Tiga Direksi BUMD Dilimpahkan Ke JPU Atas Dugaan Korupsi Dana Migas

Bagikan

Tiga direksi BUMD resmi dilimpahkan ke JPU terkait dugaan korupsi dana partisipasi migas, proses hukum kini berjalan.

Tiga Direksi BUMD Dilimpahkan Ke JPU Atas Dugaan Korupsi Dana Migas

Kasus dugaan korupsi dana migas menyeret tiga direksi BUMD ke ranah hukum. Langkah penuntutan ini menjadi sorotan publik, menegaskan komitmen aparat untuk menindak pelanggaran keuangan negara. Berikut kronologi dan perkembangan terbaru proses hukum yang tengah berlangsung hanya di .

Tiga Direksi BUMD Lampung Dilimpahkan Ke Penuntut Umum

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipasi 10 persen yang menjerat tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ketiga terdakwa akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Kepala Seksi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dari penyidik dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026.

Perkara ini telah masuk tahap penuntutan dan segera dilanjutkan ke pengadilan, ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (17/1/2026). Hal ini menandai langkah penting dalam proses hukum, dari penyidikan menuju penuntutan formal.

Tersangka Dan Barang Bukti Ditahan

Sejak 14 Januari 2026, ketiga terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, selama 20 hari ke depan. Masa tahanan ini berlaku hingga 2 Februari 2026, sementara proses persidangan dan penilaian berkas perkara berjalan.

Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran proses hukum sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti maupun pengaruh terhadap saksi. Tiga terdakwa yang dilimpahkan ke penuntut umum adalah M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama.

Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo yang menjabat Komisaris PT LEB. Pelimpahan berkas ini termasuk dokumen, bukti transaksi, serta catatan keuangan yang menjadi dasar dugaan penyalahgunaan dana partisipasi.

Baca Juga: Gaji Tertahan! Sekdes Buhung Bundang Desak Transparansi Pemdes, Ada Apa Sebenarnya?

Dugaan Penyalahgunaan Dana Partisipasi

Dugaan Penyalahgunaan Dana Partisipasi 700

Dana partisipasi yang menjadi pusat perkara ini merupakan kontribusi 10 persen dari pengelolaan usaha migas yang seharusnya digunakan sesuai dengan ketentuan perusahaan dan aturan pemerintah. Dugaan penyalahgunaan dana ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi BUMD.

Yang semestinya bertanggung jawab menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga direksi.

Termasuk penelaahan dokumen internal, laporan keuangan, dan wawancara saksi terkait pengelolaan dana. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, sehingga berpotensi merugikan perusahaan dan negara.

Tahap Penuntutan Menuju Persidangan

Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka ke penuntut umum, tahap berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum akan memeriksa seluruh bukti dan saksi yang telah dikumpulkan penyidik untuk membangun dakwaan yang kuat.

Proses ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor BUMD, sekaligus memberikan pesan tegas mengenai akuntabilitas pejabat perusahaan milik daerah. Masyarakat dan pemangku kepentingan di Lampung menyambut proses hukum ini sebagai wujud komitmen aparat dalam memberantas korupsi.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari regional.kompas.com
  • Gambar Kedua dari kompas.id

Similar Posts

  • Korupsi KUR BSI Senilai Rp 9,5 Miliar, 3 Tersangka OKI Langsung Ditahan

    Bagikan

    Kejaksaan Negeri OKI membongkar kasus korupsi KUR BSI senilai Rp 9,5 miliar, tiga tersangka langsung ditahan untuk proses hukum.

     Korupsi KUR BSI Senilai Rp 9,5 Miliar, 3 Tersangka OKI Langsung Ditahan

    Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengawali 2026 dengan gebrakan, membongkar dugaan korupsi penyaluran KUR BSI senilai Rp 9,5 miliar. Tiga tersangka langsung ditahan, menunjukkan keseriusan aparat memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Modus Operandi di Balik Kerugian Negara Rp 9,5 Miliar

    Kasus korupsi ini terkait penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit 2, seharusnya untuk petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, periode 2022–2023. Namun, pengajuan dan pencairannya ditemukan melawan hukum dan merugikan negara.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, mengungkap penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan. Modusnya, pengajuan KUR tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak melalui gabungan kelompok tani (gapoktan). Kejanggalan ini menjadi pintu masuk penyidik membongkar praktik korupsi.

