pegawai pajak

  • |

    DJP Siap Ambil Langkah Tegas, Pegawai Pajak Terjerat OTT KPK Terancam Dipecat

    DJP menegaskan sanksi tegas bagi pegawai pajak yang terjerat OTT KPK, Pemecatan menjadi opsi untuk menjaga integritas institusi.

    DJP Siap Ambil Langkah Tegas, Pegawai Pajak Terjerat OTT KPK Terancam Dipecat 700

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan praktik korupsi di internalnya. Pegawai pajak yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menghadapi sanksi berat, termasuk ancaman pemecatan.

    Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen DJP dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan negara. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    DJP Tegaskan Sikap Tegas terhadap Pegawai Terjaring OTT KPK

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan kesiapannya mengambil langkah tegas terhadap pegawai pajak yang terjerat OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penindakan internal tersebut mencakup sanksi administratif hingga pemberhentian dari status aparatur sipil negara apabila yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.

    Kasus OTT yang dilakukan KPK diketahui melibatkan sejumlah pegawai dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurangan nilai kewajiban pajak, yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.

    Komitmen Penegakan Disiplin Dan Integritas Internal

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pimpinan DJP tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawainya. Penegakan disiplin internal akan dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurutnya, apabila hasil proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan terhadap pegawai atau pejabat yang terlibat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kredibilitas DJP sebagai pengelola penerimaan negara.

    Baca Juga: KPK Kembalikan Dana Haji Rp100 Miliar, Jemaah Dapatkan Haknya

    Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum KPK

    Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum KPK 700

    DJP menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. Saat ini, penanganan perkara berada dalam kewenangan lembaga antirasuah tersebut dan masih terus berjalan.

    Meski demikian, DJP tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang terlibat, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Rosmauli menegaskan bahwa institusinya bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara terang dan objektif.

    DJP juga menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, serta pelanggaran kode etik di lingkungan kerja. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

    Imbauan Moral Dan Fakta OTT di Jakarta Utara

    Selain langkah penindakan, DJP turut mengimbau seluruh pegawainya agar senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi segala bentuk praktik yang bertentangan dengan hukum. Pegawai diminta memahami bahwa setiap tindakan melanggar hukum tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak citra institusi secara keseluruhan.

    Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan OTT di kantor pajak wilayah Jakarta Utara dan mengamankan delapan orang. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengurangan nilai pajak.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa OTT ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur negara harus terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kepercayaan publik dan keadilan fiskal.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari finance.detik.com
    • Gambar Kedua dari acehground.com