Pemberantasan Korupsi

  • Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Aceh Utara Jadi Tersangka

    Mantan keuchik Aceh Utara, MN (44), resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah.

     Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Aceh Utara Jadi Tersangka

    Berita mengejutkan datang dari Aceh Utara. Mantan keuchik MN (44) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Dugaan kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan terjadi selama tiga tahun berturut-turut, 2020–2022. Kasus ini menarik perhatian luas dan menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa

    Polres Lhokseumawe secara resmi menetapkan MN (44), seorang mantan keuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

    Dugaan korupsi ini dilaporkan terjadi selama tiga tahun anggaran, yaitu pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Selama periode tersebut, MN masih menjabat sebagai keuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG). ​Total kerugian negara akibat dugaan tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 629.712.065.​

    Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Februari 2025, didampingi oleh Kasat Reskrim Dr. Bustani dan Kasi Humas Salman Alfarasi. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, tertanggal 13 Agustus 2025.

    Modus Operandi Dan Kerugian Negara

    Dana Desa yang dikorupsi bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp 2.102.561.000 untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Selama menjabat, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang merugikan keuangan negara secara signifikan.

    Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan Qanun APBG. Serta pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Selain itu, tersangka juga diduga merealisasikan anggaran 100 persen untuk pekerjaan fiktif atau yang tidak selesai.

    Berdasarkan hasil audit, kerugian negara pada tahun 2020 adalah Rp 120.564.296, pada tahun 2021 sebesar Rp 140.980.292, dan pada tahun 2022 mencapai Rp 368.167.477. Kerugian tahun 2022 juga mencakup pembangunan yang tidak dilaksanakan dan BLT Dana Desa yang tidak disalurkan kepada 44 dari 68 penerima yang berhak.

    Baca Juga: Geger! Baru 8 Hari Menjabat, Purbaya Pejabat Bea Cukai Ditangkap KPK

    Penyelewengan Dana Untuk Kepentingan Pribadi

     Penyelewengan Dana Untuk Kepentingan Pribadi

    Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, menegaskan bahwa dana desa tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini berdampak langsung pada tidak optimalnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat gampong, yang seharusnya menjadi prioritas utama penggunaan dana desa.

    Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut antara lain dokumen Qanun APBG, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam mengelola keuangan negara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.

    Implikasi Dan Pencegahan Korupsi

    Kasus korupsi dana desa ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa. Pendidikan antikorupsi dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan juga menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

    Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa di lingkungan mereka. Pelaporan dugaan penyimpangan merupakan langkah krusial untuk memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

    Dengan adanya penindakan tegas terhadap pelaku korupsi, diharapkan akan tercipta efek jera. Hal ini tidak hanya akan memulihkan kerugian negara, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan yang bersih.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari aceh.tribunnews.com
    • Gambar Kedua dari minews.id
  • Geger! Baru 8 Hari Menjabat, Purbaya Pejabat Bea Cukai Ditangkap KPK

    Korupsi terus menjadi momok yang menghantui birokrasi di Indonesia, tak terkecuali di lembaga penting seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    Geger! Baru 8 Hari Menjabat, Purbaya Pejabat Bea Cukai Ditangkap KPK

    ​Sebuah kasus mengejutkan baru-baru ini mencuat, melibatkan seorang pejabat tinggi DJBC yang baru menjabat delapan hari sebelum akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).​

    Berikut ini, Uang Rakyat akan mengungkap kasus yang tidak hanya menyoroti integritas individu, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

    Awal Mula Penunjukan Kontroversial

    Rizal, pejabat yang menjadi sorotan utama, baru saja dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada tanggal 28 Januari 2026. Pelantikan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menandai sebuah babak baru dalam karier Rizal yang sebelumnya menjabat posisi strategis di DJBC. Harapan akan integritas dan kinerja yang lebih baik selalu menyertai setiap pelantikan pejabat publik.

    Namun, harapan itu sirna dalam waktu singkat. Hanya delapan hari setelah pelantikannya, Rizal harus berhadapan dengan kenyataan pahit saat tim KPK menciduknya pada 4 Februari 2026. Penangkapan ini sontak mengejutkan banyak pihak, mengingat singkatnya masa jabatan Rizal di posisi barunya. Peristiwa ini mencoreng nama baik instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga penerimaan negara.

    Ironisnya, penangkapan Rizal oleh KPK tidak terkait dengan jabatannya yang baru, melainkan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi yang diduga terjadi telah berlangsung sebelum penempatannya di posisi yang lebih tinggi. KPK secara cermat mengikuti jejak dugaan pelanggaran yang dilakukan.

