Uang Rakyat

  • | |

    Pengakuan Saksi, Kejagung Selidiki Jaksa Diduga Minta Uang Kasus Kemenaker

    Kasus korupsi pembangunan pusat pelatihan kerja (PPK) di Kementerian Ketenagakerian (Kemenaker) memasuki babak baru yang mencengangkan. ​

    Pengakuan Saksi, Kejagung Selidiki Jaksa Diduga Minta Uang Kasus Kemenaker

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap para tersangka.​ Skandal ini tidak hanya mengancam kredibilitas institusi kejaksaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.

    Jelajahi rangkuman berita menarik dan terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda secara eksklusif di Uang Rakyat.

    Dugaan Pemerasan Dan Alur Penyelidikan

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan ini. Laporan tersebut menyebutkan adanya oknum jaksa yang meminta uang sebesar Rp3,5 miliar dari para tersangka kasus korupsi Kemenaker.

    Penyelidikan internal telah dimulai dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kuntadi menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung juga turut dilibatkan dalam proses penanganan kasus dugaan pemerasan ini. Kerjasama lintas unit ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara transparan.

    Kuntadi menekankan komitmen Kejagung untuk tidak akan menoleransi tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

    Kasus Korupsi Kemenaker, Sebuah Kilas Balik

    Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan fasilitas PPK di Kemenaker telah menyeret tiga tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perencanaan Elia Candra, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

    Kasus ini bermula dari proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012. Proyek ini seharusnya melindungi TKI dari berbagai risiko, namun diduga terjadi praktik korupsi yang merugikan negara. Kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp17,9 miliar.

    Pembangunan PPK yang seharusnya menjadi fasilitas vital untuk meningkatkan kualitas SDM justru diduga menjadi ladang korupsi. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus pokok ini sembari menelusuri dugaan pemerasan yang kini mencoreng nama baik penegak hukum.

    Baca Juga: Kejagung Ungkap Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN

    Implikasi Terhadap Integritas Hukum

    Implikasi Terhadap Integritas Hukum

    Dugaan pemerasan oleh oknum jaksa dalam kasus korupsi Kemenaker merupakan pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa penegakan hukum rentan disusupi praktik-praktik tidak terpuji.

    Kasus semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Integritas penegak hukum adalah fondasi utama dalam sistem peradilan yang adil dan transparan. Oleh karena itu, penanganan kasus dugaan pemerasan ini harus dilakukan secara serius dan tuntas.

    Transparansi dalam penyelidikan dan penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah sangat krusial. Ini akan menunjukkan komitmen Kejagung untuk bersih dari praktik korupsi dan menjaga marwah institusinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

    Urgensi Reformasi Internal Kejaksaan

    Kasus dugaan pemerasan ini semakin menyoroti urgensi reformasi internal di tubuh kejaksaan. Pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pelaporan yang efektif perlu terus diperkuat untuk mencegah terulangnya praktik-praktik koruptif oleh oknum penegak hukum.

    Penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendorong integritas dan akuntabilitas. Sanksi yang tegas bagi pelanggar dan penghargaan bagi mereka yang berprestasi dapat menjadi motivasi untuk menjaga profesionalisme jaksa. Hal ini demi mewujudkan kejaksaan yang bersih dan berwibawa.

    Kejagung perlu terus berbenah dan membuktikan kepada publik bahwa mereka mampu membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik. Kasus ini harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh dan penguatan sistem pengawasan internal.

    Selalu pantau berita terbaru seputar Uang Rakyat dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar pertama dari cnnindonesia.com
    • Gambar Utama dari validnews.id
  • Kasus Hakim Djuyamto, Banding Ditolak Dan Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

    Putusan banding menolak Hakim Djuyamto, hukuman diperberat menjadi 12 tahun penjara atas kasus yang menimbulkan kontroversi.

    Kasus Hakim Djuyamto, Banding Ditolak Dan Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

    Kasus Hakim Djuyamto kembali menjadi sorotan publik setelah putusan banding menolak permohonan terdakwa. Majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara, menegaskan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus Uang Rakyat yang sempat menuai kontroversi ini.

    Putusan Banding Hakim Djuyamto Diperberat

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Hakim Djuyamto menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Keputusan ini terkait kasus suap yang menjeratnya dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode Januari–April 2022.

    Djuyamto terbukti menerima suap untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi, yakni PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group. Putusan banding ini mengubah beberapa aspek dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, termasuk lamanya pidana dan pidana pengganti denda.

    Hakim tingkat banding menegaskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp9,21 miliar. Jika terdakwa tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Masa penahanan sebelumnya dikurangkan dari total pidana.

    Kronologi Dan Putusan Banding Agam Syarief

    Sementara itu, hakim Agam Syarief Baharudin tetap dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Putusan ini juga menegaskan pembayaran uang pengganti senilai Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

    Perkara nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI diperiksa oleh majelis hakim yang sama, dengan panitera Wangi Amal Prakasa. Putusan banding ini mengubah lamanya pidana penjara pengganti denda dari putusan pengadilan tingkat pertama.

