Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Aceh Utara Jadi Tersangka
Mantan keuchik Aceh Utara, MN (44), resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah.
Berita mengejutkan datang dari Aceh Utara. Mantan keuchik MN (44) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Dugaan kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan terjadi selama tiga tahun berturut-turut, 2020–2022. Kasus ini menarik perhatian luas dan menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.
Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa
Polres Lhokseumawe secara resmi menetapkan MN (44), seorang mantan keuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Dugaan korupsi ini dilaporkan terjadi selama tiga tahun anggaran, yaitu pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Selama periode tersebut, MN masih menjabat sebagai keuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG). Total kerugian negara akibat dugaan tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 629.712.065.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Februari 2025, didampingi oleh Kasat Reskrim Dr. Bustani dan Kasi Humas Salman Alfarasi. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, tertanggal 13 Agustus 2025.
Modus Operandi Dan Kerugian Negara
Dana Desa yang dikorupsi bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp 2.102.561.000 untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Selama menjabat, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Penyimpangan tersebut meliputi penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan Qanun APBG. Serta pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Selain itu, tersangka juga diduga merealisasikan anggaran 100 persen untuk pekerjaan fiktif atau yang tidak selesai.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara pada tahun 2020 adalah Rp 120.564.296, pada tahun 2021 sebesar Rp 140.980.292, dan pada tahun 2022 mencapai Rp 368.167.477. Kerugian tahun 2022 juga mencakup pembangunan yang tidak dilaksanakan dan BLT Dana Desa yang tidak disalurkan kepada 44 dari 68 penerima yang berhak.
Baca Juga: Geger! Baru 8 Hari Menjabat, Purbaya Pejabat Bea Cukai Ditangkap KPK
Penyelewengan Dana Untuk Kepentingan Pribadi
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, menegaskan bahwa dana desa tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini berdampak langsung pada tidak optimalnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat gampong, yang seharusnya menjadi prioritas utama penggunaan dana desa.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut antara lain dokumen Qanun APBG, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam mengelola keuangan negara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
Implikasi Dan Pencegahan Korupsi
Kasus korupsi dana desa ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa. Pendidikan antikorupsi dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan juga menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa di lingkungan mereka. Pelaporan dugaan penyimpangan merupakan langkah krusial untuk memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya penindakan tegas terhadap pelaku korupsi, diharapkan akan tercipta efek jera. Hal ini tidak hanya akan memulihkan kerugian negara, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan yang bersih.
Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari aceh.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari minews.id