    Jaringan Korupsi Terbongkar Dalam OTT

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa operasi senyap ini berhasil mengamankan 17 orang. Dari jumlah tersebut, KPK telah menetapkan enam individu sebagai tersangka, menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang lebih luas. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam skandal ini.

    Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka merupakan langkah serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu terhadap posisi atau jabatan seseorang.

    Selain Rizal yang diidentifikasi sebagai RZL, daftar tersangka juga mencakup nama-nama penting lainnya di DJBC. Di antaranya adalah Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen. Ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pejabat-pejabat kunci dalam praktik korupsi yang terstruktur.

    Baca Juga: Hakim PN Depok Terjaring OTT, Penegakan Hukum Kembali Tegas

    Keterlibatan Swasta Dan Barang Bukti Fantastis

    Keterlibatan Swasta Dan Barang Bukti Fantastis

    Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta, menandakan kolaborasi antara oknum di birokrasi dan entitas bisnis. John Field, pemilik PT Blueray, Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR, turut menjadi bagian dari jaringan tersangka. Keterlibatan pihak swasta seringkali menjadi kunci dalam skema korupsi impor.

    Dalam operasi penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dari berbagai lokasi. Ini termasuk kediaman Rizal dan Orlando, serta kantor PT Blueray. Jumlah fantastis ini mengindikasikan skala kejahatan yang tidak main-main. Pengamanan barang bukti menjadi krusial untuk memperkuat dakwaan dan membuktikan adanya tindak pidana.

    Barang bukti yang disita sangat beragam, mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang seperti Rupiah (Rp1,89 miliar), Dolar Singapura (SG$1,48 juta), Dolar Amerika Serikat (US$182.900), dan Yen (550.000). Selain itu, KPK juga menyita logam mulia seberat 5,3 kg senilai sekitar Rp15,7 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta. Keragaman aset ini menunjukkan pola pencucian uang dan akumulasi kekayaan ilegal.

    Komitmen KPK Dalam Pemberantasan Korupsi

    KPK menegaskan bahwa enam tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW (palsu) di lingkungan Bea Cukai. Kasus ini menyoroti bagaimana praktik ilegal seperti impor barang palsu dapat merugikan negara dan masyarakat. Bea Cukai sebagai penjaga gerbang ekonomi seharusnya menjadi benteng, bukan justru menjadi celah.

    Penetapan tersangka ini menjadi pesan keras bagi para pejabat publik dan pihak swasta yang mencoba bermain-main dengan hukum. KPK secara konsisten menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi koruptor di Indonesia, dan setiap tindakan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Integritas birokrasi adalah kunci kemajuan bangsa, dan setiap warga negara memiliki peran dalam mewujudkannya.

    Selalu pantau berita terbaru seputar Uang Rakyat dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar pertama dari cnnindonesia.com
    • Gambar Utama dari jatim.antaranews.com
  • Hakim PN Depok Terjaring OTT, Penegakan Hukum Kembali Tegas

    Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan.

    Hakim

    Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam memberantas praktik korupsi, sekaligus menegaskan komitmen terhadap keadilan yang bersih dan profesional.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Kronologi OTT Hakim PN Depok

    OTT dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah adanya laporan dan temuan awal terkait dugaan penerimaan suap. Penangkapan ini terjadi di lingkungan PN Depok, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aparat peradilan dilakukan secara ketat.

    Kasus ini menunjukkan bahwa modus operandi yang digunakan untuk menerima suap sudah cukup terdeteksi oleh sistem pengawasan internal maupun eksternal. Langkah OTT dilakukan untuk memastikan bukti dan tersangka diamankan secara tepat.

    Selain menangkap hakim yang bersangkutan, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang akan menjadi dasar penyelidikan lanjutan. Proses ini menegaskan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan memprioritaskan transparansi.

    Dampak Terhadap Sistem Peradilan

    Kasus ini menjadi cermin bagi seluruh aparatur peradilan bahwa integritas harus dijaga tanpa kompromi. Pihak pengadilan dituntut meningkatkan pengawasan internal agar praktik penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan.

    Selain itu, publik menaruh perhatian besar terhadap kejadian ini. Kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan sangat tergantung pada keseriusan aparat menegakkan hukum tanpa memihak, terutama dalam kasus internal.
    Dampak jangka panjang dari kasus ini juga akan mendorong revisi mekanisme pengawasan di lingkungan peradilan. Evaluasi dan perbaikan prosedur dapat membantu mencegah kasus serupa di masa depan, sehingga sistem hukum tetap kredibel dan profesional.

