Tersangka Korupsi

  • Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus Korupsi APAR di Muratara Resmi Diserahkan ke JPU!

    Kejaksaan Negeri menerima berkas perkara dan tersangka kasus korupsi APAR di Muratara, langkah hukum yang akan ditempuh pihak JPU.

    Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Korupsi APAR di Muratara

    Kasus dugaan korupsi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memasuki babak baru. Pihak penyidik resmi menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan. Langkah ini menjadi tanda bahwa kasus tersebut mulai memasuki fase hukum lebih serius, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran keuangan negara.

    Dapatkan berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Kronologi Kasus Korupsi APAR di Muratara

    Kasus ini bermula dari laporan adanya pengadaan APAR yang tidak sesuai prosedur di lingkungan pemerintah Kabupaten Muratara. Berdasarkan hasil audit internal dan pemeriksaan BPK, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran negara. Dugaan penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

    Penyidik kemudian memulai proses penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak terkait. Selama penyelidikan, ditemukan bukti kuat adanya keterlibatan oknum pejabat dalam pengadaan APAR. Bukti tersebut meliputi dokumen fiktif, invoice palsu, dan aliran dana yang tidak jelas.

    Seiring berjalannya penyidikan, tersangka mulai ditetapkan. Langkah ini menjadi titik awal bagi proses hukum formal yang melibatkan JPU. Penetapan tersangka juga menjadi sinyal kepada masyarakat bahwa aparat tidak main-main dalam menangani kasus korupsi.

    Penyerahan Berkas Perkara ke Jaksa

    Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara beserta tersangka resmi diserahkan ke JPU. Penyerahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, yang memungkinkan JPU menyiapkan dokumen dakwaan dan jadwal persidangan.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua bukti dan dokumen telah dilengkapi. Hal ini penting agar proses persidangan berjalan lancar tanpa hambatan administratif. Penyerahan berkas merupakan tahap kritis karena menjadi dasar JPU untuk menuntut tersangka di pengadilan.

    Masyarakat dan media terus memantau jalannya proses ini. Transparansi dalam penyerahan berkas menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

    Baca Juga: Kejari Surabaya Dalami Dugaan Korupsi Apartemen Puncak CBD Wiyung

    Peran Tersangka Dalam Kasus APAR

    Peran Tersangka Dalam Kasus APAR

    Tersangka diduga memiliki peran sentral dalam pengadaan APAR yang menimbulkan kerugian negara. Dugaan keterlibatan meliputi persetujuan kontrak fiktif, pemalsuan dokumen, dan pengalihan dana proyek.

    Selama penyidikan, tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menekankan bahwa tersangka memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung. Hal ini memastikan proses hukum berlangsung adil.

    Selain tersangka utama, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Investigasi menyeluruh penting agar semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

    Dampak Kasus Korupsi APAR Terhadap Publik

    Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang pemerintah. Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku korupsi untuk memberikan efek jera.

    Pemerintah daerah Muratara harus memperkuat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang. Audit rutin, mekanisme pengendalian anggaran, dan pelatihan SDM menjadi langkah preventif yang penting.

    Media dan LSM juga memiliki peran penting untuk terus mengawal proses hukum. Publikasi yang tepat dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

    Langkah Selanjutnya Oleh JPU

    Setelah menerima berkas, JPU akan menelaah kelengkapan bukti dan menyusun dakwaan. Langkah ini menjadi dasar persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

    JPU memiliki kewajiban untuk menuntut tersangka secara profesional dan objektif. Proses persidangan diharapkan berjalan terbuka, menghadirkan bukti lengkap, dan memastikan hak-hak tersangka terpenuhi.

    Pihak terkait, termasuk penyidik dan pengacara tersangka, akan berkoordinasi untuk kelancaran proses hukum. Masyarakat diharapkan tetap sabar menunggu proses hukum berjalan, sambil terus menuntut transparansi dan keadilan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detikcom
    2. Gambar Kedua dari Baca Koran Linggau Pos
  • Polisi Selidiki Pihak Lain Di Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah Bengkulu

    Polisi perluas penyidikan kasus korupsi Perumda Tirta Hidayah Bengkulu dengan membidik pihak lain yang diduga terlibat.

