

    Proses pengembalian dilakukan secara bertahap dan transparan, bekerja sama dengan bank dan pihak terkait. Langkah ini tidak hanya memulihkan hak jemaah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji, sekaligus memberi peringatan bagi biro.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Tahapan Kembalinya Dana Haji

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pengembalian dana dari sejumlah biro perjalanan haji telah mencapai angka lebih dari Rp100 miliar. Dana ini merupakan hasil penyelidikan dan penyitaan terhadap biro perjalanan haji yang terbukti menyelewengkan uang jemaah.

    Proses pengembalian dilakukan bertahap melalui koordinasi KPK dengan bank penampung dan biro haji yang terlibat. Dana tersebut akan dikembalikan langsung kepada jemaah yang terdampak sesuai dengan data administrasi yang diverifikasi.

    KPK menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi biro perjalanan lain agar menaati regulasi keuangan yang berlaku.

    Skandal Dana Haji Yang Terungkap

    Kasus penyimpangan dana haji ini terungkap setelah KPK menerima laporan dari masyarakat dan melakukan audit investigatif. Sejumlah biro perjalanan haji tercatat memotong biaya dan menggunakan dana jemaah untuk kepentingan pribadi atau operasional di luar prosedur resmi.

    Menurut laporan KPK, modus yang digunakan termasuk penempatan dana di rekening pribadi dan investasi yang tidak transparan. Akibatnya, banyak jemaah mengalami keterlambatan pemberangkatan hingga kehilangan sebagian dana mereka.

    KPK menekankan bahwa setiap penyimpangan dana haji akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain pengembalian uang, KPK juga melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan untuk memastikan akuntabilitas dan efek jera.

    Baca Juga: Masyarakat Bisa Pantau Dana Desa, Anggaran Jabar Kini Transparan di Medsos

    Respon Positif Pemerintah dan Warga

    Respon Positif Pemerintah dan Warga

    Pemerintah memberikan apresiasi terhadap langkah KPK dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan jemaah haji. Kementerian Agama juga berperan aktif dengan memfasilitasi proses verifikasi data jemaah agar pengembalian dana berjalan cepat dan tepat sasaran.

    Masyarakat menyambut baik pengembalian dana ini, terutama bagi jemaah yang menunggu keberangkatan selama bertahun-tahun. Beberapa jemaah menyatakan lega karena uang mereka kembali, dan berharap biro perjalanan haji di masa depan lebih transparan dan profesional.

    Selain itu, upaya ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan biro perjalanan haji dan menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga anti-korupsi dalam melindungi hak-hak warga negara.

    Langkah KPK dan Pencegahan ke Depan

    KPK menyatakan bahwa pengembalian dana ini merupakan langkah awal. Lembaga ini berencana memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan haji dengan sistem audit berkala dan pelaporan keuangan yang lebih ketat.

    Selain itu, KPK mendorong regulasi yang lebih tegas mengenai tata kelola dana jemaah haji. Hal ini termasuk transparansi dalam pengelolaan rekening, pembatasan investasi, dan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan.

    KPK berharap langkah-langkah ini dapat mencegah kasus serupa di masa depan, menjaga hak-hak jemaah, dan meningkatkan profesionalisme biro perjalanan haji. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya besar memberantas korupsi dan penyalahgunaan dana publik di Indonesia.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat. serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari jatim.antaranews.com
    2. Gambar Kedua dari suarasurabaya.net
  • Eks Pimpinan KPK Tolak Penghentian Kasus Aswad Sulaiman

    Keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman menuai sorotan publik dan kritik luas.

    Eks Pimpinan KPK Tolak Penghentian Kasus Aswad Sulaiman

    Laode Muhammad Syarif, mantan Pimpinan KPK periode 2015-2019, menyatakan bahwa kasus ini, yang terkait dengan sumber daya alam dan kerugian negara yang signifikan, seharusnya tidak dihentikan. Pernyataan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah tersebut.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kejanggalan Penghentian Penyidikan Oleh KPK

    ​Laode Muhammad Syarif secara tegas mengungkapkan bahwa kasus Aswad Sulaiman tidak layak untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).​ Menurutnya, kasus ini melibatkan sektor sumber daya alam yang krusial dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Hal ini disampaikan Laode pada Minggu (28/12), sebagaimana dikutip dari Antara.