    Baca JugaKPK Sita Rp 1 Miliar Saat OTT Mulyono Cs di KPP Madya Banjarmasin

    Upaya KPK dan Penegakan Hukum

    Hakim PN Depok Terjaring OTT, Penegakan Hukum Kembali Tegas

    KPK menegaskan bahwa OTT ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat peradilan sekalipun.

    Langkah ini melibatkan penyelidikan intensif, pengumpulan bukti elektronik, dan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Setiap tindakan diarahkan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan hak tersangka tetap dihormati.

    Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya edukasi bagi seluruh aparat peradilan. Pelatihan anti-korupsi, pemahaman etika profesi, dan pengawasan internal menjadi bagian dari upaya preventif agar praktik serupa tidak terulang.

    Reaksi Publik dan Harapan Masa Depan

    Publik merespons positif langkah tegas ini, karena menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pengecualian. Masyarakat menaruh harapan agar kasus ini menjadi momentum perbaikan integritas di lingkungan peradilan.

    Selain itu, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk selalu menjaga akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum sangat tergantung pada konsistensi penerapan prinsip tersebut.

    Di sisi lain, harapan masyarakat adalah agar upaya penegakan hukum ini berlanjut dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan wewenang. Kasus ini diharapkan mendorong reformasi internal yang nyata di lingkungan peradilan.

    Kesimpulan

    OTT yang menimpa hakim PN Depok menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, termasuk di lingkungan peradilan. Dampak dari kasus ini mendorong peningkatan pengawasan internal, pendidikan anti-korupsi bagi aparat, dan penguatan kepercayaan publik.

    Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci agar integritas sistem peradilan tetap terjaga, memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detik.com
    2. Gambar Kedua dari tribunsumut.com
  • | |

    Pengakuan Saksi, Kejagung Selidiki Jaksa Diduga Minta Uang Kasus Kemenaker

    Kasus korupsi pembangunan pusat pelatihan kerja (PPK) di Kementerian Ketenagakerian (Kemenaker) memasuki babak baru yang mencengangkan. ​

    Pengakuan Saksi, Kejagung Selidiki Jaksa Diduga Minta Uang Kasus Kemenaker

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap para tersangka.​ Skandal ini tidak hanya mengancam kredibilitas institusi kejaksaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.

    Jelajahi rangkuman berita menarik dan terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda secara eksklusif di Uang Rakyat.

    Dugaan Pemerasan Dan Alur Penyelidikan

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan ini. Laporan tersebut menyebutkan adanya oknum jaksa yang meminta uang sebesar Rp3,5 miliar dari para tersangka kasus korupsi Kemenaker.

    Penyelidikan internal telah dimulai dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kuntadi menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung juga turut dilibatkan dalam proses penanganan kasus dugaan pemerasan ini. Kerjasama lintas unit ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara transparan.

    Kuntadi menekankan komitmen Kejagung untuk tidak akan menoleransi tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

    Kasus Korupsi Kemenaker, Sebuah Kilas Balik

    Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan fasilitas PPK di Kemenaker telah menyeret tiga tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perencanaan Elia Candra, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

    Kasus ini bermula dari proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012. Proyek ini seharusnya melindungi TKI dari berbagai risiko, namun diduga terjadi praktik korupsi yang merugikan negara. Kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp17,9 miliar.

    Pembangunan PPK yang seharusnya menjadi fasilitas vital untuk meningkatkan kualitas SDM justru diduga menjadi ladang korupsi. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus pokok ini sembari menelusuri dugaan pemerasan yang kini mencoreng nama baik penegak hukum.

    Baca Juga: Kejagung Ungkap Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN

    Implikasi Terhadap Integritas Hukum

    Implikasi Terhadap Integritas Hukum

    Dugaan pemerasan oleh oknum jaksa dalam kasus korupsi Kemenaker merupakan pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa penegakan hukum rentan disusupi praktik-praktik tidak terpuji.

    Kasus semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Integritas penegak hukum adalah fondasi utama dalam sistem peradilan yang adil dan transparan. Oleh karena itu, penanganan kasus dugaan pemerasan ini harus dilakukan secara serius dan tuntas.

    Transparansi dalam penyelidikan dan penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah sangat krusial. Ini akan menunjukkan komitmen Kejagung untuk bersih dari praktik korupsi dan menjaga marwah institusinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

    Urgensi Reformasi Internal Kejaksaan

    Kasus dugaan pemerasan ini semakin menyoroti urgensi reformasi internal di tubuh kejaksaan. Pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pelaporan yang efektif perlu terus diperkuat untuk mencegah terulangnya praktik-praktik koruptif oleh oknum penegak hukum.

    Penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendorong integritas dan akuntabilitas. Sanksi yang tegas bagi pelanggar dan penghargaan bagi mereka yang berprestasi dapat menjadi motivasi untuk menjaga profesionalisme jaksa. Hal ini demi mewujudkan kejaksaan yang bersih dan berwibawa.

    Kejagung perlu terus berbenah dan membuktikan kepada publik bahwa mereka mampu membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik. Kasus ini harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh dan penguatan sistem pengawasan internal.

    Selalu pantau berita terbaru seputar Uang Rakyat dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar pertama dari cnnindonesia.com
    • Gambar Utama dari validnews.id
  • Korupsi BUMD, Nasib Kadis Koperasi Sumut Yang Kini Berstatus Tersangka

    ​Kabar mengejutkan datang dari Sumatera Utara dengan ditetapkannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait, sebagai tersangka korupsi.

    Korupsi BUMD, Nasib Kadis Koperasi Sumut Yang Kini Berstatus Tersangka

    ​Kasus ini mencuat saat ia menjabat sebagai Dewan Pengawas di sebuah BUMD di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Menariknya, meskipun status tersangka telah disematkan, Naslindo masih belum ditahan atau dicopot dari jabatannya, memunculkan berbagai pertanyaan di publik.

    Dapatkan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Pusaran Korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai kini tengah intens menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai. Fokus utama penyelidikan ini adalah periode tahun 2018-2019, yang disebut telah menimbulkan kerugian negara fantastis.

    Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai angka Rp 7,8 miliar. Angka tersebut menjadi dasar bagi pihak kejaksaan untuk menetapkan dua orang tersangka, termasuk Naslindo Sirait, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas.

    Penetapan tersangka Naslindo Sirait, dengan inisial NS, bersama seorang tersangka lainnya berinisial YD, dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh dan gelar perkara. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini.

    Status Tersangka Tanpa Penahanan, Kooperatifkah?

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Naslindo Sirait dan YD hingga kini belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Alasan di balik keputusan ini adalah penilaian bahwa keduanya bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

    Kepala Kejari Mentawai, R. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kedua tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak menghambat jalannya proses hukum. Kasi Pidsus Kejari Mentawai, Rahmat Syarif, juga menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam persidangan sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan.

    Situasi ini menimbulkan perdebatan publik mengenai urgensi penahanan bagi tersangka korupsi. Namun, pihak kejaksaan berpegang pada asas kooperatif, memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan tanpa penahanan fisik.

    Baca Juga: Alasan KPK Belum Menahan Yaqut: Masih Hitung Kerugian Negara

    Respons Pemprov Sumut, Menanti Kepastian Hukum

    Respons Pemprov Sumut, Menanti Kepastian Hukum

    Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Kepala Kepegawaian Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa pemberhentian sementara ASN hanya akan dilakukan jika ada penahanan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Hingga saat ini, karena Naslindo belum ditahan, Pemprov Sumut belum mengambil langkah pencopotan dari jabatannya. Azas praduga tak bersalah menjadi pedoman utama dalam menyikapi status Naslindo Sirait saat ini.

    Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pun senada. Ia menyatakan bahwa jika nantinya ada penahanan terhadap Naslindo, pihaknya akan segera menerbitkan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.

    Masa Depan Jabatan Naslindo Sirait Di Ujung Tanduk

    Kasus dugaan korupsi ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Padang, dengan satu terdakwa lainnya, Kamser Maroloan Sitanggang, yang tengah menjalani persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan intensif.

    Status Naslindo Sirait sebagai tersangka, meskipun belum ditahan, tetap menjadi sorotan. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan bagaimana dampaknya terhadap karier serta jabatannya di Pemprov Sumut.

    Keputusan final mengenai status jabatan Naslindo akan sangat bergantung pada putusan hukum dan apakah nantinya akan ada penetapan penahanan. Kasus ini menjadi cerminan pentingnya integritas pejabat publik dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Selalu pantau berita terbaru seputar Uang Rakyat dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari bitvonline.com
  • Sidang Korupsi Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Bantah Meminta Uang

    Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali mengungkap fakta mengejutkan dan penuh kontroversi.

    Sidang Korupsi Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Bantah Meminta Uang

    Muliyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, memberikan kesaksian yang menguak praktik penerimaan uang dari penyedia jasa. ​Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, ia mengaku tidak meminta uang, tetapi membolehkan anggotanya menerima jika ada kontraktor yang berinisiatif memberi.​

    Berikut ini, Uang Rakyat akan menambah dimensi baru dalam pemahaman kita mengenai tata kelola proyek infrastruktur di daerah.