    Polisi Selidiki Pihak Lain Di Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah Bengkulu 700

    Kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah Bengkulu terus bergulir. Pihak kepolisian kini memperluas penyidikan dengan membidik pihak lain yang diduga terkait.

    Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat transparansi Uang Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan Perumda.

    Polisi Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah Bengkulu

    Penyidikan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus berlanjut. Polisi kini membidik pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) selama periode 2023 hingga Mei 2025.

    Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasubdit Tipidko Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada ketiga tersangka.

    Indikasi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati dan memuluskan praktik korupsi juga sedang didalami. Langkah ini diambil agar seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai hukum.

    Kronologi Dan Nilai Kerugian

    Dalam kasus ini, perhitungan sementara menunjukkan adanya uang gratifikasi dari penerimaan PHL senilai Rp 9,5 miliar. Selain itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.

    Gratifikasi ini berasal dari pengelolaan penerimaan 117 Pegawai Harian Lepas, yang diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Direksi Perumda Tirta Hidayah. Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari; Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024, Yanwar Pribadi; dan Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus broker penerimaan PHL, Eki H.

    Berkas perkara ketiganya telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

    Baca Juga: Terbongkar! Pentingnya Transparansi Anggaran Bencana Aceh Untuk Rakyat

    Pemeriksaan Saksi Dan Penelusuran Pihak Lain

    Pemeriksaan Saksi Dan Penelusuran Pihak Lain 700

    Kompol Syahir menjelaskan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui praktik suap dan gratifikasi di Perumda Tirta Hidayah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat di luar tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

    Usai penetapan tiga tersangka dari kluster Direksi, penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain. Kami akan mendalami peran mereka masing-masing,” jelas Syahir, Senin (19/1/2026).

    Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menelusuri seluruh jaringan korupsi yang terjadi di Perumda Tirta Hidayah.

    Upaya Penegakan Hukum Dan Transparansi

    Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan Perumda, khususnya terkait penerimaan pegawai. Polisi menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti ikut serta dalam praktik korupsi akan diproses hukum.

    Selain itu, langkah penyidikan lanjutan diharapkan memberikan efek jera bagi pihak lain yang berpotensi memanfaatkan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pun diimbau tetap mengawal proses hukum agar penerapan keadilan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan pengelolaan dana publik yang signifikan dan berdampak langsung pada integritas lembaga pemerintah daerah. Dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyidikan pihak lain, diharapkan keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari harapanbarunews.com
  • |

    Era Baru KPK: Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan Di Konferensi Pers

    KPK kini tak lagi menampilkan tersangka korupsi saat rilis kasus, Kebijakan baru ini memicu debat soal transparansi dan hak asasi.

    Era Baru KPK: Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan Di Konferensi Pers 700

    Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak baru dalam cara menyampaikan penanganan perkara ke publik. Kebijakan untuk tidak lagi menghadirkan tersangka korupsi di hadapan kamera saat konferensi pers menimbulkan beragam respons, dari dukungan hingga kritik.

    Apakah langkah ini akan memperkuat perlindungan hak asasi atau justru mengurangi transparansi penegakan hukum? Simak ulasan lengkapnya di Uang Rakyat untuk memahami arah baru KPK dan dampaknya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

    KPK Terapkan Aturan Baru Dalam Publikasi Kasus Korupsi

    Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menerapkan pola baru dalam menyampaikan penanganan perkara kepada publik. Kini, tersangka kasus dugaan korupsi tidak lagi dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers. Perubahan ini bukan kebijakan internal semata, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku awal 2026.

    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa publik mungkin melihat perbedaan dalam format rilis kasus. Menurutnya, absennya para tersangka dalam paparan ke media merupakan konsekuensi dari diberlakukannya KUHAP baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia.

    Perlindungan Hak Tersangka Jadi Fokus KUHAP Baru

    KUHAP yang baru menggeser pendekatan penegakan hukum ke arah yang lebih berimbang antara kepentingan negara dan hak individu. Salah satu prinsip yang diperkuat adalah asas praduga tak bersalah.

    Prinsip ini mengharuskan aparat penegak hukum memperlakukan seseorang sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asep menegaskan bahwa menampilkan tersangka di depan publik sebelum proses peradilan dinilai berpotensi melanggar hak tersebut.