    Agam tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan sebelumnya dikurangkan dari total pidana. Putusan ini menunjukkan konsistensi pengadilan dalam menegakkan hukum terhadap hakim yang terlibat praktik suap.

    Baca Juga: Heboh Dana Desa Sidomulyo, Kades Willy Buka Suara Klarifikasi Isu Miring!

    Ali Muhtarom Dan Majelis Tipikor Lainnya

    Ali Muhtarom Dan Majelis Tipikor Lainnya 700

    Ali Muhtarom, hakim lain dalam majelis yang sama, menerima putusan serupa dengan Agam Syarief. Mereka semua mengadili perkara tiga korporasi terkait ekspor CPO.

    Di pengadilan tingkat pertama, Djuyamto, Agam, dan Ali dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Djuyamto juga mendapat pidana tambahan Rp9,21 miliar, sedangkan Agam dan Ali Rp6,4 miliar.

    Putusan banding memperkuat posisi pengadilan tinggi dalam memastikan pelanggaran hukum oleh oknum hakim tidak luput dari sanksi yang setimpal, sekaligus menegaskan independensi penegakan hukum di Indonesia.

    Kasus Suap Lainnya Di Lingkungan Peradilan

    Kasus ini bukan yang pertama. Mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Arif Nuryanta terbukti menerima suap Rp14,73 miliar. Bandingnya memperberat hukuman menjadi 14 tahun penjara dari semula 12,5 tahun.

    Sementara Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima Rp2,36 miliar dan tidak mengajukan banding. Putusan ini menjadi sinyal tegas bagi seluruh aparatur peradilan bahwa suap akan ditindak dengan hukuman berat.

    Kejadian ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap hakim dan aparatur pengadilan agar integritas peradilan tetap terjaga.

    Dampak Dan Signifikansi Putusan

    Putusan banding terhadap Djuyamto, Agam, Ali, dan Arif menjadi langkah strategis pengadilan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penetapan pidana tambahan uang pengganti juga menjadi bagian penting pemulihan kerugian negara.

    Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi aparat hukum lain yang tergoda melakukan praktik korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan menjadi fokus utama agar kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga.

    Kasus ini juga menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terhadap aparat pengadilan yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau korporasi tertentu.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
    • Gambar Kedua dari westjavatoday.com
  • |

    Heboh Dana Desa Sidomulyo, Kades Willy Buka Suara Klarifikasi Isu Miring!

    Kepala Desa Sidomulyo, Willy Efendi, memberikan klarifikasi atas isu miring Dana Desa, menegaskan semua proses transparan dan sesuai aturan.

    Kepala Desa Sidomulyo Willy Efendi memberikan klarifikasi atas isu miring Dana Desa

    Kabar miring terkait pengelolaan Dana Desa 2024–2025 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Tuban, ramai dibicarakan di media daring. Menanggapi isu ini, Kepala Desa Willy Efendi memberikan klarifikasi, menegaskan seluruh proses dijalankan sesuai mekanisme dan regulasi untuk menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Transparansi Pengelolaan Dana Desa

    Willy Efendi menegaskan seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa di Desa Sidomulyo berjalan sesuai mekanisme dan regulasi. Mulai perencanaan matang, pelaksanaan terstruktur, hingga pelaporan pertanggungjawaban, semuanya mengikuti pedoman yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Senin, 2 Februari 2026.

    Beliau membantah dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang beredar di masyarakat. Setiap kegiatan dibiayai Dana Desa disusun sesuai aturan pemerintah dan dilaksanakan secara terbuka. Prinsip transparansi menjadi komitmen utama Pemerintah Desa Sidomulyo dalam pengelolaan keuangan.

    “Pengelolaan Dana Desa tahun 2024 dan 2025 sudah kami jalankan sesuai ketentuan,” ujar Willy Efendi saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Desa Sidomulyo akan selalu berpedoman pada regulasi yang ada dan berupaya menjaga transparansi di setiap kegiatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan akuntabilitas.

    Alokasi Anggaran Rp24 Juta (2024) Dan Rp20 Juta (2025)

    Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp24 juta pada tahun 2024. Willy Efendi menjelaskan bahwa alokasi tersebut bukan semata-mata digunakan untuk peringatan hari jadi desa saja. Melainkan, dana tersebut merupakan bagian dari paket operasional Pemerintah Desa Sidomulyo.

    Anggaran Rp24 juta tersebut mencakup berbagai dukungan terhadap kegiatan kedinasan dan seremonial desa yang sifatnya operasional. Willy menegaskan, “Dana itu merupakan satu paket operasional pemerintah desa, bukan hanya untuk satu kegiatan saja.” Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan persepsi yang salah di masyarakat terkait penggunaan dana.