    “Jangan Minta, Tapi Boleh Terima”, Arahan Kontroversial

    Dalam kesaksiannya, Muliyono menjelaskan arahannya kepada para anggota Dinas PUPR Sumut. Ia menegaskan larangan untuk meminta uang secara langsung dari penyedia atau kontraktor. Namun, ada celah dalam arahannya yang menjadi sorotan publik.

    “Saya hanya memberikan arahan jangan minta uang ke penyedia (kontraktor), tapi setelah sudah selesai kalau penyedia mau memberikan dan berbagi keuntungan silakan,” ucap Muliyono di hadapan majelis hakim. Batasan jumlah pun tidak ditentukan, asalkan tidak mengurangi spesifikasi kerja.

    Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rudi Dwi Prasetiono. JPU mencecar Muliyono mengenai dasar hukum atau peraturan tertulis yang membolehkan praktik penerimaan uang semacam itu.

    Dalih Keuntungan Dan Operasional

    Menanggapi pertanyaan JPU, Muliyono mengakui bahwa tidak ada peraturan tertulis yang secara spesifik membolehkan penerimaan uang tersebut. Ia berdalih bahwa itu adalah bagian dari “keuntungan” yang diberikan oleh penyedia. “Tidak, jadi dari keuntungan yang dibolehkan, ada yang mungkin mau memberikan,” jawab Muliyono.

    Muliyono juga menyinggung tentang hak penyedia barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen. Dari keuntungan inilah, menurutnya, para kontraktor bisa memberikan “fee” kepada jajaran Dinas PUPR, termasuk kepada kepala bidang, kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD), hingga Rasuli, salah satu bawahannya.

    Uang yang diterima dari rekanan tersebut, menurut Muliyono, digunakan untuk keperluan operasional kantor. Ia menjelaskan bahwa tidak ada kesepakatan persentase tertentu. “Kalau memang ada yang mau ngasih, uang tersebut dibutuhkan untuk biaya operasional, kalau kesepakatan tidak ada peraturan berapa persen. Mereka mau ngasih berapa ya silakan,” tambahnya.

    Baca Juga: Terbongkar! Mantan Mantri Bank Negara Divonis 4,5 Tahun Penjara Gara-Gara Korupsi

    Pengakuan Menerima Dan Penyesalan

    Pengakuan Menerima Dan Penyesalan

    Di hadapan majelis hakim, Muliyono akhirnya mengakui bahwa praktik penerimaan uang tersebut sebenarnya tidak benar. Ia juga menyatakan seharusnya ia tidak menerima uang tersebut. “Tidak benar (menerima uang),” kata Muliyono, menunjukkan adanya penyesalan atas tindakannya.

    Lebih lanjut, Muliyono juga mengaku pernah menerima uang tunai sekitar Rp 200 juta dari Rasuli. Selain itu, ia juga menerima uang “minyak” sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta saat perjalanan dinas ke Gunung Tua, yang diserahkan oleh staf kontraktor.

    Pengakuan ini menegaskan adanya pola penerimaan gratifikasi atau suap yang tersistematis dalam proyek-proyek PUPR. Meskipun awalnya berdalih tidak meminta, penerimaan uang “sukarela” ini tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi.

    Implikasi Dan Pertanggungjawaban

    Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek pemerintah. Kebijakan “boleh menerima jika diberi” tanpa dasar hukum yang jelas membuka celah besar bagi praktik korupsi dan kolusi.

    Pengakuan Muliyono menjadi bukti kuat bahwa praktik suap dan gratifikasi masih menjadi tantangan serius dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

    Diharapkan persidangan ini dapat mengungkap semua fakta secara terang benderang dan memberikan keadilan. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi adalah esensial untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan integritas dalam penyelenggaraan proyek pembangunan.

    Selalu pantau berita terbaru seputar Uang Rakyat dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sumutpos.jawapos.com
    • Gambar Kedua dari detik.com
  • KPK Yakin Eks-Menpora Dito Penuhi Panggilan Terkait Kasus Kuota Haji

    Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama terus bergulir, menyeret sejumlah nama besar ke pusaran KPK.

    KPK Yakin Eks-Menpora Dito Penuhi Panggilan Terkait Kasus Kuota Haji

    Hari ini, Jumat, 23 Januari 2026, giliran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. KPK menaruh keyakinan penuh bahwa Dito akan kooperatif memenuhi panggilan ini, menandakan babak baru dalam upaya pengungkapan tuntas kasus yang melibatkan dana umat tersebut.