    Pada masa kepemimpinan Laode dkk, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Aswad diduga terlibat dalam korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun, berasal dari penjualan nikel dengan izin yang disinyalir melawan hukum.

    Laode merasa janggal dengan keputusan KPK saat ini yang menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya bukti. Ia menegaskan bahwa pada saat penetapan tersangka, bukti suap sudah dianggap cukup kuat. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat itu sedang dalam proses menghitung jumlah kerugian keuangan negara.

    Bukti Dan Kerugian Negara Yang Mangkrak

    Menurut Laode, ketika Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah memiliki cukup bukti terkait dugaan suap. Pernyataan ini menunjukkan adanya keyakinan kuat dari pimpinan KPK kala itu mengenai dasar penetapan status tersangka. Bukti-bukti tersebut semestinya menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum.

    Proses perhitungan kerugian negara oleh BPK RI menjadi poin penting dalam kasus ini. Laode menyoroti bahwa BPK sedang menghitung kerugian, namun kemudian kasus ini dihentikan. Ia menambahkan, jika BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara, KPK masih bisa fokus pada kasus suapnya.

    Dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dari penjualan nikel, serta dugaan suap sebesar Rp13 miliar yang diterima Aswad, merupakan angka yang fantastis. Nilai ini seharusnya menjadi motivasi kuat bagi penegak hukum untuk menuntaskan kasus demi keadilan dan pemulihan aset negara.

    Baca Juga: PDIP Jateng Didorong Perkuat Sentuhan Langsung Ke Rakyat

    Latar Belakang Penetapan Tersangka Dan Dakwaan

    Latar Belakang Penetapan Tersangka Dan Dakwaan

    Aswad Sulaiman, yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara (2007-2009) dan Bupati Konawe Utara (2011-2016), ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara antara 2007-2014.

    Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Angka ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh dari perizinan yang melanggar hukum. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari berbagai perusahaan yang mengajukan izin pertambangan nikel selama 2007-2009.

    Atas dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Konawe Utara sendiri dikenal sebagai penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, dengan banyak perusahaan yang beroperasi di sana.

    Alasan KPK Menghentikan Penyidikan Dan Tanggapan Publik

    Pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus Aswad Sulaiman. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, beralasan bahwa keputusan ini diambil karena tidak ditemukan cukup bukti dan kasus suap sudah kadaluarsa. Ia juga menyebut adanya kendala dalam perhitungan kerugian keuangan negara.

    Budi Prasetyo menambahkan bahwa penerbitan SP3 bertujuan memberikan kepastian hukum. Meskipun demikian, KPK menyatakan tetap terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi baru terkait kasus ini. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, terutama mengingat adanya pandangan dari mantan pimpinan KPK yang menilai kasus ini memiliki bukti kuat.

    Sikap Laode Syarif yang merasa janggal dan desakan agar KPK tetap melanjutkan kasus suapnya jika perhitungan kerugian negara terkendala, mencerminkan adanya perbedaan pandangan dalam penanganan kasus korupsi. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat yang mengawasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

      • Gambar Utama dari cnnindonesia.com
      • Gambar Kedua dari antaranews.com
  • Heboh! KPK Bidik Ridwan Kamil Dalam Skandal Korupsi Iklan Bank BUMD

    KPK mengintensifkan penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan di bank BUMD, mengejutkan publik dengan menyertakan nama Ridwan Kamil.