    Situasi serupa juga berlaku untuk tahun anggaran 2025. Pemerintah Desa Sidomulyo mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp20 juta dengan peruntukan yang sama. Dana ini juga ditujukan untuk mendukung beberapa kegiatan yang masuk dalam kebutuhan operasional pemerintahan desa, memastikan roda pemerintahan berjalan lancar sepanjang tahun.

    Baca Juga: Heboh! Saksi Kasus Korupsi Chromebook Minta Rp 225 Juta Untuk Beli Motor Moge

    Imbauan Kepada Masyarakat, Bijak Dalam Menerima Informasi

     Imbauan Kepada Masyarakat, Bijak Dalam Menerima Informasi

    Melihat isu yang berkembang, Willy Efendi mengimbau masyarakat Desa Sidomulyo agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Beliau menekankan pentingnya sikap cermat dan bijak dalam menyikapi setiap isu yang beredar di ruang publik. Hal ini demi menjaga kerukunan dan menghindari perpecahan.

    “Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya. Edukasi mengenai pentingnya validasi informasi menjadi krusial di era digital ini, di mana berita dapat menyebar dengan sangat cepat dan terkadang tanpa dasar yang kuat.

    Pemerintah Desa Sidomulyo berkomitmen untuk memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel kepada seluruh warganya. Mereka berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam memilah informasi, sehingga tidak ada lagi dugaan-dugaan yang tidak berdasar yang dapat mengganggu kinerja pemerintah desa.

    Keterbukaan Informasi, Ruang Dialog di Balai Desa

    Sebagai wujud nyata dari komitmen keterbukaan, Pemerintah Desa Sidomulyo membuka pintu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci. Warga yang masih memiliki pertanyaan atau ingin mengetahui lebih detail mengenai pengelolaan Dana Desa dipersilakan datang langsung.

    “Jika masih ada yang ingin mengetahui lebih detail, silakan datang ke Balai Desa Sidomulyo pada jam kerja. Kami siap memberikan penjelasan secara terbuka,” pungkas Willy Efendi. Inisiatif ini menunjukkan keseriusan pemerintah desa dalam menjaga komunikasi dua arah dengan warganya.

    Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel, di mana masyarakat merasa nyaman untuk bertanya dan mendapatkan informasi yang jelas. Keterbukaan seperti ini adalah pondasi penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan warganya.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari beritakeadilan.com
    • Gambar Kedua dari tangerangkota.go.id
  • Heboh! Saksi Kasus Korupsi Chromebook Minta Rp 225 Juta Untuk Beli Motor Moge

    Seorang saksi kasus korupsi pengadaan Chromebook bikin geger, ia dilaporkan meminta Rp 225 juta agar bisa membeli motor gede (moge).

    Saksi Kasus Korupsi Chromebook Minta Rp 225 Juta Untuk Motor

    Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang tengah bergulir di pengadilan kembali menyita perhatian publik. Kali ini, bukan hanya soal dugaan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga tingkah laku seorang saksi yang mengejutkan. Saksi tersebut dilaporkan meminta uang senilai Rp 225 juta dengan alasan ingin membeli motor gede atau moge.

    Dapatkan berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Kronologi Permintaan Uang Saksi

    Permintaan uang oleh saksi ini muncul saat persidangan kasus pengadaan Chromebook memasuki tahap pemeriksaan saksi. Saksi yang bersangkutan dikenal sebagai pihak yang memiliki informasi penting terkait dugaan korupsi.

    Menurut kuasa hukum terdakwa, saksi secara terbuka mengajukan permintaan uang senilai Rp 225 juta kepada pihak tertentu, yang katanya digunakan untuk membeli motor gede impiannya. Hal ini langsung memunculkan reaksi keras dari hakim dan pengacara lainnya.

    Selain itu, tim penyidik yang mengetahui hal ini segera melakukan klarifikasi untuk memastikan bahwa permintaan uang tersebut tidak terkait dengan isi kesaksiannya di persidangan. Dugaan suap atau pemerasan pun menjadi sorotan media dan publik.

    Reaksi Pengadilan dan Publik

    Hakim pengadilan menyatakan bahwa tindakan saksi tersebut sangat tidak pantas dan bisa memengaruhi integritas proses hukum. Pihak pengadilan menegaskan bahwa persidangan harus bebas dari tekanan, suap, maupun kepentingan pribadi.

    Publik melalui media sosial menanggapi dengan kecaman keras. Banyak yang menilai perilaku saksi ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Trending topik dan komentar netizen pun ramai membahas perilaku yang dianggap “kalap” dan serakah.

    Selain kecaman, beberapa pakar hukum menekankan pentingnya mekanisme pengawasan terhadap saksi, terutama ketika kasus yang ditangani melibatkan anggaran negara yang besar. Integritas saksi dianggap krusial agar proses hukum tetap adil dan transparan.

    Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades Samosir Dituntut 5 Tahun Penjara

    Dampak Terhadap Kasus Chromebook

    Dampak Terhadap Kasus Chromebook

    Permintaan uang ini otomatis menimbulkan dampak serius terhadap kasus pengadaan Chromebook itu sendiri. Terdakwa dan kuasa hukumnya berpotensi menuding saksi tidak jujur atau memanipulasi fakta demi keuntungan pribadi.

    Saksi yang terlibat menjadi sorotan utama, sehingga keterangan lain yang pernah ia berikan kini dinilai perlu diverifikasi ulang. Ini bisa memperlambat proses persidangan, karena hakim harus memastikan bahwa bukti dan kesaksian tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Ahli hukum menekankan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara tegas. Integritas saksi adalah salah satu pilar penting dalam memastikan keadilan ditegakkan di pengadilan.

    Kontroversi Etika dan Integritas Saksi

    Kasus ini memunculkan perdebatan soal etika saksi dalam persidangan. Seorang saksi idealnya memberikan keterangan sejujur-jujurnya tanpa motivasi pribadi yang merugikan pihak lain.

    Permintaan Rp 225 juta untuk membeli moge jelas melanggar prinsip ini. Pakar hukum menyarankan agar ada regulasi lebih ketat untuk mencegah saksi menggunakan kesaksiannya demi keuntungan pribadi, termasuk sanksi tegas bagi yang melanggar.

    Selain itu, publik menuntut agar sistem hukum tidak hanya fokus pada terdakwa, tetapi juga mengawasi perilaku saksi agar proses pengadilan tetap bersih dan kredibel. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

    Upaya Pencegahan Ke Depan

    Menghadapi fenomena seperti ini, pihak pengadilan disarankan meningkatkan pengawasan terhadap saksi dan menghadirkan mekanisme perlindungan serta edukasi integritas.

    Pemerintah dan lembaga hukum bisa mengadakan pelatihan atau sosialisasi bagi saksi agar memahami hak, kewajiban, dan batasan saat memberi keterangan. Dengan demikian, kasus serupa bisa diminimalkan di masa depan.

    Langkah lainnya adalah memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait suap dan pemerasan dalam proses persidangan. Kasus permintaan uang saksi ini menjadi pelajaran penting bagi sistem hukum Indonesia untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

    Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari 
    2. Gambar Kedua dari 
  • Sidang Korupsi Tanihub Digelar, Publik Pantau Ketat Dugaan Kerugian Besar

    Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret PT Tani Group Indonesia (Tanihub) dan afiliasinya memasuki babak baru.

    Sidang Korupsi Tanihub Digelar, Publik Pantau Ketat Dugaan Kerugian Besar

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meregistrasi perkara ini, menandai dimulainya proses hukum terhadap investasi MDI Venture dan BRI Ventures yang diduga sarat manipulasi. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam mengungkap tuntas jaringan korupsi yang merugikan negara dan kepercayaan investor.

    Nikmati rangkuman berita dan informasi terpercaya lainnya yang bisa menambah wawasan Anda di Uang Rakyat.

    Babak Baru Kasus Korupsi Tanihub Di Pengadilan

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyidangkan perkara korupsi investasi Tanihub. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang dari MDI Venture dan BRI Ventures kepada PT Tani Group Indonesia serta afiliasinya. Registrasi perkara dengan Nomor 12 atas nama Ivan Arie Sustiawan telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.

    Sidang perdana rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 2 Februari 2026. Tanggal ini menjadi penanda dimulainya proses pembuktian di pengadilan, di mana jaksa penuntut umum akan memaparkan seluruh dakwaan terhadap para terdakwa. Publik berharap persidangan ini akan berjalan transparan dan membuka tabir kebenaran di balik dugaan praktik korupsi ini.

    Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan investasi dari entitas besar seperti Telkom Group (melalui MDI Venture) dan BRI Group (melalui BRI Ventura Investama). Hal ini mengindikasikan adanya potensi dampak yang lebih luas terhadap iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan rintisan di Indonesia.

    Daftar Terdakwa Dan Peran Mereka

    Jaksa penuntut umum telah mendakwa sejumlah nama penting dalam kasus ini. Selain Ivan Arie Sustiawan selaku Direktur Utama PT Tani Hub Indonesia, ada pula Donald Surjana Wihardja (Direktur Utama PT Metra Digital Investama) dan Aldo Adrian Hartanto (VP of Investment PT MDI). Keduanya diduga terlibat dalam proses investasi dari MDI Venture.

    Dari pihak BRI Ventures, Nicko Widjaja (Direktur Utama BRI Ventura Investama) dan William Gozali (VP Investment BRI Ventura Investama) turut menjadi terdakwa. Edison TPL Tobing, Direktur PT Tani Group Indonesia, juga didakwa bersama para petinggi perusahaan rintisan tersebut. Jaksa menuntut pertanggungjawaban korporasi, termasuk PT Tani Group Indonesia, PT Tani Hub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia.

    Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah memaparkan peran para terdakwa. Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi laporan keuangan untuk menarik investasi. Sementara itu, Aldo Adrian Hartanto dituding lalai dalam analisis kelayakan investasi, dan Donald Surjana Wihardja, Nicko Widjaja, serta William Gozali diduga menyetujui investasi secara melawan hukum.

    Baca Juga: Terbongkar! Dugaan Korupsi Rp 9 M, Eks Pj Bupati Morowali Resmi Ditahan

    Modus Operandi Dan Kerugian Negara

    Modus Operandi Dan Kerugian Negara

    Modus operandi utama dalam kasus ini adalah manipulasi laporan keuangan oleh Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing. Manipulasi ini bertujuan untuk memperoleh investasi dari PT MDI Venture, bagian dari Telkom Group, serta PT BRI Ventura Investama di bawah BRI Group. Praktik ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menipu investor dengan data palsu.

    Total pencairan investasi dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yaitu 25 juta dolar Amerika Serikat. Dari jumlah tersebut, MDI Venture mengucurkan 20 juta dolar, sedangkan BRI Ventures menyalurkan 5 juta dolar. Angka ini mencerminkan kerugian yang signifikan akibat praktik korupsi yang terstruktur.

    Keterlibatan Aldo Adrian Hartanto yang tidak melakukan analisis kelayakan investasi secara memadai menjadi titik lemah. Begitu pula dengan keputusan Donald Surjana Wihardja, Nicko Widjaja, dan William Gozali yang diduga melawan hukum dalam persetujuan investasi. Ini mengindikasikan adanya kelalaian atau kesengajaan dari berbagai pihak.

    Ancaman Hukuman Berat Bagi Para Pelaku

    Para terdakwa menghadapi ancaman pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara maksimal untuk pasal ini adalah 20 tahun, menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

    Selain itu, Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing didakwa melanggar ketentuan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini juga memiliki ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Dakwaan berlapis ini menunjukkan kompleksitas dan dimensi ganda dari kejahatan yang mereka lakukan.

    Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menjaga integritas sistem investasi dan memastikan bahwa dana publik maupun swasta tidak disalahgunakan. Pengadilan akan menjadi panggung penting untuk menegakkan keadilan.

    Ikuti perkembangan terbaru dan berbagai informasi menarik lainnya untuk menambah wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari tempo.co
    • Gambar Kedua dari kumparan.com
  • Terbongkar! Dugaan Korupsi Rp 9 M, Eks Pj Bupati Morowali Resmi Ditahan

    Eks Pj Bupati Morowali ditahan Kejati Sulteng terkait dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar, proses hukum dikembangkan.

    Dugaan Korupsi Rp 9 M, Eks Pj Bupati Morowali Resmi Ditahan

    Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Sulawesi Tengah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan eks Penjabat (Pj) Bupati Morowali terkait perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 9 miliar. Penahanan ini sontak menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah yang pernah menduduki posisi strategis dalam pemerintahan.

    Dapatkan berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Penahanan Eks Pj Bupati Oleh Kejati Sulteng

    Kejati Sulteng resmi menahan eks Pj Bupati Morowali setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

    Penetapan status tersangka terhadap eks pejabat tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik menilai bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

    Usai ditahan, tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat yang pernah menduduki jabatan penting.

    Dugaan Korupsi Dengan Kerugian Negara Rp 9 Miliar

    Kasus yang menjerat eks Pj Bupati Morowali ini diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar.

    Penyidik mendalami sejumlah proyek dan kegiatan yang diduga menjadi sumber kerugian negara tersebut. Dugaan penyimpangan meliputi pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan serta indikasi penyalahgunaan kewenangan.

    Meski demikian, Kejati Sulteng menegaskan bahwa angka kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan. Aparat penegak hukum terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

    Baca Juga: 68 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pelindo & APBS

    Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus

    Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus

    Dalam penanganan perkara ini, Kejati Sulteng tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik terus menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak yang diduga ikut menikmati atau membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

    Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat pemerintahan, pihak rekanan, hingga unsur teknis yang berkaitan langsung dengan kegiatan yang diselidiki. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.

    Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi serupa terjadi di masa mendatang.

    Respons Publik dan Harapan Penegakan Hukum

    Penahanan eks Pj Bupati Morowali mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian besar publik mengapresiasi langkah Kejati Sulteng yang dinilai berani dan tegas dalam memberantas korupsi di daerah.

    Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, publik meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak sesuai aturan yang berlaku.

    Kasus ini juga menjadi pengingat penting tentang urgensi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Partisipasi publik dan lembaga pengawas dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

    Komitmen Kejati Sulteng Berantas Korupsi

    Kejati Sulteng menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama. Penanganan kasus eks Pj Bupati Morowali menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, siapa pun pelakunya.