    Dengan demikian, KPK memilih untuk tetap mengumumkan identitas dan konstruksi perkara secara terbuka, namun tanpa menghadirkan sosok tersangka secara fisik dalam konferensi pers. Langkah ini sekaligus menjadi penyesuaian penting agar proses penegakan hukum tetap sejalan dengan semangat hukum acara pidana yang baru, yakni menghindari stigma publik yang berlebihan terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka.

    Baca Juga: Heboh! Kades Korupsi Dana Desa di Lotim Bisa Masuk Penjara, Bupati Janji Penegakan Hukum

    Diterapkan Dalam Kasus OTT Perpajakan Jakarta Utara

    Diterapkan Dalam Kasus OTT Perpajakan Jakarta Utara 700

    Kebijakan baru ini pertama kali terlihat saat KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Kasus tersebut menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak pada periode 2021 hingga 2026.

    Meski para tersangka tidak ditampilkan, KPK tetap menyampaikan secara rinci duduk perkara, konstruksi hukum, serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Publik masih dapat mengetahui arah penyidikan dan skema dugaan kejahatan yang sedang ditangani, tanpa harus melihat tersangka dihadirkan di depan kamera.

    Hal ini menandakan bahwa transparansi tetap dijaga, meskipun pendekatan visual yang selama ini menjadi ciri khas konferensi pers KPK kini mulai ditinggalkan.

    Transparansi Tetap Jalan, Pendekatan Lebih Beradab

    Perubahan ini memicu beragam respons. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju yang lebih menghormati martabat manusia.

    Namun, ada pula yang khawatir publikasi kasus menjadi kurang kuat secara simbolik dalam memberi efek jera. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa substansi pemberantasan korupsi tidak akan melemah.

    Undang-Undang KUHAP yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025, secara resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dengan demikian, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, wajib menyesuaikan praktiknya.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari papuatengah.antaranews.com
    • Gambar Kedua dari kompas.id
  • Dana BOK Raib, Kepala Dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Muaro Jambi Terjerat Korupsi

    Kasus korupsi kembali mengguncang sektor kesehatan di Muaro Jambi, setelah dana BOK Puskesmas Kebun IX diselewengkan oknum.

     Dana BOK Raib, Kepala Dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Muaro Jambi Terjerat Korupsi​​​

    Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat, justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelayan kesehatan. Penyelidikan yang mendalam akhirnya mengungkap dua nama besar di balik skandal ini, Kepala dan Bendahara Puskesmas itu sendiri.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Skandal Korupsi Dana BOK, Dua Pejabat Tersangka

    Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi.

    Kedua tersangka yang dimaksud adalah DL, mantan Kepala Puskesmas Kebun IX, dan LP, mantan bendahara puskesmas tersebut. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2025, setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

    Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). Hal ini menandai selesainya tahap penyidikan dan kasus akan segera memasuki tahap penuntutan.

    Kerugian Negara Dan Modus Operandi

    Penyelidikan kasus korupsi ini telah berlangsung sejak Juli 2025. Dari hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelewengan dana BOK ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp650.741.916. Angka ini mencerminkan besarnya dana publik yang disalahgunakan.

    Kedua tersangka diduga melakukan pengelolaan dana BOK secara tidak sah. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui Kementerian Kesehatan, dengan tujuan untuk menunjang operasional kesehatan.

    Modus dugaan tindak pidana korupsi ini meliputi pemotongan dana bantuan yang bersumber dari APBN, serta pemotongan dana tambahan penghasilan pegawai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Puskesmas Kebun IX. Penyelewengan ini terjadi pada periode pengelolaan dana BOK tahun 2022 dan 2023.

    Baca Juga: Kades Ogan Ilir Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp388 Juta

    Komitmen Pemberantasan Korupsi

     Komitmen Pemberantasan Korupsi​​​

    Penetapan dua tersangka ini menjadi catatan penting dalam upaya penyelesaian kasus korupsi yang ditangani oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi sepanjang tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

    AKP Hanafi Dita Utama menekankan bahwa kedua tersangka, yakni Kepala Puskesmas dan bendaharanya, dikenakan pasal turut serta dalam tindak pidana korupsi. Ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan kolektif dalam penyelewengan dana.

    Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara, tersangka, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum selanjutnya akan memastikan keadilan ditegakkan.

    Dampak Dan Pencegahan

    Kasus korupsi dana BOK ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Puskesmas Kebun IX. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional dan fasilitas kesehatan vital, justru diselewengkan.

    Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik menjadi sorotan utama. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperketat pengawasan, terutama pada lembaga yang mengelola dana bantuan kesehatan.

    Edukasi mengenai integritas dan konsekuensi hukum korupsi harus terus digalakkan, terutama bagi para pejabat publik. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat pulih.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari suarasurabaya.net
  • Skandal Bupati Lampung Tengah, Tersangka Korupsi Tak Malu Goda Jurnalis

    Kasus Skandal yang melibatkan seorang Bupati Lampung Tengah kembali menyita perhatian publik nasional.

    Skandal Bupati Lampung Tengah, Tersangka Korupsi Tak Malu Goda Jurnalis

    Sosok kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan justru dilaporkan terjerat perkara hukum serius. Dalam berbagai pemberitaan media, bupati tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan suap terkait proyek daerah.

    Proses hukum yang berjalan membuka kembali diskusi tentang integritas pejabat publik serta lemahnya pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat.

    Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan rapuhnya integritas sebagian elit politik daerah. Publik menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang telah diberikan melalui proses demokrasi yang sah.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Status Tersangka Bupati Lampung

    Penetapan status tersangka terhadap Bupati Lampung Tengah dilakukan setelah aparat penegak hukum mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.

    Penyidik menyebutkan adanya aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan kebijakan anggaran dan proyek strategis daerah. Meski pihak bupati melalui kuasa hukum membantah seluruh tuduhan, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum.

    Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat agar perkara ini diselesaikan secara adil tanpa intervensi kekuasaan politik.

    Pengamat hukum menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung, namun akuntabilitas publik tidak boleh diabaikan.

    Sorotan Etika Pejabat Terhadap Jurnalis

    Di tengah pusaran kasus korupsi, muncul pula sorotan lain yang tak kalah mengundang kontroversi. Sejumlah laporan media menyebutkan adanya dugaan perilaku tidak pantas dari tersangka terhadap jurnalis perempuan saat proses peliputan.

    Tindakan yang digambarkan sebagai upaya menggoda tersebut menuai kecaman luas karena dinilai tidak mencerminkan etika pejabat publik.

    Insiden ini memperlihatkan relasi kuasa yang problematik antara pejabat dan insan pers, serta pentingnya perlindungan terhadap profesionalisme jurnalis. Praktik semacam ini, bila benar terjadi, berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang independen dan kritis.

    Baca Juga: KPK Bergerak Cepat! Pejabat Penting DJKA Medan Terjerat Korupsi Proyek Kereta Api, Siapa Dia?

    Reaksi Publik dan Dunia Pers

    Reaksi Publik dan Dunia Pers

    Respons publik terhadap skandal ini terbilang keras. Masyarakat Lampung Tengah menyuarakan kekecewaan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan forum warga.

    Organisasi pers juga mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap jurnalis. Bagi insan pers, kebebasan dan keamanan dalam bekerja adalah prinsip mutlak yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, terlebih oleh pejabat yang sedang tersangkut perkara hukum.

    Dukungan solidaritas mengalir dari berbagai daerah di Indonesia. Tekanan publik diharapkan mampu mendorong perubahan sikap aparat dan pejabat agar lebih menghormati etika serta profesionalisme media.

    Pelajaran Bagi Etika Kekuasaan

    Kasus ini menjadi pengingat penting tentang etika kekuasaan dan tanggung jawab moral pemimpin. Jabatan publik bukanlah tameng untuk bertindak sewenang wenang atau melecehkan pihak lain.

    Proses hukum harus berjalan transparan, sementara evaluasi etika pejabat perlu diperkuat. Masyarakat berharap skandal Bupati Lampung Tengah ini menjadi pelajaran agar kekuasaan dijalankan dengan integritas, rasa malu, dan penghormatan terhadap hukum serta martabat manusia.

    Reformasi birokrasi dan pendidikan etika politik dinilai mendesak agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran  serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari visi.news
    • Gambar Kedua dari cnnindonesia.com