    Heboh! KPK Bidik Ridwan Kamil Dalam Skandal Korupsi Iklan Bank BUMD​

    Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di sebuah bank BUMD kembali mencuat. KPK menerapkan metode follow the money untuk menelusuri aliran dana haram. Mengejutkan publik, nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut terseret dalam pusaran penyelidikan kasus uang non-budgeter ini.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    KPK Soroti Aliran Dana Non-Budgeter, RK Terseret

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank BUMD. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik memakai metode follow the money untuk menelusuri aliran dana. Dalam proses ini, nama Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, turut masuk radar penyelidikan.

    “Saudara RK, terkait dengan dugaan aliran uang yang bersumber dari dana non-budgeter,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 25 Desember 2025. Pernyataan ini sontak memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai sejauh mana keterlibatan RK dalam kasus ini.

    Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa dana non-budgeter yang dimaksud berasal dari pengadaan iklan. Para tersangka kasus ini diduga meminta anggaran yang sangat besar, namun uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk belanja iklan sebagaimana mestinya. Sebagian besar dana tersebut mengalir ke kantong-kantong pribadi dan pihak-pihak terkait.

    Jejak Uang Haram, Pembelian Aset Hingga Pihak Lain

    Penyelidikan KPK mengindikasikan adanya dugaan serius bahwa sebagian uang hasil korupsi ini masuk ke kantor Ridwan Kamil. Tidak hanya itu, KPK menduga kuat bahwa mantan Gubernur Jawa Barat tersebut kemudian menyebarkan uang tersebut ke sejumlah pihak lain, bahkan digunakan untuk pembelian aset. Ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan aliran dana dalam kasus ini.

    “KPK tidak berhenti di Pak RK saja. KPK melakukan follow the money, ada dugaan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti di Pak RK saja,” tegas Budi. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa penyelidikan akan terus berkembang dan mungkin menyeret lebih banyak nama yang terlibat dalam skandal ini.

    Budi menambahkan, “Apakah uang-uang itu kemudian untuk pembelian aset, atau dialirkan kepada pihak lainnya? Ini yang menjadi basis teman-teman penyidik melakukan penelusuran, pelacakan, ke mana saja aliran uang ini.” Penelusuran ini menjadi krusial untuk mengungkap seluruh pihak yang diuntungkan dari dana korupsi tersebut dan mengembalikan kerugian negara.

    Baca Juga: Kejaksaan Agung Tangkap Eks Kajari Enrekang, Kasus Suap Zakat Rp 16,6 Miliar Mengguncang Publik!

    Bantahan Ridwan Kamil, Merasa Tidak Tahu

    Bantahan Ridwan Kamil, Merasa Tidak Tahu​

    Menanggapi pemanggilan dan dugaan keterlibatannya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam keterangannya, RK dengan tegas membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut. Ia juga membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

    “Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya,” kata RK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Bantahan ini tentu akan menjadi salah satu fokus KPK dalam menguji kebenaran informasi dan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

    RK menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat memang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penting dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, ia menekankan bahwa tugas tersebut hanya akan diketahui jika ada laporan resmi dari pihak terkait. Menurutnya, laporan ini seharusnya datang dari direksi, komisaris sebagai pengawas, atau kepala biro BUMD.

    Absennya Laporan Dan Klaim Ketidakterlibatan

    Tiga pihak kunci yang seharusnya melaporkan, yaitu direksi, komisaris, dan kepala biro BUMD, disebut oleh Ridwan Kamil tidak pernah memberikan laporan kepadanya. Atas dasar inilah, RK mengeklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB yang sedang diusut oleh KPK.

    “Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi ini kalau dilaporkan, satu, oleh direksi, dua, oleh komisaris selaku pengawas, tiga, oleh kepala biro BUMD,” ujar RK. Pernyataan ini penting karena menjadi dasar pembelaannya terhadap tuduhan aliran dana haram tersebut.

    KPK tentu akan mendalami klaim RK ini dengan memverifikasi apakah benar tidak ada laporan yang masuk, ataukah ada kelalaian prosedur dalam pelaporan. Penelusuran bukti dan keterangan saksi akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik bantahan RK dan menentukan arah penyelidikan selanjutnya.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari metrotvnews.com
    • Gambar Kedua dari news.detik.com