    Aparat kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan. Sinergi antara aparat dan masyarakat diyakini mampu mempercepat pengungkapan kasus-kasus korupsi.

    Ke depan, Kejati Sulteng berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari BeritaSatu.com
    2. Gambar Kedua dari Teraskabar.id
  • |

    68 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pelindo & APBS

    Kejari periksa 68 saksi terkait dugaan korupsi Pelindo dan APBS, Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta terbaru kasus ini.

    68 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pelindo & APBS

    Penyidikan kasus dugaan korupsi Pelindo dan APBS terus bergulir. Hingga kini, Kejaksaan Negeri telah memeriksa 68 saksi untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas alur dugaan tindak pidana.

    Simak di Uang Rakyat perkembangan terbaru dari penyidikan ini, termasuk langkah-langkah Kejari dan informasi seputar saksi yang diperiksa, agar publik mendapatkan gambaran lengkap kasus dugaan korupsi Pelindo dan APBS.

    Puluhan Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pelindo & APBS

    Kasus dugaan korupsi di Pelindo dan APBS terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi yang intensif. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah memeriksa puluhan saksi untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana.

    Jumlah saksi yang diperiksa bertambah, menunjukkan keseriusan penyidik dalam menindaklanjuti laporan dan bukti awal. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting sebelum kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan.

    Penyidikan juga menekankan pada proses penghitungan potensi kerugian negara. Tahap ini krusial untuk memastikan fakta dan nilai kerugian sebelum proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.

    Total Saksi Yang Diperiksa Mencapai 68 Orang

    Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran, menjelaskan bahwa jumlah saksi yang diperiksa bertambah 12 orang. Sehingga total saksi yang diperiksa kini mencapai 68 orang hingga Minggu, 1 Februari 2026.

    Sebelumnya, pada 1 Januari 2026, jumlah saksi tercatat 56 orang. Penambahan ini menunjukkan bahwa penyidik terus mendalami alur dugaan tindak pidana untuk memastikan keakuratan bukti.

    Selain saksi, penyidik juga memeriksa sejumlah ahli untuk mendukung proses penyidikan. Hal ini membantu memastikan bahwa aspek hukum dan teknis dari kasus dapat dianalisis secara mendalam.

    Baca Juga: Korupsi BUMD, Nasib Kadis Koperasi Sumut Yang Kini Berstatus Tersangka

    Pemeriksaan Ahli Untuk Memperkuat Bukti

    Pemeriksaan Ahli Untuk Memperkuat Bukti 700

    Sejumlah tujuh ahli diperiksa di luar 68 saksi. Ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai bidang, mulai dari hukum pidana hingga perdata, guna memberikan pandangan yang objektif terhadap kasus tersebut.

    Keterangan ahli ini sangat penting untuk mendukung fakta-fakta yang dikumpulkan dari saksi. Dengan bantuan ahli, penyidik dapat menilai nilai kerugian negara dan potensi pelanggaran hukum secara tepat.

    Upaya menghadirkan ahli juga bertujuan mempercepat proses penyidikan. Hal ini membantu memastikan perkara siap dilimpahkan ke pengadilan setelah semua bukti terkumpul.

    Proses Penyidikan Dan Perhitungan Kerugian Negara

    Meski puluhan saksi sudah diperiksa, pelimpahan kasus ke pengadilan belum dilakukan. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    Tahap PKN ini krusial karena menjadi dasar nilai kerugian yang akan menjadi pertimbangan hakim saat persidangan. Keakuratan penghitungan memengaruhi jalannya proses hukum terhadap para tersangka.

    Sambil menunggu hasil PKN, penyidik terus memeriksa para tersangka dan menyempurnakan dokumen bukti. Pendekatan ini memastikan penyidikan berlangsung transparan dan lengkap sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

    Langkah Kejari Untuk Mempercepat Proses Hukum

    Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmen mempercepat proses pemeriksaan. Penambahan saksi dan pemeriksaan ahli menjadi bagian dari strategi agar kasus ini segera rampung.

    Transparansi dan kelengkapan bukti menjadi fokus utama. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dan memastikan bahwa setiap fakta dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

    Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus secara obyektif. Pemeriksaan saksi dan ahli yang terus berjalan menunjukkan keseriusan Kejari dalam menegakkan hukum dan menyelesaikan dugaan korupsi Pelindo dan APBS.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari hukumonline.com
  • Korupsi BUMD, Nasib Kadis Koperasi Sumut Yang Kini Berstatus Tersangka

    ​Kabar mengejutkan datang dari Sumatera Utara dengan ditetapkannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait, sebagai tersangka korupsi.