    Ironisnya, meskipun pengajuan tersebut sejak awal dinyatakan tidak layak, namun tetap lolos verifikasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo SH MH, menjelaskan bahwa dana akhirnya dicairkan karena adanya keterlibatan pihak internal dari BSI. Keterlibatan oknum bank ini menjadi kunci dalam mulusnya praktik rasuah tersebut.

    Tiga Tersangka Berrompi Oranye

    Setelah serangkaian penyidikan, tiga orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari OKI pada Kamis, 8 Januari 2026. Ketiganya langsung mengenakan rompi oranye tahanan dan digiring ke Lapas Klas IIB Kayuagung. Langkah cepat ini menunjukkan bukti permulaan yang kuat dan tidak terbantahkan.

    Kepala Kejari OKI, H. Sumantri SH MH, merinci identitas para tersangka. Mereka adalah SS, yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta LN selaku Sekretaris PT KIM. Keduanya diduga berperan sentral dalam penyalahgunaan dana.

    Tersangka ketiga adalah SN, seorang Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Keterlibatan SN sangat krusial karena posisinya yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan pencairan KUR. Perannya sebagai fasilitator di perbankan memungkinkan terjadinya penyimpangan ini.

    Baca Juga: Bupati Ende Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Senilai Rp7 Miliar

    Jeratan Hukum Dan Ancaman Pidana Berat Menanti Para Koruptor

     Jeratan Hukum Dan Ancaman Pidana Berat Menanti Para Koruptor

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang serius. Mereka disangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan primair.

    Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan Kejari OKI dalam menuntut para pelaku kejahatan korupsi.

    ​Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 9.564.522.131,71.​ Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.

    Dana KUR Disalahgunakan

    Fakta mengejutkan lainnya dari penyidikan adalah bahwa sebagian besar dana KUR tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus PT KIM. Alih-alih dialirkan kepada petani tambak udang, dana tersebut justru mengalir ke kantong pribadi, menyebabkan kredit macet atau gagal bayar.

    Ironisnya, di pihak bank, terdapat jaminan berupa 97 Sertifikat Hak Milik (SHM) tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira. Namun, jaminan ini tidak mampu mencegah kerugian negara yang besar akibat praktik korupsi yang terstruktur ini.

    Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang. Kejari OKI tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi besar ini, menunjukkan komitmen untuk memberantas akar-akar korupsi hingga tuntas.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari ketik.com
    • Gambar Kedua dari riaupos.jawapos.com
  • Sidang Korupsi HGU Tol Tempino Ditunda, Haji Alim Dirawat di RS

    Bagikan

    Sidang perkara dugaan korupsi Hak Guna Usaha atau HGU terkait proyek Tol Tempino–Jambi kembali mengalami penundaan.

    Sidang Korupsi HGU Tol Tempino Ditunda, Haji Alim Dirawat di RS
    Penundaan ini terjadi karena salah satu terdakwa, Haji Alim, dikabarkan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Sidang yang sedianya digelar di pengadilan tindak pidana korupsi tersebut akhirnya ditunda oleh majelis hakim setelah menerima informasi resmi mengenai kondisi kesehatan terdakwa.

    Agenda sidang tersebut dinantikan karena menjadi kelanjutan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan saksi yang dinilai penting untuk mengungkap alur perkara.

    Namun, rencana persidangan harus tertunda setelah majelis hakim menerima pemberitahuan resmi mengenai kondisi kesehatan salah satu terdakwa, Haji Alim, yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Penundaan ini membuat proses persidangan kembali tertahan sementara waktu.

    Keputusan ini diambil demi menjamin hak terdakwa untuk mengikuti proses persidangan secara layak dan sesuai ketentuan hukum. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kondisi Kesehatan Haji Alim Jadi Alasan Utama

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum, Haji Alim tengah menjalani perawatan medis akibat kondisi kesehatan yang menurun. Dokumen medis dari pihak rumah sakit turut diserahkan kepada majelis hakim sebagai dasar permohonan penundaan sidang.

    Hakim menilai bahwa kehadiran terdakwa di persidangan dalam kondisi sakit berpotensi mengganggu jalannya proses hukum. Oleh karena itu, majelis memutuskan untuk menunda sidang hingga Haji Alim dinyatakan cukup sehat untuk kembali mengikuti agenda persidangan berikutnya.

