Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada PPK Satker BBPJN Sumatera Utara.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara akhirnya memasuki babak akhir setelah Pengadilan Negeri Medan resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada PPK Satker BBPJN Sumut, Heliyanto. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di ruang tindak pidana korupsi, dan menjadi penegasan atas proses hukum yang telah berjalan cukup panjang sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Simak selengkapnya hanya di Uang Rakyat.
Putusan Majelis Hakim Di PN Medan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker BBPJN Sumatera Utara, Heliyanto, dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan proyek infrastruktur jalan. Perbuatan tersebut dinilai merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.
Vonis 5 tahun penjara ini sekaligus menegaskan posisi hukum terdakwa dalam kasus tersebut. Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan sejumlah pidana tambahan berupa denda dan kewajiban penggantian kerugian negara yang nilainya cukup besar.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain merugikan negara, perbuatan tersebut juga berdampak pada masyarakat yang seharusnya menikmati hasil pembangunan infrastruktur.
Hakim juga menilai bahwa proyek jalan yang menjadi objek perkara memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, setiap penyimpangan dalam pelaksanaannya dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan hal yang meringankan. Terdakwa diketahui belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, dan menyatakan tidak akan mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Geger! Kades Jambur Baru Diduga Terlibat Korupsi Dan PETI, Fakta Mengejutkan Terungkap
Uang Pengganti Kerugian Negara
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama 100 hari sebagai bentuk konsekuensi hukum yang telah ditetapkan pengadilan.
Pengadilan juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,624 miliar. Apabila tidak mampu melunasi jumlah tersebut, maka harta benda miliknya dapat disita untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan.
Jika aset yang disita tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama dua tahun. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sikap Jaksa Dan Proses Hukum Lanjutan
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya mereka ajukan, yaitu 5 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti. Hal ini menunjukkan konsistensi antara tuntutan dan putusan pengadilan.
Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Keduanya belum langsung menerima atau menolak putusan, dan memilih untuk berpikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap resmi.
Proses hukum masih terbuka karena dalam sistem peradilan, para pihak memiliki waktu untuk mengajukan banding. Dalam waktu yang ditentukan, keputusan akhir apakah putusan ini diterima atau dilanjutkan ke tingkat hukum yang lebih tinggi akan ditentukan oleh masing-masing pihak.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com