    Korupsi BUMD, Nasib Kadis Koperasi Sumut Yang Kini Berstatus Tersangka

    ​Kasus ini mencuat saat ia menjabat sebagai Dewan Pengawas di sebuah BUMD di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Menariknya, meskipun status tersangka telah disematkan, Naslindo masih belum ditahan atau dicopot dari jabatannya, memunculkan berbagai pertanyaan di publik.

    Dapatkan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Pusaran Korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai kini tengah intens menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai. Fokus utama penyelidikan ini adalah periode tahun 2018-2019, yang disebut telah menimbulkan kerugian negara fantastis.

    Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai angka Rp 7,8 miliar. Angka tersebut menjadi dasar bagi pihak kejaksaan untuk menetapkan dua orang tersangka, termasuk Naslindo Sirait, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas.

    Penetapan tersangka Naslindo Sirait, dengan inisial NS, bersama seorang tersangka lainnya berinisial YD, dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh dan gelar perkara. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini.

    Status Tersangka Tanpa Penahanan, Kooperatifkah?

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Naslindo Sirait dan YD hingga kini belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Alasan di balik keputusan ini adalah penilaian bahwa keduanya bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

    Kepala Kejari Mentawai, R. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kedua tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak menghambat jalannya proses hukum. Kasi Pidsus Kejari Mentawai, Rahmat Syarif, juga menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam persidangan sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan.

    Situasi ini menimbulkan perdebatan publik mengenai urgensi penahanan bagi tersangka korupsi. Namun, pihak kejaksaan berpegang pada asas kooperatif, memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan tanpa penahanan fisik.

    Baca Juga: Alasan KPK Belum Menahan Yaqut: Masih Hitung Kerugian Negara

    Respons Pemprov Sumut, Menanti Kepastian Hukum

    Respons Pemprov Sumut, Menanti Kepastian Hukum

    Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Kepala Kepegawaian Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa pemberhentian sementara ASN hanya akan dilakukan jika ada penahanan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Hingga saat ini, karena Naslindo belum ditahan, Pemprov Sumut belum mengambil langkah pencopotan dari jabatannya. Azas praduga tak bersalah menjadi pedoman utama dalam menyikapi status Naslindo Sirait saat ini.

    Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pun senada. Ia menyatakan bahwa jika nantinya ada penahanan terhadap Naslindo, pihaknya akan segera menerbitkan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.

    Masa Depan Jabatan Naslindo Sirait Di Ujung Tanduk

    Kasus dugaan korupsi ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Padang, dengan satu terdakwa lainnya, Kamser Maroloan Sitanggang, yang tengah menjalani persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan intensif.

    Status Naslindo Sirait sebagai tersangka, meskipun belum ditahan, tetap menjadi sorotan. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan bagaimana dampaknya terhadap karier serta jabatannya di Pemprov Sumut.

    Keputusan final mengenai status jabatan Naslindo akan sangat bergantung pada putusan hukum dan apakah nantinya akan ada penetapan penahanan. Kasus ini menjadi cerminan pentingnya integritas pejabat publik dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Selalu pantau berita terbaru seputar Uang Rakyat dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari bitvonline.com
  • |

    Pengepul Balikin Duit Calon Perangkat Pati, KPK Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

    Pengepul mengembalikan uang calon perangkat di Pati, tapi KPK tegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa terkendala.

    Pengepul Balikin Duit Calon Perangkat Pati, KPK Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

    Kasus dugaan suap calon perangkat desa di Pati kembali menjadi sorotan publik. Meski uang yang sempat diterima oleh calon dikembalikan oleh pengepul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik suap dan pungutan liar tidak akan luput dari pengawasan aparat hukum. Bagaimana kronologi pengembalian uang dan langkah hukum berikutnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini di Uang Rakyat.

    Pengepul Kembalikan Uang Calon Perangkat, KPK Tegaskan Proses Hukum Jalan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengembalian uang oleh pengepul kepada calon perangkat desa di Kabupaten Pati tidak menghentikan proses hukum. Hal ini terkait kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sejumlah pengepul telah menyerahkan kembali dana yang sebelumnya diterima dari calon perangkat. Meski demikian, langkah pengembalian tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat.

    KPK menekankan bahwa prinsip penegakan hukum tetap dijalankan. Pengembalian dana sebaiknya dilakukan melalui penyelidik agar proses hukum tidak terganggu.

    Kronologi Dugaan Pemerasan Perangkat Desa

    Kasus ini berakar dari dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Bupati Pati, Sudewo, memanfaatkan tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).

    Sudewo diketahui membentuk ‘Tim 8’, yang terdiri dari sejumlah kepala desa sebagai koordinator kecamatan. Tim ini bertugas memfasilitasi pengumpulan dana dari Caperdes sesuai arahan Bupati.

    Besaran tarif yang ditetapkan mencapai Rp165 juta sampai Rp225 juta per calon. Tarif ini meningkat dari angka awal Rp125 juta hingga Rp150 juta, sebagai bagian dari praktik mark-up yang diduga dilakukan para kepala desa dalam Tim 8.