    Perkara Korupsi HGU Tol Tempino–Jambi

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan HGU pada proyek strategis pembangunan Tol Tempino–Jambi. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdapat dugaan praktik korupsi yang melibatkan penguasaan dan pemanfaatan lahan secara tidak sah yang berpotensi merugikan negara.

    Proyek tol tersebut merupakan bagian penting dari pengembangan infrastruktur di Provinsi Jambi, sehingga kasus hukum yang menyertainya mendapat perhatian luas dari publik.

    Jaksa menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat pembangunan dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

    Baca Juga:

    Tanggapan Jaksa dan Jalannya Persidangan

    Tanggapan Jaksa dan Jalannya Persidangan
    Jaksa penuntut umum menyatakan menghormati keputusan majelis hakim terkait penundaan sidang. Meski demikian, jaksa menegaskan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan proses persidangan begitu kondisi terdakwa memungkinkan.

    Penundaan ini disebut tidak akan memengaruhi substansi perkara maupun kelengkapan berkas dakwaan yang telah disusun. Jaksa juga berharap agar terdakwa dapat segera pulih sehingga persidangan dapat berjalan kembali tanpa hambatan dan fakta-fakta hukum dapat diungkap secara terang di hadapan pengadilan.

    Agenda Sidang Selanjutnya

    Penundaan sidang ini memunculkan beragam reaksi dari masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Publik berharap agar alasan kesehatan tidak menjadi penghalang bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.

    Majelis hakim dijadwalkan akan menentukan ulang agenda sidang setelah menerima perkembangan terbaru terkait kondisi kesehatan Haji Alim.

    Dengan dilanjutkannya persidangan nanti, diharapkan kasus dugaan korupsi HGU Tol Tempino–Jambi dapat segera menemukan titik terang, sekaligus menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan lahan dan proyek infrastruktur agar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sinpo.id
    • Gambar Kedua dari sumsel.suara.com
  • | |

    Pengakuan Saksi, Kejagung Selidiki Jaksa Diduga Minta Uang Kasus Kemenaker

    Bagikan

    Kasus korupsi pembangunan pusat pelatihan kerja (PPK) di Kementerian Ketenagakerian (Kemenaker) memasuki babak baru yang mencengangkan. ​

    Pengakuan Saksi, Kejagung Selidiki Jaksa Diduga Minta Uang Kasus Kemenaker

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap para tersangka.​ Skandal ini tidak hanya mengancam kredibilitas institusi kejaksaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.

    Jelajahi rangkuman berita menarik dan terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda secara eksklusif di Uang Rakyat.

    Dugaan Pemerasan Dan Alur Penyelidikan

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan ini. Laporan tersebut menyebutkan adanya oknum jaksa yang meminta uang sebesar Rp3,5 miliar dari para tersangka kasus korupsi Kemenaker.

    Penyelidikan internal telah dimulai dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kuntadi menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung juga turut dilibatkan dalam proses penanganan kasus dugaan pemerasan ini. Kerjasama lintas unit ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara transparan.

    Kuntadi menekankan komitmen Kejagung untuk tidak akan menoleransi tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

    Kasus Korupsi Kemenaker, Sebuah Kilas Balik

    Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan fasilitas PPK di Kemenaker telah menyeret tiga tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perencanaan Elia Candra, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

    Kasus ini bermula dari proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012. Proyek ini seharusnya melindungi TKI dari berbagai risiko, namun diduga terjadi praktik korupsi yang merugikan negara. Kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp17,9 miliar.

    Pembangunan PPK yang seharusnya menjadi fasilitas vital untuk meningkatkan kualitas SDM justru diduga menjadi ladang korupsi. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus pokok ini sembari menelusuri dugaan pemerasan yang kini mencoreng nama baik penegak hukum.

    Baca Juga: Kejagung Ungkap Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN

    Implikasi Terhadap Integritas Hukum

    Implikasi Terhadap Integritas Hukum

    Dugaan pemerasan oleh oknum jaksa dalam kasus korupsi Kemenaker merupakan pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa penegakan hukum rentan disusupi praktik-praktik tidak terpuji.