    Temukan berita dan informasi menarik serta terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Keyakinan KPK Atas Kehadiran Dito Ariotedjo

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan penyidik hari ini, Jumat (23/1/2026). Kehadiran Dito sangat diharapkan untuk memperjelas beberapa aspek krusial dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Dito Ariotedjo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, khususnya pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perannya sebagai mantan pejabat negara menjadi fokus penyelidikan KPK untuk menggali informasi yang relevan.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya keterangan saksi. ​“Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” kata Budi Prasetyo.​ Hal ini menunjukkan bahwa Dito dianggap memiliki informasi penting untuk kasus ini.

    Penetapan Tersangka Dan Modus Kerugian Negara

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026), menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus ini.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji.” Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti awal yang cukup kuat, menandakan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

    Budi menambahkan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang adanya kerugian negara, menunjukkan bahwa fokus penyelidikan adalah pada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan publik.

    Baca Juga: Ironi Kota Madiun: Skor Integritas Tertinggi, Wali Kota Justru Dijerat KPK

    Perhitungan Kerugian Negara Dan Keterlibatan BPK

    Perhitungan Kerugian Negara Dan Keterlibatan BPK

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo. Peran BPK sangat vital dalam mengukur dampak finansial dari korupsi.

    Penghitungan kerugian negara ini akan menjadi dasar utama bagi KPK dalam menuntut para tersangka. Angka pasti kerugian diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai skala korupsi yang terjadi dan menjadi bukti kuat di persidangan.

    Proses ini membutuhkan ketelitian dan objektivitas tinggi, mengingat besarnya dana yang dikelola dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kerugian yang terjadi tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga merugikan kepercayaan umat.

    Rekam Jejak Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas

    Berdasarkan catatan Kompas.com, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Kehadiran beliau secara berulang kali menunjukkan intensitas penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

    Namun, setiap kali pemeriksaan, Yaqut cenderung irit bicara dan tidak ingin berkomentar panjang lebar. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, menunjukkan keengganan untuk memberikan detail kepada publik.

    Sikap ini tentu memunculkan spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sejauh mana keterlibatannya. Keterangan dari Dito Ariotedjo diharapkan dapat memberikan titik terang dan melengkapi puzzle penyelidikan yang sedang berlangsung.

    Jangan lewatkan update berita seputar Uang Rakyat serta beragam informasi menarik yang dapat memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari kalteng.antaranews.com
  • Dari Pejabat Ke Tersangka, Jejak Kasus Korupsi Yang Seret Wawalkot Erwin

    Kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, hingga kini masih menjadi sorotan publik luas.

    Dari Pejabat Ke Tersangka, Jejak Kasus Korupsi Yang Seret Wawalkot Erwin

    ​Politikus PKB tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan paket pekerjaan proyek.​ Meskipun telah berstatus tersangka, penahanan Erwin belum dilakukan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Berikut ini, Uang Rakyat akan menarik untuk disimak, mengungkap bagaimana seorang pejabat publik bisa terjerat dalam lingkaran hukum.

    Kronologi Penetapan Tersangka, Dimulainya Babak Baru

    Semuanya bermula ketika Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengumumkan Erwin sebagai tersangka pada tanggal 10 Desember 2025. Penetapan ini bersamaan dengan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, yang juga Ketua Partai NasDem Kota Bandung. Keduanya dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

    Dalam proses pengusutan, Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan di dua kantor OPD terkait. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti penting, seperti dokumen, ponsel, hingga laptop. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat posisi jaksa dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua tokoh penting di Kota Bandung.

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin tidak langsung ditahan oleh Kejari Kota Bandung. Penahanan pejabat daerah memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, sebuah prosedur yang harus dipenuhi. Namun, Kejaksaan telah mengeluarkan perintah pencekalan terhadap Erwin dan Awang untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

    Perlawanan Hukum Melalui Praperadilan

    Setelah penetapan tersangka, Erwin tidak tinggal diam. Ia menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Kubu Erwin berpendapat bahwa penetapan status tersangka tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya.

    Erwin mengajukan tujuh poin gugatan dalam praperadilannya. Beberapa poin penting meliputi penetapan tersangka yang dilakukan tanpa tahap pemeriksaan, kurangnya dua alat bukti yang sah, serta klaim bahwa ia belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Poin-poin ini menjadi argumen utama dalam upaya hukumnya.