    Baca Juga: Mantan Sekwan DPRD Bengkulu Resmi Divonis 4 Tahun Penjara

    Jumlah Uang Dan Ancaman Terhadap Calon Perangkat

    Jumlah Uang Dan Ancaman Terhadap Calon Perangkat 700

    Dalam pelaksanaannya, pengumpulan dana juga diduga disertai ancaman. Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan berisiko tidak bisa mendaftar kembali untuk jabatan perangkat desa.

    Hingga 18 Januari 2026, tercatat sekitar Rp2,6 miliar berhasil dikumpulkan dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Dana tersebut berasal dari para calon yang mendaftar sesuai arahan Tim 8.

    Praktik ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait integritas pengisian jabatan desa. Ancaman dan tekanan terhadap calon perangkat menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap proses rekrutmen di tingkat desa.

    Penetapan Tersangka Dan Proses Hukum

    Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sudewo sebagai Bupati Pati, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis, dan Karjan Kades Sukorukun, semuanya di Kecamatan Jaken.

    Tersangka diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan. KPK menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, meskipun terjadi pengembalian uang dari pengepul.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik suap dan pemerasan di pemerintahan, meski melibatkan pejabat tinggi, tetap diawasi ketat. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan memberi efek jera dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari antaranews.com
  • |

    Mantan Sekwan DPRD Bengkulu Resmi Divonis 4 Tahun Penjara

    Mantan Sekwan DPRD Bengkulu resmi divonis 4 tahun penjara, Pengadilan memutuskan hukuman atas kasus yang menyeret nama mantan pejabat ini.

    Mantan Sekwan DPRD Bengkulu Resmi Divonis 4 Tahun Penjara

    Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkulu resmi dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh pengadilan. Putusan ini menjadi babak penting dalam penanganan kasus yang menyeret mantan pejabat tersebut.

    Dengan vonis ini, pengadilan berharap memberi efek jera dan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat publik dijalankan secara tegas dan transparan Uang Rakyat.

    Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Mantan Sekwan DPRD Bengkulu

    Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (28/1/2026). Vonis ini menandai babak akhir kasus korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

    Majelis hakim menyatakan Erlangga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain terkait pengelolaan anggaran perjadin DPRD Provinsi Bengkulu. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

    Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 1,8 miliar yang harus dibayarkan dalam 1 bulan. Apabila tidak membayar, harta benda terdakwa dapat disita, dan jika masih kurang, diganti dengan tambahan 1 tahun 6 bulan penjara.

    Vonis Untuk Mantan Bendahara Sekretariat DPRD

    Mantan bendahara sekretaris dewan, Dahyar, juga dijatuhi vonis serupa yakni 4 tahun penjara. Namun, Dahyar mendapat tambahan pidana uang pengganti Rp 2,6 miliar subsider penjara 1 tahun 6 bulan jika tidak membayar.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Dahyar dihukum 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang sama. Keputusan hakim menegaskan adanya penyesuaian hukuman berdasarkan pertimbangan majelis.

    Seperti Erlangga, Dahyar juga dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024. Putusan ini menjadi contoh bagi aparat pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran publik.

    Baca Juga: Korupsi Dana Desa Terbongkar! Dua Pejabat Kecamatan Paluta Resmi Ditahan

    Vonis Lima Terdakwa Lainnya

    Vonis Lima Terdakwa Lainnya 700

    Selain dua terdakwa utama, lima terdakwa lainnya divonis lebih ringan. Mereka adalah mantan Kepala Sub Bagian Umum Rizan Putra, Pembantu Bendahara Ade Yanto, PPTK perjadin Rozi Marza, Staf PPTK Lia Fita Sari, dan Pembantu Bendahara Relly Pribadi.

    Kelima terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti. Total uang pengganti yang dibayarkan berbeda-beda, mulai dari Rp 85 juta hingga Rp 171 juta, dan semua telah dilunasi.

    Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut mereka masing-masing 2 tahun penjara. Keputusan ini mempertimbangkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi perjadin.

    Kronologi Kasus Dan Kerugian Negara

    Kasus ini terungkap dari penyelidikan tim tindak pidana khusus Kejati Bengkulu terhadap dugaan penyimpangan dana perjalan dinas DPRD Provinsi Bengkulu. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3 miliar dari total anggaran Rp 130 miliar.

    Penyimpangan terjadi pada beberapa kegiatan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, termasuk pengelolaan dana perjalanan dinas. Investigasi menyasar pejabat yang terlibat langsung dalam administrasi anggaran tersebut.

    Vonis yang dijatuhkan diharapkan memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran publik dijalankan secara tegas. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk pengawasan terhadap korupsi pejabat publik.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari lintangpos.com
    • Gambar Kedua dari bengkulu.tribunnews.com