    Kasus semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Integritas penegak hukum adalah fondasi utama dalam sistem peradilan yang adil dan transparan. Oleh karena itu, penanganan kasus dugaan pemerasan ini harus dilakukan secara serius dan tuntas.

    Transparansi dalam penyelidikan dan penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah sangat krusial. Ini akan menunjukkan komitmen Kejagung untuk bersih dari praktik korupsi dan menjaga marwah institusinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

    Urgensi Reformasi Internal Kejaksaan

    Kasus dugaan pemerasan ini semakin menyoroti urgensi reformasi internal di tubuh kejaksaan. Pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pelaporan yang efektif perlu terus diperkuat untuk mencegah terulangnya praktik-praktik koruptif oleh oknum penegak hukum.

    Penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendorong integritas dan akuntabilitas. Sanksi yang tegas bagi pelanggar dan penghargaan bagi mereka yang berprestasi dapat menjadi motivasi untuk menjaga profesionalisme jaksa. Hal ini demi mewujudkan kejaksaan yang bersih dan berwibawa.

    Kejagung perlu terus berbenah dan membuktikan kepada publik bahwa mereka mampu membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik. Kasus ini harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh dan penguatan sistem pengawasan internal.

    Selalu pantau berita terbaru seputar Uang Rakyat dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar pertama dari cnnindonesia.com
    • Gambar Utama dari validnews.id
  • |

    Mantan Sekwan DPRD Bengkulu Resmi Divonis 4 Tahun Penjara

    Bagikan

    Mantan Sekwan DPRD Bengkulu resmi divonis 4 tahun penjara, Pengadilan memutuskan hukuman atas kasus yang menyeret nama mantan pejabat ini.

    Mantan Sekwan DPRD Bengkulu Resmi Divonis 4 Tahun Penjara 700

    Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkulu resmi dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh pengadilan. Putusan ini menjadi babak penting dalam penanganan kasus yang menyeret mantan pejabat tersebut.

    Dengan vonis ini, pengadilan berharap memberi efek jera dan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat publik dijalankan secara tegas dan transparan Uang Rakyat.

    Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Mantan Sekwan DPRD Bengkulu

    Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (28/1/2026). Vonis ini menandai babak akhir kasus korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

    Majelis hakim menyatakan Erlangga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain terkait pengelolaan anggaran perjadin DPRD Provinsi Bengkulu. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

    Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 1,8 miliar yang harus dibayarkan dalam 1 bulan. Apabila tidak membayar, harta benda terdakwa dapat disita, dan jika masih kurang, diganti dengan tambahan 1 tahun 6 bulan penjara.

    Vonis Untuk Mantan Bendahara Sekretariat DPRD

    Mantan bendahara sekretaris dewan, Dahyar, juga dijatuhi vonis serupa yakni 4 tahun penjara. Namun, Dahyar mendapat tambahan pidana uang pengganti Rp 2,6 miliar subsider penjara 1 tahun 6 bulan jika tidak membayar.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Dahyar dihukum 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang sama. Keputusan hakim menegaskan adanya penyesuaian hukuman berdasarkan pertimbangan majelis.

    Seperti Erlangga, Dahyar juga dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024. Putusan ini menjadi contoh bagi aparat pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran publik.

    Baca Juga: Korupsi Dana Desa Terbongkar! Dua Pejabat Kecamatan Paluta Resmi Ditahan

    Vonis Lima Terdakwa Lainnya

    Vonis Lima Terdakwa Lainnya 700

    Selain dua terdakwa utama, lima terdakwa lainnya divonis lebih ringan. Mereka adalah mantan Kepala Sub Bagian Umum Rizan Putra, Pembantu Bendahara Ade Yanto, PPTK perjadin Rozi Marza, Staf PPTK Lia Fita Sari, dan Pembantu Bendahara Relly Pribadi.

    Kelima terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti. Total uang pengganti yang dibayarkan berbeda-beda, mulai dari Rp 85 juta hingga Rp 171 juta, dan semua telah dilunasi.

    Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut mereka masing-masing 2 tahun penjara. Keputusan ini mempertimbangkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi perjadin.

    Kronologi Kasus Dan Kerugian Negara

    Kasus ini terungkap dari penyelidikan tim tindak pidana khusus Kejati Bengkulu terhadap dugaan penyimpangan dana perjalan dinas DPRD Provinsi Bengkulu. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3 miliar dari total anggaran Rp 130 miliar.