    Namun, upaya praperadilan Erwin tidak membuahkan hasil. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Erwin. Dengan demikian, perlawanan hukum Erwin melalui jalur praperadilan gugur, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejari Kota Bandung dinyatakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Baca Juga: Korupsi Dana PMI Palembang, Mantan Wakil Wali Kota dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Penjara

    Penantian Izin Penahanan Dari Kemendagri

    Penantian Izin Penahanan Dari Kemendagri

    Meskipun status tersangkanya telah dikukuhkan dan gugatan praperadilannya ditolak, Erwin masih belum ditahan. Hal ini dikarenakan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung masih menunggu surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prosedur ini merupakan langkah wajib untuk penahanan pejabat publik.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengonfirmasi bahwa penahanan Erwin masih tertunda. “Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun,” jelas Alex Akbar pada Selasa, 20 Januari 2026. Penantian ini menunjukkan adanya birokrasi yang harus dilalui dalam penanganan kasus pejabat daerah.

    Saat ini, Kejari Kota Bandung terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait dengan kasus korupsi ini. Sembari menunggu turunnya surat izin penahanan dari Kemendagri, proses hukum terus berjalan. Kejaksaan memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara Erwin ke pengadilan untuk disidangkan setelah izin penahanan diperoleh.

    Implikasi Dan Langkah Selanjutnya

    Kasus yang menimpa Wakil Wali Kota Erwin ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas pejabat publik. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mencoreng nama baik pemerintahan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi krusial dalam setiap proses hukum yang melibatkan pejabat negara.

    Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama terkait dengan turunnya izin penahanan dari Kemendagri. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Masyarakat menantikan keadilan ditegakkan, dan proses hukum berjalan sesuai koridornya tanpa intervensi.

    Kasus ini juga menyoroti kompleksitas dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Prosedur yang berlapis dan birokrasi yang panjang seringkali memperlambat proses hukum. Namun, komitmen untuk memberantas korupsi harus tetap menjadi prioritas utama demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Ikuti terus berita terkini seputar Uang Rakyat serta beragam informasi menarik untuk memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari korankota.com
  • KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo, Kekayaan Rp 31 M Jadi Sorotan

    Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Bupati Sudewo terjerat OTT KPK, yang memicu kehebohan besar publik luas.

    KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo, Kekayaan Rp 31 M Jadi Sorotan

    Penangkapan ini sontak menjadi perhatian publik, terutama setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya terungkap. Tercatat, Sudewo memiliki total kekayaan fantastis mencapai lebih dari Rp 31 miliar. Angka ini memicu pertanyaan dan sorotan tajam mengenai transparansi serta integritas pejabat publik di Indonesia.

    Berikut ini, Uang Rakyat akan mengupas tuntas rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan anggota DPR RI tersebut, sebagaimana dilaporkan kepada KPK, sekaligus menyoroti implikasi dari kasus ini terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

    Guncangan Di Pati, Ketika KPK Bertindak Tegas

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan sinyal kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus serupa, menciptakan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

    Peristiwa OTT ini bukan hanya sekadar penangkapan biasa, melainkan juga sebuah peringatan keras bagi seluruh pejabat publik. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi, di mana pun dan oleh siapa pun, bahkan di level pimpinan daerah sekalipun.

    Kasus Sudewo ini menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam menjaga integritas penyelenggara negara. Diharapkan, penegakan hukum ini dapat menjadi efek jera dan mendorong perbaikan sistem birokrasi agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

    Jejak Kekayaan Sudewo, Lebih Dari Rp 31 Miliar

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sudewo menjadi sorotan utama setelah penangkapannya. Tercatat, kekayaannya mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp 31.519.711.746. Angka ini jauh di atas rata-rata kekayaan seorang pejabat daerah.

    LHKPN ini disampaikan oleh Sudewo kepada KPK pada tanggal 11 April 2025, saat ia masih aktif menjabat sebagai Bupati Pati. Data tersebut kini menjadi dokumen krusial dalam penyelidikan KPK untuk menelusuri asal-usul setiap aset.

    Besarnya nilai kekayaan ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara penghasilan resmi seorang bupati dengan total aset yang dimiliki. Ini akan menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian kasus yang ditangani oleh KPK.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi Bauksit Terkuak, Kejati Kalbar Geledah PT DSM Dikawal TNI

    Dominasi Properti, Aset Tanah Dan Bangunan Menjulang

    Dominasi Properti, Aset Tanah Dan Bangunan Menjulang

    Dari total kekayaannya, aset berupa tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar, dengan nilai fantastis Rp 17.030.885.000. Ini menunjukkan bahwa Sudewo memiliki investasi signifikan di sektor properti yang tersebar di beberapa lokasi.