    Penyimpangan terjadi pada beberapa kegiatan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, termasuk pengelolaan dana perjalanan dinas. Investigasi menyasar pejabat yang terlibat langsung dalam administrasi anggaran tersebut.

    Vonis yang dijatuhkan diharapkan memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran publik dijalankan secara tegas. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk pengawasan terhadap korupsi pejabat publik.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari lintangpos.com
    • Gambar Kedua dari bengkulu.tribunnews.com
  • Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Dakwaan

    Bagikan

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus menjadi sorotan, menyita perhatian publik luas di Indonesia.

    Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Dakwaan

    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan kembali menghadapi persidangan pada Senin, 5 Januari 2026. Penundaan yang telah terjadi dua kali, menyisakan banyak pertanyaan dan spekulasi di benak masyarakat. Kini, tirai persidangan akhirnya terbuka untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Menanti Pembacaan Dakwaan Yang Tertunda

    Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim ini menjadi agenda penting yang telah lama dinantikan. Setelah mengalami penundaan sebanyak dua kali, kali ini pihak pengadilan berharap persidangan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Harapan besar tersemat agar semua pihak dapat hadir dan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

    M. Firman Akbar, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengonfirmasi jadwal tersebut. Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakarta Pusat, tepatnya di ruang Hatta Ali. Lokasi ini dipersiapkan untuk menampung jalannya persidangan penting yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

    Penundaan sebelumnya disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang kurang fit. Hal ini disampaikan oleh Firman, menunjukkan adanya pertimbangan kemanusiaan dalam proses hukum. Namun, jaksa penuntut umum diharapkan dapat memastikan kehadiran Nadiem Makarim agar agenda pembacaan dakwaan dapat dilaksanakan.

    Tim Hakim Dan Proses Persidangan

    Majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan Nadiem Makarim merupakan gabungan hakim berpengalaman. Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, sosok yang dikenal dengan integritasnya dalam penegakan hukum. Keputusannya nanti akan sangat dinantikan.

    Bersamanya, empat hakim anggota lain akan turut serta dalam mengawal persidangan. Mereka adalah Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra, yang masing-masing akan memberikan pandangan dan pertimbangan hukum. Komposisi majelis hakim ini diharapkan dapat menjamin keadilan.

    Keberadaan tim hakim yang solid dan berintegritas tinggi menjadi kunci utama dalam memastikan objektivitas dan transparansi proses hukum. Setiap detail dan argumen akan diperiksa secara cermat untuk mencapai putusan yang adil. Publik pun menaruh harapan besar pada majelis hakim ini.

    Baca Juga: [HOAKS] BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta Viral, Pemerintah Tegaskan Info Palsu!

    Perkembangan Kasus Terdakwa Lain

    Perkembangan Kasus Terdakwa Lain

    Menariknya, kasus korupsi pengadaan Chromebook ini tidak hanya melibatkan Nadiem Makarim. Ada tiga terdakwa lain yang juga tengah menjalani proses hukum serupa dan berada pada tahapan persidangan yang berbeda-beda. Ini menunjukkan kompleksitas dan skala kasus yang tidak main-main.

    Firman Akbar menjelaskan, salah satu terdakwa, Ibrahim Arief, kini akan memasuki tahapan putusan sela. Tahapan ini krusial untuk menentukan apakah kasusnya akan berlanjut atau dihentikan. Semua mata tertuju pada keputusan yang akan diambil dalam waktu dekat.

    Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, telah memasuki agenda pembuktian. Tahap ini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Keterangan dari para saksi akan sangat penting untuk memperkuat atau melemahkan dakwaan.

    Menanti Keterbukaan Dari Kubu Nadiem

    Sebelumnya, kubu Nadiem Makarim telah menyatakan kesiapan untuk mengungkap isi percakapan grup WhatsApp terkait pengadaan Chromebook. Ini menjadi salah satu poin menarik yang berpotensi membuka tabir baru dalam kasus ini. Publik pun penasaran dengan apa yang akan terungkap.

    Informasi dari grup chat “Mas Menteri Core” ini bisa menjadi bukti penting yang akan dihadirkan di persidangan. Dokumen atau percakapan yang diungkapkan bisa memperjelas peran Nadiem Makarim serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut. Transparansi akan menjadi kunci.