    Secara rinci, ia tercatat memiliki 31 bidang tanah dan bangunan. Aset-aset properti ini berlokasi di Pacitan, Surakarta, Depok, Blora, dan tentunya di daerah domisilinya, Pati. Penempatan properti di berbagai kota menunjukkan strategi diversifikasi aset.

    Tingginya nilai dan banyaknya kepemilikan aset properti ini akan menjadi fokus investigasi KPK. Penelusuran kepemilikan, proses akuisisi, dan sumber dana pembelian properti akan dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

    Kendaraan Mewah Dan Aset Lainnya, Portofolio Kekayaan Yang Lengkap

    Selain properti, Sudewo juga memiliki koleksi kendaraan bermotor yang nilainya tidak kalah mencolok, mencapai Rp 6.336.050.000. Total ada delapan unit kendaraan, yang terdiri dari empat kendaraan roda dua dan empat unit mobil mewah.

    Jenis dan model kendaraan yang dimiliki menunjukkan selera dan gaya hidup yang relatif mewah. Nilai kendaraan ini menambah daftar panjang aset yang menjadi perhatian publik dan penegak hukum.

    Lebih lanjut, laporan kekayaan Sudewo juga mencakup surat berharga senilai Rp 5.387.500.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 795.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.960.276.746. Menariknya, dalam LHKPN tersebut, Sudewo tidak melaporkan adanya utang, sebuah indikasi bahwa semua aset yang dimiliki bebas dari beban finansial. Seluruh rincian ini menjadi bagian integral dari penyelidikan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

    Pantau terus berita terbaru seputar serta berbagai info menarik yang memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari finance.detik.com
    • Gambar Kedua dari detik.com
  • Kades Ogan Ilir Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp388 Juta

    Kepala Desa Permata Baru, Ogan Ilir, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan karena korupsi Dana Desa sebesar Rp388 juta.

    Kades Ogan Ilir Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp388 Juta

    Kepala Desa Permata Baru, Alamsyah, di Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa 2023–2024 senilai Rp388 juta. Saat ini, ia sudah ditahan oleh pihak kepolisian, menandai langkah tegas aparat dalam memberantas penyalahgunaan dana desa.

    Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kades Ogan Ilir Ditahan

    Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Permata Baru, Alamsyah. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp388 juta.

    Menurut AKBP Bagus, tersangka kini berada di Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dugaan penyalahgunaan ini mencakup dana yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan desa, termasuk pengadaan fasilitas yang tidak terealisasi.

    Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. Karena setiap rupiah yang dikucurkan pemerintah harus benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

    Dana Desa Rp388 Juta Hilang

    Kepala Desa Permata Baru, Alamsyah, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, kini resmi menjadi tersangka dan ditahan karena dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 sebesar Rp388 juta. Penyidikan mengungkap bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan desa justru tidak dilaksanakan.

    Contohnya, dana yang direncanakan untuk pengadaan laptop untuk fasilitas desa tidak pernah terealisasi, dan hingga kini tidak ada pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut.

    Polisi telah memeriksa puluhan saksi serta menyita dokumen penting untuk menguatkan kasus ini. Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dan pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa, agar dana yang diperuntukkan untuk kemajuan desa tidak disalahgunakan.

    Baca Juga: Tegas! DPRD Usulkan Bansos Dicabut Untuk Keluarga Pelaku Tawuran

    57 Saksi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp388 Juta

    57 Saksi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp388 Juta

    Penyidik menemukan bukti bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan program-program strategis. Justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

    Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 57 orang saksi, termasuk empat saksi ahli, yang semuanya memberikan keterangan kuat mengenai dugaan penyalahgunaan dana. Selain keterangan saksi, penyidik juga menyita 37 dokumen penting yang terkait dengan kegiatan desa yang menggunakan Dana Desa.

    Kasus ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas Dana Desa, menekankan bahwa pengawasan ketat dan laporan pertanggung jawaban yang jelas. Sangat diperlukan agar dana pemerintah yang diperuntukkan untuk pembangunan desa benar-benar sampai kepada masyarakat dan tidak disalahgunakan

    Terancam 20 Tahun Penjara

    Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Permata Baru, Alamsyah. Ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp388 juta. Berbeda dari modus korupsi yang sering terjadi.

    Program-program yang seharusnya dilaksanakan di desa, seperti pengadaan fasilitas dan kegiatan pembangunan, tidak terealisasi, tetapi anggaran sudah dicairkan. Uangnya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana tidak ada,” jelas Bagus.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal empat tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.

    Kasus ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Sekaligus menegaskan bahwa penyalahgunaan dana publik di tingkat desa tidak akan ditoleransi.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari Tribun jatim
    2. Gambar Kedua dari Info Nasional