    Seluruh proses ini akan terus diamati oleh KOMPAS.com, yang berkomitmen untuk menyajikan fakta-fakta jernih dan akurat dari lapangan. Jurnalisme yang kredibel menjadi pilar penting dalam mengawal setiap perkembangan kasus yang melibatkan kepentingan publik.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari news.okezone.com
  • KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Dokumen Restitusi dan Aliran Uang Disita

    Bagikan

    Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pajak Banjarmasin menjadi sorotan publik.

    KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Dokumen Restitusi dan Aliran Uang Disita

    Karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana restitusi pajak dan aliran uang yang mencurigakan. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi dan menjaga transparansi pengelolaan keuangan negara.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Kronologi Penggeledahan KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

    Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik KPK pada jam operasional kantor untuk memastikan dokumen terkait kasus restitusi pajak tidak dihilangkan atau dimanipulasi. Tim membawa serta dokumen penting dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

    Langkah ini dilakukan setelah adanya dugaan aliran dana pajak yang tidak sesuai prosedur dan mencurigakan. Sumber informasi dari internal maupun laporan masyarakat menjadi dasar awal penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi penggeledahan resmi.

    Pihak kantor pajak kooperatif selama proses penggeledahan, meskipun suasana di lingkungan kerja sempat tegang. Penggeledahan ini menunjukkan bahwa KPK tidak segan menindak jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang di lembaga pajak, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik.

    Dokumen Restitusi dan Aliran Uang yang Disita

    Tim KPK menyita berbagai dokumen penting terkait restitusi pajak, termasuk laporan pembayaran, bukti transfer, dan catatan administrasi internal. Dokumen ini menjadi bukti utama untuk menelusuri apakah ada penyimpangan atau indikasi korupsi.

    Selain dokumen, KPK juga mengamankan beberapa perangkat elektronik, seperti komputer dan hard disk, yang berisi data transaksi keuangan. Analisis digital ini penting untuk menelusuri aliran uang secara rinci, termasuk pihak yang menerima maupun mengirim dana.

    Disita juga dokumen terkait pihak ketiga atau perusahaan yang pernah menerima restitusi. Hal ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan kolusi antara pegawai pajak dan pihak eksternal yang berpotensi merugikan negara.

    Baca Juga: Kasus Korupsi Aplikasi Wisata, Mantan Plt Kadispar Kaltara Resmi Ditahan

    Dampak terhadap Kepercayaan Publik dan Lembaga Pajak

    KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Dokumen Restitusi dan Aliran Uang Disita

    Penggeledahan ini menimbulkan perhatian luas di masyarakat karena berkaitan dengan integritas pengelolaan pajak. Lembaga pajak harus memastikan transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik tetap terjaga.

    Sementara itu, langkah tegas KPK memberikan sinyal bahwa praktik penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi. Hal ini diharapkan mendorong pegawai pajak untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan mematuhi prosedur yang berlaku.

    Di sisi lain, masyarakat dan wajib pajak diharapkan tetap menilai secara objektif, mengingat proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait dugaan kasus ini. Edukasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak juga menjadi kunci agar potensi penyimpangan bisa diminimalkan.

    Proses Hukum dan Tindak Lanjut KPK

    Setelah penggeledahan, dokumen dan barang bukti dianalisis lebih mendalam oleh tim penyidik KPK. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam aliran dana yang mencurigakan.

    KPK juga akan memanggil saksi dari internal kantor pajak maupun pihak eksternal terkait kasus restitusi. Wawancara dan pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang transparan dan akurat.

    Jika bukti cukup kuat, KPK berwenang menindaklanjuti dengan penetapan tersangka dan proses hukum lanjutan. Hal ini menegaskan prinsip zero tolerance terhadap korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pajak.

    Kesimpulan

    Penggeledahan KPK di Kantor Pajak Banjarmasin terkait dokumen restitusi dan aliran uang menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi. Langkah ini penting untuk menjaga transparansi, integritas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak. Dengan proses hukum yang berjalan secara profesional dan akurat, diharapkan praktik penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan, serta sistem perpajakan di Indonesia semakin bersih dan terpercaya.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detik.com
    2. Gambar Kedua dari tribunsumut.com